Pembukaan Turnamen PSSI Cup KKA
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka memperingati hari HUT RI yang yang ke - 73, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar turnamen PSSI Cup KKA di di lapangan, Sulaiman Abdulah Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan. Jumat (24/8/2018).

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, dalam kata sambutannya menyampaikan  apresiasi yang setinggi-tingginya kepada, Sekda Anambas sekaligus Ketua PSSI Kabupaten Kepulauan Anambas dan panitia penyelenggara atas terselenggaranya turnamen tersebut.

"Turnamen ini bisa menjadi sarana pembinaan dan pengembangan pemain muda lokal dan juga sebagai ajang komunikasi antar pemuda," kata Wan Zuhendra dalam kata sambutannya.

Saya ucapan terima kasih lanjut Wan Zuhendra, " kepada Sekda Anambas sekaligus Ketua PSSI dan anggotanya yang sudah melaksanakan kegiatan turnamen Sepak Bola. Karena kegiatan ini juga sudah membantu program Pemerintah, ujarnya.

Sementara itu, Ketua PSSI Sahtiar  dalam pidato sambutannya menghimbau agar para pemain  menjaga sportifitas permainan.

"Kita harus menjunjung tinggi sportifitas, kalaupun ada kesalahan dalam bermain, sekiranya bisa saling memaafkan. Saya berharap, setiap pemain dapat mengikuti aturan yang telah di tetapkan oleh PSSI, dan keputusan wasit harus dipatuhi," imbuh Sahtiar.

Turnamen pembukaan dimulai dengan tendangan kick off oleh, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra.

Pertandingan perdana Turnamen PSSI Cup KKA, antara Desa Kiabu vs Desa Serat, diawal babak pertama (1) skor deraw = 2:2 lalu dibabak kedua (2) dimenangkan oleh Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan. Dengan skor 3-2.

Arthur


Saksi Ahli, Prof. Dr. Nindyo Pramono Usai Memberikan Keterangan sebagai saksi di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi ahli Perdata dan Bisnis, Prof. Dr. Nindyo Pramono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta Otentik kepemilikan saham Hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta, Jumat (24/8-2018).

Dalam hal persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Filpan bertanya kepada saksi ahli. Saat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri, apakah saksi ahli pernah diperiksa dan diperlihatkan oleh penyidik akte-akte?.

"Ya, pernah, dan akte-akte diperlihatkan, hal itu, untuk mengkaji akte-akte tersebut. Dalam akte tersebut, ada dugaan serangkaian tipu muslihat dalam kepemilikan saham milik korban," terang saksi ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono.

“Mengacu aturan UU no 30 tahun 2004 diperbaharui UU no 2 tahun 2014 pasal 16 tentang kewenangan pejabat notaris dimana salah satunya membuat kliennya aman, bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum,” kata Prof. Dr. Nindyo Pramono kembali diruang sidang utama PN Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren.

Kemudian, lanjutnya, apabila salah satu pihak tidak hadir, ketika penandatangan akte otentik tersebut, maka batal demi hukum. Kalau pun pihak sepakat, maka akte tersebut, akte dibawah tangan.

"Kalau tidak dibacakan didepan umum, maka itu tidak sah akta otentik atau gugur. Dalam logika sederhana tidak lazin dalam transaksi pembeli mengatur penjual, yang lazim adalah penjual mengatur pembeli, apalagi ini dalam hal jual beli saham. Seharusnya pejabat Notaris pembuat akte, haruslah mejelaskan terlebih dahulu terhadap kliennya. Dimana sebelum kesepakatan jual beli saham dibuat, pejebat notaris menjelaskan bahwa jika bukti kwitansi jual beli sudah sah sementara belum terjadi pembayaran maka ini resikonya?. Pejabat tersebut harus menjelaskan dan jika masih dilakukan maka berbahaya,”ujarnya.

Saksi Ahli saat Memberikan Keterangan
Mengenai jual beli saham dan jual beli aset, menurut ahli, itu "Beda". Dimana jual beli saham, belum sah pembelian saham, belum tentu pembelian aset. Kemudian terkait komisaris pendamping, ujar ahli, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), tidak dikenal. Dan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Intinya kesepakatan jual beli saham berlanjut pembuatan akta otentik harus dihadiri para pihak, jika tidak dapat, disebut penipuan,” ujarnya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pertanyaan kepada ahli, tentang adanya perubahan struktur dalam perusahaan, bagaimana pendapat ahli?.

"Perubahan struktur menurut UU PT, Direksi yang mengamanatkan, dan itu diatur dalam UU PT pasal 80," tutur saksi ahli.

Sementara itu majelis hakim ketua Tumpal Sagala mengatakan, bahwa sebenarnya kasus terdakwa Tjipta Fujiarta tidaklah terlalu rumit jika penerbitan akte satu, namun akibat terlalu banyaknya akta otentik yang diterbitkan notaris tertentu menjadi rumit.

"Sebagai pengajar di kenotariatan dengan reputasi yang diakui di bidang hukum, kami berpesan agar menyampaikan hal kasus ini, agar pejabat pembuat akta tidak mudah menerbitkan akta otentik , berilah dulu kliennya paparan dampak hukumnya," sampainya Hakim Tumpal Sagala.

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan Hotel BCC Batam dengan terdakwa Tjipta Fujiarta dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun majelis hakim menolak permintaan JPU untuk kembali menghadirkan saksi ahli.

"Karena waktu yang diberikan sudah terlalu lama, dimana JPU belum juga dapat menghadirkan saksi tersebut. Maka sidang selanjutnya digelar pemeriksaan terdakwa," ujar Hakim Tumpal.


