Kapolsek Bunguran Timur Bagi Sembako Kepada Masyarakat Perbatasan

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM:
Kapolsek Bunguran Timur AKP Firuddin menyambangi masyarakat pedesaan Desa Sepempang di Kecamatan Bunguran Timur dari rumah ke rumah sosialisasi vaksinasi dan himbau untuk taat Prokes serta memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat desa yang tidak mampu terdampak covid 19, Kamis (12/08/2021). 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,. M.Si  mengatakan bahwa kegiatan ini kami terus laksanakan dari polres hingga jajaran Polsek, turun langsung ke rumah rumah masyarakat.

"Ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut.

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ujarnya.

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," paparnya.  


(IK)


Kedatangan ketua DPC PBB Nongsa, Ferdi Sihombing disambut hangat oleh Kapolsek Batam kota, AKP Nidya, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota dan Opsnal Polsek Batam Kota. (Foto: Exp)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Nongsa, Ferdi Sihombing mengapresiasi pihak Polsek Batam Kota yang dengan cepat merespon Laporan Polisi (LP) masyarakat terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Perumahan Mediterania, Batam Kota, Batam, Senin (2/8/2021) lalu.

Kata dia, respon cepat dari Polsek Batam Kota itu tentu membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau agar anggota PBB menyerahkan proses hukum terhadap pelaku kepada pihak kepolisian dan meredam aksi bisa menimbulkan perpecahan antar golongan.

"Saya meminta seluruh anggota PBB wilayah Batam untuk meredam segala bentuk kegiatan yang sifatnya mengandung unsur kekerasan dan juga perpecahan antar suku maupun golongan. Kita percayakan sepenuhnya kasus ini kepada Kepolisian," tegasnya ketika di konfirmasi awak media, Kamis (12/8/2021).

Diketahui, Ketua DPC PBB Nongsa, Ferdi Sihombing datang ke Polsek Batam Kota sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung disambut oleh Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya A. W Huliselan dan juga Kanitreskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa.

Berdasarkan pantauan dilapangan, pertemuan Ketua DPC PBB Nongsa, Ferdi Sihombing dengan PJU Polsek Batam Kota kurang lebih berlangsung selama 30 menit  dan tampak juga kegiatan tersebut pada saat selesai dilaksanakan dan dibuatkan dalam bentuk foto maupun video.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya A. W Huliselan juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan oleh Ketua DPC PBB Nongsa, Ferdi Sihombing.

"Mudah-mudahan ke depannya sinergi antara kita (Polsek Batam Kota) dan masyarakat setempat lebih baik lagi untuk menindak pelanggar-pelanggar hukum di wilayah hukum Polsek Batam Kota," ujarnya. 

(Red/Exp)


Tersangka Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU.

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM:
KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018. Selain itu, KPK menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU, sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

Alexander mengatakan, kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Alexander.

Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, kedua tersangka tersebut diiisolasi di Rutan KPK Kavling A1.

Sebelumnya, KPK ternyata tidak hanya mengusut soal cukai rokok dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK juga turut menelisik perihal cukai minuman beralkohol.

"Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok tapi ada juga minol, minuman beralkohol," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Karyoto mengatakan KPK memang mengusut berbagai tempat terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. Namun, Karyoto enggan menjelaskan lebih lanjut bidang lain yang tengah diusut.

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.

Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.

KPK sebelumnya memeriksa dua saksi berstatus swasta, yakni Dwi Hariwibowo dan Yanny Eka Putra, pada Senin (15/3) lalu. Keduanya didalami pengetahuannya terkait pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait teknis bagaimana pengurusan kuota rokok di Kabupaten Bintan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3).

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan dugaan perkara korupsi ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah kantor Bupati Bintan Apri Sujadi. Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Sumber: Detik.com


Warga Desa Terima Bantuan Sembako dari Kapolres Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian didampingi Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam menyambangi masyarakat pedesaan Desa Sebadai ulu di Kecamatan Bunguran Timur Laut dari rumah ke rumah sosialisasi vaksinasi dan himbau untuk taat Prokes serta memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat desa yang tidak mampu terdampak covid 19, Selasa (10/08/2021). 

Di sela-sela kegiatan AKBP Ike Krisnadian  mengatakan bahwa kegiatan ini kami terus laksanakan secara turun langsung ke rumah rumah masyarakat, ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. 

"Semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut. 

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ungkapnya.

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," harapnnya.

(IK)


Kuasa hukum korban, Natalis Zega. (foto: Ist)

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus penganiyaan yang menimpa Irwan Gea (31) warga Perumahan Buana Impian I, Sagulung, Batam yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat RT setempat dalam beberapa bulan terakhir ini belum menunjukkan titik terang dari pihak Kepolisian.

Kuasa Hukum korban, Natalis Zega lantas mempertanyakan kejelasan penyidikan kasus ini yang menurutnya seperti jalan di tempat tanpa ada kejelasan hukum.

"Kita ingin mempertanyakan, kenapa sampai saat ini kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 04 Juli 2021, tidak ditanggapi oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Sagulung," ungkapnya kepada awak media, Senin (9/8/2021).

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan yang menimpa Irwan Gea (31) terjadi pada 04 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib. Dimana korban dianiaya oleh sekelompok orang yang datang bersama oknum RT.

"Pada saat itu sekira pukul 01.30 Wib korban berkunjung ke tempat adik kandungnya di Perumahan Buana Impian I. Tak lama waktu berselang, datanglah Pak RT bersama rombongan langsung masuk ke dalam rumah dan mempertanyakan "Mana Kartu Keluargamu". Belum sempat mengambil KK, segerombolan orang itu langsung melakukan penyerangan dengan cara mencekik dan menghempas badan korban ke dinding tanpa alasan," bebernya.

Kata dia, berdasarkan dari cerita korban, korban ini telah mengenal dekat bahkan akrab dengan oknum RT tersebut. Namun, entah apa penyebabnya hingga penganiayaan tersebut terjadi.

Selain itu, kata dia, pada saat penganiayaan itu terjadi korban sempat mencium bau aroma alkohol dari mulut sekelompok orang tersebut dan korban sempat bertanya kepada oknum RT tersebut kenapa dirinya dipukul? Padahal saling kenal dan cukup akrab.

"Bahkan istri korban ini kerja di samping rumah oknum RT ini dan KTP korban juga yang mengurus oknum RT ini. Nah, di sini kita tidak mengetahui letak permasalahannya," ungkapnya.

Ia menilai, seorang oknum RT tidak boleh melakukan hal-hal diluar dari pada jalur hukum. Karena, bagaimanapun RT adalah bagian aparat pemerintah yang bertugas melindungi mengayomi masyarakat bukan menganiaya masyarakat.

"Sudah beberapa bulan kasus ini kita laporkan kepada pihak Kepolisian, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan dan tidak menunjukkan titik terang, bahkan pemerikasaan saksi hingga pemanggilan pun tidak ada hingga saat ini. Oleh karena itu, kita sebagai penasehat hukum kasus ini akan kita tuntaskan secepat mungkin, alat bukti seperti hasil visum korban telah kita peroleh," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian Sektor Sagulung belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut. 

(Red/Exp)


Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Batam Kota. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor di pinggir jalan di Baloi Kebun, Kecamatan Batam Kota, diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (7/8/2021) malam.

Menurut Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim Ipda Yustinus Halawa, kedua pelaku ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Kepri yang sedang melakukan patroli pada malam kejadian. Kemudian polisi juga berhasil mengamankan dua orang yang masih berstatus sebagai saksi yang merupakan teman pelaku.

"Malam itu tim Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua pelaku di lokasi kejadian. Kemudian esok harinya, Minggu (8/8/2021) pelaku dilimpahkan ke Polsek Batam Kota," ujar Ipda Yustinus, Selasa (10/8/2021).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku pengeroyokan tersebut  bernama Andriyanto (22) dan Adit (18). Sedangkan korban pengeroyokan bernama Abdul Gafur (46), warga Ruli Pulomas.

Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat Abdul Gafur bersama dua temannya mengendarai Yamaha RX King dan melintasi sekelompok pemuda di jalan raya di depan Baloi Kebun. Saat melintas, Abdul Gafur menggeber motornya sehingga diteriaki dan dikejar oleh pemuda yang sedang nongkrong.

