Fhoto Dermaga Pelabuhan Batu Ampar yang Ambruk Bulan Juni Lalu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dermaga pelabuhan Batu Ampar yang ambruk pada bulan Juni lalu, hingga sampai saat ini belum diperbaiki. Pasalnya, menurut Dendi Gustinandar, Dir Humas BP Batam, saat ini BP Batam sedang melakukan perencanaan terhadap pembangunan Pelabuhan Selatan Batu Ampar.

"Kedepan kita akan lakukan pendalaman di daerah selatan untuk meningkatkan kapasitas kapal yang akan masuk," ujarnya Dendi saat dikonfirmasi media ini via Whatshapnya, Senin (12/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, peningkatan dan modernisasi peralatan yang ada di pelabuhan Batu Ampar. Perluasan dan pembangunan Container Yard, Assessment, Replacement dan perbaikan kerusakan yang terjadi.

"Dalam pelaksanaannya, sementara kita akan memindahkan operasional dermaga selatan, seluruhnya ke utara," ujarnya.

Dendi juga menyampaikan, bahwa BP Batam tidak hanya memperbaiki, namun juga melakukan pendalaman (dredging) kolam sisi dermaga utara.

"Kami tidak hanya memperbaiki saja, namun juga meningkatkan fungsinya utk pelayanan yang lebih baik," ungkapnya.


Alfred


Pedagang Bendera di Lokasi Pinggiran Jalan Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bulan Agustus, tepatnya memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pedagang 'Bendera' pun menghiasi jalan kota Batam. Dimana jualan bendera menurut salah seorang pedagang, Oyong, bahwa dagangan ini merupakan dagangan musiman.

"Dagang bendera ini musiman, tepatnya hanya di bulan menjelang hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus," ujaranya kepada media ini, Senin (12/8-2019).

Oyong mengatakan, dirinya sudah berdagang bendera ini selama 15 tahun di Riau daratan. Sehingga ia memilih untuk berdagang bendera di Kota Batam.

"Di Riau udah banyak pedagang bendera. Makanya kami memilih berdagang bendera dilokasi strategis di pinggiran jalan Kota Batam, dan tidur ditempat berdagang ini. Dan di Batam ini menyebar di sembilan titik seperti di SP Plaza Batuaji, Fanindo, Piayu, Batamcenter dan Botania," ujar Oyon.

Ia yang juga sebagai koordinator penjual bendera di Batam ini mengaku, setiap harinya di satu penjual bisa menghasilkan omset hingga Rp 10 juta. Bahkan, setiap Agustusan bisa membawa omset hingga Rp 200 juta lebih.

"Namun itu dulu. Sejak beberapa tahun terakhir ini cukup jauh menurun," bebernya.

Untuk harga bendera, lanjutnya, Bendera kecil dijual mulai Rp 5 ribu, sedangkan bendera ukuran besar dijual mulai Rp 25 ribu hingga 150 ribu. Selain bendera, mereka juga menjual umbul-umbul dan tiang bendera.

"Saya bersama rekan-rekan sudah berjualan mulai pagi hingga malam hari. Karena ada himbauan dari pemerintah untuk mengibarkan bendera di tiap rumah dan kantor saat kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya.


Red


Rautasan Buruh FSPMI Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Pemko Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Organisasi buruh, Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kota Batam. Aksi demo tersebut dilakukan ratusan buruh, terkait wancana revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Senin (12/8-2019).

Sebagai orator, Ketua Konsulat Cabang (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni mengatakan, rencana pemerintah revisi Undang-undang tersebut, merupakan ketidakadilan.

"Jika nanti Undang-Undang ini, nanti direvisi. HRD bisa orang asing, dimana yang sebelumnya tak boleh, dan THR yang biasa dibayar 12 bulan, nanti hanya enam bulan. Artinya hanya separuh gaji. Ini bentuk kesewenang-wenangan. Kita ini qurban janji, ini harus tolak ini," ujar Alfitoni saat menyampaikan aspirasinya.

Bukan hanya itu, revisi UU tersebut, lanjut Alfitoni, bahwa dirinya mendapat bocoran. Ada pihak organisasi pengusaha yang akan mengizinkan orang asing menduduki jabatan strategis di perusahaan.

"Itu diberlakukan istilah magang dua tahun, sebagai menghilangkan permanen," tuturnya.

Karena itu, rekan-rekan semuanya, magang itu hanya istilah yang digunakan untuk anak-anak SMA yang baru tamat.

"Bayangkan jika pasal ini dimasukan ke dalam revisi Undang-undang ini. Maka,  Siap-siap teman-teman semua dijolomi," pungkasnya.

Ditambahkanya, intinya FSPMI seluruh Indonesia, menolak rencana pemerintah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hitung kasarnya, jika pun terjadi mereka meminta hak buruh jangan disunat.

"Karena buruh khawatir, jika revisi itu terjadi maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas. Kemiskinan kembali melanda Indonesia," ungkapnya dalam orasi.


Alfred


Personil Polda Kepri Pembersihan Pantai Payung, Batu Besar, Nogsa. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. Polda Kepri melaksanakan Karya Bhakti dengan mengerahkan sebanyak 750 personel untuk membersihkan Pantai Payung, Batu Besar, Nongsa dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Jumat (9/8-2019).