Alfred


Kurban dihari Idul Adha
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Rabu 22 Agustus 2018. Shalat Idul Adha akan digelar Rabu 10 Dzulhijjah atau tepatnya tanggal 22 Agustus 2018.  Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sendiri akan menggelar Shalat Idul Adha di Lapangan Bola Demang Lebar Daun, Kijang, Kec Bintan Timur, Rabu (22/8) besok.

"Rencananya Shalat Idul Adha tahun ini akan digelar di Lapangan Bola Demang Lebar Daun, Kijang. Sedangkan, malam ini kita akan menggelar Pawai Takbir di Mesjid An Nur , Kec Gunung Kijang," ujar Lukman, Kabag Kesra Setda Kabupaten Bintan di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (21/8) pagi.

Idul Adha atau juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban. Biasanya, setelah shalat Idul Adha, dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Untuk itu, rencananya Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan juga akan menyerahkan hewan kurban secara simbolis usai shalat Ied.

"Usai shalat Idul Adha di Lapangan Bola Demang Lebar Daun, nanti rencananya Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM dan Sekda Kabupaten Bintan Drs Adi Prihantara MM juga akan menyerahkan hewan kurban di Mesjid Besar Nurul Iman, Kijang," ujarnya.

Diketahui untuk tahun 2018 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan secara resmi akan membagikan 17 ekor sapi qurban yang dibagikan kepada mesjid/mushola yang tersebar di Kabupaten Bintan. (*)


Bupati Anambas Timbang Sampah Hasil Bersih dari Pinggir Pantai
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Seluruh elemen masyarakat Anambas dari tujuh Kecamatan, Kabupaten Kepulauan Anambas serentak melakukan kegiatan Gerekan Bersih Pantai dan Laut (GBPL), Minggu (19/8-2018).

Kegiatan tersebut dilakukan di kawasan Pasir Manang, Pelabuhan Pemda, Sungai Sugi, Sungai Jalan Patimura, dan Sungai Jalan Takari, jalan Selayang Pandang, di Desa Sri Tanjung, Kec Siantan, dan Tanjung Momong.

Acara kegiatan tersebut, Grup satria FU Anambas turut serta dan antusias melakukan bersih sampah di pasir Manang Tanjung Momong yang diketuai oleh Jarod.

Kemudian, diikuti oleh Bupati KKA, Abdul Haris SH, beserta perwakilan dari seluruh OPD Anambas. Juga diikuti sertq World CleanUp Day (WCD), Komunitas Pecinta Alam Anambas (KOMPAS), Anambas Snorkling Comunity (ASC),  Satria Fu Anambas. yang jumlah pesertanya diperkirakan mencapai 500 orang.

Kepala Subseksi Pendayagunaan dan Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Lukman Faishol mengatakan, Kabupaten Kepulauan Anambas termasuk dalam salah satu dari 73 titik sepanjang pesisir pantai seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan GBPL.

Menariknya, kegiatan pembersihan itu dilakukan dengan berjalan kaki para peserta relawan di sepanjang jalan Selayang Pandang yang diperkirakan berjarak 1.440 meter serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Padamu Negeri, dengan berpegangan tangan.

Panitia dengan koordinator telah ditunjuk, membawa tujuh anggota dan mengumpulkan sampah sesuai kategorinya, yaitu kategori sampah plastik kemasan non fleksibel, botol plastik, kemudian kategori 2  Fleksibel Kantong plastik sisa makan, kategori 3 sampah Kaca, kategori 4 sampah kain, jaring nelayan, baju, kategori 5  Sampah kaleng seperti bekas minuman, kategori 6 untuk sampah karet sterofom, sandal jepit, sedangkan kategori 7 terdiri dari sampah yang beda dengan sampah yang lainnnya.

Dijelaskan Lukman Faishol, kegiatan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan dan Surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Nomor 864/DJPRL/VIII/2018 tentang Gerakan Bersih Pantai dan Laut (GBPL) serentak tanggal 19 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB.

“Gerakan Bersih-bersih memberikan edukasi kepada masyarakat dan sekaligus mengkampanyekan gerakan kebersihan sedunia yang diikuti oleh 150 negara di dunia pada tanggal 15 September 2018 yang akan datang," ujarnya Lukman Faishol.

Arthur.


Ketua Dewan Penasehat LSM Fortaran, Hasan
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pembangunan lanjutan tambahan ruang RSUD di Kecamatan Siantan tepatnya di Ibukota Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa.

Proyek lanjutan tambahan ruang RSUD tersebut mulai dikerjakan yang dianggarkan dari APBD Tahun anggaran 2018, melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas Anambas, dengan pagu anggaran, Rp. 7.419.684.440. 81, dengan masa waktu pelaksanaan 155 hari kalender dan dikerjakan oleh PT. Debitindo Jaya.

Anehnya, menurut informasi dilapangan, proyek milliaran rupiah tersebut, jarang tampak pengawasan dari instansi terkait. Sehingg gaji para pekerja harian proyek pun, tak beres gajinya.

Sehingga hal inipun menuai sorotan dari LSM Fortaran, Anti Korupsi. Ketua Dewan Penasehat LSM Fortaran, M. F.  Hasan mengatakan, tadi malam, ada beberapa orang buruh pekerja proyek RSUD Tarempa menyampaikan keluhanya kepadanya. Kata mereka (Buruh), bahwa sudah beberapa hari ini, pagi, siang dan malam mereka makan pakai indomie dan kepala ikan bilis.

"Bahkan untuk ngopi pun utang sana, sini," ujar Ketua Dewan Penasehat LSM Fortaran kepada awak media ini, Minggu) 19/8-2018).

Selain itu, lanjut Hasan, buruh lokal yang berkeja di proyek itupun ada yang belum di gaji. "Sudah 16 hari kerja belum dibayar  gajinya, sehingga mau beli beraspun terpaksa ngutang, karena tak ada duit," ujarnya.

