Kunjungan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Karimun ke Pulau Kundur. 

KUNDUR KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq didamping Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusup Sirat beserta Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adnan dan Forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) Kabupaten Karimun dan juga Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau melakukan peninjauan lokasi persiapan Hotel Gembira, Kecamatan Kundur sebagai tempat kesiapan Karantina  terpadu Covid-19, Sabtu (29/5/2021)

Bupati Karimun H. Aunur Rafiq mengatakan, peninjauan di lakukan bersama gugus tugas kemenangan Covid-19 tempat Karantina terpusat dengan mengunjungi SMA 4 binaan dan SMP 2 Tebing Kabupaten Karimun sebagai tempat terpusat Karantina Covid-19.

Selanjutnya, Rafiq juga melakukan peninjauan di Pulau Kundur dengan mengunjungi Dermaga sandar kapal  yang di jadikan sebagai rumah sakit terapung yang akan berjalan selama dua bulan mendatang, serta di lanjuti dengan mengunjungi Puskesmas Tanjungbatu melihat secara lansung berjalannya Vaksinasi.

Kemudian melanjutkan, mengunjungi Taman Gembira di Km 7 dan Hotel Gembira Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Hotel Gembira Tempat Karantina Terpusat. 

"Dari beberapa lokasi peninjauan, Hotel Gembira akan diwacanakan sebagai lokasi persiapan Karantina terpusat Covid-19 untuk 7 Kecamatan di Kabupaten Karimun, di antaranya Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan kundur Barat, Kecamatan Belat, kecamatan Ungar, Kecamatan Durai dan Kecamatan Moro," kata Rafiq. 
 
Kemudian, lanjutnya, Hotel Gembira akan di jadikan lokasi Karantina terpusat. Jika nanti sudah di setujui oleh forum komunikasi Kecamatan Kundur tetang masalah harga yang akan di sepakati.
 
"Kapasitas Hotel Gembira ada 55 kamar yang tersedia dan bisa menampung pasien covid 19 sebanyak 100 orang yang mana ada beberapa kamar besar yang bisa menampung 3 atau 4 orang sekamar," ujarnya.

Selain itu, Bupati Karimun juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak khawatir menjalani Vaksin yang sedang berjalan.

"Saya menghimbau agar masyarakat bisa mandiri untuk melakukan vaksinasi. Insyaallah untuk Kabupaten Karimun yang sudah menjalani vaksinasi hampir 16.000 orang. Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada  apa pun yang terjadi khususnya di Kabupaten Karimun," ungkap Rafiq.

Ahmad Yahya


Koordinator GMKI Wilayah XIII Riau, Hermanto Romora Sinaga dan Pengurus GMKI Tanjungpinang/Bintan. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: GMKI nilai Kemenag Kepri gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan NETRAL, sebagaimana tugasnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang agama di provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu disampaikan langsung Kordinator GMKI Wilayah XIII Riau, Kepri, Sumbar bersama BPC GMKI Tanjung Pinang-Bintan kepada Pembimas Kristen saat bertandang ke Kantor Wilayah Kementrian Agama Kepulauan Riau, di Kota Tanpung Pinang, Jumat (28/5-2021).

"GMKI sangat menyayangkan tidak adanya struktur penyelenggara Kristen di Kota Tanjungpinang. Padahal ini Ibukota Provinsi Kepri, harusnya struktur kepegawaian yang mewakili semua agama di Kemenag Kota Tanjungpinang menjadi role model di seluruh Kabupaten/kota Kepulauan Riau. Sehingga dengan gampang dapat mengatasi ataupun menjalankan program-program kepemerintahan bidang agama (semua agama) di tingkat kabupaten kota," kata Hermanto Romora Sinaga kepada Pembimas Kristen Kepri.

Lanjutnya, ia bisa melihat sering sekali gereja bermasalah di Kepri khususnya Kota Tanjungpinang baik itu yang ditutup secara paksa oleh pemerintah dengan penerikan IMB ataupun yang digusur oleh masyarakat setempat. Yang jadi pertanyaan nya, apakah Kemenag pernah memikirkan bagaimana mencegah hal-hal seperti ini yang sangat merugikan umat kristen? Apakah kemenag hadir dalam bentuk tugas dan fungsinya pada setiap konflik ijin dan penggunaan rumah ibadah khususnya gereja?.

"Jawabnya tidak, karena dalam proses konflik rumah Ibadah umat Kristen di Kepulauan Riau yang di Advokasi oleh GMKI kita tidak melihat adanya Kementrian Agama menaruh hati dan pikirannya untuk sama-sama cari jalan keluar, cenderung di diamkan dan berlalu begitu saja," ujarnya Korwil XIII GMKI dengan perasaan kecewa.

Karena itu, GMKI menuntut Mentri Agama untuk pro-aktif dalam mengawasi Kanwil-Kanwil yang tidak beres dalam menjalankan tugasnya. 

Pembimas Kristen Kepulauan Riau Ibu Indriastuti Ratna saat di temui GMKI menyampaikan kepada GMKI, sangat sulit di terima oleh Kakanwil bila Pembimas Kristen menyampaikan hal-hal yang dibutuhkan selama bertugas di Bimas Kristen seperti halnya permohonan pengadaan penyelenggara Kristen di kota Tanjungpinang yang tidak pernah di dengar apalagi  dipenuhi.

Ditambahkan Ketua Cabang GMKI Tanjungpinang, Elia Anastasia. Ia menyampaikan kekecewaan nya, bahwa tidak ada peran Kemenag dalam mengatasi tempat rumah ibadah. 