Pantai Payung, Batu Besar yang dibersihkan, sepanjang 500 meter dipenuhi oleh personel Polri menyisir sampah-sampah plastik, beling dan benda-benda tajam lainnya yang dapat membahayakan masyarakat yang berwisata di pantai tersebut.

Dalam arahan Wakapolda Kepri menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh personel atas pelaksanaan pembersihan Pantai Payung. "Dengan kegiatan yang kita laksanakan pada pagi ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berkunjung kepantai payung," ujarnya.

Kemudian dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, bahwa kegiatan Karya Bhakti Polda Kepri ini dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. "Provinsi Kepulauan Riau 96 persen merupakan wilayah perairan, yang harus dijaga bersama, lautan memiliki potensi alam untuk dimanfaatkan salah satunya adalah sebagai objek wisata," tuturnya.

Kegiatan Karya Bhakti Polda Kepri yang dimulai pukul 07.00 wib sampai dengan 10.00 wib tersebut dihadiri juga oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K., Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan seluruh Personel Polda Kepri.



Red


Fhoto Surat Perjanjian dan Pemutusan TV Kabel di Tiang Listrik. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Akhmad Rosano Dewan Penasehat dua perusahaan tv kabel PT. BCN dan PT Barelang Vision, datangi kantor Bright PLN Batam beberapa hari lalu. Kedatanganya tersebut, terkait pemutusan TV Kabel dari tiang listrik PLN Batam dengan secara sepihak.

Kekesalan tersebut disampaikan oleh Akhmad Rosano, Bright PLN Batam telah melakukan pemutusan TV Kabel dari tiang listrik secara sepihak. Padahal, ada surat perjanjian ikatan dibawah tangan, yang tidak di Notariskan. Tahun 2008, dirinya sudah Dewan Penasehat di PT. Barelang Vision.

"Sebelum adanya perjanjian, ikatan dibawah tangan. Dulunya, dengan pihak PLN di seluruh Indonesia, tiang PLN itu tidak boleh dibayar, dan diperbolehkan. Karena pengusaha TV Kabel mengerti, dimana tiang listrik adalah milik negara, maka dibayarlah pertiang Rp 3 ribu/bulan," kata Rosano di Batam Center, Kamis (8/8-2018).

Setelah itu, lanjutnya, karena menguntungkan bagi PLN Batam, dibuatlah ikatan perjanjian dibawah tangan pada tahun 2018, dan itu ditandatangani General Manager Infrastructur Business Unit Bright PLN Batam, Faizal Razali dan Direktur Utama PT. Barelang Vision, Eko Santoso.

"Dulunya PLN Batam ini kan, Negara yang mengelolahnya, setelah swasta yang menanganinya dan berkembang. Bright PLN Batam menunjukkan taringnya. Bright PLN Batam mengambil pembayaran, bukan lagi pada tiang listrik, namun masuk per pelanggan dengan nilai Rp 7 ribu. Jadi pihak Bright PLN Batam menerima uang dari pengusaha kabel Rp 50 juta perbulan," ujarnya.

Satu tahun yang lalu, tambahnya, pihak Bright PLN Batam menerima ratusan juta perbulan dari pengusaha TV Kabel, dan itu dikirim langsung ke rekening Bright PLN Batam yang pertama rekeningnya Bank Mandiri, dan sekarang Bank Danamon. Menurutnya, diputusnya perjanjian, Bright PLN Batam mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2018. Padahal, Pergub ini tidak mengikat, karena bisa turun kepemasukan daerah, dan itu boleh.

"Masa Pergub mengiyakan masuk ke rekening Bright PLN Batam. Seharusnya, Pergub ini memberi masukan ke kas daerah. Dan pemutusan kontrak kerjasama ini kan diluar perjanjian. Mereka sembunyikan diluar tanpa sepengetahuan kepada pengusaha. Jadi draf nya itu tidak ada kata pemutusan," tuturnya.

Bright PLN Batam melakukan pemutusan, ujarnya, karena  pembayaran mulai tertunggak. Kalau PT. Barelang Vision tidak pernah tertunggak, namun pembayaran tidak full. Pengusaha mengeluh akibat bayaknya TV internet, sehingga pelanggan menurun.

Terkait pemutusan TV Kabel dari tiang listrik, Direktur Utama Bright PLN Batam Dadan Kurniadipura mengatakan, itu semua ada kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, karena mereka tidak bayar. "Kita putus, kemudian mempermasalahkan sewa tiang listrik yang sudah disepakati sebelumnya," kata Dadan kepada media ini via Whatshap.

Akhmad Rosano menyampaikan, apa yang disampaikan oleh Direktur Utama Bright PLN Batam, itu tidak sesuai apa yang sebenarnya atau tidak sesuai. "Itu jelas beda, apa laporan yang diterima Dirut Bright PLN Batam berbeda apa yang disampaikan General Manager Infrastructur Business Unit Bright PLN Batam, Muklis kepada pihak pengusaha TV Kabel," tutur Rosano.

Karena pada bulan lalu, tambah Rosano, pihaknya sebagai Dewan Pengusaha TV Kabel Barelang Vision dan BCN telah melakukan pertemuan dengan GM dan wakil GM Bright PLN Batam, dan pertemuan itu untuk mediasi, meminta diturunkan tarifnya. "Bukan kita tidak mau kerjasama. Kalau pajak daerah wajib kita bayar. Kita setoran ke pihak PLN Batam, tapi tidak tau kemana arahnya. Kalau ini diwajibkan untuk membayar, UU PLN wajib memutus, ini bukan masuk UU PLN," ungkapnya.