"Khabarnya, buruh yang bekerja di perusahaan asal Jakarta ini, PT. Debitindo Jaya, di gaji Rp.150 ribu perharinya," tutur Hasal mengakhirinya.

Hingga berita ini diturunkan, saat awak media ini mau konfirmasi kelokasi proyek. Tidak satupun yang dapat bisa dijumpai di kantornya, karena kantor tersebut kosong melompong.


Arthur


Meriahkan HUT RI ke 73
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73 di Kundur, di isi dengan kegiatan pawai kanarval. Ribuan warga memadati arena di  sepanjang jalan Tanjungbatu Kota, serta diwarnai berbagai warna atraksi-atraksi yang unik dari peserta karnaval mulai dari SLTP, SLTA, dan Umum, Sabtu (18/08/2018).

Dengan menggunakan berbagai pakaian adat membawa sepanduk bertuliskan Kemerdekaan HUT RI ke-73, Warga Kundur pun antusias menyambut even Karnaval tersebut.

Selain karnaval dengan berkeliling wilayah sekitar, warga Juga menampilkan berbagai pakaian adat pencak Silat dan beragam tari menari sebagai khas daerah sesuai kebudayaan negara kesatuan republik indonesia khususnya di Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun.

Selain lomba karnaval perayaan tersebut, juga di isi dengan pemotongan Tumpeng Raksasa oleh Camat Kundur  Eri Novali Jadinata. Yang di bawa peserta karnaval dari organisasi paguyuban tak ketinggalan tarian tor-tor  juga ikut serta memeriahkan HUT RI Ke 73.

Disela sela kesibukan Camat Kundur Eri Novali Jadinata Mengatakan, adanya lomba karnaval bertujuan untuk memeriahkan HUT RI Ke 73, diharapkan silaturahmi antar budaya dan suku tetap terjalin dengan baik.

"Selain even karnaval tersebut tujuan guna untuk mengajak anak anak muda mengingat Bhineka Tunggal ika berbeda beda tetap satu juga berbangsa Indonesia," kata Eri Novali.

Kegiatan tersebut sangat antusias disambut warga, karna sejak pukul 02 dinihari tadi para warga sudah mempersiapkan  riasan putra putri untuk mengikuti berbagai kegiatan di Aven Karnaval.

"Putra Putri warga sudah mempersiapkan riasan untuk meriahkan karnaval HUT RI ke 73," kata Ibu Rosneli Febriani warga Tanjungsari kepada media ini di lokasi.

AHMAD YAHYA


Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ranperda tetantang Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah Kota Batam dihentikan DPRD Kota Batam. Dan berencana ranperda tersebut akan dikembalikan ke Pemko Batam.

Dikutib dari Tribun Batam, penghentian pembahasan ranperda tersebut setelah mayoritas Fraksi di DPRD Kota Batam menolak untuk melanjutkannya dengan alasan defisit keuangan.

DPRD beralasan untuk penggunaan teknologi dalam pengelolaan sampah itu, sedikitnya dibutuhkan anggaran sekitar 15 persen dari APBD Kota Batam. Biaya ini dinilai terlalu tinggi dan akan membebani APBD Kota Batam.

"Pembahasannya tidak dilanjutkan dan dikembalikan ke pemerintah," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Sukaryo, Kamis (16/8/2018).

Penolakan fraksi ini sebenarnya sudah disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah Kota Batam.

Penolakan kemudian dipertegas lagi saat paripurna dengan agenda tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam terhadap Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengelolaan Sampah, Kamis.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengaku tidak mempermasalahkan penolakan DPRD Kota Batam untuk melanjutkan pembahasan ranperda itu.

"Kalau kawan-kawan di dewan menyepakati tak dilanjutkan, tak masalah. Anggaran saat ini memang terbatas," kata Amsakar.

Amsakar mengaku dapat memahami pertimbangan DPRD Kota Batam di mana satu sisi ingin pengelolaan sampah yang lebih baik tapi terbentur dengan anggaran yang terbatas.

"Untuk pengelolaan sampah dengan pihak ke tiga itu perlu disiapkan anggaran. Kami harus berhitung, produktif mana kegiatan lain atau siapkan bea gerbang yang belum kita ketahui hasilnya," ujarnya. (*)


Sidang Terdakwa Erlina
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Erlina yang didakwa kasus dugaan perkara penggelapan dalam jabatan, Manuel P Tampubolon mengatakan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang dibacakan Samsul Sitinjak terkait eksepsi yang dia ajukan sah-sah saja.

"Eksepsi terdakwa yang saya ajukan, tidak menyangkut ke pokok perkara. Namun walaupun begitu, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memimpin persidangan," kata Manuel P Tampubolon usai sidang pembacaan tanggapan eksepsi, Rabu (15/8-2018).

Kata Manuel P Tampubolon, surat dakwaan terdakwa yang disusun oleh Jaksa, hanya berdasarkan laporan polisi yang sudah dipalsukan yaitu dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polisi, belum memenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang dilakukan penyidik terhadap alat bukti surat dalam laporan polisi: LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tanggal 9 April 2016 tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Dalam eksepsi, saya menyinggung alat bukti audit laporan keuangan BPR Agra Dhana. Dasar penyidikan hanya audit internal, jadi itu tidak sah. Harusnya sebagai perusahaan perbankan, laporan keuangan BPR Agra Dhana harunya diaudit akuntan publik independen yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Manuel.

