Tain Komari

Pemko Batam telah membentuk Ratusan Pemantauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hampir disetiap RW di Kota Batam. Belakangan, kota ini menjadi zona merah penyebaran virus covid19. Katanya ada virus varian baru, corona B117 asal Inggris. Di saat daerah lain, masyarakatnya sudah mulai beraktivitas dengan normal. Di saat daerah lain sudah zona hijau.

Entahlah. Bahkan beberapa pejabat Pemerintah Kota Batam justru dinyatakan terinfeksi virus tersebut. Bahkan Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad juga pernah terinfeksi dan dirawat di rumah sakit. Padahal mereka semua sudah divaksin dua kali. Beberapa pejabat, staf khusus dan sekitar lingkungan Gubernur Kepri juga sempat terinfeksi. Juga sudah divaksin. Lalu pertanyaannya, buat apa divaksin kalau masih bisa terinveksi virus tersebut? Jangan salahkan kemudian muncul asumsi-sumsi negatif terhadapnya, termasuk pertanyaan adakah agenda tersembunyi di balik gencarnya vaksinasi? 

Informasi di public selalu simpang siur. Tidak jelas. Tidak ada yang memberikan penjelasan secara gamblang baik oleh pemerintah maupun tim gugus tugas penanganan covid. Masing-masing menggunakan akal dan logika sendiri untuk mengartikan semua fenomena yang terjadi. Masing-masing membuat kesimpulan sesuai dengan kapasitas diri. Tetapi pemerintah tetap terus mengatur masyarakat – bukan dengan aturan baku namun hanya dengan himbauan dan surat edaran.

Pandemi covid19 memang menghancurkan semua lini kehidupan. Bukan hanya soal ekonomi yang hancur lebur, tapi hukum tata negarapun ditabraknya. Konstitusi negara ini tidak memberikan kewenangan kepada eksekutif seperti gubernur, walikota dan bupati untuk membuat sanksi atau hukuman bagi rakyat atas pelanggaran terhadap aturan yang dibuat eksekutif seperti peraturan gubernur, bupati atau walikota. Kecuali aturan tersebut memang rakyat sendiri yang menghendaki dan menyetujui melalui wakilnya di legislative. Wujudnya peraturan daerah (legislative rules) sebagai implementasi prinsip kedaulatan rakyat.

Pananganan pandemi covid19 ini terlalu panjang, berlarut-larut. Pertanyaannya, sampai kapan kita bisa berhenti ngurusi pandemic covid19 ini? Faktanya kita sudah ‘lelah’ bertempur dengan covid19 tersebut setiap hari. Jika pola penanganan masih seperti sekarang, tidak sistematis dan tidak punya target terukur – sampai kapanpun kita tidak akan pernah berakhir mengurusi corona ini? Mungkin kita hanya bisa berharap dan menunggu virus corona menghilang dengan sendirinya sebagaimana kasus virus SARS atau Flu Burung. Sampai kita terbiasa hidup dalam tatanan baru, atau kembali seperti semula, hingga terciptanya kekebalan komunal. 

Setiap hari kita dibayangi ketakutan bahaya virus corona. Tapi sesungguhnya, bahaya bencana kelaparan jauh lebih menakutkan. Berapa banyak orang sudah kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Bahkan setiap kali mereka mencoba berusahapun dilarang dan dibatasi oleh pemerintah. Tidak boleh begini, tidak boleh begitu. Mereka butuh penghasilan. Mereka butuh makan. Apakah pemerintah menanggungnya? Meskipun itu adalah kewajiban dan tanggung jawabnya.

Jangan-jangan kalian yang sedang memimpin ini tidak paham apa fungsi pemerintahan. Setiap membuat aturan pasti ada konsekuensinya. Apapun istilah yang kalian pakai; lockdown, karantina wilayah atau PSBB, atau PPKM – tetap saja dalam kondisi terjangkitnya wabah penyakit seperti menular seperti Covid19 ini, pemerintah wajib memenuhi hak rakyat. Saya kasih tahu kalian semua. Ini juga saya mengutip tulisan Son Jombang yang memang benar. Pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk (sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020).

