Ketua DPRD Batam, Nuryanto. (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro menjadi langkah selanjutnya untuk mengatasi penularan wabah Covid-19 yang makin menjadi. Untuk pelaksanaannya di Batam, Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengimbau kepada seluruh warga Batam untuk sepakat dan menjalankan aturan tersebut.

Menurut Nuryanto, PPKM Mandiri yang yang akan berlangsung di Batam hingga tanggal 20 Juli mendatang adalah demi kesehatan, keselamatan, dan keamanan bersama.

“Kita harapkan PPKM Mikro di Batam berjalan dengan baik. Kita hanya meminta sama-sama menghormati, menghargai, sama-sama melaksanakan, demi untuk kepentingan bersama,” sebutnya, usai rapat koordinasi penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam yang digelar di panggung utama Dataran Engku Batam Center, Rabu (7/7/2021) siang.

Rapat dihadiri oleh Wali Kota Batam, HM Rudi, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Forkopimda Batam, dan sejumlah tokoh agama yang ada di Batam. Rapat koordinasi tersebut khusus membahas penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan selama PPKM Mikro di Batam. Pasalnya, di salah satu poin dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengetatan PPKM Mikro tersebut bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Namun, setelah mendengar masukan dari sejumlah tokoh agama, baik dari Islam, Kristen, Budha, Hindu, Konghucu, semua menginginkan rumah ibadah tetap dibuka dan pelaksanaan ibadah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu pelaksanaan ibadah salat Idul Adha hanya boleh dilakukan di lapangan terbuka, serta panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan oleh orang yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 dan melakukan rapid antigen sehari sebelum kegiatan penyembelihan.

Menurut Nuryanto, rapat koordinasi khususnya membahas masalah penyelenggaraan ibadah tersebut sangat penting. Supaya tak terjadi salah paham.

“Kebijakan pemerintah sifatnya menyeluruh. Sehingga pertemuan ini sangat penting. Agar nanti tidak dikatakan melawan kebijakan. Pemerintah daerah enak menjalankannya. Bukannya kita tidak setuju, tapi ada teknis yang sulit dilaksanakan. Alhamdulillah sudah ada hasilnya dan mari kita jalankan bersama-sama,” kata Nuryanto. Humas/KD


Kapolres Dan Wakil Bupati Natuna Berbincang Usai Meninjau Lokasi Tempat Isolasi Terpadu Pasien Covid-19.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Diketahui bahwa sampai saat ini kasus konfirmasi Covid-19 di Natuna semakin meningkat, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda bersama Kapolres Natuna AKBP Ike Krisandian, S.I.K., M.Si melaksanakan peninjauan dan pengecekan lokasi tempat isolasi terpadu pasien Covid-19 di Gedung Asrama Haji Kabupaten Natuna, Kamis (08/07/2021).

Hadir dalam kegiatan ini, Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Drs. Muhtar Ahmad, M. Eng, Kapolsek Bunguran Timur Akp Firuddin.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda di sela-sela kegiatan mengatakan Kegiatan ini di laksanakan agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah apabila kenaikan pasien Covid-19 di Kabupaten Natuna semakin meningkat sehingga harus ada penambahan tempat isolasi pasien Covid-19 di Wilayah Kabupaten Natuna.

"Upaya ini di lakukan agar dapat memberikan kenyamanan terhadap pasien Covid 19 yang akan di isolasi," jelas Wakil Bupati Natuna.

Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan bahwa hari kami melaksanakan peninjauan lokasi tempat isolasi terpadu di Gedung Asrama Haji Kabupaten Natuna.

"Untuk saat ini kendala yang di hadapi ialah belum lancarnya air masuk ke Gedung Asrama Haji yang kemudian secepatnya akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.

Kapolres Natuna juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap terapkan protocol kesehatan mengingat saat ini Kabupaten Natuna masuk dalam zona perketatan PPKM Mikro.

"Untuk masyarakat Natuna yang sedang melaksanakan kegiatan diluar rumah agar tetap pada prosedur protokol kesehatan, ini semua dilaksanakan untuk mengembalikan Natuna pada zona hijau menuju Indonesia sehat,"  himbaunya.

(IK)


Zainal Abidin (Konsumen) 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Zinal Abidin, warga yang tinggal di Rumah Liar (Ruli) Kampung Jawa Pemda Dua, terlihat kesal terhadap sikap marketing PT Devin Premire Perkasa (PT DPP). Dimana pihak pengembang (Devloper) Direktur PT DPP menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan gugatan sederhana.

Zainal Abidin menceritakan kronologis awalnya dia membeli rumah yang ditawarkan oleh marketing. Ia mengatakan, pada tahun 2018 marketing PT Devin Premire Perkasa (Yuli) datang kerumahnya dengan menawarkan rumah di perumahan Devin blok D1 No.110, di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, dengan uang Rp3 juta sudah terima kunci, dan hanya dengan Rp11 juta langsung akad kredit.

"Uang muka sebesar Rp16.570.000 juta dan booking fee Rp3 juta saya lunaasi. Setelah pelunasan uang muka dan Booking fee, ternyata saya dikejutkan, uang yang saya bawa sebagai uang saldo akad kredit Rp11 juta ditolak. Alasan nya, bahwa akad kredit yang di setujui dari Bank BTN Rp170.000.000, yang diusulkan PT Devin sebesar Rp 225.005.000. Sehingga saya harus menambahkan dana saldo akad kredit sebesar Rp70.000.000 juta totalnya," kata Zainal Abidin didampingi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Combating Corruption Indonesia (DPP LSM CCI), Agustien Hartoyo Lumban gaol alias Marbun86 di kantin PN Batam, Kamis (8/7-2021).