Dalam persidangan, pembacaan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi terdakwa. Jaksa Samsul Sitinjak, menyampaikan, bahwa eksepsi
penasehat hukum terdakwa tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak berdasar. Oleh karenanya harus ditolak untuk seluruhnya. Selain itu, pihaknya selaku Jaksa penuntut Umum menyatakan tetap pada dakwaan dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDM-290/Euh.2/Batam/07/2018 tanggal 10 Juli 2018 adalah sah menurut hukum dan dapatditerima sehingga persidangan dapat dilanjutkan;
  3. Menyatakan terdakwa ERLINA dapat didakwa berdasarkan surat dakwaan JaksaPenuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-290/Euh.2/Batam/07/2018 tanggal 10 Juli 2018
  4. Menyatakan terdak wa ERLINA tetap berada didalam Tahanan.



Alfred


Terdakwa Ngo Chee Wei saat diperiksa sebagai saksi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Woow!!! Terbukti dalam fakta persidangan pemeriksaan terdakwa Ngo Chee Wei, Tiu Hu How, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong mafia 40 ribu pil ekstasi, bahwa barang bukti uang hasil bisnis transaksi Narkoba yang diamankan dari para terdakwa "Ada". Hal itu disampaikan oleh terdakwa Ngo Chee Wei saat pemeriksaanya, Rabu (15/8-2018).

Hakim mempertanyakan uang $D 240 ribu yang diamankan dari para terdakwa sebagai barang bukti tidak ada dalam barang bukti. Dimana pada persidangan sebelumnya, saksi penangkap dari BNNP Kepri mengatakan barang bukti uang tidak ada.

"Ada uang sekitar $D 200 ribu lebih dalam safety box, dan itu saya hitung. Namun itu belum sempat kuambil, karena saya sudah ditangkap BNNP Kepri," ujar terdakwa Ngo Chee Wei dihadapan Majelis Hakim Mangapul Malau didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza, usai membacakan keterangan saksi sipil dalam BAP, yang mengetahui penangkapan para terdakwa di cafe Venus Planet Holiday Hotel.

Keterangan saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang membacakan keterangan saksi dalam BAP. Namun itupun dibantah oleh terdakwa Ngo Chee Wei. Katanya, ia ditangkap diluar kamar, bukan didalam kamar 722.

Tapi ketika dipertanyakan Hakim Mangapul Malau, terkait uang $D 240 ribu yang diamankan dari para terdakwa ketika dilakukan penangkapan, Ngo Chee Wei menjawab, bahwa uang itu ada, dan sempat dihitungnya.

Kemudian, terangnya, ketika penangkapan dilakukan BNNP Kepri, Sas (DPO) sudah terlebih dulu ditangkap dan diamankan dalam kamar 722 Planet Holiday Hotel. Dan uang dalam box tersebut, tiga rekanya yakni Tiu Hu How, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong masih melihatnya. "Jumat, rekan-rekan saya masih melihat uang dalam safety box," kata terdakwa Ngo Chee Wei.

Hakim Mangapul kembali bertanya, tau tidak uang yang dimaksud Ahao (DPO) yang terdakwa jemput di Hotel itu. "Tau yang mulia, diberitahu Ahao," jawabnya.

Terdakwa Ngo Chee Wei juga menerangkan, Sas (DPO) sudah terlebih dahulu ditangkap, dan masuk kedalam kamar hotel. Sementara ia masih diluar pintu masuk kamar. "10 menit kemudian setelah Sas ditangkap, baru saya ditangkap dan dimasukkan dalam kamar hotel. Dalam kamar, pil ekstasi sudah dibongkar dalam bag, dan sudah berserak diatas kasur," tuturnya.

"Pil ekstasi yang ada dalam bag itu tidak tau berapa jumlahnya. Taunya setelah dihitung di BNNP Kepri," ujarnya kembali.

Hakim kembali bertanya, saat BNNP Kepri melakukan penangkapan, ada berapa orang yang ditangkap?. "Lima orang kami ditangkap, tapi ketika kami mau dibawa ke kantor BNNP Kepri. Kami diangkut dalam dua mobil, kami ber empat satu mobil, Sas di mobil satu lagi. Tapi setelah tiba di BNNP Kepri, Sas tidak ada, katanya Sas lari," kata terdakwa Ngo Chee Wei.

Dalam persidangan, terdakwa Ngo Chee Wei mengaku sudah dua kali melakukan transaksi jemput uang hasil penjualan Narkoba sabu pil ekstasi. "Sudah dua kali jemput uang dari Sas, pertama bulan Januari 2018 sudah menjemput uang $D 100 ribu lebih. Dan itu suruhan Ahao, dibilangnya uang itu hasil bisnis, kemudian yang kedua, kasus ini," ungkapnya.


Alfred


Sidang Terdakwa Kurir Sabu 5 Kg
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kurir penyeludup Narkoba sabu berat 5 Kg terdakwa Basar bin Nahar dan Mardi bin Hamid di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/8-2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi penangkap dari BNNP Kepri dan kedua terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.

Tiga saksi penangkap dari BNNP Kepri mengatakan, tertangkapnya kedua terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi penjemputan Narkoba sabu di tengah laut atau Out Port Limit (OPL) yaitu Basar dan Yus (DPO).

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengintai kedua terdakwa ke tengah laut. Dua terdakwa yakni Basar dan Mardi saat menjemput barang Narkoba itu menggunakan kapal 15 PK," ujar saksi dari BNNP Kepri dihadapan Majelis Hakim Mangapul Malau dan Hakim anggota Taufik dan Rozza.

Kedua terdakwa, lanjut saksi, setelah sampai di kapal yang sudah ditentukan oleh Samsul (DPO) warga negara Malaysia. Narkoba berat 5 Kg itu berada didalam satu bungkus karung yang dibungkus dalam lima bungkus Chinese tea.