Lanjutnya, sebelum dibuat perjanjian, dirinya mengatakan, sebelum ada kata mufakat, tidak boleh ada pemutusan, dan itu dikatakan GM Muklis, ok. Namun beberapa hari kemudian dilakukan pemutusan TV Kabel dibeberapa lokasi, Barelang, Tiban, dan Sekupang. Semuanya di putus. Akibat diputus pihak Bright PLN Batam semua, berapa lagi biaya perbaikan yang harus dilakukan oleh pihak pengusaha TV Kabel. "Biaya perbaikanya Rp 200 juta lebih. Tapi itu tidak masalah, yang jadi masalah, pelanggan lari semua," ungkapnya.

"Hal ini saya minta ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), supaya ini di audit. Karena pihak Bright PLN Batam minta diaudit, dan yang minta itu Muklis. Setiap pembayaran itu dikirim buktinya, dan wakil GM juga menawarkan uang bulanan. Supaya dapat bulanan, tapi saya tidak mau, karena mereka tidak tau saya di dalam perusahaan TV Kabel tersebut. Kemarin, hal ini juga udah pernah disampaikanya kepada rekan-rekan pengusaha TV Kabel. Supaya ini dimasukkan kepajak daerah. Karena kita tidak tau kemana uang negara ini," ujarnya kembali.


Alfred


Konfrencee Pers Penangkapan Dua Tersangka Manager The Exotic Pub & KTV.
BATAM KEPRUAKTUAL.COM: Polda Kepri ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam konfrensi persnya, di Media Center Polda Kepri dan dihadiri oleh Wadir Reskrimum AKBP, Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH, Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH, Selasa (6/8-2019).

Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban. Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) Inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar hotel L nomor 307.

Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil.

Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 kamar hotel, dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.

Pada pengungkapan TPPO , penyidik mengamankan 2 orang sebagai tersangka dengan Inisial AJ (Selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan Inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic). Untuk Korban berjumlah 6 orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa, 1 kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam. Uang tunai sejumlah Rp 2.650.000, 1 bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, 1lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205, 1 lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, 1buku catatan titipan gro warna hijau, 1kartu kunci kamar l hotel nomor 307, 1 lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).


Red


Wakoplda Kepri Saat Diwawancarai Awak Media. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wakapolda Kepri, Brigrjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah membuka pendidikan pembentukan Bintara Polri tahun ajaran 2019/2020. Kegiatan tersebut berlansung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

"Pembukaan pendidikan dan  pembentukan Bintara Polri tahun 2019/2020, dengan ini resmi saya nyatakan dibuka," ujar Iyan Fitri, Selasa (6/8/2019).

Iyan Fitri mengatakan, sebanyak 174 orang calon Bintara Polri yang terdiri dari 6 Kabupaten/Jota di Kepri telah lulus dalam mengikuti seleksi, dan akan menjalani pendidikan selama 7 bulan di SPN Tanjungbatu Kota. Dari jumlah 174 orang itu diantaranya ada 165 orang siswa pria dan 9 orang siswa wanita

Selain itu, Iyan Fitri juga memberikan tahniah kepada seluruh siswa Bintara polri yang telah lulus dalam mengikuti seleksi dan di tetapkan sebagai peserta didik  dalam program diktuk tahun ajaran 2019/2020.

Iyan Fitri juga menuturkan, siswa Bintara ajaran tahun 2019/2020 ini merupakan angkatan ke empat yang nantinya akan di tugaskan di daerah-daerah perbatasan pulau terkecil dan di beberapa wilayah perbatasan.

Oleh karena itu, dirinya berharap, peserta yang mengikuti pendidikan itu wajib memiliki pengetahuan yang unggul serta menampilkan sikap dan perilaku yang baik.

"Agar nantinya mampu memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas Polri yang  menjadi aspek penting dalam keberhasilan pelaksanaan tugas nantinya," tuturnya.



Ahmad Yahya


Surat Laporan Korban ke Polsek Sekupang.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Keluarga korban inisial NP, korban kekerasan yang dilakukan oleh MS, kembali mendatangi Polsek Sekupang. Dimana, laporan korban pada tanggal 10 Juni 2019, dengan nomor: STPL /221/VI/2019/KEPRI/BRL/SKP, pelaku tidak di tahan.

Menurut BP (adik korban), pelaku dilaporkan, karena melakukan pemukulan kepada kakaknya, dengan menggunakan mangkok keramik warna putih, hingga mengalami luka robek di bagian dahi kakaknya. Namun pelaku hingga saat ini tidak ditahan oleh Polsek Sekupang. Sementara, menurutnya, kakaknya sebagai korban pemukulan merasa terancam dan dipermainkan atas kejadian itu.

"Pelaku tidak ditahan oleh Polisi saat ini, dan kami dengar hanya wajib lapor ke Polsek Sekupang. Pemukulan ini bukan lagi main-main, ini murni penganiayaan. Dan hingga saat ini, kakak saya merasa terancam, dan sangat dilecehkan oleh pelaku," katanya ungkapnya kepada media, didepan kantor Polsek Sekupang, Senin (5/8/2019) siang.