Yang dimaksud dengan ‘kebutuhan dasar penduduk’ antara lain, kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya (sesuai dengan penjelasan Pasal 4 ayat (3) PP 21/2020). 

Supaya lebih jelas lagi, kita rujuk pada ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan tahun 2018, serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU tentang wabah penyakit menular tahun 1984). Dinyatakan dengan sangat jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, beserta instansi-instansi terkait saat terjadinya wabah penyakit menular, situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dan berada dalam situasi karantina wilayah maupun karantina rumah, maupun dalam status Pembatasan Social Berskala Besar. 

Kalian harus penuhi hak rakyat sebagai berikut :
1. Hak mendapatkan pelayanan kesehatamn dasar sesuai kebutuhan medis;
2. Hak mendapatkan kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya;
3. Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan; 
4. Hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh pemerintah, yang mana pelaksanaannya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait;
5. Bagi setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Kekarantina Kesehatan yang meliputi :
(1) Penapisan;
(2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan;
(3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah;
(4) Pengambilan specimen/sampel;
(5) Rujukan; dan
(6) Isolasi. 
6. Hak mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah;
7. Hak mendapatkan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau factor resiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Merujuk pada 7 (tujuh) hak-hak dasar masyarakat saat situasi wabah, status kedaruratan kesehatan masyarakat, karantina rumah, maupun karantina wlayah, maka Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus sudah siap memperhitungkan alokasi anggaran untuk memenuhi hak-hak dasar warga tersebut.

Jadi tidak bisa negara melalui pemerintahannya hanya bisa memaksa rakyat melakukan sesuatu walaupun dengan dalih untuk kepentingan dan kebutuhan bersama tapi mengabaikan kebutuhan dasar mereka. Jangan kalian hina rakyat tidak patuh pada pemerintah bila kalian tidak pedulikan solusi untuk kebutuhan dasarnya. Jangan kalian tangkapi mereka bila keluar rumah, jangan kalian bentak-bentak dan caci maki dengan dalih demi menjaga kesehatan tapi kalian abaikan urusan perutnya. Warga negara sendiri kalian caci maki mencari sesuap nasi saat keluar rumah – sementara kalian tidak menanggung pemenuhan kebutuhan kehidupan mereka, kalian tidak menjalankan kewajiban yang diamanatkan UU.

Jangan pula ada yang sok bicara ambil hikmah dari musibah corona. Hikmah apa yang bisa kalian simpulkan dari kejadian ini semua? Tahu tak kalian cara mengambil hikmahnya? Sama tak hikmah yang kalian ambil dalam keadaan perut kenyang dengan perut rakyat yang keroncongan, mulutnya kering dan otaknya sedang kacau?

Bagi kami hikmahnya saat ini adalah, BENCANA COVID19 ini menunjukkan kalau negara ini tak sanggup melindungi rakyatnya. Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota hanya sanggup berjanji dalam kata, tapi dusta dalam realita. Para pejabatnya hanya ingin jadi orang kaya tapi tak mampu mensejahterakan rakyat jelata. Dan para pengusaha hanya sibuk menumpuk harta tanpa peduli arti kata sengsara.

Maka wahai para pemimpin negara, lakukan kewajiban kalian, dan kami akan lakukan kewajiban sebagai rakyat. Ketahuilah, di negeri ini… bencana kelaparan jauh lebih nyata dibandingkan bencana corona. Saat kami kalian batasi beraktivitas di luar rumah, apakah kalian bekerja secara sistematis dan terukur untuk menyelesaikan semua kondisi ini?    

          
*
BATAMMAUJADIAPA?
SALAMBUTIRANPASIR

Oleh Cak Ta’in Komari
(Mantan Jurnalis dan Mantan Dosen UNRIKA Batam)



Ganip Warsito saat melakukan sumpah jabatan sebagai Kepala BNPB, Selasa (25/05/2021), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat).

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM
: Usai melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik Ganip Warsito sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (25/05/2021) di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan ini digelar berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 79/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Mei 2021.