Ditambahkan Marbun 86, anehnya, setelah pelunasan uang muka dan booking fee, yang malah muncul dana untuk saldo akad kredit total nya Rp70 juta. Harusnya uang akad kredit nya Rp14 jutaan, malah lain lagi janji marketing, hanya Rp11 jutaan, bahkan setelah di lunasi uang muka yang Rp16 juta, malah uang saldo akad akad kredit Rp11 juta di tolak.

"Tidak ada ketentuan pasti, untuk dana akad kredit nya. Ini jelas dugaan pembohongan dan penipuan oleh marketing PT DPP, yang disampaikan marketing tidak sesuai sebagaimana yang disetujui pihak Bank. Anehnya lagi, klien kami bapak Zainal di gugat perdata wanprestasi di PN oleh PT Devin," kata Marbun 86.

Lanjutnya, hari ini sidang di PN Batam, namun sampai sekarang, belum dipanggil untuk sidang. Setelah ia menanyakan jam berapa sidangnya. Hakim malah menyampaikan sidang sudah ditunda.

"Ada apa ini, kami disini hadir dari pagi, sidang tadi, kami tidak dipanggil. Sementara surat jawaban kami sebagai tergugat sudah kami siapkan untuk dibacakan di ruang sidang," ujarnya.

Alfred



Hakim Majelis yang Memeriksa Perkara Terdakwa Abi, Umar dan Sunardi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi kasus Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan 'Menolak' eksepsi para terdakwa.

Dalam sidang mendengarkan putusan sela yang dibacakan Sri Endang Amperawati NIngsih, didampingi Hakim anggota Dwi Nuramanu, dan David P Sitorus mengatakan, bahwa eksepsi para terdakwa 'Ditolak'.

"Melanjutkan sidang para terdakwa, dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Sri Endang Amperawati NIngsih, dihadapan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Kamis (8/7-2021).

Dalam eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abi dan Umar. Nasib Siahaan, S.H bersama rekan menyebutkan dakwaan JPU tidak cermat (obscuur libel) dalam menguraikan dakwaan salah satunya locus delicti alamat lokasi pemotongan besi screp.

“Dakwaan JPU tidak cermat dimana salah satunya locus delicti berupa alamat PT.Ecogreen bukanlah di Batuampar tetapi di Kabil sehingga membingungkan,” kata PH terdakwa dipersidangan.

Lanjut PH Nasib Siahaan membacakan esepsi terdakwa Usman, Dalam surat dakwaan JPU PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Kuda Laut No. 122 Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Namun, Faktanya PT. Ecogreen Oleochemicals beralamat di Jl. Raya Pelabuhan Kav. 1, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Selain itu, kata Nasib, Dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menjual beli scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta.

Sedangkan, Faktanya pada bulan Mei 2019 tidak ada pengiriman dan menjual besi scrap yg dilakukan oleh PT. Bie Loga.

Lanjut Nasib lagi, Dalam surat dakwaan JPU pada bulan Mei 2019 Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 menjual besi scrap ke PT. Gunung Garuda di Jakarta

Namun, Faktanya Para Terdakwa tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan bisnis jual beli besi scrap dlm bentuk apapun dengan perseroan bernama PT. Gunung Garuda,,, PT. Bie Loga selama ini menjalin kerjasama bisnis jual beli besi scrap dengan PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta,” terang Nasib Siahaan.

Sementara itu, Selain dakwaan tidak cermat, Kata Nasib , Dakwaan JPU tidak jelas, dimana nama Mohammad Jasa selaku Direktur Jasib Shipyard & Engineering dimunculkan dalam surat dakwaan tetapi JPU tidak pernah menentukan atau menetapkan status Mohammad Jasa Abdullah dalam perkara ini sehingga menyebabkan surat dakwaan semakin tidak jelas.

Selain itu juga, JPU dalam surat dakwaan menyebutkan perjanjian pembelian oleh Para Terdakwa dengan penjual besi scrap adalah 100 ton tetapi JPU dalam surat dakwaan Subsidair menyebut 5.849 Kg, berapa sebenarnya jumlah besi scrap milik pelapor? Sebab faktanya Para Terdakwa menerima besi scrap sebanyak 58.490 Kg yang kemudian dijual kepada PT. Gunung Raja Paksi, Tbk di Jakarta

Begitu juga, Dakwaan JPU tidak lengkap, Dimana Surat dakwaan JPU merupakan opini JPU sendiri saja, JPU tidak dapat menguraikan rangkaian perbuatan Para Terdakwa setelah surat pemberitahuan dari Saksi Minggu Sumarsono disampaikan kepada Terdakwa 1 Usman Als Abi.

Faktanya didalam berkas perkara juga tidak pernah ditemukan adanya berkas perkara pemeriksaan Terdakwa 1, Usman Als Abi tentang surat pemberitahuan dari Saksi Minggu Sumarsono dan tidak pernah dipertanyakan kepada Terdakwa 1, Usman Als Abi…

Salanjutnya, yang mulia, kata Nasib, Surat Dakwaan JPU Prematur, Bahwa JPU mengkonstruksikan di dalam surat dakwaannya adanya perbuatan jual beli antara Para Terdakwa dengan PT. Gunung Garuda.

Namun faktanya PT. Gunung Garuda tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan dalam prapenuntutan yang telah dinyatakan lengkap. PT. Gunung Garuda tidak pernah dipanggil, tidak pernah diambil keterangannya sekurang-kurangnya menjadi saksi dalam perkara a quo untuk mengkonfirmasi apakah benar telah terjadi transaksi jual beli antara Para Terdakwa dengan PT. Gunung Garuda.

