Manuel P Tampubolon: Tanggapan Jaksa Sah-sah Saja, di Eksepsi Kami Menyinggung Alat Bukti

Sidang Terdakwa Erlina
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Erlina yang didakwa kasus dugaan perkara penggelapan dalam jabatan, Manuel P Tampubolon mengatakan, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang dibacakan Samsul Sitinjak terkait eksepsi yang dia ajukan sah-sah saja.

"Eksepsi terdakwa yang saya ajukan, tidak menyangkut ke pokok perkara. Namun walaupun begitu, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memimpin persidangan," kata Manuel P Tampubolon usai sidang pembacaan tanggapan eksepsi, Rabu (15/8-2018).

Kata Manuel P Tampubolon, surat dakwaan terdakwa yang disusun oleh Jaksa, hanya berdasarkan laporan polisi yang sudah dipalsukan yaitu dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polisi, belum memenuhi dua alat bukti yang sah, sebagaimana yang dilakukan penyidik terhadap alat bukti surat dalam laporan polisi: LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang tanggal 9 April 2016 tentang tindak pidana pemalsuan surat.

"Dalam eksepsi, saya menyinggung alat bukti audit laporan keuangan BPR Agra Dhana. Dasar penyidikan hanya audit internal, jadi itu tidak sah. Harusnya sebagai perusahaan perbankan, laporan keuangan BPR Agra Dhana harunya diaudit akuntan publik independen yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Manuel.

Dalam persidangan, pembacaan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi terdakwa. Jaksa Samsul Sitinjak, menyampaikan, bahwa eksepsi
penasehat hukum terdakwa tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak berdasar. Oleh karenanya harus ditolak untuk seluruhnya. Selain itu, pihaknya selaku Jaksa penuntut Umum menyatakan tetap pada dakwaan dan mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menolak Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara PDM-290/Euh.2/Batam/07/2018 tanggal 10 Juli 2018 adalah sah menurut hukum dan dapatditerima sehingga persidangan dapat dilanjutkan;
  3. Menyatakan terdakwa ERLINA dapat didakwa berdasarkan surat dakwaan JaksaPenuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-290/Euh.2/Batam/07/2018 tanggal 10 Juli 2018
  4. Menyatakan terdak wa ERLINA tetap berada didalam Tahanan.



Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.