Kepri Kembali Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Ini Arahan Gubernur Kepada RT/RW

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Didampingi Sejumlah OPD. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 di Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad pada surat instruksinya nomor:486/SET-STC19/V/2021 tanggal 25 Mei 2020, dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Dikatakan Ansar, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Tanjungpinang, Kamis (27/05).

"Kamu menghimbau kepada Bupati/Walikota se Provinsi Kepri untuk segera melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dalam meningkatkan intensitas penerapan protokol kesehatan," ujar Ansar dalam point pertama.

Selanjutnya, Ansar mengatakan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sesuai zona.

"Seperti Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," kata Ansar.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

"Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," jelas Ansar.

Dan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang; Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan penularan.

Serta selanjutnya melakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat sesuai dengan tingkatan kewenangannya, mulai dari Bupati/Wali Kota bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Camat bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek), Komando Rayon Militer (Koramil) dan Tokoh Masyarakat, Lurah dan Kades bekerjasama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

"Dengan membuat mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya," jelas Ansar.

Serta untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

"Dengan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan sebagai seperti Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), dan Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota," jelas Ansar.

Ansar juga mendorong penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat Kecamatan/Desa/ Kelurahan/RT/RW. Dan seluruh pihak diharapkan memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat Rukun Tetangga dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan karantina.

"Pihak RT/RW juga diharapkan rutin memberikan laporan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini paling sedikit memuat hal-hal seperti, pemberlakuan PPKM Mikro; Pembentukan Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19; dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa dan Kelurahan untuk  pengendalian penyebaran COVID-19," jelas Ansar.

Redaksi



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.