Tim Penasehat Hukum Terdakwa Cai Fung Sebut Megastar PTE LTD "Merampok"

Sidang Terdakwa Cai Fung Pembacaan Pledoi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung alias Afung, dalam pembelaan (Pledoi) nya mengatakan, bahwa EE Min Kiat alias Steven EE sebagai pemilik dan Megastar PTE LTD telah "merampok" perusahaannya sendiri dan untuk menutupi perbuatannya telah menumbalkan dan mengorbankan terdakwa dengan jeratan melakukan Penggelapan.

Hal itu dibacakan Tantimin, S.H., M.H., Rudianto, S.H., Ibnu, S.H., dan Amir Mahmud, S.H., saat sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/8-2018).

Menurut tim penasehat hukum terdakwa, PT Laut Mas dan Megastar PTE LTD mendukung dan telah memilih terdakwa sebagai tumbal atau korban. Padahal PT Laut Mas dan Megastar PTE LTD tidak pernah melakukan pembukuan sesuai dengan Prinsip Stándar Akuntansi Keuangan dan tidak pernah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk meminta pertanggungjawaban Direksi PT. Laut Mas.

Untuk itu, lanjutnya, dikriminalisasi
terhadap terdakwa sehingga dijadikan perkara pidana Penggelapan atau Penipuan. Padahal perkara ini adalah perkara perdata. Adapun dasar dan alasan-alasan bahwa perkara ini
adalah perkara perdata bukan perkara pidana salah bahwa sebagaimana Kami uraikan pada point 3 diatas bahwa PT. Laut Mas adalah
agency dari Megastar PTE LTD Singapore di wilayah . Indonesia berdasarkan Agreement Concerning Business Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement.

"Perjanjian keagenan tertanggal 30 Nopember 2007, berdasarkan Agreement Concerning Business
Partnership (Kesepakatan Kerjasama Mitra Usaha) tertanggal 9 July 2007, dan Agency Agreement yang ditanda tangani PT. Laut Mas dan Megastar Shipping PTE LTD," baca Tantimin.

Kemudian, terdakwa yang mewakili Megastar PTE LTD melakukan penagihan-penagihan kepada pelanggan-pelanggan (customer-customer) Megastar PTE LTD yang ada di Indonesia, termasuk PT. Segar
Prima Jaya, CV. Cahaya Kabul Abadi, PT. Espressindo, PT. Truckindo Batam, dan PT Weltindo, yang terdapat selisih penagihan yang tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada Megastar PTE LTD selaku pelapor.

Sehingga hasil audit terdapat kerugian sejumlah SGD.1.947.815,54- (satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas dollar Singapore point lima puluh tiga sen) dalam perkara aquo, hingga terdakwa diajukan ke persidangan ini.

"Dalam pelaksanaan perjanjian antara PT Laut Mas dan Megastar Shipping PTE LTD ternyata terdapat perselisihan termasuk selisih perhitungan, yang mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian, maka
seharusnya pihak yang dirugikan tersebut mengajukan gugatan perdata ke pengadilan," ujar Tantimin.

"PT Laut Mas seharusnya bertanggung jawab atas pengurusan perseroan
terbatas Laut Mas dengan mempertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Laut Mas. jika Megastar Shipping PTE LTD dirugikan maka sepatutnya, Megastar Shipping PTE LTD mengajukan gugatan terhadap PT. Laut Mas Pengadilan Negeri Batam bukan dengan melaporkan terdakwa ke Penyidik Polda Kepri," ujarnya kembali.

Tantimin juga menerangkan, bahwa terdakwa bekerja di PT. Laut Mas Cabang Batam, bukan bekerja sebagai karyawan Megastar PTE LTD. Maka unsur kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa dan menuntut terdakwa pasal 374 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.

"Dengan demikian terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut," ujarnya.

Sehingga, kata Tantimim, pihaknya dari tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan kesimpulan dan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, sebagaimana yang didakwakan JPU
Dakwaan Kesatu Primair Pasal 374
KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, Dakwaan Kesatu Subsidair Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana, atau Dakwaan Kedua Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1)
KUHPidana.

Menyatakan Terdakwa Cai Fung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu atau
Dakwaan Kedua, Membebaskan Terdakwa Cai Fung dari segala dakwaan (vrijspraak), Memulihkan hak Terdakwa Cai Fung dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Memerintahkan membebaskan Terdakwa Cai Fung segera dari dalam tahanan
Rutan Batam, Membebankan biaya perkara kepada Negara.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.