Buruh SPMI Kembali Melakukan Aksi Demo Tolak Revisi UU Nomor 13 Tahun 2003

Aksi Demo Buruh SPMI di Kantor Walikota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Selain organisasi buruh Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ratusan buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) kembali melakukan aksi demo di kantor Walikota Batam, Rabu (21/8-2019).

Aksi demo buruh tersebut, mendapat pengawala dari kepolisian Polsek Batamkota, Polresta barelang dan Polda Kepri.

Dalam orator yang disampaikan buruh, mereka meminta ke Walikota Batam, untuk meneruskan tuntutan mereka ke pemerintah pusat, yaitu menolak revisi PP UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Hidup buruh, kami minta Walikota Batam menyampaikan ke pusat. Agar tidak merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003, sebab jika direvisi, kami buruh di Batam akan dirugikan," kata para buruh.

Kemudian, para buruh menilai, bahwa dalam draf revisi UU tersebut, dianggap akan merugikan buruh di kemudian hari. Karena beberapa pasal yang ditolak dalam revisi itu diantaranya terkait pasal pengurangan pesangon untuk masa kerja 9 tahun. Sehingga akan membuat perusahaan PHK besar-besaran.

Setelah itu, pasal tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Awalnya untuk status kontrak pekerja ditetapkan 3 tahun, diubah sampai 5 tahun. Berlakukan aturan outsourcing bisa untuk posisi leader dan supervisor.

Tak lama melakukan orasi, Walikota Batam, Muhammad Rudi turun menemui para buruh.

"Barusan saya sudah menerima perwakilan buruh bapak Syaiful. Yang disampaikan sama. Besok tututan saudara akan saya kirim langsung ke Bapak Presiden," ujar Rudi.

Lebih lanjut lagi kata Rudi, untuk saat ini pihaknya juga terus berupaya agar industri di Batam bertambah.

Selain itu kata Rudi, untuk menambah industri di Kota Batam, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak BP Batam agar para investor dapat dipermudah.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.