Berdasarkan Keppres tersebut, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito diangkat menjadi Kepala BNPB, menggantikan Doni Monardo yang akan memasuki masa pensiun dari dinas TNI pada 1 Juni 2021 mendatang.

Acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, lalu dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Kepala Negara mendiktekan sumpah jabatannya.

Acara pelantikan kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan diikuti oleh tamu undangan terbatas yang hadir.

Hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

(Setkab/FID/AIT/UN)




Foto:Istimewa

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bahwa ia yakin kawasan Geopark Nasional Natuna akan mampu menjadi potensi terbesar pariwisata Kepri.

Hal tersebut disampaikan Ansar kepada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Natuna masa jabatan 2021-2024 Wan Siswandi dan Rodhial Huda di Gedung Daerah, Senin (24/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Saya yakin kawasan Geopark Nasional Natuna itu mampu menjadi potensi pariwisata yang besar," tegas Ansar.

Hal tersebut lanjut Ansar yang menjadi dasar Pemprov Kepri menjadikan Natuna sebagai salah satu tujuan pariwisata unggulan bagi turis mancanegara.

"Kita harapkan kedepannya Pemerintah daerah dapat lebih serius dalam menarik investor guna pengembangan pariwisata Geopark Nasional Natuna ini," jelas Ansar

Ansar juga mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat payung hukum sesuai kewenangan untuk memberikan kemudahan perizinan usaha serta kepastian hukum bagi para investor.

"Agar tak ragu untuk menanamkan modalnya untuk peningkatan pariwisata di Natuna," tegas Ansar.

Redaksi


Foto Ilustrasi.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM
: Sebanyak 102 narapidana (napi) beragama Buddha di Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang jatuh pada Rabu (26/05). 

Pemberian remisi ini diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia. 

Remisi Khusus adalah remisi yang diberikan kepada napi dan anak pada saat hari raya keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak serta 
telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Thamrin melalui Teguh Imanto selaku Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Senin (24/05), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Remisi Khusus Waisak diberikan kepada Napi dan Anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).

Napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi. Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.

"Besaran Remisi Khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," kata Teguh. 

Berikut sebaran napi yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri: 

1. Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang
2. Lapas Klas IIA Batam 34 orang
3. Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang
4. Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang
5. Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang
6. Rutan Klas I Tanjungpinang 9 orang
7. Rutan Klas IIA Batam 10 orang
8. Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang.

Redaksi


Tersangka Penyeludup BabybLobster Diserahkan ke SKIPM Batam

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) guna penyelidikan lebih lanjut, menyerahkan dua tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan Baby Lobster  ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) Batam yang berlangsung di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam Kepri, Senin sore (24/5/2021)  

Kedua tersangka tersebut diserahkan dari Komandan Lanal Batam (Danlanal Batam) Kolonel Laut  (P) Sumantri K, M.M., kepada  Kepala SKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi., M.Sc., yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) dan berkas perkara kedua tersangka. 

"Hari ini Lanal Batam menyerahkan kedua tersangka ke SKIPM, guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa Baby Lobster sudah kita serahkan lebih awal agar bisa diselamatkan," ungkap Danlanal Batam.

Dalam kesempatan ini, Danlanal Batam menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku penyelundupan Baby Lobster dan juga aksi ilegal lainnya, sebagai komitmen menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SKIPM Batam mengatakan “Penyerahan ini sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan setelah lengkap atau P21 akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,” pungkasnya.(@dispen_lantamal iv)

Dispen Lantamal IV Tanjungpinang


Foto Bersama Saat Louncing Kapal Patroli Cepat 40 M.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlatamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., hadiri acara Launcing (peluncuran) pengadaan 1 unit Kapal Patroli Cepat 40 meter (PC 40 M), di Galangan Kapal PT. Karimun Anugrah Sejati (PT.KAS) Tanjung Uncang Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/5/2021).

Pembangunan 1 unit kapal tersebut, dikerjakan oleh putra-putra terbaik bangsa, hal tersebut ditandai  peluncuran kapal PC 40 M oleh Asisten Logotik Kepala Staf Angkatan Laut (Aslog Kasal) Laksamana Muda TNI Puguh Santoso,S.E., M.M.,  dan penandatanganan berita acara antara Kadisadal dan Direktur PT.Karimun Anugrah Sejati yang disaksikan oleh Aslog Kasal.