Kemudian, lanjut adik Korban, akibat perlakuan pelaku terhadap kakaknya, hingga mengalami luka robek didahi. Korban dibawa kerumah sakit Awal Bross Batam. "Hasil visum Dokter, luka robek didahi kakak saya terdapat lima jahitan," ujarnya  kembali.

Pantauan dilapangan, keluarga korban telah berkumpul dikantin Polsek Sekupang, untuk menunggu hasil, tidak ditahanya pelaku pemukulan. Kemudian para keluarga korban menceritakan terjadinya permasalahan. Dimana menurut keluarga korban, bahwa diduga adanya hubungan suami korban dengan anak pertempuan pelaku.

"Kami dari keluarga korban ingin mempertanyakan alasan Polisi tidak menahan pelaku pemukan terhadap korban NP. Dan ini jelas kriminal kekerasan bang," kata keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Kapolsek Sekupang, Kompol. Oji Fharoji, ketika ditanya oleh para awak media via Whatshapnya, tentang tidak ditahanya pelaku. Kapolsek malah berdalih, dan menjawab, sedang bawa mobil.

"Saya sedang bawa mobil," jawab Kapolsek Sekupang.


Red


Wakil Ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak dan Bambang Soemantri (Komisioner BPKN RI).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Pusat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Batam terkait pengaduan konsumen, Kamis (1/8-2019). Kunjungan kerja BPKN RI tersebut dihadiri puluhan warga Kecamatan Sagulung Baru (Saguba).

Anggota DPRD Kota Batam, Jefri Simajuntak mengatakan, supaya warga masyarakat yang hadir saat ini dapat menjelaskan permasalahan yang dihadapinya. "Sampaikanlah keluhan permasalahan yang warga hadapi dan sudah pernah disampaikan kepada saya. Mudah-mudahan permasalahan yang warga hadapi dapat terselesaikan. Semuanya buat surat pernyataan dan laporan. Dan DPRD Kota Batam juga meminta, supaya kantor Cabang BPKN di Batam. Supaya tidak ada lagi korban di Batam ini," ujarnya.

Kemudian, lanjut Bambang Soemantri (Komisoner BPKN RI) mengatakan, BPKN RI ini dibentuk oleh Negara dan berada dibawah Presiden. Kerjaanya ditugasi "nyentil-nyentil Mentrik, kalau kementrian dan Lembaga tidak memeprdulikan kepentingan konsumen".

"BPKN RI memberikan rekomendasi kepada menteri, supaya konsumen jangan tertipu, dan diperdaya. Pelaku usaha tidak boleh melakukan usaha yang merugikan konsumen. Bapak-bapak ini saya lihat sebagai korban semua. Makanya kami jemput bola," ujarnya dihadapan puluhan warga yang di tipu.

"Rekomendasi kita akan ditembuskan kepada Presiden dan Komisi 6, mudah-mudahan berhasil, saya tidak menjanjikan. Karena pejabat sekarang ini banyak yang masuk angin. Makanya kami minta formulir di isi untuk bukti-bukti kami," tuturnya kembali.

Warga Saguba Saat Mengadu ke BPKN RI di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam. 
Perwakilan warga Kavling Nato, Bernad Harianja mengatakan, bahwa telah melakukan pembelian kavling dari salah seorang pihak pada tahun 2015, berdasarkan surat dari Badan Pengelolahan (BP Batam) dengan Nomor: B/6038/A4.2/11/2015 yang dikeluarkan oleh Baskoro Ananto Hadi, terkait persetujuan pematangan lahan.

Dengan berdasarkan surat ini, pihak pengembang menjual lahan kepada kami warga, dengan jumlah lahan 49 kavling dengan harga bervariasi. "Pihak pengembang menawarkan kavling kepada kami di bulan Juni tahun 2015 dengan memberikan surat perjanjian penempatan Kavling Siap Bangun (KSB), dan ini ditandatangani oleh sipembeli dan konon katanya akan ditandatangani oleh pimpinan BP Batam," kata Bernad Harianja.

Dan sampai hari ini, lanjutnya, warga tidak pernah mendapatkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak BP Batam. Kemudian, hal ini juga udah pernah warga melaporkan ke Polisi, dimana warga konsumen udah merasa tertipu, karena sampai saat ini kavling yang sudah warga bayar tidak kunjung ada. Padahal pihak pengembang, Anwar Sahid Pane sudah menerima uang dari warga. Dan uang tersebut diserahkan warga ke Harianja, stafnya Anwar Sahid Pane.

"Permasalahan ini kami alami sudah lebih selama 4 tahun.  Kiranya masalah kami ini dapat diselesaikan, karena kami sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Uang udah saya serahkan ke pihak pengembang sebesar Rp 140 juta, dan sekarang ini pupus sudah harapan kami, hingga sampai sekarang ini tidak ada titik terang yang kami dapat dari pihak pengembang. Kemudian bulan April tahun 2019 kami kembali mendatangi BP Batam," ungkapnya.

Ditambahkan warga pindahan dari Nato. Menurut perwakilan warga, bahwa mereka digusur dan dipindahkan ke kavling Seraya. Namun kavling itu belum di matangkan, bahkan warga yang dipindahkan, dimintai uang untuk biaya pematangan dan penimbunan.

