Diduga Konspirasi, LSM CCI Kepri Laporkan Hakim David Sitorus ke KY

Ketua LSM CCI Kepri, Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tergugat Zainal Abidin terlihat kesal terhadap putisan Majelis Hakim tunggal David Sitorus, dalam Gugatan Sederhana (GS) yang digugat oleh PT Devin di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Zainal Abidin, didampingi Ketua LSM CCI Kepri, Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86 mengatakan, putusan Majelis Hakim diduga berpihak (konspirasi) dengan pihak penggugat PT Devin. Dimana selama persidangan, Majelis Hakim tidak pernah menyampaikan mediasi antara penggugat dengan tergugat.

Yang anehnya, lanjut Marbun86, usai sidang agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Hakim David Sitorus menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menyampaikan kesimpulan pada persidangan.

"Disini kan sudah aneh. Tidak ada mediasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim kepada antar kedua belah pihak. Kemudian Hakim menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan, Namun kesimpulan tergugat tidak diterima," kata Marbun86, Kamis (5/8-2021).

Dikatakan Agustien Hartoyo Lumban Gaol alias Marbun86, putusan Hakim Majelis Tunggal, tanggal (4/8-2021), semua permohonan penggugat dikabulkan.

"Setelah kami terima surat putusan, dan kami baca, banyak kejanggalan yang kami dapat. Dan keterangan-keterangan saksi tergugat tidak sesuai yang disampaikan dalam persidangan. Dan terhadap putusan ini, kami keberatan dan akan melakukan upaya hukum," ujarnya.

Marbun86 menjelaskan, ia dari LSM CCI Kepri akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). "Kami menduga ada konspirasi penggugat dengan Hakim, sehingga tergugat dikalahkan. Fakta persidangan, dari pembuktian dan keterangan saksi tergugat tidak sesuai dalam hasil putusan. Surat Putusan ini juga kami kirimkan ke KY, menyusul surat laporan yang sudah kami kirimkan," kata Marbun86.

"Janganlah korbankan masyarakat kecil, yang tidak paham hukum. Kasihan klien kami Zainal Abidin, pekerjaanya tukang sol sepatu. Uangnya tergugat yang masuk membeli rumah, malah dihilangkan oleh Hakim dalam putusanya," terang Marbun86 kembali.

Alfred

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.