Panik karena diteriaki dan dikejar, motor yang dikendarai Abdul Gafur terjatuh. "Saat terjatuh itu, korban berteriak 'begal'. Teriakan itu kemudian memancing kemarahan para pelaku sehingga melakukan pengeroyokan. Jadi ini bukan kasus begal," katanya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan satu batang kayu Broti sepanjang sekitar satu meter dan pecahan batu bata sebagai barang bukti. Hingga saat ini, Abdul Gafur belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

(Red/Exp)


Kapolres Natuna Bersama FKPD saat Menghadiri Rapat Paripurna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,.M.Si menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021, Senin malam (9/9/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna.

Kegiatan rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik S.E dan Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Janarko, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dalam rapat tersebut menyampaikan, berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna tahun 2021 tanggal 15 september 2020 telah telah di tetapkan 18 (Delapan Belas) daftar priolitas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 2 (Dua) rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 16 (Enam Belas) rancangan peraturan daerah.

"Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna, menyampaiakm penarikan rancangan perturan daerah prakarsa (Inisiatif) DPRD Kabupaten Natuna dari Daftar propemperda tahun 2021," ucapnya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam kata sambutan menyampaikan, pendelegasian sebagian besar kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

"Peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan," ungkapnya.

Wan siswandi juga mengatakan, Peraturan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam kaitan ini, sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Natuna untuk dapat segera dibahas bersama-sama di antaranya, Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda perusahaan umum daerah Pasar Sri serindit, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Kinerja perangkat daerah, berdasarkan kajian tersebut perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah yang mengakibatkan ada beberapa perangkat daerah yang dilebur atau digabungkan dan naik levelnya dengan harapan agar tercipta peningkatan kinerja organisasi," paparnya.

(IK)


Bupati Serahkan Ranperda-ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021 Kepada DPRD Natuna. 

Rapat Paripurna DPRD Natuna Penyampaian Ranperda. 

Kata Sambutan oleh Bupati Natuna Dalam Penyampaian Ranperda. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna gelar Rapat Paripurna dengana agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021, Senin malam (9/9/2021).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna ini, dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik S.E dan Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Janarko, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dalam rapat tersebut menyampaikan, berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna tahun 2021 tanggal 15 september 2020 telah telah di tetapkan 18 (Delapan Belas) daftar priolitas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 2 (Dua) rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 16 (Enam Belas) rancangan peraturan daerah.

"Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna, menyampaiakm penarikan rancangan perturan daerah prakarsa (Inisiatif) DPRD Kabupaten Natuna dari Daftar propemperda tahun 2021," ucapnya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam kata sambutan menyampaikan, pendelegasian sebagian besar kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

"Peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan," ungkapnya.

Wan siswandi juga mengatakan, Peraturan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam kaitan ini, sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Natuna untuk dapat segera dibahas bersama-sama di antaranya, Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda perusahaan umum daerah Pasar Sri serindit, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Kinerja perangkat daerah, berdasarkan kajian tersebut perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah yang mengakibatkan ada beberapa perangkat daerah yang dilebur atau digabungkan dan naik levelnya dengan harapan agar tercipta peningkatan kinerja organisasi," paparnya.

(IK)


Kapolres Natuna Bagikan Sembako Ke Masyarakat

NATUNA KEPRIAJTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,.M.Si  menyambangi masyarakat di Kecamatan Bunguran Timur, memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat tidak mampu terdampak covid 19, Senin (09/08/2021). 

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. 

"semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," ungkapnya

Ia juga mengajak masyarakat untuk Patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut. 

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ujarnya.

"Semoga dengan kepedulian kita bersama, membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih , begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," paparnya.

(IK)


Polsek Midai Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kelurahan Sabang Barat.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna melalui Kapolsek Midai Iptu Darman bersama anggota menyambangi masyarakat Kelurahan Sabang Barat untuk memberikan bantuan paket sembako yang dimana saat ini di Kabupaten Natuna di berlakukan PPKM MIKRO level 3, Minggu (08/2021).

Di sela-sela keguatan, Kapolsek Midai Iptu Darman mengatakan bahwa kegiatan ini  merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19.

"Semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat," harapnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk Patuhi pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut. 

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," paparnya.

(IK)


Polsek Bunguran Barat Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kelurahan Sedanau. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna melalui Kapolsek Bunguran Barat AKP Zulkarnaen bersama anggota menyambangi masyarakat Kelurahan Sedanau untuk memberikan bantuan paket sembako yang dimana saat ini di Kabupaten Natuna di berlakukan PPKM MIKRO level 3, Sabtu (07/08/2021). 