Berdasarkan fakta-dakta yang kami sampaikan diatas, kami memohon terhadap majelis hakim mulia.

1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Terdakwa 1 Usman Als Abi dan Terdakwa 2 Umar untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021
3. Dakwaan JPU tidak cermat
4. Dakwaan JPU tidak lengkap, kabur dan tidak jelas

Sebagaimana ketentuan persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;

5. Menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg Perk. PDM-174/Eoh.2/Batam/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan;
6. Membebaskan Para Terdakwa dari seluruh dakwaan JPU;
7. Membebankan segala biaya yang muncul sesuai hukum;


Alfred


Kapolres Natuna Sampaikan Instruksi Pemberlakuan PPKM Mikro. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dengan adanya lonjakan penyebaran Virus covid-19, sebagai langkah terbaik dan menekan penyebaran virus covid. Pemerintah membentuk pengetatan PPKM Mikro, Kabupaten Natuna ada didalam 43 Kota yang terdaftar dalam Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomo 17 Tahun 2021, Rabu (07/07/2021).

43 Kota Tersebut yakni, Kepulauan Riau Kota Batam, Aceh Kota Banda Aceh, Bengkulu Kota Bengkulu, Jambi Kota Jambi, Kalimantan Barat Kota Pontianak, Kalimantan Barat Kota Singkawang, Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah Lamandau.

Kalimantan Tengah Sukamara, Kalimantan Timur Berau, Kalimantan Timur Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Kota Bontang, Kalimantan Utara Bulungan, Kep. Riau Bintan, Kep. Riau Kota Tanjung Pinang, Kep. Riau Natuna, Lampung Kota Bandar Lampung, Lampung Kota Metro, Maluku Kepulauan Aru, Maluku Kota Ambon, NTT Kota Mataram, NTT Lembata, NTT Nagekeo

Papua Boven Digoel, Papua Kota Jayapura, Papua Barat Fak Fak, Papua Barat Kota Sorong, Papua Barat Manokwari, Papua Barat Teluk Bintuni, Papua Barat Teluk Wondama, Riau Kota Pekanbaru, Sulawesi Tengah Kota Palu, Sulawesi Tenggara Kota Kendari, Sulawesi Utara Kota Manado, Sulawesi Utara Kota Tomohon.

Sumatera Barat Kota Bukittinggi, Sumatera Barat Kota Padang, Sumatera Barat Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Kota Solok, Sumatera/ Selatan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan Kota Palembang, Sumatera Utara Kota Medan dan Sumatera Utara Kota Sibolga. 

Dalam Hal ini pengetatan tersebut yakni :
1.Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2.Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3.Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4.Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5.Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6.Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
7.Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8.Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9.Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10.Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11.Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, dengan adanya intruksi ini, saya berharap kerjasama dan dukungan penuh dari masyarakat, demi keselematan kita semua, Polri bersama TNI dan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas , akan berupaya maksimal menekan penyebaran Covid 19.

"Untuk pelaksanaaan PPKM harus betul-betul  dilaksanakan secara serius, di Posko PPKM yang sudah terbentuk, saling bekerja sama. Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan seluruh RT serta masyarakat," ujar Kapolres Natuna.

Ia mengatakan, Kabupaten Natuna termasuk dalam pengetatan PPKM Mikro lanjutan sesuai instruksi Mendagri No. 17/2021 selama dua Minggu Ke depan (11 point), instruksi ini harus kita pahami secara dewasa oleh semua pihak dan Wajib dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Butuh kesadaran tinggi dari masyarakat dan pelaku usaha utk mendukung pemerintah dlm Hal mengatasi covid19 ini. Tetap disiplin dlm protokol kesehatan dan patuhi aturan yang ada," tutup Kapolres Natuna.

(IK)


Jasad Pencari Madu Dievakuasi. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kantor pencarian dan pertolongan Natuna bersama Tim SAR Gabungan, Rabu 07 Juli 2021 Pukul 06.45 Wib kembali melanjutkan pencarian terhadap korban yang tersesat saat mencari madu di Hutan Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. 

Setelah melakukan upaya pencarian, Tim SAR gabungan terdiri dari TNI-Polri , masyarakat dan unsur lainnya akhirnya berhasil menemukan Jawasan (43) Dalam Kondisi Meninggal Dunia. Diduga korban terjatuh dari atas pohon saat mengambil madu dengan ketinggian diperkirakan 25 meter, hingga menyebabkan adanya luka benturan bagian kepala.

Kepala Kantor Pencarian Dan Pertolongan Mexianus Bekabel , S.Sos ., MM mengatakan bahwa  Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, di perkirakan korban itu terjatuh dari pohon yang ada madunya dan diperkirakan ketinggian jatuh 25 meter, kepalanya terdapat remuk akibat terbentur saat jatuh" dan saat ini telah di serah kan ke Pihak Keluarga.

Selanjutnya Kepala Kantor Pencarian Dan Pertolongan Natuna Mengucapkan terima Kasih Dan Apresiasi kepada seluruh Unsur yang terlibat dalam operasi SAR tersebut.

"Sehubungan Dengan Telah di ketemukan nya Korban maka Operasi SAR terhadap Kondisi Membahayakan Manusia 1 Orang tersesat saat Mencari madu Di Hutan Desa Sepempang di nyatakan selesai dan di tutup," ungkapnya.

(IK)


Anggota DPRD Batam Mochamad Mustofa (Foto:Ist).

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: PT. Schneider Electric yang berlokasi di Kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning, Batam diduga telah melakukan Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) di perusahaanya.