"Iya kita kecewa tidak adanya peran Kemenag dalam konflik Rumah Ibadah baru baru ini (GMI-Tanjung Pinang), Kristen merasa tidak Punya tempat pengaduan ataupun konsultasi di lembaga Kementrian Agama Tanjung Pinang," ucap Elia menirukan bahasa salah satu pimpinan gereja GMI.

"Semoga kedepannya Kementrian Agama Kepulauan Riau dapat berbenah agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan *BAIK & NETRAL* , Tutup Mora dengan Pesimis terhadap Kemenag Kepulauan Riau," terangnya kembali.

Redaksi


Evakuasi Mayat Pria Asal Meda di Perairan Jembatan 2 Barelang. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mayat Pria asal Medan, Peris Hasudungan (44) yang ditemukan mengapung di jembatan 2 Barelang diketahui adalah pekerja PT Hasil Laut Sejati (HLS) yang bergerak di bidang perusahaan perikanan.

"Iya benar korban merupakan pekerja di sana," kata Kepala SAR Tanjungpinang, Mu'min ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (28/5/2021).

Kata dia, korban pertama kali dilaporkan hilang kepada pihaknya pada Kamis (27/5/2021) terjatuh dari dermaga perusahaan tersebut.

"Korban kita temukan pada Jumat (28/5/2021) dalam keadaan meninggal dunia tak jauh dari lokasi kejadian dan selanjutnya langsung dievakuasi ke RS BP Batam, Sekupang," ujarnya.

Sementara itu, sekira pukul 11.10 WIB operasi team SAR gabungan dihentikan dan dinyatakan selesai dan masing-masing unsur kembali ke pos masing-masing, "operasi berjalan aman dan lancar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas  tenggelam di Pulau Setokok, Bulang, Batam di sekitaran perairan Jembatan 2 Barelang.  Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasatpolair Polresta Barelang, AKP Badawi ketika dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

"Iya benar, korban tadi ditemukan sekitar pukul 07.45 WIB oleh team SAR gabungan,” ujarnya.

Kata dia, team SAR gabungan telah menemukan mayat yang diduga jatuh dan tenggelam ke laut yang terjadi pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 04.45 WIB di PT Hasil Laut Sejati (HLS) Setokok, Bulang, Batam.

“Adapun mayat tersebut ditemukan di perairan jembatan 2 Barelang tepatnya depan perairan PT Jagat Jembatan 2 Barelang, tidak jauh dari TKP awal. Kemudian team SAR gabungan melakukan evakuasi jenazah tersebut ke RSOB untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. 

(Redaksi/Exp)


Mayat Pria yang Terapung Dievakuasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mayat seorang pria ditemukan mengapung di Pulau Setokok, Bulang, Batam disekitaran perairan jembatan 2 Barelang. 

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasatpolair Polresta Barelang, AKP Badawi ketika dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021) sore. 

"Iya benar, korban tadi ditemukan sekitar pukul 07.45 WIB oleh team SAR gabungan," ujarnya. 

Kata dia, team SAR gabungan menemukan mayat yang diduga jatuh dan tenggelam ke laut yang terjadi pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 04.45 WIB di PT Hasil Laut Sejati (HLS) Setokok, Bulang, Batam. 

"Adapun mayat tersebut ditemukan di perairan jembatan 2 Barelang tepatnya depan perairan PT Jagat jembatan 2 Barelang, tidak jauh dari TKP awal kemudian team SAR gabungan melakukan evakuasi mayat korban tersebut ke RSOB untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya. 

Kata dia, untuk identitas korban sendiri bernama, Peris Hasudungan beralamat di Medan, Provinsi Sumut.

Red/exp


Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Didampingi Sejumlah OPD. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad pada surat instruksinya nomor:486/SET-STC19/V/2021 tanggal 25 Mei 2020, dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Dikatakan Ansar, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Tanjungpinang, Kamis (27/05).

"Kamu menghimbau kepada Bupati/Walikota se Provinsi Kepri untuk segera melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dalam meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan," ujar Ansar dalam point pertama.

Selanjutnya, Ansar mengatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sesuai zona.

"Seperti Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," kata Ansar.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

"Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," jelas Ansar.

Dan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.

Serta selanjutnya melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya, mulai dari Bupati/Wali Kota bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Camat bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil) dan Tokoh Masyarakat, Lurah dan Kades bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

"Dengan membuat mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya," jelas Ansar.

Serta untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

"Dengan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai seperti Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), dan Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota," jelas Ansar.

Ansar juga mendorong penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/ Kelurahan/RT/RW. Dan seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat Rukun Tetangga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan karantina.

"Pihak RT/RW juga diharapkan rutin memberikan laporan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini paling sedikit memuat hal-hal seperti, pemberlakuan PPKM Mikro; Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk  pengendalian penyebaran COVID-19," jelas Ansar.

Redaksi



Foto:Istimewa.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 16 orang pencari suaka dinyatakan positif COVID-19 di Bhadra Resort, Jalan Kawal, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (26/05). Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri di Bhadra Resort. 

Informasi yang dihimpun, mereka terdeteksi terpapar COVID-19 pada pekan lalu satu orang, kemudian ditracing kepada 28 orang terdekat. Hasilnya ditemukan 13 orang positif COVID-19 dan hari ini bertambah dua orang. Totalnya sudah 16 orang yang positif dari 400 orang pencari suaka yang ada di Bhadra Resort. 

Pencari suaka di Bhadra Resort sendiri berasal dari empat negara yaitu Sudan, Somalia, Afganistan dan Pakistan. 

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Kepala Dinas Kesehatan Bintan dr Gama AF Isnaini membenarkan ada 16 orang pencari suaka yang positif. "Mereka isolasi mandiri di sana (Bhadra Resort)," kata Gama lewat pesan singkat.

