Gelapkan Dana Labuh Tambat Kapal, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti Dihukum 3 tahun

Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti Mendwngarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Gelapkan uang labuh tambat kapal, terdakwa, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti divonis 3 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan kedua terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Yona Lamerossa Ketaren didampingi Taufik Nainggolan dan Efrida menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersalah melanggar pasal 372 tentang penggelapan, Selasa (30/72019).

"Para terdakwa memiliki niat untuk mendapatkan dana sebesar USD $ 258,662,08. Oleh karena itu, mengadili kedua terdakwa dengan hukuman kurngan penjara selama 3 tahun," kata Hakim Yona saat membacakan amar putusan kedua terdakwa.

Selain itu, Hakim Yona juga menolak pembelaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya. Dengan alasan tidak beralasan hukum, sehingga haruslah ditolak.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Ibnu Hajar menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Sarie Dwiastuti menyatakan pikir-pikir.

Dimana sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti melakukan penggelapan.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa pemeriksaan saksi korban Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT. Baruna Bahari Indonesia (PT. BBI) bergerak dalam bidang jasa penambatan kapal atau labuh tambat kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut di Batam. Pada tahun 2010 melakukan kerja sama dengan Ibnu Hajar selaku Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran dan agency kapal.

"Kerja sama itu ialah kerja sama jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut Batam. Sedangkan sistem kerja sama, setiap PT BBI mendapatkan pekerjaan dari pemilik kapal asing atau owner dari luar negeri. Maka PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam, bertugas mengurusi semua dokumen izin labuh tambat kapal ke Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina maupun ke BP Batam.

Dalam kerja sama itu, hak dan kewajiban Herman kepada Ibnu Hajar, berkewajiban membayarkan semua kegiatan yang dilakukan PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam berdasarkan invoice atau tagihan yang diajukannya sesuai dengan bukti pendukungnya. Selain itu, PT BBU berkewajiban membayarkan komisi agen, biaya transportsasi dan komunikasi sesuai yang telah disepakati kedua belah pihak.

Dan PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam sendiri berkewajiban melakukan pengurusan terhadap izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap instansi-instansi terkait seperti BP Batam, Imigari, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina dan yang lainnya serta mengajukan invoice atau tagihan dan melaporkan semua bukti yang sah dari hasil pekerjaannya ke PT Baruna Bahari Indonesia.

Akibat tindakan kedua terdakwa, Herman Alexander Schultz selaku korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar USD $ 258,662,08.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.