"Dalam kapal Inkamina 345 yang sandar itu, hanya kedua terdakwa. Dan menurut informasi dari kedua terdakwa, Narkoba yang dijemputnya akan dibawa ke Pulau Terong, kemudian akan dibawa ke Lampung. Yang sindikat Narkoba Samsul (DPO), kedua terdakwa merupakan kurir, dan kapal yang digunakan untuk menjemput Narkoba lagi tidak jalan, dan bersandar dipinggir kapal tempat pengambilan barang tersebut," ujar ke tiga saksi.

Kemudian, lanjut saksi, saat kedua terdakwa diperiksa, menurut pengakuanya terdakwa Basar, mereka mendapat upah sebesar Rp 20 juta, ditambah lagi upah Rp 50 juta setelah barang sabu tersebut sampai ke Lampung.

Dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa, Basar mengatakan, terdakwa ketika diperintahkan Samsul untuk menjemput barang ke OPL sudah mengetahui apa barang yang dijemputnya. "Mau menjemput barang itu karena tergiur upah. Jemput barang itu saya dan Yus (DPO)," ujar Basar.

Namun ketika menjemput barang itu, Samsul menghubungi, dan mengatakan untuk mencari orang membawa sabu ke pulau Selat Nenek dan bertemu dengan Sapar (DPO). Setelah bertemu dengan Sapar, Samsul memrintahkan terdakwa membawa sabu tersebut ke Lampung dan mencari kawan.

"Terdakwa Mardi bin Hamid saya yang ajak untuk membawa sabu ke Lampung, dan dia pun mau karena upah yang cukup lumayan sebsar Rp 50 juta," kata terdakwa Basar.

Dan hal itupun diakui oleh terdakwa Mardi. Mau melakukan itu, karena pencaharian sebagai nelayan kurang, sehingga dengan upah besar itu, ia mau.

Anehnya lagi, ketika Jaksa Penuntut (JPU) menunjukkan bahwa barang bukti kapal yang digunakan untuk menjemput barang Narkoba tersebut. Apakah ini kapal yang terdakwa gunakan untuk menjemput barang Narkoba itu?.

"Bukan itu kapal yang kami gunakan. Kapal yang kami pakai, sandar di tepi pantai," jawab terdakwa Basar ketika ditanya Jaksa Arie Prasetyo.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan tuntitan Jaksa.


Alfred


Wakil Bupati Bintan terima Penghargaan dari Gubernur Kepri
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Bintan mendapatkan predikat penghargaan tergiat di Tingkat Kwarda Prov Kepri tahun 2018. Penghargaan tersebut diserahkan pada Peringatan Hari Pramuka ke-57 Tahun 2018 tingkat Provinsi Kepri, selasa (14/8) di Gedung Daerah Prov Kepri, Kota Tanjungpinang.

Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM yang juga selaku Ka Kwarcab Bintan  mendapatkan kesempatan guna penerimaan tunggul tergiat yang diserahkan Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun. Usai penerimaan dirinya mengucapkan ucapan selamat kepada pengurus yang sempat hadir pada upacara tersebut.

“Terima kasih, terus pertahankan, walaupun bukan tujuan akhir dari pembinaan pramuka, tetapi ini kebanggaan untuk masyarakat kita semua," ujarnya.

Selain itu, diringa menyadari bahwa prestasi yang diraih bukanlah kerja keras pengurus kwarcab saja, namun seluruh tingkat kepramukaan. 

“Kami juga berterima kasih kepada semua pihak, kepada Kakak-kakak di Jajaran Mabicab, Mabiran, Kwaran, Mabigus, serta pegiat dan simpatisan Pramuka atas dukungan, dedikasi dan loyalitas dalam kegiatan kepramukaan," tutupnya. (*)


Wakil Bupati Bintan, Drs H Dalmasri Syam Tinjau Persiapan Pelatihan Paskibra
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM, selasa ( 14/82018) siang meninjau persiapan peserta Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang akan mengibarkan bendera merah putih pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun 2018.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tahun 2018 ini, rencananya akan menggelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 73 di Lapangan Hang Tuah, Tanjung Uban, Kec Bintan Utara.

“Kita melihat persiapan peserta agar peserta selalu tetap menjaga kekompakan dan semangat, apalagi peserta pengibar bendera ini diambil dari Kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan melalui proses seleksi yang ketat," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga berpesan kepada peserta untuk tetap menjaga kesehatan, agar pelaksanaan HUT RI nantinya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Ditambahkannya juga, bahwa menjadi Paskibraka merupakan sebuah kebanggaan, sekaligus mengandung tanggungjawab yang sangat besar. Karena eksistensi dari Paskibraka, merupakan salah satu bentuk dan wujud pembinaan generasi muda.

"Kita melihat, ada energi semangat yang harus kita apresiasi dari anak-anak paskibraka. Tentunya sebuah kebanggaan bagi mereka yang berkesempatan memikul tanggung jawab yang besar ini," tutupnya.(*)


Sidang Pembacaan Duplik Terdakwa Cai Fung
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung alias Afung yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara 4 tahun 6 bulan, dalam dupliknya mengatakan, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secara tegas membantah dan menolakseluruh dakwaan JPU, maupun Replik Penuntut Umum.

"Dalil-dalil ini menjadikan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
pembelaan (pledoi). Dimana JPU dalam repliknya menguraikan meminta majlis hakim untuk diperiksa kembali dimuka persidangan," baca Rudianto S.H, dalam Duplik nya, Senin (13/8-2018).

Kemudian, pihaknya sebagai tim PH terdakwa dalil-dalil JPU dalam melakukan penuntutan tidak hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, namun juga berdasarkan BAP Penyidikan yang dibuat oleh Penyidik.

"BAP Penyidik hanya bisa dijadikan pedoman bagi Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa maupun oleh Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana di persidangan," bacanya.