Sementara itu, Alzobier salah seorang pencari suaka di Bhadra Resort menyampaikan, 16 orang yang terpapar COVID-19 telah dipisah dengan pencari suaka lainnya. Dia menuturkan, saat ini mereka tidak boleh keluar dari Bhadra Resort. 

"Sepekan terakhir masih boleh keluar mencari makan. Mulai pagi ini tidak boleh lagi keluar," kata Alzobier lewat telepon.  

Disampaikannya, kondisi mereka yang terpapar masih sehat semuanya. "Mereka tidak ada gejala. Kami heran, kok bisa begitu. Tidak ada keluhan, tiba-tiba dinyatakan positif," ujarnya. 

Alzobier berharap kepada pencari suaka yang positif agar segera dikarantina di tempat terpadu. Dikhawatirkan, pencari suaka yang sehat ikut tertular.

"Kalau bisa yang positif dibawa ke rumah sakit dirawat untuk penanganan lebih lanjut. Jadi, tak menularkan ke yang lain," ujarnya. 

Acok, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan yang berjaga di Bhadra Resort menyampaikan instruksi dari Gugus Tugas COVID-19 mereka pencari suaka tidak boleh keluar dari lokasi. 

"Mulai hari ini tak boleh keluar masuk. Mereka yang positif dan negatif telah dipisah," kata Acok.

Redaksi


Foto:Istimewa.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bahwa pada penerimaan CPNS tahun 2021 ini, Pemprov Kepri mendapat kuota penerimaan sebanyak 904 pegawai CPNS dan P3K.

Hal ini disampaikan Kasubbid Pengadaan Dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepri Hendri Sianipar di Tanjungpinang, Kamis (27/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

"Secara umum jumlah yang kita terima  sekitar 904 formasi," ujar Hendri.

Yangmana, lanjut Hendri jumlah tersebut terdiri dari 36 formasi CPNS dan 868 formasi P3K Guru.

"Untuk formasi CPNS terdiri dari 19 formasi CPNS untuk tenaga kesehatan dan 17 formasi untuk tenaga teknis ," tegas Hendri.

Dikatakan Hendri sedikitnya kuota CPNS yang diterima Pemprov Kepri dikarenakan banyaknya jumlah P3K yang diterima. 

"Untuk P3K sendiri yang dapat mengikuti mereka yang terdaftar pada dapodik Kementerian pendidikan," kata Hendri.

Hendri mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu jadwal resmi dari BKN pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Kemarin perkiraannya dibuka pada akhir Mei, mungkin antara akhir Mei dan awal juni ini sedangkan penetapan NIP pada bulan Desember 2021 ini," tegas Hendri.

Redaksi


Tri Raharjo, CEO TRAS N CO Indonesia.

KEPRIAKTUAL.COM: Memenangkan hati konsumen berarti memenangkan kompetisi. Untuk menjadi brand pilihan konsumen banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya brand equity yang dimiliki sebuah brand dibanding kompetitor.

Era digital telah mendisrupsi bagaimana membangun brand equity. Brand awareness sebagai salah satu elemen penting dari sebuah brand dapat dilakukan dengan proses yang lebih cepat melalui platform digital. Dengan kondisi tersebut, sebuah brand yang sudah cukup dikenal selama puluhan tahun di ranah offline, barangkali menjadi brand yang tidak dikenal di ranah online, atau setidaknya kalah bersaing dengan brand-brand baru namun lebih dulu eksis di ranah digital. 

Karena itu penting bagi sebuah brand untuk hadir secara online dengan memanfaatkan berbagai platform yang tersedia, mulai dari website, marketplace, bahkan media sosial untuk mempertahankan brand yang sudah dikenal oleh masyarakat. Hadirnya platform e-commerce atau marketplace pun menjadi channel yang tidak boleh dilewatkan. Berbagai fitur yang disajikan, seperti pencarian, pemberian rating dan review, memberikan nilai yang sangat penting bagi sebuah brand.

Tri Raharjo, CEO TRAS N CO Indonesia mengungkapkan, branding di era digital sudah tidak terelakkan lagi, terlebih di masa pandemi covid-19, karena semua orang cenderung mengakses internet dan berbelanja melalui marketplace. Kondisi itulah yang kini mendasari konsumen untuk menilai sebuah brand untuk menjadi pilihan konsumen. 

Tri Raharjo yang juga dikenal sebagai Pakar dan Peneliti Brand ini menjelaskan, aktifitas branding sangat penting untuk meningkatkan nilai dari sebuah merek. Sementara branding di era digital kini telah mengalami disrupsi, karena pengguna internet di Indonesia sudah menyentuh 70% lebih dari penduduk Indonesia.

“Di internet, dalam 60 detik saat ini terjadi 4,1 juta pencarian, 4,7 juta orang melihat video, 1,4 juta melihat facebook, 695 ribu melihat instagram, US$1,6 juta transaksi belanja online, dan masih banyak aktivitas di internet lainnya. Ini sangat menarik,” ungkap Tri mengutip Data What Happens In An Internet 60 Seconds 2021.

Lebih lanjut Tri menjelaskan, di era digital, perilaku konsumen ketika mencari produk atau brand, adalah, pertama; melakukan penelusuran di mesin pencari atau melakukan marketplace. Penelusuran yang dilakukan alih-alih untuk membeli barang, ketika ingin bertransaksi secara offline, konsumen juga melakukan penelusuran internet untuk mencari referensi produk yang dicari. Sehingga ketika datang ke toko, konsumen telah mendapatkan informasi, dan langsung menuju produk atau brand yang dipilih. 