Di sela-sela kegiatan Kapolsek Bunguran Barat AKP Zulkarnaen mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat.

"Patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut," ungkapnya.

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," paparnya.

(IK)


Rapat Paripurna Penyampaian  Rancangan Perubahan Kebijakan Umur APBD Kota Batam 2021.


BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Di hadapan unsur Pimpinan DPRD Kota Batam, para anggota dewan serta unsur pimpinan daerah serta undangan lainnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui saluran Zoom menyampaikan pidato Rancangan Perubahan Kebijakan Umur APBD Kota Batam 2021.

Dalam kegiatan yang berlangsung dalam Rapat Paripurna, di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Jum’at (6/8/2021), Rudi juga menyampaikan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kota Batam tahun anggaran 2021.

Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2021, sebagaimana tertulis dalam naskah pidato tersebut, Pemerintah Kota Batam melakukan kebijakan di bidang pendapatan antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan instensifikasi dan ekstensifikasi sumber – sumber pendapatan daerah dengan melakukan penggalian terhadap objek pajak dan menjaring wajib pajak baru dan penyesuaian NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mengoptimalkan penerimaan PBB;
  2. Meningkatkan pengawasan penerimaan pajak dan retribusi melalui pembayaran non tunai secara digital seperti QRIS, BRIZZI, dan pemasangan tapping box;
  3. Mengintegrasikan sistem penerimaan daerah melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) untuk peningkatan PAD;
  4. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi agar kesadaran masyarakat semakin tinggi;
  5. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil dari Provinsi Kepulauan Riau;
  6. Memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat pada waktunya melalui pemberian apresiasi terhadap wajib pajak taat pajak daerah;
  7. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
  8. Meningkatkan kepastian hukum, perlindungan investasi, penyederhanaan prosedur dan pelayanan perizinan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima;
  9. Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain pendapatan daerah yang sah.
  10. Meningkatkan dukungan operasional pemungutan pajak dan retribusi melalui penyediaan anggaran yang mendukung penerimaan pendapatan.

Sementara Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp  2.860.863.224.402,00 berubah menjadi Rp. 2.635.563.654.307,00  atau turun 7,69% (tujuh koma enam puluh sembilan persen), yang terdiri dari: PAD semula sebesar Rp. 1.432.639.685.193,  berubah menjadi  Rp. 1.139.752.856.905,00 atau turun 20,44%.

Pendapatan Transfer semula sebesar Rp. 1.319.207.339.209,00 berubah menjadi Rp. 1.347.389.117.402,00 atau naik 4,51%. Sedangkan Lain – lain Pendapatan Daerah Yang Sah semula sebesar  Rp. 109.016.200.000, berubah menjadi Rp. 148.421.680.000,00 atau naik 12,21%.

Sumber: Sekretariat DPRD Kota Batam


Operasi Yustisi di  Pasar Tradisional Kecamatan Bunguran

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bertempat di  Pasar Tradisional Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Jum'at (6/8/2021)
dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan isntansi terkait Kabupaten Natuna dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 Di Kabupaten Natuna sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 300  / 23 GUGAS-SET / VII TAHUN 2021.

Kegiatan di awali dengan apel persiapan yang di laksanakan di simpang lampu merah Mesjid Jami' Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam kesempatan ini Kasatresnarkoba Polres Natuna Iptu Benny Syahrizal, S.H., M.H mengatakan sasaran kegiatan ini adalah masyarakat yang berbelanja dan pedagang yang tidak menggunakan Masker di Pasar Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna dan yang dikedepankan adalah Personil Sat Pol PP Natuna selaku penegak Perda di Kabuoaten Natuna.

"Bagi pelanggar diberikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan diberi kesempatan Paling Lambat 3 (tiga) hari mematuhi peraturan sebagaimana dimaksud Diatas. Apabila selama waktu diberikan pelanggar tidak mengindahkan teguran maka akan ditindak dan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku," Jelas Iptu Benny.