Namun, apabila Penuntut Umum hanya berpedoman pada BAP Penyidik kemudian menuntut dan menyatakan terdakwa bersalah, maka tidak perlu ada hakim dan tidak perlu pengadilan lagi, karena semuanya cukup berdasarkan BAP Penyidik.

Dengan demikian maka setiap perkara pidana yang di limpahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum tidak perlu lagi di limpahkan ke Pengadilan untuk di adili, di periksa dan di putus oleh Hakim karena cukup berdasarkan BAP yang di buat oleh Penyidik, tinggal menyatakan terdakwa bersalah.

Berdasarkan uraian diatas, pihaknya sebagai tim PH terdakwa berkesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU kepada terdakwa.

"Kami tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan permohonan
kepada Yang Terhormat Majelis Hukim agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut.
Menyatakan Terdakwa Cai Fung Alias Afung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua," ujarnya.

"Membebaskan Terdakwa Cai Fung Alias Afung dari segala dakwaan (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).Memulihkan hak Terdakwa Cai Fung Alias Afung dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya. Memerintahkan membebaskan Terdakwa Cai Fung segera dari dalam tahanan Rutan Batam. Membebankan biaya perkara kepada Negara," ujarnya mengakhiri pembacaan duplik.


Alfred


Ketua DPRD Kota Batam Komisi III, Nyanyang Haris Pratamura
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pelantikan pengurus Pergerakan Anti Napza Nusantara Amartha (Panna) di Kota Batam. Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura mendukung keberadaan Panna.

"Keberadaan Panna di Kota Batam sangat kita dukung," ujar Nyanyang usai pelantikan Panna di PIH, Batam Center, Senin (13/8-2018).

Kata Nyanyang, kita lihat Kota Batam sebagai transit Narkoba. Tentunya ia mewakili dari DPRD Kota Batam, sangat mendukung Panna ini.

"Saya berharap dengan adanya Panna ini, perang terhadap Narkoba terus berlangsung tampa henti," ujar Nyanyang Haris.

Nyanyang mengatakan, Narkoba harus diperangi. Dengan adanya Panna ini, bisa membantu personil dalam memberantas peredaran Narkoba di Batam, khususnya di Kepri. "Karna itu DPRD Kota Batam mendukung Panna," ujarnya.

Selain dihadiri Nyanyang Haris, pelantikan pengurus baru Panna di Kota Batam ini juga dihadiri Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan.


Alfred


Peninjauan Jembatan Kepala Dinas PUPR
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Setelah menunggu puluhan tahun, terhitung sejak tahun 1990, impian masyarakat Desa Pengujan akhirnya terealisasi pada tahun 2018 ini. Ya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan Junirianto saat dihubungi Minggu (12/8) pagi menuturkan, bahwa akhir tahun 2018  ditargetkan Jembatan Pengujan sudah bisa difungsikan.

Dirinya juga mengakui, bahwa Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos berulangkali menegaskan agar pembangunan Jembatan Pengujan dapat rampung dalam 2 tahun ini.

"Rencana akhir tahun 2018 sudah tersambung semua dan dapat difungsikan sementara," ujarnya.

Jembatan Pengujan memang menjadi perhatian dari Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos. Dirinya bahkan berulangkali meninjau pembangunan tersebut. Jembatan Pengujan dibangun dalam 2 tahap. Tahap I dibangun pada tahun 2017 dengan alokasi anggaran 6 Milyar Rupiah. Dan , tahap ke II dibangun pada tahun 2018 dengan alokasi anggaran 8 Milyar Rupiah. Jembatan dibangun dengan panjang 280 Meter dengan lebar jalan 3 Meter .

"Untuk tahun 2019 , kita anggarkan kembali sekitar 4 Milyar Rupiah untuk penyempurnaan," ujarnya.

Jembatan yang akan menjadi catatan sejarah dimana pada masa-masa era sebelumnya, masyarakat Desa Pengujan yang berpenduduk kurang lebih 300 KK hanya bisa berharap dengan mengandalkan transportasi Pok Cai (rakit yang terbuat dari kayu dengan ruas panjang 18 dan lebar 6 meter beratap alumunium) sebagai penyambung kaki antara Dusun I dan Dusun II, Desa Pengujan.

Masyarakat bahkan harus bersusah payah, ketika ada warga yang sakit dimalam hari. Ruyah, Wanita Paruh Baya Dusun II Desa Pengujan, berusia 50 tahun saat ditemui beberapa waktu yang lalu bahkan merasa sangat bersyukur begitu  mendengar rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang akan merealisasikan pembangunan Jembatan Pengujan.

"Berpuluh tahun lamanya kami harus menunggu. Hanya Menghandalkan Pok Cai untuk menyeberang , pergi ke sekolah, ke pasar bahkan pergi berobat dimalam hari harus menunggu Pok Cai. Alhamdulillah, bila jembatan selesai kami bisa mudah kemana-mana," tutupnya. (*)


Dorkas Diruang Sel Tahanan Polresta Barelang
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tipu uang Rp 250 juta, Dorkas Lominori masuk bui sel tahanan Polresta Barelang. Dorkas ditangkap Kepolisian Unit III Polresta Barelang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Hartono sebagai pelapor.

Saat beberapa awak media mengkonfirmasi diruang penyidik Unit III. Penyidik membenarkan, bahwa Dorkas telah ditangkap dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Barelang. "Benar, Dorkas sudah ditahan,  kasus dugaan penipuan," kata salah seorang penyidik Polisi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/8-2018).

Pantauan dilokasi ruang tahanan, terlihat rekan-rekan seprofesinya membesuknya, dan Dorkas terlihat sehat. Ditahan Dorkas akibat tidak mengindahkan panggilan kepolisian.

