Barang Bukti Kapal Pengangkut Sabu 5 Kg tidak Diakui oleh Kedua Terdakwa

Sidang Terdakwa Kurir Sabu 5 Kg
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kurir penyeludup Narkoba sabu berat 5 Kg terdakwa Basar bin Nahar dan Mardi bin Hamid di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/8-2018). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi penangkap dari BNNP Kepri dan kedua terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.

Tiga saksi penangkap dari BNNP Kepri mengatakan, tertangkapnya kedua terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi penjemputan Narkoba sabu di tengah laut atau Out Port Limit (OPL) yaitu Basar dan Yus (DPO).

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengintai kedua terdakwa ke tengah laut. Dua terdakwa yakni Basar dan Mardi saat menjemput barang Narkoba itu menggunakan kapal 15 PK," ujar saksi dari BNNP Kepri dihadapan Majelis Hakim Mangapul Malau dan Hakim anggota Taufik dan Rozza.

Kedua terdakwa, lanjut saksi, setelah sampai di kapal yang sudah ditentukan oleh Samsul (DPO) warga negara Malaysia. Narkoba berat 5 Kg itu berada didalam satu bungkus karung yang dibungkus dalam lima bungkus Chinese tea.

"Dalam kapal Inkamina 345 yang sandar itu, hanya kedua terdakwa. Dan menurut informasi dari kedua terdakwa, Narkoba yang dijemputnya akan dibawa ke Pulau Terong, kemudian akan dibawa ke Lampung. Yang sindikat Narkoba Samsul (DPO), kedua terdakwa merupakan kurir, dan kapal yang digunakan untuk menjemput Narkoba lagi tidak jalan, dan bersandar dipinggir kapal tempat pengambilan barang tersebut," ujar ke tiga saksi.

Kemudian, lanjut saksi, saat kedua terdakwa diperiksa, menurut pengakuanya terdakwa Basar, mereka mendapat upah sebesar Rp 20 juta, ditambah lagi upah Rp 50 juta setelah barang sabu tersebut sampai ke Lampung.

Dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa, Basar mengatakan, terdakwa ketika diperintahkan Samsul untuk menjemput barang ke OPL sudah mengetahui apa barang yang dijemputnya. "Mau menjemput barang itu karena tergiur upah. Jemput barang itu saya dan Yus (DPO)," ujar Basar.

Namun ketika menjemput barang itu, Samsul menghubungi, dan mengatakan untuk mencari orang membawa sabu ke pulau Selat Nenek dan bertemu dengan Sapar (DPO). Setelah bertemu dengan Sapar, Samsul memrintahkan terdakwa membawa sabu tersebut ke Lampung dan mencari kawan.

"Terdakwa Mardi bin Hamid saya yang ajak untuk membawa sabu ke Lampung, dan dia pun mau karena upah yang cukup lumayan sebsar Rp 50 juta," kata terdakwa Basar.

Dan hal itupun diakui oleh terdakwa Mardi. Mau melakukan itu, karena pencaharian sebagai nelayan kurang, sehingga dengan upah besar itu, ia mau.

Anehnya lagi, ketika Jaksa Penuntut (JPU) menunjukkan bahwa barang bukti kapal yang digunakan untuk menjemput barang Narkoba tersebut. Apakah ini kapal yang terdakwa gunakan untuk menjemput barang Narkoba itu?.

"Bukan itu kapal yang kami gunakan. Kapal yang kami pakai, sandar di tepi pantai," jawab terdakwa Basar ketika ditanya Jaksa Arie Prasetyo.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan tuntitan Jaksa.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.