(IK)


Penyerahan Piagam di HUT ke-3 Batalyon komposit 1/ Gardapati

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Batalyon komposit 1/Gardapati menggelar Acara syukuran dalam rangka memperingati HUT Batalyon komposit 1/ Gardapati ke-3 tahun 2021, Kegiatan syukuran berlangsung di gedung serba guna yonkomposit 1/Gardapati, Jl. Gunung air makan sepempang, Kecamatan Bunguran timur, Natuna, Jumat (06/08/2021) pagi.

Komandan Batalyon Komposit I/Gardapati, Letkol Inf, Rahmat, S.E, M.Si, didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XIX  Yon Komposit 1 PD I/ BB, Ibu. Erlina Rahmat, S.Sos, M.Acc, menghadiri diacara tersebut.

Komandan Batalyon Komposit I/Gardapati, Letkol Inf, Rahmat, S.E, M.Si, dalm kata sambutan menyampaikan, di tengah Pandemi Covid-19, penyelanggaraan nya pun tampak berbeda dari tahun sebelumnya apalagi saat ini dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

'Kali ini mungkin pelaksanaan syukuran hanya sederhana saja, karena kita ketahui bersama situasi sekarang masih dalam masa pandemi COVID-19, dan kita juga harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, sebagaimana kita Prajurit Batalyon komposit 1/ Gardapati, selalu berupaya membantu mengatasi kesulitan masyarakat di wilayahnya tidak kendur tanamkan motivasi dan semangat dalam diri seluruh prajurit yonkomposit 1/Gardapati untuk bisa menjadi solusi dalam mengatasi kesulitan masyarakat terutama di tengah pandemi covid 19 yang saat ini sedang melanda wilayah kabupaten Natuna.

"Dalam peringati HUT Yonkomposit 1/Gardapati, kita telah melaksanakan Baksos antara lain ziarah ke Taman Makam Pahlawan, Anjangsana, dan terakhir melaksanakan Donor darah, Tidak hanya itu kita di dalam lingkungan keluarga Yonkomposit 1/Gardapati dalam rangka HUT Yonkomposit 1/Gardapati ke-3 ini," ujarnya.

Dalam pelaksanaan HUT Yonkomposit 1/Gardapati Ke-3, Turut hadir dalam kegiatan ini, Para perwira staf, para Danki/Danrai, Danton, perwakilan anggota dari satuan kompi dan Baterai serta pengurus persit Chandra Kirana cabang XIX Yonkomposit 1/Gardapati PD 1/BB.

Sebelum mengakhiri rangkaian kegiatan HUT Ke-3, dilaksanakan penyerahan hadiah, potongan tumpeng dan kue ulang tahun, Kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah dan hiburan.

(IK)


Ketua LSM CCI Kepri, Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tergugat Zainal Abidin terlihat kesal terhadap putisan Majelis Hakim tunggal David Sitorus, dalam Gugatan Sederhana (GS) yang digugat oleh PT Devin di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Zainal Abidin, didampingi Ketua LSM CCI Kepri, Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86 mengatakan, putusan Majelis Hakim diduga berpihak (konspirasi) dengan pihak penggugat PT Devin. Dimana selama persidangan, Majelis Hakim tidak pernah menyampaikan mediasi antara penggugat dengan tergugat.

Yang anehnya, lanjut Marbun86, usai sidang agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Hakim David Sitorus menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan pada persidangan.

"Disini kan sudah aneh. Tidak ada mediasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim kepada antar kedua belah pihak. Kemudian Hakim menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan, Namun kesimpulan tergugat tidak diterima," kata Marbun86, Kamis (5/8-2021).

Dikatakan Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86, putusan Hakim Majelis Tunggal, tanggal (4/8-2021), semua permohonan penggugat dikabulkan.

"Setelah kami terima surat putusan, dan kami baca, banyak kejanggalan yang kami dapat. Dan keterangan-keterangan saksi tergugat tidak sesuai yang disampaikan dalam persidangan. Dan terhadap putusan ini, kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Marbun86 menjelaskan, ia dari LSM CCI Kepri akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). "Kami menduga ada konspirasi penggugat dengan Hakim, sehingga tergugat dikalahkan. Fakta persidangan, dari pembuktian dan keterangan saksi tergugat tidak sesuai dalam hasil putusan. Surat Putusan ini juga kami kirimkan ke KY, menyusul surat laporan yang sudah kami kirimkan," kata Marbun86.