"Kami warga udah melakukan pembayaran. Satu kavling kami bayar Rp 16 juta, udah disitu uang timbunya. Warga yang dipindahkan saat itu ada sekitar 49 Kepala Keluarga (KK), ujarnya.

Terkait permasalahan ini, wakil ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak mengatakan, permasalahan warga yang ada di Batam ini, pihaknya akan menindaklanjuti. Karena itu, data-data warga (Konsumen) dikumpulkan untuk dipelajari akar permasalahanya.

"Jika benar ada tindak penipuan, maka BPKN RI akan melindungi konsumen," ujarnya.


Alfred


Suasana Padamnya Lampu Listrik di Sekitaran Nagoya Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kesal terhadap pelayanan Bright PLN Batam, warga konsumen Batam pengguna listrik melemparkan kekesalanya di media sosial faecbook. Dan bukan hanya di media sosial, pengusaha dan pedagang pun juga kesal terhadap Bright PLN Batam, dimana listrik hampir sering padam.

"Listrik setiap hari padam, baik malam, maupun siang. Sehingga kami terganggu berusaha. Apalagi kami ini usaha jual makanan," ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (31/7-2019) malam tadi.

Selain sering padamnya listrik, pengusaha dagangan makanan ini juga menyesalkan. "Alat-alat masak kami udah lumayan ada yang rusak, akibat hidup mati nya listrik," tuturnya.

Lebih anehnya, lanjutnya, ketika pembayaran tarif listrik telat. Pihak Bright PLN Batam tidak pernah memberi kesempatan kepada konsumen, bahkan langsung mensegel meteran listrik. Dan padamnya listrik hampir tiap hari dalam beberapa bulan ini, apa solusi yang diberikan oleh pihak PLN Batam. "Tidak ada kan," ujarnya.

Akibat kekesalan warga konsumen Bright PLN Batam, terkait seringnya padam listrik. Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura, ketika dikonfirmasi awak media ini. Dirinya mengatakan, mohon maaf atas ketidak nyamanan ini.

"Kami sama sekali tidak dengan sengaja memadamkan listrik, melainkan gangguan pembangkit yang berturut-turut. Ini diluar kekuasaan kami," ujarnya Dadan.


Alfred


Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti Mendwngarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Gelapkan uang labuh tambat kapal, terdakwa, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti divonis 3 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan kedua terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Yona Lamerossa Ketaren didampingi Taufik Nainggolan dan Efrida menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersalah melanggar pasal 372 tentang penggelapan, Selasa (30/72019).

"Para terdakwa memiliki niat untuk mendapatkan dana sebesar USD $ 258,662,08. Oleh karena itu, mengadili kedua terdakwa dengan hukuman kurngan penjara selama 3 tahun," kata Hakim Yona saat membacakan amar putusan kedua terdakwa.

Selain itu, Hakim Yona juga menolak pembelaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya. Dengan alasan tidak beralasan hukum, sehingga haruslah ditolak.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Ibnu Hajar menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Sarie Dwiastuti menyatakan pikir-pikir.

Dimana sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti melakukan penggelapan.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa pemeriksaan saksi korban Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT. Baruna Bahari Indonesia (PT. BBI) bergerak dalam bidang jasa penambatan kapal atau labuh tambat kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut di Batam. Pada tahun 2010 melakukan kerja sama dengan Ibnu Hajar selaku Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran dan agency kapal.

"Kerja sama itu ialah kerja sama jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut Batam. Sedangkan sistem kerja sama, setiap PT BBI mendapatkan pekerjaan dari pemilik kapal asing atau owner dari luar negeri. Maka PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam, bertugas mengurusi semua dokumen izin labuh tambat kapal ke Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina maupun ke BP Batam.

Dalam kerja sama itu, hak dan kewajiban Herman kepada Ibnu Hajar, berkewajiban membayarkan semua kegiatan yang dilakukan PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam berdasarkan invoice atau tagihan yang diajukannya sesuai dengan bukti pendukungnya. Selain itu, PT BBU berkewajiban membayarkan komisi agen, biaya transportsasi dan komunikasi sesuai yang telah disepakati kedua belah pihak.

Dan PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam sendiri berkewajiban melakukan pengurusan terhadap izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap instansi-instansi terkait seperti BP Batam, Imigari, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina dan yang lainnya serta mengajukan invoice atau tagihan dan melaporkan semua bukti yang sah dari hasil pekerjaannya ke PT Baruna Bahari Indonesia.

Akibat tindakan kedua terdakwa, Herman Alexander Schultz selaku korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar USD $ 258,662,08.


Red


RDP Komisi I DPRD Kota Batam dengan Pihak Perusahaan PT. PMB, Konsumen serta Pihak Terkait BP Batam, KPLH II Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, tindakan PT. Prima Makmur Batam (PMB) terancam pidana, terkait pembukaan lahan hutan lindung di dua lokasi yang berbeda, yakni Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar dan 50 Ha Hutan Lindung di Teluk Lengung Punggur, dan sudah siap jadi kavling sebanyak 1900 Kavling Siap Bangun (KSB).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terungkap, bahwa PT. PMB belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indinesia (KLHK RI). Namun pihak perusahaan sudag melakukan pengembangan dan penggarapan lokasi lahan di dua lokasi dan telah memperjualbelikan bentuk kavling.