Untuk melihat brand-brand pilihan konsumen, INFOBRAND.ID sebagai Indonesia Brand Media bekerjasama dengan TRAS N CO Indonesia, sebagai perusahaan consulting yang fokus pada penelitian akan perkembangan brand & bisnis di Indonesia, khususnya riset berbasis digital, menginisiasi survei Brand Choice Index, merupakan riset keterpilihan sebuah brand atas produk yang ditawarkan kepada konsumen, berdasarkan survey digital melalui platform market place atau e-commerce.

Survei Brand Choice Index berdasarkan 3 (tiga) Aspek Penilaian yaitu; Digital Brand Awareness Aspect, Digital Consumer Choice Aspect, Digital Consumer Reviews & Rating Aspect. Survei dilakukan pada bulan Februari – April 2021, terhadap 150 kategori produk dengan lebih dari 1.000-an brand tersurvei. Selanjutnya, Brand-brand yang lolos sebagai top 3 di kategori produk berdasarkan kriteria tersebut, ditetapkan sebagai brand pilihan konsumen dan berhak meraih penghargaan BRAND CHOICE AWARD 2021. 

Dari hasil survei Brand Choice Index Fase Kedua menunjukkan, 10 kategori produk paling banyak dicari di internet adalah; Multivitamin Imunitas Tubuh dengan (335 ribu ribu) pencarian, Roti (151,3 ribu), Snack Kentang (132,7 ribu), Biskuit Sandwich (109,5 ribu), Mie Instan (108,9 ribu), Susu Formula 0-12 Bulan (106,5 ribu), Hair Treatment (105,4 ribu), Susu Formula 1-3 Tahun (104,4 ribu), Cereal (104,2 ribu), dan Local Brand Shoes (100,8 ribu).

Sementara 10 kategori dengan transaksi terbanyak di dua marketplace teratas berdasarkan data Brand Choice Index Fase 2 adalah; Celana Dalam Wanita sebanyak (849,7 ribu) transaksi, Biskuit (752,9 ribu), Mascara (733,3 ribu), Sprei dan Bed Cover (677,5 ribu), Popok Bayi (587,7 ribu), Bra (586,4 ribu), Parfum (493,7 ribu), Mie Instan (478,2 ribu), Makanan Bayi (470,5 ribu), dan Cable Charger (442,8 ribu). 

Dan adapun brand-brand yang berhasil menjadi juara Brand Choice Award 2021 antara lain; Prenagen untuk kategori (Susu Ibu Hamil dan Menyusui), Joy Day (Ice Cream), Lady Rose (Sprei dan Bed Cover), Milna (Biskuit Bayi dan Makanan Bayi), Natur (Hair Treatment, Hair Mask dan Hair Serum), Daihatsu (Oli Mobil), YUTA (Kran Double), Sakatonik ABC (Multivitamin Anak), EAGLE (Sepatu Badminton), OXONE (Knife Set), Mama Bear (Pelancar ASI), MOTUL (Oli Motor), TEKIRO (Gembok). Selain itu masih ada lagi ratusan brand lainnya yang namanya menjadi pilihan konsumen berdasarkan Survei Brand Choice Index.(***) 


RDP Kader Posyandu di Komisi I DPRD Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat lanjutan tentang puluhan kader posyandu yang diberhentikan sepihak oleh pihak kelurahan, kembali bergulir pembahasannya di Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (25/5/21) malam.

Rapat yang dijadwalkan pelaksanaannya pada siang hari ini terpaksa harus diundur hingga menjelang sore, karena adanya kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh staff yang bekerja di DPRD Batam, dan juga seluruh anggota keluarga dewan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, pihaknya menyepakati akan melakukan kembali musyawarah mufakat dalam mengambil sebuah keputusan

"Kami akan memanggil semua perangkat RT RW, Lurah dan Camat, termasuk pengurus yang lama dan juga pengurus yang baru untuk melakukan kembali musyawarah untuk mencapai mufakat," ungkap Budi di ruangannya seusai rapat.

Dikatakannya, pihak kelurahan harus kembali berpegang pada Peraturan Walikota (Perwako) tentang masa jabatan dan penunjukan teknis kader posyandu siaga di kelurahan se-Kota Batam.

“Ini ada kaitan dengan masalah pengurusan di kader posyandu. Artinya, kita minta diselesaikan sesuai dengan Perwako. Di dalam aturan ada keterbukaan. Jadi jangan sampai penunjukan dalam kader dikarenakan suka atau tidak suka. Ini kan tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, semua pihak harus kembali berpikir secara jernih menyikapinya. Permasalahan ini kan muncul setelah ada dikeluarkannya SK yang baru diatas SK yang lama. Tetapi, di dalam Perwako sudah sangat jelas mengatur masa tugas dan tata cara pergantian pengurus.

"Nah, sekarang ini kan muncul persoalannya karena tidak mengacu kepada Perwako tersebut. Kalau mekanismenya dijalankan sesuai Perwako, saya jamin persoalan ini tidak ada," bebernya.

Kemudian, pihaknya menyarankan kepada seluruh pihak untuk duduk bersama bermusyawarah untuk mencari kata mufakat, agar permasalahan ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut.

Senada, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menambahkan pihaknya akan konsentrasi fokus untuk mengamati dan mengawasi, apakah catatan dan kesimpulan dalam rapat kali ini dilaksanakan oleh pihak kecamatan maupun pihak kelurahan.

Karena lanjutnya, kalau hasil kesimpulan ini tidak dilaksanakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi setiap RDP yang dilaksanakan di DPRD Kota Batam.

"Kami akan terus mengawasi pihak kecamatan dan kelurahan, agar benar-benar menjalankan hasil RDP yang dilaksanakan malam ini," ujarnya.

