Kapolres Natuna Hadiri Rapat Paripurna DPRD Natuna

Kapolres Natuna Bersama FKPD saat Menghadiri Rapat Paripurna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,.M.Si menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna Tahun 2021, Senin malam (9/9/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna.

Kegiatan rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik S.E dan Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Janarko, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dalam rapat tersebut menyampaikan, berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna tahun 2021 tanggal 15 september 2020 telah telah di tetapkan 18 (Delapan Belas) daftar priolitas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 2 (Dua) rancangan peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 16 (Enam Belas) rancangan peraturan daerah.

"Saya selaku ketua DPRD Kabupaten Natuna, menyampaiakm penarikan rancangan perturan daerah prakarsa (Inisiatif) DPRD Kabupaten Natuna dari Daftar propemperda tahun 2021," ucapnya.

Bupati Natuna, Wan Siswandi dalam kata sambutan menyampaikan, pendelegasian sebagian besar kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

"Peraturan daerah sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis dengan diaturnya kedudukan peraturan daerah dalam undang-undang dasar 1945 dalam pasal 18 ayat 6, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan," ungkapnya.

Wan siswandi juga mengatakan, Peraturan daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi mewujudkan kepastian hukum, untuk itu penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah yang telah diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Dalam kaitan ini, sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Peraturan daerah dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program di daerah," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam kesempatan ini, Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Natuna untuk dapat segera dibahas bersama-sama di antaranya, Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda perusahaan umum daerah Pasar Sri serindit, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Kinerja perangkat daerah, berdasarkan kajian tersebut perlu dilakukan restrukturisasi perangkat daerah yang mengakibatkan ada beberapa perangkat daerah yang dilebur atau digabungkan dan naik levelnya dengan harapan agar tercipta peningkatan kinerja organisasi," paparnya.

(IK)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.