Sementara itu, Wakasat Polresta barelang yang dijumpai di Unit V Polresta Barelang, membenarkan bahwa Dorkas sudah ditahan. Namun, Wakasat enggan memberikan komentar tekait ditahannya Advokad Dorkas sekaligus merupakan Bacaleg salah satu partai di Batam.

“Oh ya tetapi bagusnya langsung aja dengan Kasatrskrim y,” ujarnya singkat.

Sadangkan sampai berita diunggah awak media belum berhasil mendapat jawaban kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat dikomfirmasi melalui sambungan seluluarnya.

Hartono korban penipuan mengatakan, kasus ini sudah lama sejak ia laporkan, tapi ia lama menunggu proses hukum terkait laporanya atas penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori.

"Laporan saya ke Polisi sudah cukup lama, 3 tahun 9 bulan sudah berjalan. Saya laporkan pada tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomorTBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri. Akhirnya tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 10.42 wib, Dorkas Lomi Nori di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa dan langsung ditahan," ujar pengacara ini via telpon selulernya.

Ia mengatakan, Dorkas ia laporkan karena telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta. "Ternyata tanahnya tidak ada untuk diserahkan kepada saya,” tutur Hartono.

Hartono menceritakan awal pertama Dorkas melakukan penipuan terhadapnya. Tindak pidana penipuan ini bermula saat dirinya diperkenalkan dengan Dorkas oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 Dorkas, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi di Nongsa.

“Awalnya saya tidak mau beli. Tapi saya dipaksanya, dengan alasan menutupi kreditnya yang macet di BPR Danamon. Maka untuk menebus simpanan pinjam di BPR Danamon. Akhirnya saya mau beli dan pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya,” kata Hartono.

"Uang saya transfer kerekeningnya secara bertahap. Ada empat kali saya transfer," tuturnya kembali.


Alfred


Terdakwa Murdani alias Sulaiman Usai Mendengarkan Tuntutan Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Murdani bin Sulaiman terdakwa penyeludup Narkoba sabu 2.036 gram ke Banjarmasin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, Kamis (9/8-2018).

Tuntutan terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Pengganti Kadek Agus A.W. Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain menuntut terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

Usai tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin Renni Pitua mempersilahkan terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) atau permohonan atas hukuman yang dituntut Jaksa. "Apakah ada pembelaan atau permohonan yang mau disampaikan," ujar Hakim Renni Pittua.

"Mohon keringanan hukuman saya yang mulia. Saya menyesalinya, dan tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian saya tulang punggung keluarga, menghidupi anak dan istri," ujar terdakwa Murdani.

Sedangkan Jaksa tetap pada tuntutanya. Kemudian sidangpun ditutup Hakim, dan akan dilanjutkan pada persidangan minggu depan, dengan agenda mendengarkan putusan dari Hakim.

Dalam pokok perkara terdakwa Murdani alias Sulaiman, terdakwa menjadi kurir sabu atas perintah dari Cek Din (DPO) di Banda Aceh. Kemudiam, terdakwa dijanjikan dapat upah Rp 40 juta setelah sampai ke Banjarmasin membawa sabu seberat 2.036 gram.

Terdakwa dan Cek Din (DPO) pun bertemu di terminal Banda Aceh, lalu Cek Din menyerahkan satu buah tas sandang merk Reebok yang berisikan sabu dan uang 3 juta. Setelah menerima barang tersebut, terdakwa langsung ke Bandara Aceh menuju Bandara Hangnadim, Batam, Desember 2017, kemudian berlanjut berangkat ke Banjarmasin.

Setiba di Bandara Hang Nadim, Batam, terdakwa beserta barang bawaannya melewati pemeriksaan X-ray. Petugas Bea Cukai Bandara pun mencurigai isi tas milik terdakwa sebagaimana yang terlihat di layar scanning X-ray. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang akan dibawa terdakwa ke Banjarmasin tersebut.

Dan dalam persidangan pun, terdakwa mengaku, belum mengetahui siapa penerima sabu dari Cek Din yang dibawanya itu.

Alfred


Fhoto Ilustrasi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beredar issu, makelar kasus (Markus) bergetanyangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait penanganan kasus perkara Narkoba dan perkara lainya yang sedang berjalan. Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum di Batam Center.

Kasus Narkoba, dengan barang bukti yang cukup besar. Untuk menghilangkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati, lobi-lobi pun dilakukan oleh "Markus" kepada penegak hukum yang menanganinya.

Dan bukan hanya itu, lanjutnya, kasus perkara yang lainya juga cukup sangat terdengar lobi-lobi mengurangi hukuman para terdakwa.

"Ada uang, hukuman ringan. Tidak ada uang, hukuman tinggi," terangnya, Kamis (9/8-2018).

Jadi, sebagai pemerhati hukum. Sebagai penasehat hukum (Pengacara), tidak ada gunanya lagi untuk membela para terdakwa yang terjerat hukum. Padahal, para terdakwa juga sudah mengakui perbuatanya. Hukuman terdajwa dituntut, dan dijatuhkan ringan, apabila si terdakwa tadi mempunyai uang, jika tidak, hukuman dijatuhkan tinggi.

"Sekarang ini kan banyak kasus narkoba sabu yang besar, dan sedang disidangkan di PN Batam, ada terdakwa yang tonan, kemudian ada juga yang kiloan. Narkoba pulahan ribu pil ekstasi juga ada, bila tuntutan dan hukuman mereka dijatuhi hukuman 20 tahun kebawah, berarti sudah ada permainan Markus disana," ujarnya.

