Konfrence Pers Penangkapan Pengurus Pengiriman PMI |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditreskrimum Polda Kepri berhasil
menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal ke Malaysia. Hal itu disampaikan
oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dan Kasubdit IV
Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (26/8-2019).
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri bahwa kronologis
kejadian, pada hari sabtu (24/08) pukul 06.00 wib, dari hasil penyelidikan
didapatkan informasi dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia
didaerah Kijang, Bintan Timur. Saat dilokasi ditemukan yang diduga Pekerja
Migran Indonesia Illegal telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur dan
dijemput oleh 2 orang pengurusnya menggunakan kendaraan roda empat selanjutnya
ditampung di Tanjungpinang.
Kemudian pada pukul 09.30 wib, berhasil mengamankan 2 orang
pelaku Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus
pengiriman PMI Illegal ke Malaysia serta berhasil mengamankan 29 orang pekerja,
8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara
Timur. Para PMI tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni
tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang.
“Barang bukti yang diamanakan adalah 2 unit Handphone Nokia warna
silver dan merah, 2 buah paspor, 6 (enam) lembar tiket Pelni, 2 (dua) lembar
tiket pesawat Lion Air dan 1 (satu) unit mobil angkutan jenis Suzuki futura
warna putih.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus PMI Illegal
menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya
pengiriman PMI Illegal ke Malaysia, uang dikirimkan melalui rekening mereka.
Uang yang diterima sebesar 2,5 Juta sampai dengan 2,8 juta rupiah untuk satu
orang PMI.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik
Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia
diluar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10
(sepuluh) tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar
Rupiah).
Red/Humas Polda Kepri
Posting Komentar