Dalam sambutannya Aslog Kasal membacakan sambutan tertulis Kasal yang mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahwa sequence pembangunan kapal perang meliputi first steel cutting, keel laying, launching, shipnaming, delivery and receiving, commissioning dan terakhir pengukuhan KRI. Pembangunan kapal PC 40 M ini telah sampai pada tahap launching.

“Kehadiran kapal tersebut nantinya akan difungsikan sebagai kapal bantu Hidro Oceanografi, diharapkan dapat menajamkan kemampuan Pushidrosal dalam mendukung dan memantapkan peran dan pusat informasi Geospasial Kelautan Indonesia,” ungkapnya.

Kasal juga menjelaskan, pembangunan kapal PC 40 M tentunya memiliki makna strategis bagi industri Pertahanan Nasional, hal tersebut dibuktikan oleh PT.Karimun Anugrah Sejati yang telah berhasil dan diandalkan dalam pembangunan teknologi Industri Pertahanan bagi kepentingan Nasional, mengingat selama ini pengadaan kapal-kapal Hidro Oceanografi  pembangunannya  oleh galangan kapal luar negeri.

“Luasnya wilayah perairan Indonesia yang perlu di survei membutuhkan jumlah kapal survei yang tidak sediit, untuk itu pengadaan kapal ini menjadi solusi dalam upaya pemenuhan kebutuhan tersebut,” pungkas Kasal.

Hadir dalam acara tersebut Wadanpushidrosal, Kadismatal, Kadisadal, Kadislaikmatal, Danguskamla Koarmada I, Paban VI Sopsal, Kasubdisadalada Disadal, Dansatgas PC 40 M, Danlanal Batam, Paban III Skomlekal, Komisaris PT. KAS dan Direktur PT. KAS.(@dispen_lantamal iv).

Dispen Lantamal IV Tanjungpinang


Tersangka Pemilik Putaw

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri amankan seorang pria berinisial S alias K, lantaran memiliki Narkotika Golongan I yakni, Heroin atau Putaw seberat 54,42 gram di Kota Batam, Senin (24/5/2021) kemarin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (25/5/2021).

Harry mengatakan, kronologis pengungkapan kasus itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Putaw pada Senin (24/5/2021) sekira pukul 13.00 Wib kemarin.

"Setelah menerima Informasi tersebut, tim bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dan pada jam 14.30 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial S Alias K," kata Harry.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan Narkotika jenis Putau yang disimpan dalam celana bagian pinggang yang digunakannya pada saat itu.

Tak berhenti disitu saja, dari hasil interogasi, ternyata pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut ia ambil atas perintah seorang pria berinisial U yang kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 Unit Handphone dan 1 lembar foto copy Identitas Tersangka.

Sementara itu, DirresNarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji mengatakan sesuai identitas KTP, pelaku yang dibekuk di Kota Batam itu berdomisili di Tanjung Pinang, "sesuai KTP di Pinang," ungkap Mudji.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Redaksi


Polres Natuna Lakukan Kegiatan Pemeriksaan Swab PCR. 

NATUNA KEPRIAKTUA.COM: Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di ruang lingkup Polres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si selaku Kepala Kepolisian Resor Natuna perintahkan seluruh personilnya untuk laksanakan pemeriksaan Swab PCR.

Kegiatan dilaksanakan di ruang Satintelkam Polres Natuna, Selasa (25/05/2021).

Kegiatan pemeriksaan Swab PCR dibantu oleh Petugas Tenaga Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna dengan 3 tahapan yakni, pendaftaran, pendataan personil / tracking dan Pengambilan sample Swab PCR.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Polri untuk mencegah terciptanya kluster baru di ruang lingkup Polres Natuna.

"Untuk hari ini sebanyak 78 personil sudah kita laksanakan pemeriksaan, untuk hasilnya kemungkinan besok baru di ketahui. Saya berharap semoga hasil dari pemeriksaan tersebut Negatif semua," ujar Kapolres Natuna.