"Janganlah korbankan masyarakat kecil, yang tidak paham hukum. Kasihan klien kami Zainal Abidin, pekerjaanya tukang sol sepatu. Uangnya tergugat yang masuk membeli rumah, malah dihilangkan oleh Hakim dalam putusanya," terang Marbun86 kembali.

Alfred



TNI AL Evakuasi Korban  KM United.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: TNI Angkatan Laut berhasil menemukan korban dalam Operasi SAR pencarian dan pertolongan terhadap ABK Kapal Motor (KM) United yang mengalami kebakaran dan karam di perairan Pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (5/8/21)

Komandan Pangkalan Utama TNI AL I (Lantamal I) Laksamana TNI Achmad Wibisono mengatakan, Kapal Motor (KM) United yang berkapasitas 60 gross tonnage memiliki rute dari Pelabuhan Perikanan Belawan menuju spot penangkapan ikan di perairan Pulau Berhala. 

"Kapal terbakar dan karam di perairan Pulau Berhala, pada Selasa (3/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Kapal itu turut membawa 10 orang ABK. Satu anak buah kapal (ABK) meninggal dunia dan dua orang lainnya dinyatakan hilang. Sedangkan tujuh orang lainnya selamat dan sudah berada di Belawan” tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, saat kebakaran terjadi sebuah kapal kargo bernama KM Tanto yang sedang melintas dari perairan Pulau Berhala menuju Belawan melihat KM United terbakar. Lalu, kapal itu mencoba memadamkan api namun Kapal tidak bisa diselamatkan dan karam. Mendapatkan informasi kejadian tersebut, TNI AL mengerahkan KRI Bubara-868 dan KAL Tarihu untuk membantu pencarian dan pertolongan terhadap ABK Kapal yang masih dinyatakan hilang.

Dalam Operasi SAR Gabungan yang digelar TNI AL bersama potensi SAR lainnya, pada kamis (5/8) berhasil menemukan korban namun dalam keadaan meninggal dunia. 

"Sekitar Jam 10.00 WIB Kal Tarihu telah menemukan dua korban meninggal dan saat ini jenazah kedua korban meninggal dunia atas nama Wak Jon (Nakhoda) dan Simatupang (ABK) telah diserahkan ke Polairud yang kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi yang selanjutnya akan diserahkan kepada keluarga korban," jelas Danlantamal I.

Sementara itu, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, S.E. M.M. mengatakan bahwa TNI AL senantiasa akan selalu mendukung kegiatan operasi pencarian dan penyelamatan (SAR) seperti yang dilakukan di Belawan. 

"Tentunya kita turut prihatin atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita para nelayan, dalam dua hari pencarian yang dilaksanakan oleh KAL Tarihu yang merupakan unsur Kapal Patroli Lantamal I di perairan Pulau Berhala dapat membuahkan hasil dengan menemukan dua korban yang dinyatakan hilang pada saat kejadian namun dalam kondisi meninggal dunia," kata Pangkoarmada I.

"Upaya pertolongan dan pencarian ini merupakan implementasi pelaksanaan perintah pimpinan TNI AL, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E. M.M. yang selalu menekankan kepada jajaran TNI AL agar memanfaatkan segala potensi yang dimiliki baik personel maupun Alutsista untuk kegiatan kemanusiaan seperti penanggulangan bencana dan SAR," pungkasnya kembali.

(IK)


Sat Lantas Polres Natuna Bagikan Masker Kepada Masyarakat Pengguna Jalan. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si, melalui satuan lalu lintas Polres Natuna menghimbau masyarakat agar tetap menaati aturan untuk selalu tertib lalu lintas, Kamis (05/08/2021). Ini semua gunanya juga untuk keselamatan masyarakat, agar kecelakaan dijalan raya bisa kita hindari. 

Satlantas Polres Natuna dalam himabauannya menyampaikan agar senantiasa melengkapi kendaraan bermotornya, seperti cek lampu menyala atau tidak, nomor kendaraan, juga jangan lupa menggunakan helm, karena dengan menggunakan helm standart, dapat menyelamatkan kepala dari benturan saat kecelakaan. Surat surat kendaraan juga harus dilengkapi.

satlantas polres Natuna juga menghimbau agar masyarakat atau pengguna jalan tetap patuhi protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran virus dapat kita hilangkan dari Kabupaten Natuna ini.