Contohnya, memecat secara sepihak, Zulkarnaen. Salah seorang karyawannya karena masuk ke dalam kepengurusan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Padahal dia telah bekerja selama 16 tahun tanpa ada masalah selama bekerja.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa usai dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Rabu (7/7/2021).

Dikatakannya, dari hasil pertemuan pihaknya dengan perwakilan FSPMI Batam, bahwasannya Zulkarnaen tidak pernah melakukan kesalahan kerja, tetapi pihak perusahaan menilainya lebih mengarah ke performa kerja.

"Indikator untuk pemutusan hubungan kerja tidak ditemukan, yang dilihat hanyalah dari suka dan tidak suka saja,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, union busting dapat diartikan sebagai pemberangusan serikat pekerja. Istilah ini merujuk pada upaya memperdaya serikat pekerja bagi kepentingan majikan atau perlakukan kooptasi pada serikat pekerja. 

"Praktik ini dianggap buruk dan merupakan praktik perburuhan yang tidak sehat atau unfair labor practice," jelasnya.

Kemudian, mengenai perlindungan serikat buruh dari union busting di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Lanjutnya, perwakilan serikat pekerja sudah menanyakan ke Disnaker Batam terkait pemutusan sepihak oleh PT Schneider. Katanya tidak ditemukannya indikator-indikator pemutusan kerja tersebut.

“Pihak Disnaker juga mengungkapkan tidak ada indikator-indikator yang ditemukan terhadap pemecatan Zulkarnaen, hanya masalah performa. Performan kerja tidak dapat jadi acuan dalam pemutusan kerja. Peforman kerja hanya untuk dapat reward ataupun gread,” tuturnya.

Disebutkannya lagi, sebelum RDP kedua nanti selesai, pihaknya berharap karyawan yang dipecat itu dapat dpekerjakan kembali.

“Bila seseorang dengan gread 4 dikasih gread 5 tentu itu berat, apalagi karyawan tersebut sudah 16 tahun bekerja di PT tersebut,” pungkasnya. (Fay)


Anggota DPRD Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Tan A Tie, menyarankan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam untuk menerapkan vaksinasi keliling. Upaya ini sebagai cara untuk mempercepat program dan pencapaian pelaksanaan vaksinasi di Kota Batam 

"Kalau di daerah lain sudah ada vaksinasi keliling ini, kenapa di daerah kita tidak dilaksnakan," ujar Tan A Tie saat ditemui di ruangan kerjanya pada Rabu (7/7/2021) sore.

Dikatakannya, dengan dilaksanakannya vaksinasi keliling ini, bisa mengatasi untuk mengurangi kerumunan saat pelaksanaan vaksinasi massal yang sedang berjalan saat ini.

"Banyak warga yang belum mau untuk melaksanakan vaksinasi ini. Diantara mereka beralasan karena takut kerumunan, antrian panjang, dan terkadang sudah sampai dilokasi vaksin, mereka tidak bisa divaksin karena kesehatan," jelasnya.

Kalau adanya pelaksanaan vaksinasi keliling di tiap-tiap perumahan, mungkin pelaksanaan menjadi cepat dan tidak adanya terjadi kerumunan.

"Kota Batam ini ada 12 Kecamatan dan terdapat sekitar 20 lebih Puskesmas. Kalau disetiap Puskesmas memiliki mobil dinas yang bisa untuk pelaksanaan vaksin, kenapa itu tidak dicoba dilakukan vaksinasi keliling," bebernya.

Tan A Tie juga mengatakan, seandainya vaksinasi keliling ini diterapkan seperti pembuatan SIM keliling dan Samsat keliling, mungkin masyarakat yang ingin divaksin dapat terbantu.

"Contohnya saja seperti pelayanan Sim dan pembayaran pajak keliling. Warga yang ingin bayar pajak maupun mengurus sim dapat terlaksana dengan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat maupun ke Polresta Barelang," pungkasnya. (Fay)



Penghargaan Diterima Kapolres Natuna, AKBP ike Krisnadian. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si , Bupati Natuna dan para Komandan Satuan TNI di Kabupaten Natuna, mewakili seluruh lapisan unsur masyarakat menerima penghargaan atas capaian Vaksinasi diatas 50 persen. 

Penghargaan tersebut diterbangkan dari provinsi Kepri menuju perbatasan Utara Indonesia Kabupaten Natuna, oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE., MM.

Gubernur Kepri yang di dampingi Dir Binmas Polda Kepri Kombes Pol Rudi Haryanto, S.I.K menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolres Natuna atas percepatan penanganan dan percepatan Vaksinasi Covid 19 di di gedung pertemuan SMA N 1 Bunguran Timur, Selasa (06/07/2021)

Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengucapkan terimakasih dan ini tentu menjadi semangat baru bagi kami untuk terus bersinergi melakukan percepatan Vaksinasi. 

Selain memberikan penghargaan, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE., MM juga membuka pencanangan pelaksanaan vaksinasi Covid untuk anak umur 12 s/ d 17 Tahun.

"Semoga dengan adanya pencanangan vaksinasi Covid untuk anak umur 12 s/ d 17 Tahun, kekebalan tubuh anak anak kita akan mempunyai ketahanan terhadap virus Covid 19. Ini bagian dari ikhtiar kita bersama, semoga usaha dan doa kita bersama membawa kebaikan bagi Natuna, bangsa dan Negara," jelas Gubernur Kepri

"Dengan adanya percepatan Vaksinasi kami berharap capaian target terus tercapai dan ketahanan tubuh masyarakat terhadap virus dapat terbentuk, sehingga virus ini dapat terhenti penyebarannya, namun saya menghimbau kita harus tetap patuhi protokol kesehatan, guna langkah nyata dan awal untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19," tutup Gubernur Kepri

(IK)



NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad melaksanakan kujungan kerja ke Kabupaten Natuna, Selasa (6/7/2021).

