Reklamasi Berlanjut di KPK, BP Batam Patut Bernafas Leg

Sekretaris LSM SRK, Supraptono 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam beberapa hari ini, dengan gencar-gencarnya memeriksa para saksi-saksi, tersangkanya Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun terkait kasus suap izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu. Dimana, Jumat (26/7-2019), Walikota Batam,H. Muhammad Rudi diperiksa KPK di Polresta Barelang.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) Supraptono yang biasa disapa Kabul mengatakan, ternyata ngototnya pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kepri dan Pemko Batam mengambil alih kewenangan penimbunan wilayah pantai disekitar Batam yang dulunya melekat pada BP Batam selaku pemegang HPL.

"Jelas, kedua lembaga pemerintah tersebut, menjadikan modus untuk menarik keuntungan yang sebesar besarnya dari perijinan yangg dikeluarkan nya," ujarnya di Batam Center, Jumat (26/7-2019).

Kemudian Supraptono menyampaikan, bahwa keyakinan nya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pengusaha kelas kakap, dan para pejabat serta Walikota Batam. Dan disini KPK akan menemukan bukti baru tentang keterlibatan para terperiksa tersebut.

"Dan sudah barang tentu, apabila KPK berhasil mendapatkan cukup bukti, maka dapat dipastikan para terperiksa tadi akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Supraptono.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tetap bersikap tenang dan tidak perlu kecewa terhadap hasil pemeriksaan KPK. Jika ternyata nantinya Walikota Batam HM. Rudi dinyatakan sebagai tersangka.

Selanjutnya Kabul juga berharap kepada Kepala BP Batam, agar dapat mengambil alih kembali kewenangan pemberian ijin penimbunan kawasan pantai. Sehingga tidak dijadikan modus persekongkolan untuk menarik keuntungan oleh oknum pejabat pemerintah di Daerah.

"Pengambil alihan kewenangan ini cukup beralasan karena sampai saat ini, BP Batam masih memiliki kewenangan dalam hal Hak Pengelolaan Lahan (HPL), termasuk didalamnya izin-izin penimbunan/pematangan lahan baik didarat maupun dikawasan pantai," tututrnya.

Menurut Kabul pula. bahwa Kota Batam sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Didalamnya terdapat ketentuan yang bersifat lex specialis derogat lex generaly, yang berarti ketentuan yang bersifat khusus mengalahkan ketentuan yang bersifat umum.

"Dengan demikian sudah semestinya jika BP Batam sebagai operator di kawasan tersebut yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin penimbunan kawasan pantai/reklamasi. Dan bukan Pemprov Kepri apalagi Pemko Batam, yang pada akhirnya menyeret petinggi-petingginya untuk berurusan dengan KPK," ungkapnya mengakhirinya.



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.