Tim Penasehat Hukum Terdakwa Cai Fung, Dalam Dupliknya Minta Klienya Dibebaskan

Sidang Pembacaan Duplik Terdakwa Cai Fung
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung alias Afung yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan penjara 4 tahun 6 bulan, dalam dupliknya mengatakan, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secara tegas membantah dan menolakseluruh dakwaan JPU, maupun Replik Penuntut Umum.

"Dalil-dalil ini menjadikan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
pembelaan (pledoi). Dimana JPU dalam repliknya menguraikan meminta majlis hakim untuk diperiksa kembali dimuka persidangan," baca Rudianto S.H, dalam Duplik nya, Senin (13/8-2018).

Kemudian, pihaknya sebagai tim PH terdakwa dalil-dalil JPU dalam melakukan penuntutan tidak hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, namun juga berdasarkan BAP Penyidikan yang dibuat oleh Penyidik.

"BAP Penyidik hanya bisa dijadikan pedoman bagi Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa maupun oleh Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana di persidangan," bacanya.

Namun, apabila Penuntut Umum hanya berpedoman pada BAP Penyidik kemudian menuntut dan menyatakan terdakwa bersalah, maka tidak perlu ada hakim dan tidak perlu pengadilan lagi, karena semuanya cukup berdasarkan BAP Penyidik.

Dengan demikian maka setiap perkara pidana yang di limpahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum tidak perlu lagi di limpahkan ke Pengadilan untuk di adili, di periksa dan di putus oleh Hakim karena cukup berdasarkan BAP yang di buat oleh Penyidik, tinggal menyatakan terdakwa bersalah.

Berdasarkan uraian diatas, pihaknya sebagai tim PH terdakwa berkesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU kepada terdakwa.

"Kami tim Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan permohonan
kepada Yang Terhormat Majelis Hukim agar kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut.
Menyatakan Terdakwa Cai Fung Alias Afung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua," ujarnya.

"Membebaskan Terdakwa Cai Fung Alias Afung dari segala dakwaan (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).Memulihkan hak Terdakwa Cai Fung Alias Afung dalam kemampuan, kedudukan dan harkatserta martabatnya. Memerintahkan membebaskan Terdakwa Cai Fung segera dari dalam tahanan Rutan Batam. Membebankan biaya perkara kepada Negara," ujarnya mengakhiri pembacaan duplik.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.