"PT. PMB jelas sudah melanggar aturan Undang-Undang. Pasalnya, membuka lahan hutan lindung tanpa memiliki izin," kata Budi Mardianto saat RDP di ruangan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (29/7-2019).

Menurut Budi Mardiyanto, pembukaan lahan hutan lindung secara illegal, yang dilakukan oleh PT. PMB sudah bisa dijerat sanksi pidana sesuai UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pihak Perusahaan Direktur PT. PMB, Anyang (Tudung Merah). 
Selain itu, lanjutnya, pihak PT. PMB, juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena telah memperjual belikan kavling kepada konsumen. Sehingga sebanyak 400 konsumen yang membeli kavling tersebut, melakukan komplain karena PT. PMB meminta uang sebesar Rp 35 juta dengan alasan untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

"Perusahaan ini jelas bersalah, makanya konsumen komplain. Dan lahan kavling tersebut, sudah siap untuk di perjual belikan. Sehingga perusahaan ini bisa kena Undang-Undang Konsumen," tegasnya.

Dalam RDP, Budi juga meminta Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) II Batam menyegel dua lokasi lahan yang dikerjakan PT PMB. Agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban perusahaan.

"Hal ini juga, kami Komisi I DPRD Batam, juga akan merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, apabila perusahaan ini tetap beroprasi malakukan pembukaan lahan," ujarnya.

Usai RDP, sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Batam, bahwa akan merekomendasikan hal ini ke KPK untuk di proses. Direktur PT. PMB, Ayang mngatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaannya memang melakukan kesalahan terkait perizinan.

"Apabila kami cacat hukum, kami siap mengikuti permasalahan ini ke jalur hukum. Selain itu terkait kami akan dilaporkan ke KPK sudah jelas tidak akan bisa, disini DPRD Batam Komisi I jelas mengarang," tutue Ayang sambil berjalan keluar dari ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.


Alfred



Kepala KLHK II Batam, Lamhot Sinaga (Tengah) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala KPLH II Batam, Lamhot M Sinaga mengatakan, lokasi yang akan dijadikan kavling dan diperjual belikan oleh PT. PMB kepada warga (Konsumen), ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

“PT. PMB, tidak memiliki izin penggarapan status hutan lindung di dua lokasi yakni di Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar dan 50 Ha Hutan Lindung di Teluk Lengung Punggur," Kata Lamhot dengan tegas saat RDP di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (29/7-2019).

Hal ini, kata Lamhot, bahwa pihak KPLH II Batam telah melakukan penindakan lanjutan terkait penggarapan hutan lindung. Bahkan peringatan pertama, hingga pemasangan plang pemberitahuan pemberhentian kegiatan yang dikerjakan oleh PT. PMB.

"Namun plang pemberitahuan yang kami pasang, di copot," ujarnya.

Pihak BP Batam. 
Di RDP, pihak BP Batam menegaskan, bahwa lokasi lahan hutan lindung, dan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin.

"BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin alokasi di lahan hutan lindung. Dan BP Batam terakhir mengeluarkan pengalokasian Kavling Siap Bangun (KSB) pada tahun 2016 dan penyetopan dilakukan pada tahun 2017," ujar Fesly.

Pihak PT. Prima Makmur Batam (PMB), Anyang membenarkan, bahwa kegiatan penggarapan hutan lindung yang dilakukanya, pihaknya belum mengantongi izin dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dan masih tahap pengurusan izin.

"Namun saat berkonsultasi dengan pihak Dirjen Kementerian. Tapi saat itu perusahaannya masih mengalami Kekurangan. Dan benar kami belum memiliki izin, kami juga berharap konsumen untuk bersabar. Lokasi lahan tersebut pun udah kami kuasai sejak 20 tahun," ujar Anyang.



Alfred



Barang Bukti OTT Polresta Barelang Tersangka EF. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri rilis pengungkapan tindak pidana korupsi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Barelang terhadap EF, Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menerima uang untuk pengeriman minuman beralkohol, pada tanggal (27/7-2019).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, kronologis Kejadian Berawal dari laporan informasi yang didapat, bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat "Pak Amat" Kecamatan Sekupang," ujarnya, Senin (29/7-2019).

Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.

Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20 juta.

"Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik. Namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Operasi Tangkap Tangan terhadap 1 orang staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam didapati barang bukti uang tunai 20 juta dan 6 Dus yang berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas.

"Pasal yang dilanggar ialah Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.


Red


Evakuasi Kapal yang Tenggelam di Perairan Kabupaten Karimun. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepri berhasil Evakuasi SB. Tenggiri 4 yang tenggelam di perairan Pulau Tikus, Kabupaten Karimun, Senin (29/7-2019).

Erlangga menyampaikan, kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 09.00 wib SB Tenggiri 4 Bertolak dari Buton Riau dengan tujuan Tanjung Riau Batam, dikarenakan gelombang kuat sekira pukul 12.30 wib SB Tenggiri 4 tiba di perairan Pulau Tikus Pada koordinat 0°55.632" N-103°19.824" E mengalami kebocoran di bagian buritan sehingga air tidak dapat di pompa atau di timba dan menyebabkan kapal tenggelam.

Kemudian Nahkoda dan ABK memanggil nelayan yang melintas dan meminta bantuan, kurang lebih 10 menit kemudian kapal bantuan datang dari KP XXXI - 1005 Ditpolairud dan KP XXXI - 2005 Satpolair Polres Karimun serta kapal masyarakat Pulau Kenipaan dan berhasil menarik SB Tenggiri 4 ke bibir Pantai Pulau Kenipaan.