(IK)


Foto:Ist

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam menemukan seorang warga Batam yang terdeteksi virus corona (Covid-19) varian baru, yakni virus B117.

Virus tersebut merupakan varian baru yang sama persis dan sempat dihebohkan di negara Inggris. Varian virus baru ini sangat berbahaya dengan cepat menular. 

Hal itu disampaikan oleh kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam, Budi Santoso, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (24/5/21) siang.

"Iya benar, ada satu sampel terdeteksi positif tertular Covid-19 varian terbaru yakni B117 pada, Minggu (24/5/2021) di kota Batam. Varian terbaru ini terdeteksi dari sampel salah satu pasien yang melakukan proses swab di Rumah Sakit Awal Bross Batam pada 23 April lalu," ujarnya.

Dijelaskannya, varian ini sudah terdeteksi satu sampel yang positif tertular di kota Batam. Bahkan varian baru tersebut sangat cepat menular hingga berbahaya.

Ia juga menyampaikan, Varian B117 ini sama persis dengan varian yang menghebohkan di negara Inggris beberapa waktu lalu. Makanya, varian ini sangat perlu diwaspadai karena lebih berbahaya dan penularannya lebih cepat dari varian yang mewabah selama ini. 

"Ini varian yang paling berbahaya. Meskipun hanya satu orang, tapi harus diwaspadai sejak dini,” tegasnya.

Terdeteksinya varian terbaru ini, sambungnya, setelah melalui serangkaian pemeriksaan laboratorium pada bulan lalu. Bahkan, sampel varian terbaru ini sangat berbeda dengan sampel pada umumnya hingga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk menyimpulkannya. 

"Awalnya Swab tanggal 23 April di RS Awal Bross, kemudian kita cek yang bersangkutan positif dan sempat di rawat di RSKI. Setelah itu kita cek lagi hasilnya semalam positif varian terbaru B117,” ujar Budi.

Katanya kembali, pasien ini merupakan warga Batam sehingga perlu peran aktif dan kesadaran semua pihak agar kembali memperketat aturan protokol kesehatan yang ada. 

"Varian ini lebih mudah menyebar dan lebih berbahaya. Makanya, meskipun baru satu orang yang terdeteksi, pengawasannya harus semua pihak untuk bergerak cepat guna menghentikan penyebarannya," pungkasnya. (Fay)



ASN dan Keluarga DPRD Batam Jalani Vaksinasi

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan Vaksinasi Covid-19. Namun yang di Vaksin kali adalah seluruh karyawan, pegawai  bidang sekretariat dan juga anggota keluarga DPRD Batam.

Meski kegiatan Vaksinasi ini khusus untuk karyawan Sekretariat DPRD Batam dan anggota keluarga DPRD Kota Batam, namun masyarakat lainnya juga bisa ikutan jika ingin di Vaksin, sepanjang vaksinnya masih tersedia.

Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Batam, Taufik, mengatakan Vaksin yang dipakai hari ini  ber merk Astrazeneca dengan target yang akan di Vaksin untuk sebanyak 400 orang.

Ditambahkannya, setelah Vaksinasi tahap satu ini selesai digelar, maka kemudian akan di agendakan kembali untuk melakukan Vaksinasi tahap kekedua.

”Targetnya untuk 400 orang, tapi jika mau daftar di Vaksin silahkan boleh kok. dan kalo belum di Vaksin ya daftar dan ikut aja biar di Vaksin sekalian,” ujar Taufik kepada awa media ini, Selasa (25/05/2021).

Kegiatan Vaksinasi ini diadakan diruang Serba Guna, Lantai I Gedung DPRD Kota Batam dan telah berjalan sejak pagi hari dengan batas waktu belum bisa dipastikan selesai pukul berapa.

”Sudah dimulai dari tadi , dan diteruskan sampai semuanya dipastikan benar-benar telah di Vaksin ” tambahnya.

Ia menyampaikan, bahwa sebelumnya seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) KOta Batam telah di Vaksin Covid-19. ”Kalo untuk anggota Dewan semuanya sudah lebih dulu di Vaksin ” sambungnya.

