BPKN RI Terima Aduan Warga Batam yang Diduga "Ditipu"

Wakil Ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak dan Bambang Soemantri (Komisioner BPKN RI).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Pusat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Batam terkait pengaduan konsumen, Kamis (1/8-2019). Kunjungan kerja BPKN RI tersebut dihadiri puluhan warga Kecamatan Sagulung Baru (Saguba).

Anggota DPRD Kota Batam, Jefri Simajuntak mengatakan, supaya warga masyarakat yang hadir saat ini dapat menjelaskan permasalahan yang dihadapinya. "Sampaikanlah keluhan permasalahan yang warga hadapi dan sudah pernah disampaikan kepada saya. Mudah-mudahan permasalahan yang warga hadapi dapat terselesaikan. Semuanya buat surat pernyataan dan laporan. Dan DPRD Kota Batam juga meminta, supaya kantor Cabang BPKN di Batam. Supaya tidak ada lagi korban di Batam ini," ujarnya.

Kemudian, lanjut Bambang Soemantri (Komisoner BPKN RI) mengatakan, BPKN RI ini dibentuk oleh Negara dan berada dibawah Presiden. Kerjaanya ditugasi "nyentil-nyentil Mentrik, kalau kementrian dan Lembaga tidak memeprdulikan kepentingan konsumen".

"BPKN RI memberikan rekomendasi kepada menteri, supaya konsumen jangan tertipu, dan diperdaya. Pelaku usaha tidak boleh melakukan usaha yang merugikan konsumen. Bapak-bapak ini saya lihat sebagai korban semua. Makanya kami jemput bola," ujarnya dihadapan puluhan warga yang di tipu.

"Rekomendasi kita akan ditembuskan kepada Presiden dan Komisi 6, mudah-mudahan berhasil, saya tidak menjanjikan. Karena pejabat sekarang ini banyak yang masuk angin. Makanya kami minta formulir di isi untuk bukti-bukti kami," tuturnya kembali.

Warga Saguba Saat Mengadu ke BPKN RI di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam. 
Perwakilan warga Kavling Nato, Bernad Harianja mengatakan, bahwa telah melakukan pembelian kavling dari salah seorang pihak pada tahun 2015, berdasarkan surat dari Badan Pengelolahan (BP Batam) dengan Nomor: B/6038/A4.2/11/2015 yang dikeluarkan oleh Baskoro Ananto Hadi, terkait persetujuan pematangan lahan.

Dengan berdasarkan surat ini, pihak pengembang menjual lahan kepada kami warga, dengan jumlah lahan 49 kavling dengan harga bervariasi. "Pihak pengembang menawarkan kavling kepada kami di bulan Juni tahun 2015 dengan memberikan surat perjanjian penempatan Kavling Siap Bangun (KSB), dan ini ditandatangani oleh sipembeli dan konon katanya akan ditandatangani oleh pimpinan BP Batam," kata Bernad Harianja.

Dan sampai hari ini, lanjutnya, warga tidak pernah mendapatkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak BP Batam. Kemudian, hal ini juga udah pernah warga melaporkan ke Polisi, dimana warga konsumen udah merasa tertipu, karena sampai saat ini kavling yang sudah warga bayar tidak kunjung ada. Padahal pihak pengembang, Anwar Sahid Pane sudah menerima uang dari warga. Dan uang tersebut diserahkan warga ke Harianja, stafnya Anwar Sahid Pane.

"Permasalahan ini kami alami sudah lebih selama 4 tahun.  Kiranya masalah kami ini dapat diselesaikan, karena kami sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Uang udah saya serahkan ke pihak pengembang sebesar Rp 140 juta, dan sekarang ini pupus sudah harapan kami, hingga sampai sekarang ini tidak ada titik terang yang kami dapat dari pihak pengembang. Kemudian bulan April tahun 2019 kami kembali mendatangi BP Batam," ungkapnya.

Ditambahkan warga pindahan dari Nato. Menurut perwakilan warga, bahwa mereka digusur dan dipindahkan ke kavling Seraya. Namun kavling itu belum di matangkan, bahkan warga yang dipindahkan, dimintai uang untuk biaya pematangan dan penimbunan.

"Kami warga udah melakukan pembayaran. Satu kavling kami bayar Rp 16 juta, udah disitu uang timbunya. Warga yang dipindahkan saat itu ada sekitar 49 Kepala Keluarga (KK), ujarnya.

Terkait permasalahan ini, wakil ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak mengatakan, permasalahan warga yang ada di Batam ini, pihaknya akan menindaklanjuti. Karena itu, data-data warga (Konsumen) dikumpulkan untuk dipelajari akar permasalahanya.

"Jika benar ada tindak penipuan, maka BPKN RI akan melindungi konsumen," ujarnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.