Dalam musibah tersebut tidak terdapat Korban Jiwa dan berhasil menyelamatkan 6 orang Nakhoda dan awak Kapal SB. Tenggiri 4 dengan Indentitas sebagai berikut, Abdul Jamil (39) Nahkoda kapal, Mahadar (24), Ijal (25), Atib (25), Yuda (25), Sarifudin (25) ABK kapal.

"Dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna Transportasi Laut untuk melengkapi alat keselamatan di Kapal seperti Life jacket, pelampung dan alat keselamatan lainnya," ujarnya.



Red


Ratusan Santri/Santriwati di Wisuda Bupati Karimun. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: 304 orang Santri dan Santriwati Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) dan Madrasah Diniyah Awwaliyah (MDA), Kecamatan Kundur, di wisuda Bupati Kabupaten Karimun, H. Aunur Rafiq, di aula Pondok Santai Gading Sari, Kelurahan Gading Sari, Minggu (28/7-2019).

H. Aunur Rofiq mengatakan, anak-anak di usia dini sudah diberikan pendidikan agama. Dan pemerintah Karimun, juga telah melakukan program pendidikan Al-Qur'an.

"Saya mengharapkan pendidikan agama diberikan kepada anak-anak kedepanya," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, anak-anak yang diwisuda hari ini, merupakan murid yang sudah lulus Munakasah di TPQ masing masing.

Dikesempatan itu juga, Bupati Karimun menyerahkan cendramata kepada 10 murid Santri dan Santriwati yang mendapat nilai terbaik, dan kepada 10 orang guru TPQ. Serta sekaligus penyerahan insentif kepada guru ngaji pesantren.

"Sebanyak 335 TPQ di Kabupaten Karimun, dengan ribuan santri/santriwati dapat mempelajari Alquran, juga membentuk akhlak dan budi pekerti dari usia dini," tuturnya.



Swadi


Sekretaris LSM SRK, Supraptono 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam beberapa hari ini, dengan gencar-gencarnya memeriksa para saksi-saksi, tersangkanya Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun terkait kasus suap izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu. Dimana, Jumat (26/7-2019), Walikota Batam,H. Muhammad Rudi diperiksa KPK di Polresta Barelang.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) Supraptono yang biasa disapa Kabul mengatakan, ternyata ngototnya pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kepri dan Pemko Batam mengambil alih kewenangan penimbunan wilayah pantai disekitar Batam yang dulunya melekat pada BP Batam selaku pemegang HPL.

"Jelas, kedua lembaga pemerintah tersebut, menjadikan modus untuk menarik keuntungan yang sebesar besarnya dari perijinan yangg dikeluarkan nya," ujarnya di Batam Center, Jumat (26/7-2019).

Kemudian Supraptono menyampaikan, bahwa keyakinan nya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pengusaha kelas kakap, dan para pejabat serta Walikota Batam. Dan disini KPK akan menemukan bukti baru tentang keterlibatan para terperiksa tersebut.

"Dan sudah barang tentu, apabila KPK berhasil mendapatkan cukup bukti, maka dapat dipastikan para terperiksa tadi akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Supraptono.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tetap bersikap tenang dan tidak perlu kecewa terhadap hasil pemeriksaan KPK. Jika ternyata nantinya Walikota Batam HM. Rudi dinyatakan sebagai tersangka.

Selanjutnya Kabul juga berharap kepada Kepala BP Batam, agar dapat mengambil alih kembali kewenangan pemberian ijin penimbunan kawasan pantai. Sehingga tidak dijadikan modus persekongkolan untuk menarik keuntungan oleh oknum pejabat pemerintah di Daerah.

"Pengambil alihan kewenangan ini cukup beralasan karena sampai saat ini, BP Batam masih memiliki kewenangan dalam hal Hak Pengelolaan Lahan (HPL), termasuk didalamnya izin-izin penimbunan/pematangan lahan baik didarat maupun dikawasan pantai," tututrnya.

Menurut Kabul pula. bahwa Kota Batam sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Didalamnya terdapat ketentuan yang bersifat lex specialis derogat lex generaly, yang berarti ketentuan yang bersifat khusus mengalahkan ketentuan yang bersifat umum.

"Dengan demikian sudah semestinya jika BP Batam sebagai operator di kawasan tersebut yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin penimbunan kawasan pantai/reklamasi. Dan bukan Pemprov Kepri apalagi Pemko Batam, yang pada akhirnya menyeret petinggi-petingginya untuk berurusan dengan KPK," ungkapnya mengakhirinya.



Alfred


Akhmad Rosano dan Register Perkara Gugatan Presiden RI. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Akhmad Rosano melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, S.Ag.. MH., CLA., dan ARIFAWLAN, SH, gugat Presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan no register perkara, No: PN JKT.PST-072019UQP, Kamis (25/7-2019). Gugatan tersebut, menurut Akhmad Rosano adalah perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, bahwa menentukan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menentukan "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya".

Contohnya, menurut Rosano, Peraturan Presiden untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tahun 2015 semenjak Joko Widodo (Jokowi) jadi Presiden RI, tidak pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) disaat mengatakan ingin membubarkan BP Batam.