Kedatangan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar di sambut langsung oleh, Bupati Natuna Wansis Wandi, Wakil Bupati Natuna, RodiaL Huda, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, DPRD Provinsi Kepualaun Riau Hadi Candra, DPRD Provinsi Kepualaun Riau Ilyas Sabli, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

Setibanya di Natuna, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar langsung melaksanakan peninjauan Vaksinasi Covid-19 Covid-19 Kepada Anak Usia 12 s/d 17 Tahun di Natuna.

Dalam kegiatan penijauan vaksinasi tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi mengucapkan selamat datang di Natuna Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar beserta rombongan.

"Kami pemerintah kabupaten natuna mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Kepulauan Riau yang telah mau berkunjung ke natuna, apa bila dalam peyambutan ada kekuerangan, kami mohon di maafkan," ungkapnya.

Kedatangan Gubernur Kepulauan Riau ke Kabupaten Natuna tersebut, dalam rangka melaksanakan penijauan Vaksinansi Covid-19 Kepada Anak Usia 12 s/d 17 Tahun di SMAN 1 Ranai, Peresmian SMK Negeri 1 Bunguran Timur Laut Natuna dan Peninjauan Rencana Pembangunan Pelabuhan Nusantara di Telok Buton.

(IK)


Penyemprotan Disfektan oleh Iptu Rabunsyah.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna melalui Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah, Senin (5/7/2021) melaksanakan penyemprotan disinfektan di SMA N 1 Bunguran Timur.

Penyemprotan terus dilakukan diberbagai tempat yang rawan terjadi penularan Covid 19, dengan adanya rencana kunjungan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad SE MM dalam rangka memberi penghargaan terhadap Kabupaten Natuna atas capaian vaksinasi diatas 50 persen.

Kasat Samapta Iptu Rambunsyah mengatakan penyemprotan cairan disinfektan yang dilaksanakan sat samapta Polres Natuna juga dengan adanya pelaksanaan Vaksinasi terhadap anak anak yang berusia 12 s/ d 17 Tahun di gedung SMA N 1 Bunguran Timur.

"kegiatan penyemprotan ini dilaksanakan Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19, bagian dari ikhtiar kita melawan pandemi Covid 19," ucap Kasat Samapta Iptu Rambunsyah.

(IK)


Foto Bersama Kapolres Natuna, Bupati, Wakil Bupati Natuna dan Dandim 0318 Natuna. 

NATUNA KEPRIATUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si Bersama Bupati Natuna, Wan Siswandu dan Wakil Bupati Natuna Rodial Huda serta Para Komandan Satuan TNI di Natuna, Serbu Markas Kodim Natuna dalam rangka Hari Ulang Tahun Kodim yang ke 15, Senin (05/07/2021)

Setibanya di Makodim Natuna, Kapolres Natuna, Bupati Natuna dan Para Komandan Satuan TNI, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kodim 0318 Natuna yang Ke 15.

Letkol Armed Asep Ridwan SH., M.Han, Dandim Natuna langsung yang menerima ucapan selamat HUT Kodim yang ke 15. dalam acara tersebut Dandim menerima Potongan Nasi Tumpeng dari Bupati Natuna dan Forkopimda.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kodim yang ke 15 dan hadir kami di Makodim ini adalah perwujudan sinergitas TNI dan Polri serta Pemerintah Daerah di Ujung Perbatasan Utara Indonesia.

"Semoga kodim 0318 Natuna beserta jajarannya senatiasa diberi kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas Negara," tutur Kapolres Natuna.

Setelah dari Makodim 0318/Natuna, rombongan bergerak menuju gedung sri serindit dan Mess Kodam melakukan peninjauan kegiatan vaksinasi.

Peninjauan kegiatan vaksinasi ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI dan Polri serta Pemerintah daerah dalam percepatan Vaksinasi covid 19.

"Dengan kehadiran kami di tempat vaksinasi adalah sebuah bentuk support atau penyemangat bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat dan semoga dengan divakisnasi masyarakat Natuna mempunyai ketahanan terhadap covid 19," ujar Kapolres Natuna.

(IK)


Sidang Wakil Ketua PN Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam sidang tindak pidana terdakwa Abi bin Usman, Umar dan Supriadi yang didampingi Penasehat Hukumnya para terdakwa. 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih menyatakan bahwa Ketua PN Batam, Wahyu Iman Santoso sedang sakit, terpapar posutif Covid-19.

"Untuk sekarang ini dalam ruangan sidang, pengunjung tidak bisa rame lagi. Dan tolong jaga protokol kesehatan," ujar Sri Endang Amperawati Ningsih, Senin (5/7-2021.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Humas PN Batam, Yoedi Anugrah Pratama.

"Ya sudah 1 Minggu ini beliau ioslasi mandiri (Isoma) di jakarta, sekarang sedang pemulihan," kata Yoedi Anugrah Pratama via Whatshapnya.

Alfred


Bupati Karimun Tinjau Vaksinasi yang Digelar Paguyuban Among Mitro.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, didampingi Kadis Kesehatan Drs. Rachmadi, tinjau pelaksanaan Vaksinasi, di Pendopo Paguyuban Among Mitro Kab. Karimun, Sabtu (03/07/2021).

"Terimakasih kepada ketua dan pengurus Paguyuban Among Mitro yang telah dapat menggerakkan warga Among Mitro Kab. Karimun hari ini sebanyak 400 sampai 500 orang untuk divaksinasi," kata Aunur Rafiq. 