"Pembagian masker sebagai bentuk membangun kebersamaan dibagikan kepada pengguna jalan atau masyarakat oleh personil Sat Lantas Polres Natuna. Taati aturan berlalu lintas dan patuhi Prokes saat ini adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan, harus seiring sejalan, sehingga kita bisa terbebas dari penularan Covid 19," paparnya.

(IK)


Penyerahan Sembako. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna melalui Kasi Keu Polres Natuna Bripka Chandra bersama anggota menyambangi masyarakat air raya Kelurahan Ranai Darat untuk memberikan bantuan paket sembako yang dimana saat ini di Kabupaten Natuna di berlakukan PPKM MIKRO level 3, Kamis (05/08/2021). 

Di sela-seoa kegiatan, Bripka Chandra mengatakan bahwa kegiatan ini  merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19. semoga ini dapat mengurangi sedikit beban masyarakat.

"Patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut," ungkapnya.

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," paparnya.


(IK)



Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K. Pimpin Apel. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K., S. E., M.M. mengambil Apel Khusus yang diikuti Para Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Koarmada I bertempat di Lapangan Apel Mako Koarmada I, Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/21). 

Dalam amanatnya, Pangkoarmada I menyampaikan pelaksanaan Apel Khusus digelar berkaitan dengan rangkaian kegiatan serah terima jabatan Pangkoarmada I yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 9 Agustus 2021, di Mabesal dari Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K., S. E., M.M. kepada Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P.

Pangkoarmada I menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh prajurit dan pegawai negeri sipil jajaran Koarmada I yang telah mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi atas kerja keras dan ikhlas dalam mendukung Koarmada I selama dalam kepemimpinannya. 

Selain itu, Pangkoarmada I juga memberikan beberapa pesan sebelum meninggalkan Koarmada I untuk melaksanakan penugasan selanjutnya sebagai Asrena Kasal. Beberapa pesan yang disampaikan kepada seluruh Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Mako Koarmada I antara lain untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan moral dalam pelaksanaan tugas.

"Jaga Jati Diri Sebagai Prajurit dengan tetap memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI  serta Trisila TNI Angkatan Laut," pesan Pangkoarmada I.

Lebih lanjut, Pangkoarmada I mengingatkan seluruh prajurit di jajaran Koarmada I untuk selalu melaksanakan setiap tugas dengan penuh rasa tanggungjawab, terus meningkatkan Profesionalisme serta kesiapsiagaan dengan tetap mengutamakan _zero Accident_, menjaga diri dan keluarga dari keterlibatan terhadap tindakan-tindakan yang melanggar hukum serta menjaga dan mempertahankan kondisi fisik masing-masing individu maupun keluarga dan berperan aktif menjadi contoh dalam mengajak masyarakat secara sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

"Jalin soliditas dan sinergitas dengan segenap komponen pertahanan dan keamanan negara dalam setiap pelaksanaan tugas. Tidak ada ruang untuk membuat kesalahan, jaga kepercayaan Negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut," tegas Pangkoarmada I.

Pada akhir amanatnya, Pangkoarmada I berharap dalam kepemimpinan Panglima yang baru, Koarmada I akan lebih maju dan dapat melaksanakan tugas pokok serta fungsinya dengan lebih baik lagi.

"Dukung sepenuhnya Panglima Baru, pertahankan dan tingkatkan kekompakan serta solidaritas antar satuan serta kibarkan terus bendera kewajiban," pungkasnya.

(IK)


Barang Bukti Ganja Yang Mau Dikirim

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mendeteksi narkoba yang disembunyikan di dalam barang kiriman, kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja
seberat 6,2 gram di dalam kerah pakaian bekas jenis blazer, diketahui bahwa barang tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam) Undani menjelaskan, bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam
dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.

“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9, lalu sekitar pukul 10.15 WIB Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai
pakaian,” papar Undani dalam rilis yang dikirim ke redaksi, Kamis (5/8-2021).

Pengirim merupakan warga Batam berinisial S dengan penerima inisial TH yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.

“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman susu coklat, 2 potong pakaian bekas,
dan 1 blazer bekas,” lanjut Undani.

Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah ganja.

“Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.

Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20
tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,” pungkas Undani.

Redaksi/Ril


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.