Inilah Kronologis Murni Megawati Sihaloho, Hingga Melaporkan Surya Sugiharto ke Polresta Barelang

Murni Megawati Sihaloho. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Inilah awal mulanya Murni Megawati Sihaloho (Direktur PT Gracia Mandiri Jaya) bekerjasama dengan Surya Sugiharto (Direktur PT. Perambah Batam Expresco). Murni mengatakan, tahun 2017, dirinya bertemu dengan Jumanto Fransisco S (Direktur PT. Petra Sumara Energy), di Komplek Ruko Aku Tau, Sei Panas dikantor Developer Perumahan Airis.

Dalam pertemuan tersebut, Jumanto Fransisco S menawarkan kerjasama kepadanya, untuk memasarkan perumahannya di daerah kabil “Green Lake Kabil“. Kemudian, Murni menyampaikan ke Jumanto Fransisco S "jelas tidak Ito (Panggilan akrab satu marga), lalu dijawab "Pasti jelaslah ito". Setelah itu, Murni menerima tawaran tersebut, untuk menjadi agen pemasaran perumahan Green Lake Kabil yang total unit rumah sekitar 258 unit.

"Saya di tugaskan untuk menjual dan menerima cicilan uang muka dari konsumen, dan selanjutnya menyerahkan uang muka konsumen ke Jumanto Fransisco S. Setiap bulan uang yang saya terima dari konsumen. Semuanya uang konsumen itu, saya setorkan ke Jumanto Fransisco S, sebesar Rp 1.077.000.000. Dari penjualan rumah, saya hanya menerima komisi penjualan," ujarnya Murni, Senin (2/9-2019).

Kemudian, pada bulan Januari 2018, Murni kembali melakukan pertemuan Jumanto Fransisco S. Dipertemuan tersebut, hadir Surya Sugiharto (Direktur PT. Perambah Batam Expresco). "Pada saat itu saya diberitahu bahwa Surya Sugiharto adalah pemilik lahan untuk perumahan Green Lake Kabil, sedangkan Jumanto Fransisco S sebagai Developer (Pengembang)".

Dalam pertemuan itu, kata Murni, Surya Sugiharto mengatakan, supaya dirinya (Murni) menyerahkan cicilan uang yang diterima dari konsumen kepadanya. Karena menurut Surya Sugiharto, bahwa Developer (Pengembang) adalah dia. Kemudian, hubungan kerjasama dengan Jumanto Fransisco S sudah dihentikan.

"Sebenarnya saat itu saya sudah ragu dengan kerjasama itu. Saya bertanya dalam hati, waduh, jelas gak proyek perumahan ini ya. Akan tetapi karena saya percaya dengan Jumanto Fransisco S karena satu marga dengan saya. Saya pun mau melanjutkan kerjasama itu dengan polosnya. Karena menurut saya, tidak mungkin Jumanto Fransisco S menjerumuskan saya kedalam jurang," kata Murni dengan sedih.

Setelah itu, uang muka konsumen yang diterimanya, disetorkan ke Surya Sugiharto. Dan kemudian Surya Sugiharto menawarkan beberapa perumahan yang lain untuk dipasarkan. Yang lokasinya disebelah perumahan Green Lake Kabil, yaitu perumahan Green Mega Permai, Perumahan Surya Permai, Perumahan Lotus Permai yang total unitnya menjadi  sekitar 538 unit termasuk perumahan Green Lake Kabil.

"Uang muka konsumen saya setorkan kepada Surya Sugiharto dikantor. Kemudian pada bulan Mei 2018, saya bertanya, kapan perumahan Green Lake Kabil di bangun?, karena semua konsumen sudah mendesak dan menuntut agar rumahnya dibangun. Namun Surya Sugiharto menjawab saat itu, dana nya belum cair, jadi belum ada dana untuk membangun"

"Sempat saya berpikir, jadi uang muka konsumen selama ini yang saya setorkan kemana ya. Kemudian Surya Sugiharto membuat Surat pernyataan di bulan Mei 2018 yang menyatakan bahwa Surya Sugiharto akan membangun perumahan pada bulan Juli 2018. Dan saya menunjukkan surat pernyataan itu kepada konsumen," ujar Murni.

Di bulan Juli 2018, lanjutnya, Surya Sugiharto tidak menepati janjinya  untuk membangun perumahan Green Lake Kabil, dan dirinya sempat menawarkan kontraktor untuk membangun perumahan itu. Namun Surya Sugiharto terkesan menghindar, dan tidak pernah lagi datang ke kantor.

"Uang konsumen pun tidak lagi saya setorkan kepada Surya Sugiharto, karena uang konsumen tidak lagi saya terima, karena itikad baiknya tidak ada lagi. Karena itu, saya mengambil upaya hukum, dan melaporkan Surya Sugiharto ke Polresta Barelang. Dimana
saya mulai didesak oleh konsumen, dan diminta uangnya dikembalikan. Padahal uang konsumen udah saya setorkan ke Surya," ungkapnya.



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.