Kemudian, Bupati Karimun mengapresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kab. Karimun yang telah bersama-sama melaksanakan vaksinasi ini yang sudah berjalan 1 bulan lebih, dengan wajib vaksin berjumlah 183 ribu dan yang telah divaksin sekitar 96 ribu atau sudah mencapai 52,8 persen.

"Saya berharap dengan terusnya terlaksana vaksinasi ini dapat membentuk Herd Imunity masyarakat sehingga covid-19 ini dapat kita kendalikan. Alhamdulillah tingkat terkonfirmasi covid-19 di Kab. Karimun dari hari ke hari terus mengalami penurunan, yang awalnya mencapai 500 orang dan hari ini tinggal 132 orang yang kita rawat," ujarnya.

Di kesempatan itu, Bupati Karimun juga mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan vaksinasi anak usia 12 sampai 17 tahun yang jumlahnya sekitar 30 ribu. 

"Namun kapan pelaksanannya, kita masih menunggu koordinasi dan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," kata Rafiq

"Pelaksanaan vaksinasi ini dilaksanakan 1 hari dengan target seluruh warga among mitro dengan jumlah 400 hingga 500 orang dan bukan saja untuk warga among mitro tetapi masyarakat dari mana saja boleh melaksanakan vaksinasi di sini hari ini," ditambahkan Wiryant, Ketua Among Mitro Kabupaten Karimun. 

Ahmad Yahya


Bupati Karimun, Aunur Rafiq Foto Bersama Dengan Imam dan Pengurus Mesjid. 

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, DR. H. Aunur Rafiq bersafari Jum'at di Masjid Baiturrahim Parit Pacitan, Desa Sungai Ungar, Kec. Kundur, Jum'at (02/07/2021).

Turut mendampingi Bupati Karimun, Anggota DPRD Karimun, Kepala Perwakilan Bank Riau Kepri Cabang Karimun, Asisten  III Administrasi Umum, Kepala Bapenda, Kabag Protokol, Camat Kundur, Kasubbag Kesra, dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Kunjungan tersebut merupakan kegiatan rutin Safari Jum'at tiap pekannya yang disejalankan dengan pemberian bantuan kepada Imam dan petugas Masjid Baiturrahim Parit Pacitan, Desa Sungai Ungar. Hal itu guna meningkatkan silaturahim antara ulama, umara dan juga masyarakat di lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun.

Selain itu Safari Jum'at merupakan salah satu langkah upaya dalam meningkatkan Iman dan Taqwa dan juga uapaya mengimplementasikan salah satu dari empat Azam Kabupaten Karimun.

Di kesempatan itu Bupati Karimun juga menyampaikan kondisi Covid-19 kepada masyarakat, dan terus mengingatkan agar kita semua selalu mematuhi protokol kesehatan dan anjuran dari pemerintah. 

"Saya mengajak kepada masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi, data sementara vaksinasi di Kabupaten Karimun sudah mencapai 51.8 persen artinya sudah 94 ribu lebih, dan Alhamdulillah dari keseluruhan masyarakat yang sudah di vaksin tidak ada satu pun yang mengalami gejala berat," ujarnya. 

Kemudian Bupati Karimun juga mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Vaksinasi anak-anak usia 12-17 tahun.

"Namun pelaksanaannya masih terus dikaji," kata Rafiq. 

Ahmad Yahya


Foto Bersama di Kapal. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Kapolres Natuna  AKBP Ike Krisnadian S.I.K., M.Si beserta Forkopimda kembali laksanakan Sosialisasi dan Peninjauan pelaksanaan Vaksinasi di Pulau Tiga dan Pulau Tiga Barat, Sabtu (3/7/2021).

Dengan menggunakan Kapal Verry Mv. Indra Perkasa diujung perbatasan Utara, tepat pukul 13.00 Wib terus bergerak merangkai pulau membangun sinergi membantu penanganan dan percepatan Vaksinasi covid 19

Kabupaten Natuna sebuah pulau diujung Utara Indonesia, yang berbatasan dengan beberapa negara, dengan bentangan laut yang sangat luas, memisahkan antar kecamatan yang satu dengan kecamatan lainnya.

Sebelum melaksanakan peninjauan vaksinasi, Kapolres Natuna bersama rombongan Begerak Menuju Gedung Serbaguna Kecamatan Pulau Tiga melaksanakan giat sosialisasi Vaksinasi Massal dan Program Kapolda Kepri Nasi Kapau (Vaksinasi Jangkau Pulau).

Dalam sambutannya Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengatakan keselamatan masyarakat adalah hal yang utama, agar masyarakat terhindar dari covid 19, sosialisasi dan edukasi terus kita lakukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berita bohong, agar percepatan Vaksinasi covid 19 dapat berjalan aman dan lancar.

"Pelaksanan Program Nasi Kapau dilaksanakan untuk membantu pemerintah dalam mempercepat Vaksinasi Covid-19 agar Pemulihan Ekonomi cepat berjalan. Sepanjang Vaksin tersedia, TNI Polri dan Pemerintah Daerah akan selalu siap melayani masyarakat untuk mendapatkan Vaksin Covid-19," ungkapnya.

Pada Kesempatan tersebut, Kapolres Natuna juga memberikan Paket Sembako kepada Tanaga Kesehatan (Vaksinator)sebagai dukungan guna percepatan kegiatan vaksinasi di Kecamatan Pulau Tiga.

(IK)


Pengerjaan Pemotongan Lahan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul mendesak aparat penegakan hukum (APH) khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menindak tegas pengerjaan proyek Glory Hill di Kampung Belian Tua yang diduga tidak memiliki izin lingkungan.