Redaksi


ASN di Sekretariat DPRD Batam di Vaksinasi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 400 an ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Batam dan keluarga anggota DPRD Kota Batam. telah menjalani Vaksinasi Covid-19 Tahan I.

Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam mulai pukul 08.00 WIB. Selasa, (25/5/2021). 

Pemberian vaksinasi Kepada Staf PNS & THL Sekretariat DPRD Kota Batam dengan ketentuan

– Membawa Foto Copy KTP ni
– Membawa Pakaian yang Lengannya Longgar
– Wajib Memakai masker.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Batam, Taufik, AP mengatakan, kegiatan ini sudah sesuai dengan Dinas Kesehatan Kota Batam dengan Tim medis dibantu dengan Tim medis dari puskesmas.

Redaksi


Salah Satu Cafe di Segel Tim Patroli Gabungan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Patroli Gabungan penertiban penutupan tempat-tempat makan/ Food Court, tempat hiburan malam, yang ada di zona III kembali di laksanakan, Polresta Barelang bersama Instansi terkait bertempat di wilayah hukum Polsek Sekupang dan Polsek Batu Aji, Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Kegiatan diawali dengan melaksanakan Apel Gabungan persiapan di halaman Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sandityo Mahardika SIK dengan jumlah personil  47 orang.

Kegiatan di pimpin oleh Kapolsek Sekupang dan Wakapolsek Batu Aji AKP Sugianto. Kabgren Polresta Barelang Kompol Ismael Efendi serta di hadiri oleh Waka Polsek sekupang Akp Trimanta, Camat Sekupang Bpk Armand STT.P, Lurah Sekecamatan Sekupang, Kanit Samapta Polsek Sekupang Ipda Indra, Wakapolsek Batu Aji AKP Sugianto, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Tigor dabariba, Personel Polsek Batu Aji 11 orangPersonil Polsek Sekupang 13 orang, Personil Lantas Polresta Barelang 2 Personil, Personel Kodim 4 orang, Lantas Polresta Barelang 5 Personil dan Satpol PP Kota Batam 18 personil

Adapun lokasi yang menjadi sasaran Patroli Gabungan berada di Wilayah Polsek Sekupang yakni Cafe Yellow gank ( Vitka ) Kel.Tiban Lama, The Cafe Que ( Vitka ) Kel Tiban Lama, Rubi Coffe shop. ( Vitka ) Kel Tiban Lama, Cafe titik kumpul  Kel Patam lestari, Sate SS kuliner Tiban impian  Kel.Tiban Baru.

Selain itu, Cafe Ombak bar di Kel Tanjung pinggir, Cafe  Kiara di Kel Tiban baru, Amir Prata di Kel Tiban indah, Wisata Kuliner Tiban Indah Kel Tiban Indah, Caffe  Summer Coast Kel Patam lestari, Seputaran Jalan Mesjid Muhajirin Kel Patam lestari dan Angkringan sumringah Marina Kel Tanjung Riau

Sementara untuk wilayah Polsek Batu aji penertiban di lakukan di Pujasera Mitra Mall, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Pemda 1, Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Moro Indah, Cafe Tek Kasi serta Penjual pinggir jalan sepanjang jalan Griya Prima

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan Patroli Gabungan penutupan tempat - tempat makan/ Food Court, Tempat Hiburan Malam, yang ada di zona III dilakukan
menindak lanjuti surat edaran walikota

Polresta Barelang dan Polsek Jajaran melakukan kegiatan patroli secara menyeluruh di kota batam  dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku usaha THM , restoran , CAFE , FOODCOURT dan penjualan makanan  di pinggir jalan termasuk kerumunan masyarakat.

Petugas juga Memberikan himbauan kepada pemilik/ pengelola Rumah makan/restoran/Cafe, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan membatasi kursi dan meja separuh kapasitas dan menyarankan agar take away makanan dan Memberikan Surat Edaran Walikota Batam kepada Pengelola Rumah makan, Restoran, Cafe terkait dengan batasan jam buka yaitu pukul 22.00 wib dan para pembeli harus Take Away / dibungkus.