"Kenapa saya bilang gitu, karena saya mendapat dan mendengarkan informasi tersebut. Lihat saja nanti, kasus narkoba sabu puluhan kilo dan puluhan ribu pul ekstasi, berapa dituntut Jaksa dan divonis Hakim," ungkapnya kembali.

Alfred


Sekolah SDN 004 Mantang, Bintan
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Rehabilitasi Ruangan SD Negeri 004 Mantang Kelas Jauh akan dikerjakan tahun 2018 ini. Hal tersebut dipastikan setelah proses hibah lahan telah diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir, M.Pd, M.Si menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan merehabilitasi SD Negeri 004 Mantang Kelas Jauh dengan alokasi anggaran 350 Juta Rupiah melalui APBD-P Tahun 2018.

Dikatakannya juga, bahwa pelaksanaan rehabilitasi sekolah tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Bintan Apri Sujadi saat beberapa waktu yang lalu, dimana dirinya langsung menginstruksikan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan melakukan inventarisasi secara bertahap terhadap pembangunan infrastruktur sarana prasarana sekolah.

"Sudah kita ajukan 350 Juta Rupiah untuk rehabilitasi SD Negeri 04 Mantang kelas jauh di Pulau Sirai di APBD-P Tahun 2018 ini, karena proses hibah lahan sudah selesai," ujarnya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan , Rabu (8/8) pagi.

Dikatakannya juga bahwa luas lahan yang dihibahkan dengan ukuran 60 meter x 21 meter atau luas 1.260 meter persegi, dan akan direhabilitasi secara keseluruhannya yang terdiri dari 3 ruang kelas.

"Sudah kita tinjau kemaren , setidaknya ada 3 ruangan kelas yang akan kita rehabilitasi tahun ini juga," tutupnya.(*)


Sidang Terdakwa Cai Fung Pembacaan Pledoi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung alias Afung, dalam pembelaan (Pledoi) nya mengatakan, bahwa EE Min Kiat alias Steven EE sebagai pemilik dan Megastar PTE LTD telah "merampok" perusahaannya sendiri dan untuk menutupi perbuatannya telah menumbalkan dan mengorbankan terdakwa dengan jeratan melakukan Penggelapan.

Hal itu dibacakan Tantimin, S.H., M.H., Rudianto, S.H., Ibnu, S.H., dan Amir Mahmud, S.H., saat sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/8-2018).

Menurut tim penasehat hukum terdakwa, PT Laut Mas dan Megastar PTE LTD mendukung dan telah memilih terdakwa sebagai tumbal atau korban. Padahal PT Laut Mas dan Megastar PTE LTD tidak pernah melakukan pembukuan sesuai dengan Prinsip Stándar Akuntansi Keuangan dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta pertanggungjawaban Direksi PT. Laut Mas.

Untuk itu, lanjutnya, dikriminalisasi
terhadap terdakwa sehingga dijadikan perkara pidana Penggelapan atau Penipuan. Padahal perkara ini adalah perkara perdata. Adapun dasar dan alasan-alasan bahwa perkara ini
adalah perkara perdata bukan perkara pidana salah bahwa sebagaimana Kami uraikan pada point 3 diatas bahwa PT. Laut Mas adalah
agency dari Megastar PTE LTD Singapore di wilayah . Indonesia berdasarkan Agreement Concerning Business Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement.

"Perjanjian keagenan tertanggal 30 Nopember 2007, berdasarkan Agreement Concerning Business
Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement yang ditanda tangani PT. Laut Mas dan Megastar Shipping PTE LTD," baca Tantimin.

Kemudian, terdakwa yang mewakili Megastar PTE LTD melakukan penagihan-penagihan kepada pelanggan-pelanggan (customer-customer) Megastar PTE LTD yang ada di Indonesia, termasuk PT. Segar
Prima Jaya, CV. Cahaya Kabul Abadi, PT. Espressindo, PT. Truckindo Batam, dan PT Weltindo, yang terdapat selisih penagihan yang tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada Megastar PTE LTD selaku pelapor.

Sehingga hasil audit terdapat kerugian sejumlah SGD.1.947.815,54- (satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas dollar Singapore point lima puluh tiga sen) dalam perkara aquo, hingga terdakwa diajukan ke persidangan ini.

"Dalam pelaksanaan perjanjian antara PT Laut Mas dan Megastar Shipping PTE LTD ternyata terdapat perselisihan termasuk selisih perhitungan, yang mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian, maka
seharusnya pihak yang dirugikan tersebut mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ujar Tantimin.

"PT Laut Mas seharusnya bertanggung jawab atas pengurusan perseroan
terbatas Laut Mas dengan mempertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Laut Mas. jika Megastar Shipping PTE LTD dirugikan maka sepatutnya, Megastar Shipping PTE LTD mengajukan gugatan terhadap PT. Laut Mas Pengadilan Negeri Batam bukan dengan melaporkan terdakwa ke Penyidik Polda Kepri," ujarnya kembali.

Tantimin juga menerangkan, bahwa terdakwa bekerja di PT. Laut Mas Cabang Batam, bukan bekerja sebagai karyawan Megastar PTE LTD. Maka unsur kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa dan menuntut terdakwa pasal 374 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.

"Dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujarnya.

Sehingga, kata Tantimim, pihaknya dari tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan kesimpulan dan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, sebagaimana yang didakwakan JPU
Dakwaan Kesatu Primair Pasal 374
KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, atau Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHPidana.

Menyatakan Terdakwa Cai Fung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu atau
Dakwaan Kedua, Membebaskan Terdakwa Cai Fung dari segala dakwaan (vrijspraak), Memulihkan hak Terdakwa Cai Fung dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Memerintahkan membebaskan Terdakwa Cai Fung segera dari dalam tahanan
Rutan Batam, Membebankan biaya perkara kepada Negara.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.