Lebih lanjut Utusan mengatakan, banyak manfaat yang didapati dari dilaksanakannya RDP kali ini, yakni dalam rangka pelaksanaan Perwako terkait dengan kader posyandu.

Artinya, selama ini Lurah dalam memberikan Surat Keputusan pengangkatan kader Posyandu berdasarkan pertahun, namun yang sesungguhnya berdasarkan kumulatif.

"SK itu diberikan kumulatif selama 5 tahun, tidak boleh diparsial-parsialkan," tegasnya.

Kemudian, terkait adanya diskresi-diskresi dari pihak kelurahan terkait masalah penganggaran kader posyandu dengan cara setahun-setahun, dia menilai tidak ada masalah. Asalkan, SK induknya harus lima tahun sekaligus.

"SK induknya harus lima tahun, tidak boleh diparsial-parsialkan, istilahnya itu kumulatif. Jadi, masa kepengurusan kader posyandu itu selama lima tahun," pungkasnya.

Sekedar diketahui, ada sekitar 23 kader posyandu yang didepak dari pengurusan. Kader Posyabdu tersebut berasal dari 4 kecamatan, yakni; Kecamatan Batuaji, Sagulung, Sekupang dan Belakangpadang.

Para kader posyandu mengeluh dihentikan sepihak karena beda pilihan pada Pilkada tahun lalu.

Suasana RDP Komisi I DPRD Kota Batam bersama puluhan kader Posyandu di ruang rapat Serbaguna DPRD Kota Batam. (Fay)


Kamar Korban Pemunuhan oleh Suaminya Sendiri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Begini, motif pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dewi (35) yang meninggalkan dua pasang anak kecil di Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam oleh sang suami mulai terkuak.

Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra mengatakan motif pembunuhan istri yang tak lain dilakukan suaminya sendiri itu diduga korban selingkuh.

"Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan itu diduga korban (istri) selingkuh," ungkap AKP I Made Putra kepada awak media, Kamis (27/5/2021) siang.

Pelaku bernama Andri (36). Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku terungkap bahwa ia menghabisi nyawa istrinya dengan cara mencekik dibagian leher hingga tewas.

"Pelaku mencekik leher istrinya setelah terlibat cek-cok usai berhubungan suami istri. Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri sekitar pukul 00.30 Wib," katanya.

Terpisah, sebelumnya sepupu korban menceritakan bahwa pelaku pernah bekerja sebagai TKI di Negeri Jiran Malaysia. Pelaku baru saja dua bulan di Kota Batam.

"Sebelumnya, dia (pelaku) lama bekerja di Malaysia. Memang jauh hari sebelumnya, katanya ingin pulang Ke Batam, tapi terkendala gegara Lock down. Ini baru saja dua bulan terakhir di Batam," jelas AKP I Made.

"Tak tau apa dalam pikiran dia (pelaku) sehingga tega membunuh istri sendiri. Mungkin pusing permasalahan ekonomi atau pun lainnya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Ibu rumah tangga (IRT) warga Bida Kabil berinisial DE ditemukan tewas di kediamannya di Kavling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Kamis (27/5/2021) dini hari. (Exp)



Penyemprotan Disfektan Oleg Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19 di wilayah Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur, Desa Cemaga Bunguran Selatan, Bripka Henri bersama Aparat Desa Cemaga melakukan penyemprotan disinfektan di area pemukiman warga Desa Cemaga, Kamis (27/5/2021).

Selain melakukan penyemprotan disinfektan, Bhabinkamtibmas bersama Aparat Desa juga mengajak warga Desa binaannya untuk melakukan upaya preventif dengan menjaga diri, keluarga, teman dan lingkungannya yaitu dengan disiplin mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.

Ia juga mengatakan, Penyemprotan disinfektan yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama Aparat Desa merupakan upaya-upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Cemaga. 

"Saya berharap dengan telah dilakukannya kegiatan tersebut dapat mencegah penyebaran mata rantai Covid-19 dan situasi dapat kembali normal," harapannya. 

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cemaga Bunguran aselatan, Fiter Hadison di sela-sela kegiatan mengatakan tujuan penyemprotan adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan dalam rangka mencegah penularan virus Corona di Desa Cemaga. 

"Kegiatan penyemprotan ini untuk mencegah masuknya virus Corona di Desa Cemaga. Penyemprotan ini di lakukan satu minggu sekali," ungkapnya. 

Fiter Hadison juga mengingatkan kepada Masyarakat Desa Cemaga untuk menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

"Masyarakat diharuskan untuk menjaga kebersihan lingkungan, bagaimana cara membersihkan diri, tangan harus dicuci setiap kali melakukan kegiatan, sampah harus dibuang pada tempatnya, patuhi protokol kesehatan 5 M," paparnya.

(IK)


Kepala Seksi Layanan Informasi BC Batam, Undani. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Belum genap satu semester di tahun 2021, Bea Cukai Batam kembali menaruh prestasi gemilang.

Hingga akhir April 2021, 141 pelanggaran telah ditangani Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam itu. Adapun nilai seluruh barang tangkapan sebesar Rp42.244.040.000 dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp13.194.902.000.

“KPU Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk melaksanakan fungsi sebagai community protector, dalam hal ini dilaksanakan oleh unit pengawasan untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan bahkan merugikan penerimaan negara,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani, (27/5/2021).

Undani menjelaskan bahwa tugas sebagai community protector dibuktikan dengan melalui serangkaian penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

“Mulai dari laporan pelanggaran hasil penindakan non patroli laut, patroli laut, narkotika, hingga limpahan dari instansi terkait,” papar Undani.

Untuk April 2021 terdapat 57 penindakan non patroli laut, 3 patroli laut, 1 penindakan narkotika, dan 1 hasil limpahan dari instansi terkait.