Terdapat salah satu cafe di wilayah tiban 1 Kec. Sekupang terpaksa di tutup karena tidak mematuhi protokol kesehatan oleh tim, yang disaksikan oleh Uspika sekupang. penindakan ini juga di lakukan oleh semua tim zona lainnya

"Kami berharap seluruh masyarakat Kota Batam dapat mendukung segala kebijakan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," Ungkap Yos. (Exp)



Bupati Karimun dan Dandim Jemput Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM
: Bupati Karimun bpk Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si didampingi Dandim Karimun dan Seketaris Daerah Kabupaten Karimun menjemput kedatangan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin S.I.P, M.M Di Bandara Sungai Bati Karimun, Sabtu (22/5)

Kedatangan Pangdam I/BB ke Kabupaten Karimun untuk melakukan kunjungan ke Markas Kodim 1346 Kabupaten Karimun dan sekaligus mengunjungi Vaksinasi yang sedang berjalan di Kabupaten Karimun.

Setibanya di Bandara Sei Bati Karimun rombongan langsung menuju ke Puskesmas Meral untuk melihat situasi Vaksinasi Serentak di Puskesmas Meral.

Mayjen TNI Hassanudin menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Karimun agar tidak panik dalam menghadapi Covid 19 ini, tetap jaga Protokol Kesehatan dengan Cara hidup sehat.

Setelah mengunjungi Puskesmas Meral Mayjen TNI Hassanudin S.I.P, M.M melanjutkan perjalanan ke Markas Kodim Kabupaten Karimun.

Selanjutnya Bupati Karimun melanjutkan kunjungan ke 3 Puskesmas yang berada di Pulau Karimun di antaranya Puskesmas Meral Barat, Puskesmas Tebing dan Puskesmas Karimun.

"Saya juga berpesan kepadaL Kepala Puskesmas dan Camat Untuk tetap memantau kegiatan Vaksinasi ini. Harus di atur waktunya, Protokol Kesehatan harus tetap di jaga, jangan sampai antrian membeludak sehingga terjadi kerumunan. Untuk saat ini sudah lebih kurang 5000 Vaksin sudah terlealisasikan dan ini akan berlanjut untuk seluruh warga Kabupaten Karimun," ujar Rafiq.

Lanjutnya, mulai hari senin untuk 12 Kecamatan yang akan melaksanakan Vaksin serentak. Tidak hanya di Puskemas, Posko Vaksinasi juga kita siapkan di beberapa tempat di antara Pasar Sri Karimun, Pasar Bukit Tembak, Pasar PN, Pasar Tanjung Batu dan beberapa tempat lainya seperti Clinic dan Rumah Sakit Swasta lainya.

"Saya berharap, dengan di laksanakan Vaksinasi di berbagai tempat ini agar target yang di inginkan oleh Bapak Gubernur Kepri akan terpenuhi untuk Provinsi Kepri 75% Warga Kepri telah di Vaksin. Dan sya berpesan kepada seluruh Camat, Lurah, RT dan RW agar ikut mensosialisaikan ke seluruh warga agar Vaksinasi ini dapat terealisasikan seluruhnya," tutur Rafiq.

Ahmad Yahya (Hms)


Foto:Humas Pemkab Karimun

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM
: Bupati Karimun bpk Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penanganan Covid-19 secara virtual bersama Forkompimda dan jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, di gedung nasional, Minggu (23/5-2021).

Hadir pada rapat tersebut Ketua DPRD Kab Karimun, Sekretaris Daerah Kab Karimun, Dandim 0317 Tbk, Perwakilan Lanal Tbk, Kasat Intel Polres Karimun, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Disperidag Kop. Hadir secara virtual Kepala OPD dilingkungan Pemda Kab Karimun, Perwakilan KKP, Perwakilan KSOP, Camat se Kab Karimun, Kepala UPT Puskesmas Se Kab Karimun, Jajaran Lurah/Kades se Kab Karimun dan Babinsa, Bhabinkatibmas se Kab Karimun.

