Ahli: Jika Salah Satu Pihak Tidak Hadir Dalam Penandatanganan Akte Otentik "Maka Batal Demi Hukum"

Saksi Ahli, Prof. Dr. Nindyo Pramono Usai Memberikan Keterangan sebagai saksi di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi ahli Perdata dan Bisnis, Prof. Dr. Nindyo Pramono dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta Otentik kepemilikan saham Hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta, Jumat (24/8-2018).

Dalam hal persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Filpan bertanya kepada saksi ahli. Saat penyidikan di Bareskrim Mabes Polri, apakah saksi ahli pernah diperiksa dan diperlihatkan oleh penyidik akte-akte?.

"Ya, pernah, dan akte-akte diperlihatkan, hal itu, untuk mengkaji akte-akte tersebut. Dalam akte tersebut, ada dugaan serangkaian tipu muslihat dalam kepemilikan saham milik korban," terang saksi ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono.

“Mengacu aturan UU no 30 tahun 2004 diperbaharui UU no 2 tahun 2014 pasal 16 tentang kewenangan pejabat notaris dimana salah satunya membuat kliennya aman, bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum,” kata Prof. Dr. Nindyo Pramono kembali diruang sidang utama PN Batam yang dipimpin Tumpal Sagala didampingi Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren.

Kemudian, lanjutnya, apabila salah satu pihak tidak hadir, ketika penandatangan akte otentik tersebut, maka batal demi hukum. Kalau pun pihak sepakat, maka akte tersebut, akte dibawah tangan.

"Kalau tidak dibacakan didepan umum, maka itu tidak sah akta otentik atau gugur. Dalam logika sederhana tidak lazin dalam transaksi pembeli mengatur penjual, yang lazim adalah penjual mengatur pembeli, apalagi ini dalam hal jual beli saham. Seharusnya pejabat Notaris pembuat akte, haruslah mejelaskan terlebih dahulu terhadap kliennya. Dimana sebelum kesepakatan jual beli saham dibuat, pejebat notaris menjelaskan bahwa jika bukti kwitansi jual beli sudah sah sementara belum terjadi pembayaran maka ini resikonya?. Pejabat tersebut harus menjelaskan dan jika masih dilakukan maka berbahaya,”ujarnya.

Saksi Ahli saat Memberikan Keterangan
Mengenai jual beli saham dan jual beli aset, menurut ahli, itu "Beda". Dimana jual beli saham, belum sah pembelian saham, belum tentu pembelian aset. Kemudian terkait komisaris pendamping, ujar ahli, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), tidak dikenal. Dan itu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"Intinya kesepakatan jual beli saham berlanjut pembuatan akta otentik harus dihadiri para pihak, jika tidak dapat, disebut penipuan,” ujarnya.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pertanyaan kepada ahli, tentang adanya perubahan struktur dalam perusahaan, bagaimana pendapat ahli?.

"Perubahan struktur menurut UU PT, Direksi yang mengamanatkan, dan itu diatur dalam UU PT pasal 80," tutur saksi ahli.

Sementara itu majelis hakim ketua Tumpal Sagala mengatakan, bahwa sebenarnya kasus terdakwa Tjipta Fujiarta tidaklah terlalu rumit jika penerbitan akte satu, namun akibat terlalu banyaknya akta otentik yang diterbitkan notaris tertentu menjadi rumit.

"Sebagai pengajar di kenotariatan dengan reputasi yang diakui di bidang hukum, kami berpesan agar menyampaikan hal kasus ini, agar pejabat pembuat akta tidak mudah menerbitkan akta otentik , berilah dulu kliennya paparan dampak hukumnya," sampainya Hakim Tumpal Sagala.

Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan Hotel BCC Batam dengan terdakwa Tjipta Fujiarta dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun majelis hakim menolak permintaan JPU untuk kembali menghadirkan saksi ahli.

"Karena waktu yang diberikan sudah terlalu lama, dimana JPU belum juga dapat menghadirkan saksi tersebut. Maka sidang selanjutnya digelar pemeriksaan terdakwa," ujar Hakim Tumpal.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.