“Rincian penindakan untuk April terdiri dari 21 penindakan atas pakaian, tas, sepatu, 15 pelanggaran rokok dan
minuman alkohol ilegal, 15 pelanggaran berbagai jenis komoditi, 10 pelanggaran pornografi, dan 1 pelanggaran
narkotika,” lanjut Undani.

Tindak lanjut penanganan pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
-. 71 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penetapan Barang yang Dikuasai Negara (BDN);
-. 9 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pembuatan dokumen PPFTZ-01;
-. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda
-. 4 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan tahapan Penyidikan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai
-. 6 Laporan Pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan Pelimpahan Perkara kepada Instansi terkait
-. 51 Laporan Pelanggaran masih dalam proses penelitian dan penanganan perkara

“Atas capaian tersebut tentunya tidak lepas dari kontribusi instansi terkait dan masyarakat yang selalu mendukung
dan membantu tugas dan fungsi Bea Cukai dalam rangka menjaga barang yang masuk ke wilayah Indonesia dalam
kondisi legal,” pungkas Undani.

Redaksi/BC


Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur Pantau Kegiatan Vaksin Covid-19.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bhabinkamtibmas Desa Cemaga Bunguran Selatan, Polsek Bunguran Timur, Bripka Henri melaksanakan sambang dan pemantauan kegiatan Vaksin Covid-19 di Gedung Posyandu Desa Cemaga Bunguran Selatan, Kamis (27/5/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Henri memantau langsung pelaksanaan pemberian Vaksin Covid-19 kepada, Pemerintah Kecamatan Bunguran Selatan, Desa, Tenaga Pendidik dan Pelayan Publik yang keseluruhan Berjumlah 61 orang yang sudah di vaksin. 

Sebelum divaksin, para penerima vaksin melaksanakan beberapa proses diantaranya, terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan screening, kemudian dilakukan penyuntikan vaksin. Setelah menerima vaksin covid-19 mereka menjalani observasi.

Pada kesempatan tersebut Bripka Henri memberikan semangat kepada para penerima vaksin, agar mereka tidak takut divaksin.

"Kami memberikan semangat kepada mereka agar tidak takut untuk di vaksin, karena vaksin covid-19 aman dan halal” Ucap Bripka Henri. 

"Kehadiran kami juga untuk melakukan Pengamanan kegiatan pemberian Vaksin Covid-19, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelaksana dan penerima vaksin covid-19." tambahnya. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa (Kades) Cemaga Bunguran Selatan Fiter Hadison dan Camat.


(IK)


Kapolres Natuna dan Satgas Covid-19 Meninjau Tempat Isolasi Terpadu Pasien. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Diketahui bahwa sampai saat ini kasus konfirmasi Covid-19 di Natuna semakin meningkat, Kapolres Natuna AKBP Ike Krisandian, S.I.K., M.Si bersama Satgas Gugus Tugas Covid-19 Natuna melaksanakan peninjauan lokasi TPU Covid-19 dan pengecekan tempat isolasi terpadu, Rabu (26/05/2021).

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengatakan bahwa hari ini ada 2 lokasi TPU Covid-19 yang di tinjau yakni TPU di depan RSUD Natuna dengan luas kurang lebih 1 Hektare dan TPU di Senubing Batu kapal dengan luas kurang lebih 2 Hektare.

"Kami juga meninjau lokasi tempat isolasi terpadu di penginapan Viona dan Hotel D'Best," ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah apabila terjadi lonjakan kenaikan pasien Covid-19 sehingga harus ada penambahan tempat isolasi pasien terpadu Covid-19.

(IK)


Tain Komari

Pemko Batam telah membentuk Ratusan Pemantauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hampir disetiap RW di Kota Batam. Belakangan, kota ini menjadi zona merah penyebaran virus covid19. Katanya ada virus varian baru, corona B117 asal Inggris. Di saat daerah lain, masyarakatnya sudah mulai beraktivitas dengan normal. Di saat daerah lain sudah zona hijau.

Entahlah. Bahkan beberapa pejabat Pemerintah Kota Batam justru dinyatakan terinfeksi virus tersebut. Bahkan Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad juga pernah terinfeksi dan dirawat di rumah sakit. Padahal mereka semua sudah divaksin dua kali. Beberapa pejabat, staf khusus dan sekitar lingkungan Gubernur Kepri juga sempat terinfeksi. Juga sudah divaksin. Lalu pertanyaannya, buat apa divaksin kalau masih bisa terinveksi virus tersebut? Jangan salahkan kemudian muncul asumsi-sumsi negatif terhadapnya, termasuk pertanyaan adakah agenda tersembunyi di balik gencarnya vaksinasi? 

Informasi di public selalu simpang siur. Tidak jelas. Tidak ada yang memberikan penjelasan secara gamblang baik oleh pemerintah maupun tim gugus tugas penanganan covid. Masing-masing menggunakan akal dan logika sendiri untuk mengartikan semua fenomena yang terjadi. Masing-masing membuat kesimpulan sesuai dengan kapasitas diri. Tetapi pemerintah tetap terus mengatur masyarakat – bukan dengan aturan baku namun hanya dengan himbauan dan surat edaran.

Pandemi covid19 memang menghancurkan semua lini kehidupan. Bukan hanya soal ekonomi yang hancur lebur, tapi hukum tata negarapun ditabraknya. Konstitusi negara ini tidak memberikan kewenangan kepada eksekutif seperti gubernur, walikota dan bupati untuk membuat sanksi atau hukuman bagi rakyat atas pelanggaran terhadap aturan yang dibuat eksekutif seperti peraturan gubernur, bupati atau walikota. Kecuali aturan tersebut memang rakyat sendiri yang menghendaki dan menyetujui melalui wakilnya di legislative. Wujudnya peraturan daerah (legislative rules) sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.

