Rautasan Buruh FSPMI Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Pemko Batam. |
Sebagai orator, Ketua Konsulat Cabang (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni mengatakan, rencana pemerintah revisi Undang-undang tersebut, merupakan ketidakadilan.
"Jika nanti Undang-Undang ini, nanti direvisi. HRD bisa orang asing, dimana yang sebelumnya tak boleh, dan THR yang biasa dibayar 12 bulan, nanti hanya enam bulan. Artinya hanya separuh gaji. Ini bentuk kesewenang-wenangan. Kita ini qurban janji, ini harus tolak ini," ujar Alfitoni saat menyampaikan aspirasinya.
Bukan hanya itu, revisi UU tersebut, lanjut Alfitoni, bahwa dirinya mendapat bocoran. Ada pihak organisasi pengusaha yang akan mengizinkan orang asing menduduki jabatan strategis di perusahaan.
"Itu diberlakukan istilah magang dua tahun, sebagai menghilangkan permanen," tuturnya.
Karena itu, rekan-rekan semuanya, magang itu hanya istilah yang digunakan untuk anak-anak SMA yang baru tamat.
"Bayangkan jika pasal ini dimasukan ke dalam revisi Undang-undang ini. Maka, Siap-siap teman-teman semua dijolomi," pungkasnya.
Ditambahkanya, intinya FSPMI seluruh Indonesia, menolak rencana pemerintah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hitung kasarnya, jika pun terjadi mereka meminta hak buruh jangan disunat.
"Karena buruh khawatir, jika revisi itu terjadi maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas. Kemiskinan kembali melanda Indonesia," ungkapnya dalam orasi.
Alfred
Posting Komentar