Bawa Sabu 2.036 gram, Murdani Dituntut 15 tahun

Terdakwa Murdani alias Sulaiman Usai Mendengarkan Tuntutan Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Murdani bin Sulaiman terdakwa penyeludup Narkoba sabu 2.036 gram ke Banjarmasin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, Kamis (9/8-2018).

Tuntutan terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Pengganti Kadek Agus A.W. Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selain menuntut terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda 1 milliar, subsuder 1 tahun.

Usai tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin Renni Pitua mempersilahkan terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) atau permohonan atas hukuman yang dituntut Jaksa. "Apakah ada pembelaan atau permohonan yang mau disampaikan," ujar Hakim Renni Pittua.

"Mohon keringanan hukuman saya yang mulia. Saya menyesalinya, dan tidak akan mengulanginya lagi. Kemudian saya tulang punggung keluarga, menghidupi anak dan istri," ujar terdakwa Murdani.

Sedangkan Jaksa tetap pada tuntutanya. Kemudian sidangpun ditutup Hakim, dan akan dilanjutkan pada persidangan minggu depan, dengan agenda mendengarkan putusan dari Hakim.

Dalam pokok perkara terdakwa Murdani alias Sulaiman, terdakwa menjadi kurir sabu atas perintah dari Cek Din (DPO) di Banda Aceh. Kemudiam, terdakwa dijanjikan dapat upah Rp 40 juta setelah sampai ke Banjarmasin membawa sabu seberat 2.036 gram.

Terdakwa dan Cek Din (DPO) pun bertemu di terminal Banda Aceh, lalu Cek Din menyerahkan satu buah tas sandang merk Reebok yang berisikan sabu dan uang 3 juta. Setelah menerima barang tersebut, terdakwa langsung ke Bandara Aceh menuju Bandara Hangnadim, Batam, Desember 2017, kemudian berlanjut berangkat ke Banjarmasin.

Setiba di Bandara Hang Nadim, Batam, terdakwa beserta barang bawaannya melewati pemeriksaan X-ray. Petugas Bea Cukai Bandara pun mencurigai isi tas milik terdakwa sebagaimana yang terlihat di layar scanning X-ray. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang akan dibawa terdakwa ke Banjarmasin tersebut.

Dan dalam persidangan pun, terdakwa mengaku, belum mengetahui siapa penerima sabu dari Cek Din yang dibawanya itu.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.