Daftar Naiknya Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan, Fhoto: Istimewa. 
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terus membengkak selama lima tahun terakhir, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran. Dalam rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta.

Sri Mulyani mengatakan, iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.
Untuk rinciannya, Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp 42 ribu dari Rp 30 ribu.

Usulan ini lebih tinggi dibanding dengan usulan yang disampaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kecuali untuk kelas III, di mana iuran kelas I Rp 120 ribu, kelas II sebesar Rp 75 ribu, sedangkan kelas III Rp 42 ribu.

Kenaikan iuran ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 2016 lalu, melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan penyesuaian iuran, yakni kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari Rp 42.500 dan kelas III jadi Rp 30 ribu dari Rp 25.500.

Salah satu yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat, kapan kebijakan ini akan resmi diterapkan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa kenaikan iuran tersebut akan naik dalam waktu dekat.


Sumber: celebestopnews.com


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.