"Kita minta Polda Kepri khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri memberikan sanksi tegas dengan menghentikan aktivitas ilegal tersebut," ucap Pria yang akrap di sapa Tom itu di seputaran Batam center, Selasa (29/6/2021). 

Diakuinya, hal tersebut diketahui setelah pengerjaan proyek Cut and Fill dan Penimbunan Bakau yang diduga ilegal itu viral di pemberitaan media ini. 

"Tak hanya itu, setelah saya berkordinasi dengan Pihak Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri  dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam sebagai pemegang wilayah memang benar adanya bahwa pengerjaan proyek itu diduga ilegal," ungkap Tom.

Parahnya lagi lanjut Budiman, kawasan tersebut ternyata masuk Hutan Lindung (HL) dan sudah diberikan surat teguran oleh pihak Gakkum DLH Kepri. Selain itu juga sudah di plang merah oleh pihak KPHL Unit II Kota Batam.

Seharusnya Gakkum disini pihak Gakkum memberikan tindakan yang lebih tegas lagi. Jangan hanya memberi surat teguran, tapi surat teguran itu tidak di indahkan oleh pengelola yakni, Glory Point, ketika itu benar-benar melanggar aturan sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan pemanfaatan lingkungan hidup.

Selain itu, DPC LSM AMPUH juga meminta kepada pemerintah Provinsi dan Pemerintah kota Batam untuk menindak tegas ketika itu ada pelanggaran.

"Sebagaimana kasus ini harus kita kaji, ini pelanggarannya apa-apa saja? apakah mereka memiliki izin HPL, PL, Cut and Fill dan Timbun, Izin UKL/UPL, AMDAL?," Timpal Tom.

"Dan patutnya pihak Aparat kepolisian juga harus tegas menghentikan pengerjaan proyek ini dengan memasang Police line di lokasi serta alat-alat berat dan dibuat Status Quo," tambahnya.

Tak main-main, dalam waktu dekat ini, DPC LSM AMPUH Kota Batam akan berkordinasi dengan DPP  LSM AMPUH Jakarta untuk melakukan Somasi kepada pihak Glory Point. "Dan jika tahapan Somasi pertama dan terakhir tidak ditanggapi, kita akan melakukan gugatan secara perdata maupun pidana," kata Tom.

"Dimana tergugat I Glory Point, tergugat II BP Batam, tergugat III Pemko Batam, tergugat IV DLH Kota Batam, tergugat V adalah DLH Kepri," pungkasnya. 

Sementara itu, Kadis DLHK Kepri, Hendri mengatakan, aktivitas pengerjaan row jalan tersebut yang dilakukan oleh PT BJHS memang mendapatkan izin Alokasi Penggunaan Lahan (APL) dari BP Batam dan hal tersebutlah menjadi masalah untuk saat ini.

Selain itu, masalah lainnya sehingga proyek pembangunan row jalan tersebut berjalan kembali tanpa pengawasan lantaran minimnya personel dari DLHK Kepri dan KPHL II Batam yang bisa mengawasi proyek tersebut setiap waktu.

"Kasus ini sudah sampai tahap penyidikannya di Polda Kepri, Rabu (23/6/201) lalu, kita juga telah datang ke Polda untuk memberikan keterangan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021) lalu.

Terpisah, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XII Tanjungpinang, Tridjoko juga memberikan tanggapannya perihal kasus tersebut.

Kata dia, berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukannya tidak boleh membangun jalan di kawasan Hutan Lindung akan tetapi memang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saat ini kan memang DLHK Kepri dan KPHL II Batam tengah memproses hal itu. Tinggal saat ini Aparat Penegak Hukum (APH)-nya mau seperti apa? Apakah kasus ini berlanjut atau tidak? sepertinya tinggal pengawasannya saja," ungkapnya pada Kamis (26/6/2021) lalu.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan Manggrove di kawasan bukit Belian, Kecamatan Batam Kota yang dilakukan oleh salah satu pengembang properti ternama di Kota Batam diduga ilegal.

Informasi yang dihimpun dilapangan, proyek tersebut dikerjakan guna membuat jalan penghubung antara Kampung Belian Tua dan proyek Glory Hill yang terletak di Botania I kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, pengerjaan pembangunan jalan sepanjang 3095 dengan row jalan yakni 35 meter itu masuk dalam dikawasan hutan Lindung. 

Hal ini benarkan langsung oleh salah satu bagian Seksi penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Arie saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021) lalu.

"Setelah kita cek berdasarkan titik koordinat, lokasi tersebut masuk dalam HL (Hutan Lindung)," jelasnya. (Redaksi/Exp)


Limbah B3 Sludge Oil Angkutan Dam Truck Berceceran di Jalan Raya 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup (AMPUH) Kota Batam, Budiman Sitompul soroti kegiatan angkutan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis Sludge Oil milik PT JPN yang diduga pengangkutnya tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diberikan kepada PT JPN.

Pria yang akrap disapa Tom itu menjelaskan, temuan kegiatan pengangkutan limbah B3 ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (25/6/2021) sekira pukul 23.45 Wib.

"Temuan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada mobil Trailer yang tengah parkir di sisi jalan yang tak jauh persis 100 meter dari Rumah Sakit Awal Bros," ungkap Tom saat ditemui di kantor DPC LSM AMPUH kota Batam, Jumat (1/7/2021) sore.

Sesampainya dilokasi, ia mengecek isi muatan Trailer terbuka itu ternyata Limbah B3 jenis Sludge Oil yang sudah dikemasi dalam kemasan karung plastik berlumuran Oli.

