Perjualbelikan Kavling di Hutan Lindung, Komisi I DPRD Kota Batam Merekomendasikan KPK untuk Memprosesnya

RDP Komisi I DPRD Kota Batam dengan Pihak Perusahaan PT. PMB, Konsumen serta Pihak Terkait BP Batam, KPLH II Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, tindakan PT. Prima Makmur Batam (PMB) terancam pidana, terkait pembukaan lahan hutan lindung di dua lokasi yang berbeda, yakni Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar dan 50 Ha Hutan Lindung di Teluk Lengung Punggur, dan sudah siap jadi kavling sebanyak 1900 Kavling Siap Bangun (KSB).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terungkap, bahwa PT. PMB belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indinesia (KLHK RI). Namun pihak perusahaan sudag melakukan pengembangan dan penggarapan lokasi lahan di dua lokasi dan telah memperjualbelikan bentuk kavling.

"PT. PMB jelas sudah melanggar aturan Undang-Undang. Pasalnya, membuka lahan hutan lindung tanpa memiliki izin," kata Budi Mardianto saat RDP di ruangan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (29/7-2019).

Menurut Budi Mardiyanto, pembukaan lahan hutan lindung secara illegal, yang dilakukan oleh PT. PMB sudah bisa dijerat sanksi pidana sesuai UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pihak Perusahaan Direktur PT. PMB, Anyang (Tudung Merah). 
Selain itu, lanjutnya, pihak PT. PMB, juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena telah memperjual belikan kavling kepada konsumen. Sehingga sebanyak 400 konsumen yang membeli kavling tersebut, melakukan komplain karena PT. PMB meminta uang sebesar Rp 35 juta dengan alasan untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

"Perusahaan ini jelas bersalah, makanya konsumen komplain. Dan lahan kavling tersebut, sudah siap untuk di perjual belikan. Sehingga perusahaan ini bisa kena Undang-Undang Konsumen," tegasnya.

Dalam RDP, Budi juga meminta Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) II Batam menyegel dua lokasi lahan yang dikerjakan PT PMB. Agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban perusahaan.

"Hal ini juga, kami Komisi I DPRD Batam, juga akan merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, apabila perusahaan ini tetap beroprasi malakukan pembukaan lahan," ujarnya.

Usai RDP, sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Batam, bahwa akan merekomendasikan hal ini ke KPK untuk di proses. Direktur PT. PMB, Ayang mngatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaannya memang melakukan kesalahan terkait perizinan.

"Apabila kami cacat hukum, kami siap mengikuti permasalahan ini ke jalur hukum. Selain itu terkait kami akan dilaporkan ke KPK sudah jelas tidak akan bisa, disini DPRD Batam Komisi I jelas mengarang," tutue Ayang sambil berjalan keluar dari ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.


Alfred

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.