Pananganan pandemi covid19 ini terlalu panjang, berlarut-larut. Pertanyaannya, sampai kapan kita bisa berhenti ngurusi pandemic covid19 ini? Faktanya kita sudah ‘lelah’ bertempur dengan covid19 tersebut setiap hari. Jika pola penanganan masih seperti sekarang, tidak sistematis dan tidak punya target terukur – sampai kapanpun kita tidak akan pernah berakhir mengurusi corona ini? Mungkin kita hanya bisa berharap dan menunggu virus corona menghilang dengan sendirinya sebagaimana kasus virus SARS atau Flu Burung. Sampai kita terbiasa hidup dalam tatanan baru, atau kembali seperti semula, hingga terciptanya kekebalan komunal. 

Setiap hari kita dibayangi ketakutan bahaya virus corona. Tapi sesungguhnya, bahaya bencana kelaparan jauh lebih menakutkan. Berapa banyak orang sudah kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Bahkan setiap kali mereka mencoba berusahapun dilarang dan dibatasi oleh pemerintah. Tidak boleh begini, tidak boleh begitu. Mereka butuh penghasilan. Mereka butuh makan. Apakah pemerintah menanggungnya? Meskipun itu adalah kewajiban dan tanggung jawabnya.

Jangan-jangan kalian yang sedang memimpin ini tidak paham apa fungsi pemerintahan. Setiap membuat aturan pasti ada konsekuensinya. Apapun istilah yang kalian pakai; lockdown, karantina wilayah atau PSBB, atau PPKM – tetap saja dalam kondisi terjangkitnya wabah penyakit seperti menular seperti Covid19 ini, pemerintah wajib memenuhi hak rakyat. Saya kasih tahu kalian semua. Ini juga saya mengutip tulisan Son Jombang yang memang benar. Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk (sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020).

Yang dimaksud dengan ‘kebutuhan dasar penduduk’ antara lain, kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya (sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020). 

Supaya lebih jelas lagi, kita rujuk pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan tahun 2018, serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU tentang wabah penyakit menular tahun 1984). Dinyatakan dengan sangat jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, beserta instansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dan berada dalam situasi karantina wilayah maupun karantina rumah, maupun dalam status Pembatasan Social Berskala Besar. 

Kalian harus penuhi hak rakyat sebagai berikut :
1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatamn dasar sesuai kebutuhan medis;
2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya;
3. Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan; 
4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait;
5. Bagi setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Kekarantina Kesehatan yang meliputi :
(1) Penapisan;
(2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan;
(3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah;
(4) Pengambilan specimen/sampel;
(5) Rujukan; dan
(6) Isolasi. 
6. Hak mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah;
7. Hak mendapatkan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau factor resiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk pada 7 (tujuh) hak-hak dasar masyarakat saat situasi wabah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina rumah, maupun karantina wlayah, maka Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran untuk memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.

Jadi tidak bisa negara melalui pemerintahannya hanya bisa memaksa rakyat melakukan sesuatu walaupun dengan dalih untuk kepentingan dan kebutuhan bersama tapi mengabaikan kebutuhan dasar mereka. Jangan kalian hina rakyat tidak patuh pada pemerintah bila kalian tidak pedulikan solusi untuk kebutuhan dasarnya. Jangan kalian tangkapi mereka bila keluar rumah, jangan kalian bentak-bentak dan caci maki dengan dalih demi menjaga kesehatan tapi kalian abaikan urusan perutnya. Warga negara sendiri kalian caci maki mencari sesuap nasi saat keluar rumah – sementara kalian tidak menanggung pemenuhan kebutuhan kehidupan mereka, kalian tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan UU.

Jangan pula ada yang sok bicara ambil hikmah dari musibah corona. Hikmah apa yang bisa kalian simpulkan dari kejadian ini semua? Tahu tak kalian cara mengambil hikmahnya? Sama tak hikmah yang kalian ambil dalam keadaan perut kenyang dengan perut rakyat yang keroncongan, mulutnya kering dan otaknya sedang kacau?

Bagi kami hikmahnya saat ini adalah, BENCANA COVID19 ini menunjukkan kalau negara ini tak sanggup melindungi rakyatnya. Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota hanya sanggup berjanji dalam kata, tapi dusta dalam realita. Para pejabatnya hanya ingin jadi orang kaya tapi tak mampu mensejahterakan rakyat jelata. Dan para pengusaha hanya sibuk menumpuk harta tanpa peduli arti kata sengsara.

Maka wahai para pemimpin negara, lakukan kewajiban kalian, dan kami akan lakukan kewajiban sebagai rakyat. Ketahuilah, di negeri ini… bencana kelaparan jauh lebih nyata dibandingkan bencana corona. Saat kami kalian batasi beraktivitas di luar rumah, apakah kalian bekerja secara sistematis dan terukur untuk menyelesaikan semua kondisi ini?    

          
*
BATAMMAUJADIAPA?
SALAMBUTIRANPASIR

Oleh Cak Ta’in Komari
(Mantan Jurnalis dan Mantan Dosen UNRIKA Batam)



Ganip Warsito saat melakukan sumpah jabatan sebagai Kepala BNPB, Selasa (25/05/2021), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat).

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM
: Usai melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Ganip Warsito sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (25/05/2021) di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan ini digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 79/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Mei 2021.

Berdasarkan Keppres tersebut, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito diangkat menjadi Kepala BNPB, menggantikan Doni Monardo yang akan memasuki masa pensiun dari dinas TNI pada 1 Juni 2021 mendatang.