"Nah, sampe detik ini itu tidak terlaksana. Kemudian masuk lagi ke hal-hal baru, seperti ekonomi semakin merosot, dan rangkap jabatan pun akan diputuskan dalam waktu dekat. Ya kita tidak bisa terima, makanya saya mengajukan gugatan melalui pengacara," kata Rosano di Batam Center, Jumat (26/7-2019).

Kemudian, kata Akhmad Rosano, gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ada 9 materi pokok perkara. Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam. "Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah. Sehingga di Kota Batam terjadi dualisme kepemimpinan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak tergugat (Presiden RI) tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 53 tahun 1999 tentang pembentukan Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Dan Presiden RI, lalai menjalankan fungsi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Dan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yaitu, pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No.I tahun 2000 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Tindakan tergugat ini mengakibatkan hilangnya Otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang-tindihnya kewenangan di Kota Batam. Sehingga tumpang-tindih kewenangan tersebut, atau lazim disebut berbagai pihak sebagai dualisme kewenangan meniadakan atau setidaknya memperparah ketidakpastian hukum dalam layanan pemerintahan di Kota Batam. Hal ini pun berimplikasi pada penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk dalam akses berusaha berkesempatan mendapatkan kesejahteraan," tuturnya.

Akibat Peraturan Pemerintah tidak diterbitkan, tambah Rosano, ada indikasi kuat untuk meloloskan ex-officio di Kota Batam. "Dan itu kuat dugaan," kata Rosano dan juga Presiden LSM Berlian, mengakhirinya.


Alfred


Fhoto Kapal MV Sahina dan Dokumen Surat Kuasa Kapal. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bermula kapal MV Sahina-S, IMO No 8701519, driver di Drydok Nanindah, Tanjung Uncang Kota Batam. Kemudian dokumen kapal dipalsukan, sehingga terjadi jual beli kapal, tanpa diketahui oleh pemilik kapal aslinya.

Oleh karena itu, akibat penipuan dan pemalsuan dokumen kapal tersebut, Raef S. Din Direktur Operasional Bulk Black Sea Inc (pemilik kapal MV. Saniha) melaporkan Frans Tiwow dan Bawole Roy Novan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 16 November 2017, karena diduga telah memalsukan dokumen kapal. Dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Juli 2019.

"Keduanya ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus penipuan dan pemlasuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP," kata kuasa hukum Bulk Black Sea Inc, Niko Nixon Situmorang di Batam Center, Kamis (25/7-2019).

Padahal, lanjut Nixon, kapal MV Sahina adalah milik klien nya yang tinggal di Turki, dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli kapal di Kota Batam, sebagaimana yang dibuat dalam surat kuasa. Dimana dalam surat kuasa Bulk Black Sea Inc tersebut, pemilik kapal adalah Mustafa Er (Owner MV Sahina) yang menjual kapal kepada PT. Persada Pratama, Direkturnya Bawole Roy Novan.

"Kilen saya tidak pernah ke Batam untuk melakukan transaksi jual beli kapal. Dan itu sudah di cek oleh Bareskrim Mabes Polri ke klien kami, bahwa paspor nya tidak pernah ke Batam. Namun kenapa bisa ada transaksi jual beli kapal," kata Nixon Situmorang.

"Disini nampak jelas ada permainan pemalsuan dokumen kapal. Sehingga Mabes Polri menetapkan Frans Tiwow dan Bawole Roy Novan sebagai tersangka," ujar Nixon Situmorang kembali.

Niko Nixon Situmorang berharap, semoga proses hukum kedua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ini cepat di proses oleh Mabes Polri.

"Kami minta kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal ini, cepat di proses," tuturnya.


Alfred


Kapal Nelayan Kabupaten Anambas. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menghimbau kepada nelayan untuk selalu berhati-hati melaut disaat ini akibat cuaca kurang bersahabat.

M. Yusuf, ketua harian DPC HNSI- KKA mengatakan, dalam beberapa hari kedepan ini cuaca di laut sedang tidak bersahabat.

“Hati-hati dan waspadalah dengan cuaca buruk saat ini yang tidak menentu beberapa minggu ini, dapat saja bisa hujan disertai angin kencang datang dengan tiba-tiba,” ungkap Yusuf, di pelabuhan nelayan, Desa Tarempa Barat, Rabu (24/7/19) sore.

Menurutnya, menghadapi musim selatan mau masuk musim barat, cuaca cukup ekstrim. Oleh karena itu saya menghimbau agar nelayan tidak memaksakan diri untuk melaut disaat cuaca lagi tidak bersahabat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk menjaga keselamatan, kami himbau nelayan untuk selalu waspada dan berhati-hati melaut, jika perlu dalam satu dan dua hari ke depan jangan kelaut dulu, karena akan turun angin," ujarnya.

Kepada nelayan lanjut Yusuf, jika melaut untuk melaporkan kepada pengurus nelayan, sesama anggota nelayan, maupun keluarga sebelum turun kelaut.

“Selain melaporkan berapa lama melaut, nelayan juga diharapkan memberikan informasi ke perairan mana (titik koordinat) dan selalu standbykan radionya, bagi yang memiliki radio,” jelasnya.

Kemudian, Yusuf juga menghimbau agar nelayan pada saat melaut cuaca buruk, untuk berlindung dan memberikan informasi melalui radio.


Arthur


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.