Seharusnya, kata Tom Transporter limbah Sludge Oil itu diangkut oleh armada tertutup seperti Truk dengan bak tertutup. Bukan armada Trailer terbuka seperti yang dilakukan oleh PT JPN itu. Selain itu armada harus menggunakan stiker atau Lebel Limbah B3 yakni, gambar tengkorak dan Racun.

"Akibatnya, seluruh Body Trailer pengangkut limbah itu nyaris berlumuran Oli yang mengandung Limbah B3. Parahnya lagi, muatan Limbah Sludge Oil itu berceceran di sepanjang jalan. Ini kan jelas membahayakan keselamatan pengendara pengguna jalan," kata Tom.

Dari pengakuan sang Supir bernama Angga, Limbah tersebut berasal dari pengerjaan Tank Cleaning Kapal MT D yang dibongkar di pelabuhan Bintang 99 Persada, Batu Ampar, Kota Batam. Selanjutnya di muat ke mobil Trailer yang bertuliskan PT MGL dengan Nopol BP 9095 EU tersebut.

"Namun, sang Supir mengaku untuk mengangkut Limbah Sludge Oil itu diperintahkan langsung oleh seorang pria berinisial HS selaku Bos PT JPN untuk dibawa ke Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil," ucap Tom.

Tak hanya itu, secara kasat mata atau orang awam, rekan Supir Trailer juga mengakui bahwa standarisasi pengangkutan Limbah Sludge Oil itu sudah menyalahi aturan yang ada. "Yang salah ini bukan dia (Angga-Red), tapi yang salah adalah perusahaannya. Seharusnya menggunakan armada tertutup," ucap Ferdy yang ditirukan Tom.

"Pertanyaannya, lanjut Tom, apakah ada kontrak kerjasama antara PT MGL dengan PT JPN sebagai transportir angkutan Limbah tersebut, mengingat Armada pengangkut Limbah tersebut saat itu menggunakan  Armada milik PT MGL. Kalau ada seperti apa kontrak kerjasamanya?" tambahnya.

"Selain itu, apakah pelabuhan Bintang 99 Persada itu memiliki izin bongkar muat Limbah B3. Sebagaimana yang kita ketahui pelabuhan yang memiliki izin bongkar muat Limbah B3 di Kota Batam ini adalah pelabuhan CPO Kabil," tegasnya.

Tom menilai, kegiatan pengangkutan limbah B3 itu jelas menyalahi aturan yang ada. Sebab tidak sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sesuai UU Nomor 32 tahun 2009.

"Untuk itu, saya selaku ketua DPC LSM AMPUH meminta Dinas terkait dalam hal ini, DLH Kota Batam, DLH Kepri, anggota DPRD Kota Batam yang membidangi, KSOP Batam serta aparat kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menindak tegas kegiatan Transporter Limbah yang sudah menyalahi aturan yang ada," tutupnya.

Redaksi


Kapolres Tinjau Gudang Vaksin. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian melakukan kontrol dan pengecekan vaksin di Gudang Farmasi Pering Kelurahab Bandarsyah Kecamatab Bunguran Timur, Jumat (2/7/2021).

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan stok vaksin selalu tersedia dan aman di dalam ruang penyimpanan.

Kemudian, karena vaksin ini merupakan hal yang prioritas agar pelaksanaan penanganan covid dan percepatan Vaksinasi covid 19 dapat terlaksana dengan aman dan lancar.

"Pada hari ini kita kedatangan vaksin sinovac menggunakan maskapai wings air dengan jumlah 500 vial multidosis sinovac dan dengan masuknya vaksin ini berarti masyarakat Kabupaten Natuna bisa terus melaksanakan vaksinasi massal dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus covid 19," ungkapnya.

"Mari kita dukung pelaksanaan vaksin ini, sebagai ikhtiar kita melawan pandemi covid 19," paparnya kembali. 

(IK)


Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (Foto:Ist).

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM akhirnya mengeluarkan pengumuman terkait jadwal resmi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, Rabu (30/6) kemarin.

Yangmana, dalam surat pengumuman Nomor:800/1201/BKPSDM-SET/2021 dan 800/1202/BKPSDM-SET/2021 tersebut, Ansar memastikan pendaftaran CPNS/ PPPK Guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dijadwalkan mulai tanggal 30 Juni 2021 hingga 14 Juli 2021.

"Dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28 s.d. 29 Juli 2021 dan Masa Sanggah 30 Juli s.d. 1 Agustus 2021," ujar Ansar dalam surat pengumumannya, dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Dilanjutkan, Jawab Sanggah 30 Juli s.d. 8 Agustus 2021,  Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021, dan Pelaksanaan SKD 25 Agustus s.d. 4 Oktober.

"Sedangkan untuk Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non guru Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik, Pengumuman Hasil SKD 17 s.d. 18 Oktober 2021 dan Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober s.d 1 November 2021," jelas Ansar.

Sedangkan Pelaksanaan SKB 8 s.d. 29 November 2021, Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non guru 15 s.d. 17 Desember 2021 dan Pengumuman Kelulusan 18 s.d. 19 Desember 2021.

"Serta Masa Sanggah 20 s.d. 22 Desember 2021, Jawab Sanggah 20 s.d. 29 Desember 2021, Pengumuman Pasca Sanggah 30 s.d. 31 Desember 2021, Pengisian DRH 1 s.d. 18 Januari 2022,  Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari s.d. 18 Februari," kata Ansar.

Untuk lebih lengkap, lanjut Ansar masyarakat dapat mengakses informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2021 hanya dapat dilihat dalam situs online http://sscasn.bkn.go.id, http://kepriprov.go

Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.