Polda Kepri Ungkap Penangkapan EF yang di OTT Polresta Barelang

Barang Bukti OTT Polresta Barelang Tersangka EF. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri rilis pengungkapan tindak pidana korupsi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Barelang terhadap EF, Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menerima uang untuk pengeriman minuman beralkohol, pada tanggal (27/7-2019).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, kronologis Kejadian Berawal dari laporan informasi yang didapat, bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat "Pak Amat" Kecamatan Sekupang," ujarnya, Senin (29/7-2019).

Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.

Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20 juta.

"Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik. Namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Operasi Tangkap Tangan terhadap 1 orang staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam didapati barang bukti uang tunai 20 juta dan 6 Dus yang berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas.

"Pasal yang dilanggar ialah Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.