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, lalu dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Kepala Negara mendiktekan sumpah jabatannya.

Acara pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diikuti oleh tamu undangan terbatas yang hadir.

Hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(Setkab/FID/AIT/UN)




Foto:Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa ia yakin kawasan Geopark Nasional Natuna akan mampu menjadi potensi terbesar pariwisata Kepri.

Hal tersebut disampaikan Ansar kepada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Natuna masa jabatan 2021-2024 Wan Siswandi dan Rodhial Huda di Gedung Daerah, Senin (24/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Saya yakin kawasan Geopark Nasional Natuna itu mampu menjadi potensi pariwisata yang besar," tegas Ansar.

Hal tersebut lanjut Ansar yang menjadi dasar Pemprov Kepri menjadikan Natuna sebagai salah satu tujuan pariwisata unggulan bagi turis mancanegara.

"Kita harapkan kedepannya Pemerintah daerah dapat lebih serius dalam menarik investor guna pengembangan pariwisata Geopark Nasional Natuna ini," jelas Ansar

Ansar juga mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat payung hukum sesuai kewenangan untuk memberikan kemudahan perizinan usaha serta kepastian hukum bagi para investor.

"Agar tak ragu untuk menanamkan modalnya untuk peningkatan pariwisata di Natuna," tegas Ansar.

Redaksi


Foto Ilustrasi.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Sebanyak 102 narapidana (napi) beragama Buddha di Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (26/05). 

Pemberian remisi ini diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia. 

Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak pada saat hari raya keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta 
telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (24/05), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Remisi Khusus Waisak diberikan kepada Napi dan Anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).

Napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi. Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

"Besaran Remisi Khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," kata Teguh. 

Berikut sebaran napi yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri: 

1. Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang
2. Lapas Klas IIA Batam 34 orang
3. Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang
4. Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang
5. Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang
6. Rutan Klas I Tanjungpinang 9 orang
7. Rutan Klas IIA Batam 10 orang
8. Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang.

Redaksi


Tersangka Penyeludup BabybLobster Diserahkan ke SKIPM Batam

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) guna penyelidikan lebih lanjut, menyerahkan dua tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan Baby Lobster  ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) Batam yang berlangsung di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam Kepri, Senin sore (24/5/2021)  

Kedua tersangka tersebut diserahkan dari Komandan Lanal Batam (Danlanal Batam) Kolonel Laut  (P) Sumantri K, M.M., kepada  Kepala SKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi., M.Sc., yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) dan berkas perkara kedua tersangka. 

"Hari ini Lanal Batam menyerahkan kedua tersangka ke SKIPM, guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa Baby Lobster sudah kita serahkan lebih awal agar bisa diselamatkan," ungkap Danlanal Batam.

Dalam kesempatan ini, Danlanal Batam menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku penyelundupan Baby Lobster dan juga aksi ilegal lainnya, sebagai komitmen menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SKIPM Batam mengatakan “Penyerahan ini sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan setelah lengkap atau P21 akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,” pungkasnya.(@dispen_lantamal iv)

Dispen Lantamal IV Tanjungpinang


Foto Bersama Saat Louncing Kapal Patroli Cepat 40 M.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlatamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., hadiri acara Launcing (peluncuran) pengadaan 1 unit Kapal Patroli Cepat 40 meter (PC 40 M), di Galangan Kapal PT. Karimun Anugrah Sejati (PT.KAS) Tanjung Uncang Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/5/2021).

Pembangunan 1 unit kapal tersebut, dikerjakan oleh putra-putra terbaik bangsa, hal tersebut ditandai  peluncuran kapal PC 40 M oleh Asisten Logotik Kepala Staf Angkatan Laut (Aslog Kasal) Laksamana Muda TNI Puguh Santoso,S.E., M.M.,  dan penandatanganan berita acara antara Kadisadal dan Direktur PT.Karimun Anugrah Sejati yang disaksikan oleh Aslog Kasal.

Dalam sambutannya Aslog Kasal membacakan sambutan tertulis Kasal yang mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahwa sequence pembangunan kapal perang meliputi first steel cutting, keel laying, launching, shipnaming, delivery and receiving, commissioning dan terakhir pengukuhan KRI. Pembangunan kapal PC 40 M ini telah sampai pada tahap launching.

“Kehadiran kapal tersebut nantinya akan difungsikan sebagai kapal bantu Hidro Oceanografi, diharapkan dapat menajamkan kemampuan Pushidrosal dalam mendukung dan memantapkan peran dan pusat informasi Geospasial Kelautan Indonesia,” ungkapnya.

Kasal juga menjelaskan, pembangunan kapal PC 40 M tentunya memiliki makna strategis bagi industri Pertahanan Nasional, hal tersebut dibuktikan oleh PT.Karimun Anugrah Sejati yang telah berhasil dan diandalkan dalam pembangunan teknologi Industri Pertahanan bagi kepentingan Nasional, mengingat selama ini pengadaan kapal-kapal Hidro Oceanografi  pembangunannya  oleh galangan kapal luar negeri.

“Luasnya wilayah perairan Indonesia yang perlu di survei membutuhkan jumlah kapal survei yang tidak sediit, untuk itu pengadaan kapal ini menjadi solusi dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut,” pungkas Kasal.

Hadir dalam acara tersebut Wadanpushidrosal, Kadismatal, Kadisadal, Kadislaikmatal, Danguskamla Koarmada I, Paban VI Sopsal, Kasubdisadalada Disadal, Dansatgas PC 40 M, Danlanal Batam, Paban III Skomlekal, Komisaris PT. KAS dan Direktur PT. KAS.(@dispen_lantamal iv).

Dispen Lantamal IV Tanjungpinang


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.