Dalam rapat, Bupati Karimun menyampaikan, menambah ketersedian tempat tidur di RSUD MUHD. Sani di lt 5 sehingga bisa mencapai 40. Dan kemudian memberlakukan pengaturan kapasitas daya angkut penumpang diatas kapal maksimal 75% dari kapasitas.

Selanjutnya, memberlakukan pengaturan bagi Pedagang Makanan untuk tidak menyediakan layanan makan ditempat melainkan dibungkus dan tidak diperkenankan menyediakan kursi ditempat. Serta eningkatkan pengawasan di pelabuhan kecil /tidak resmi untuk mengawasi arus keluar masuk pelaku perjalanan melalui pelabuhan tidak resmi. Dan menambah tenaga vaksinator sebagai tenaga relawan yang anggarannya akan dibantu dari provinsi.

"Dorong masing-masing Kecamatan untuk menggerakan masyarakatnya melakukan vaksinasi dengan target minimal 300 orang/hari dengan pembagian tugas Puskesmas sebagai tenaga kesehatan dan Pihak Kecamatan dengan melibatkan unsur elemen di Tk. Kecamatan untuk menggerakan masyarakatnya agar mau melakukan vaksin di Posko yang telah ditetapkan," kata Rafiq.

Rafiq juga menyampaikan, supaya bersikap tegas untuk membatasi kegiatan sosial masyarakat terkait acara resepsi pernikahan agar diawasi utk menghindari terjadinya cluster baru. Dan melalui Dinas Sosial akan menyalurkan bantuan sosial berupa sembako bagi Masyarakat yang terpapar Covid-19. 

"Saya minta Disnaker agar menyurati Pihak Sub Kontraktor masing-masing Perusahaan yang memperkejakan Tenaga Kerja dari luar agar dibawa  melalui Pelabuhan resmi Tg Balai Karimun yang dilengkapi dengan hasil tes Negatif PCR. Dan Dinas Kesehatan agar menyediakan Posko Pelaksanaan vaksinasi tambahan di Gedung Serba Guna Nilam Sari yang diperuntukkan bagi Pegawai ASN dilingkungan Pemda Kab Karimun," kata Rafiq.

Disampaikan dari KSOP, pengaturan terkait prosedur pelayanan bagi Pelaku perjalanan yang akan berangkat akan diarahkan untuk membeli tiket terlebih dahulu baru melakukan test genose agar  memastikan keberangkatan dan ketersediaan tiket yang dijual dari pihak agen kapal.

Sementara itu, KKP memberikan saran, agar seluruh Pelaku Perjalanan yang masuk ke wilayah kab karimun dari luar wilayah kab karimun diarahkan untuk melalui pelabuhan domestik Tg Balai Karimun sehingga dapat dilakukan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan yang lebih intensif.

Ditambahkan Sekretaris Daerah, agar satgas penanganan Covid19 dimasing2 Kecamatan melalui data yang diperoleh dari masing2 Puskesmas atau Dinas Kesehatan menyampaikan data Pasien Covid-19 lengkap by name by addres kepada jajaran  Lurah/Kades hingga ke RT/ RW dan masyarakat disekitar pasien berada agar dapat dilakukan pengawasan dan dukungan dari lingkungan masyarakat sekitarnya.

"Bagi masyrakat yang tidak memiliki rumah yang layak utk melakukan isolasi mandiri akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan agar dilakukan isolasi di Pusat Layanan terpadu Puksesmas Meral Barat," ujarnya.

"Dan bagi masyarakat yang suspect dan atau  Positif Covid19 namun tanpa gejala yang melakukan isolasi mandiri dirumah masing - masing namun tidak patuh maka petugas atau masyarakat disekitar dapat segera melaporkan kepada jajaran petugas terdekat untuk dilakukan penjemputan dan dilakukan diisolasi dipusat layanan terpadu di Puskesmas Meral Barat atau di tempat Karantina Terpadu SMP N 2," ungkap Sekda kembali.

Ahmad Yahya (Hms)


Terdakwa Benny Sim dan Hendra Saat Agenda Sidang.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Dua terdakwa perkara kasus kosmetik ilegal tanpa memiliki izin edar yakni Benny Sim dan Hendra dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, dikutip dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam (SIPP PN Batam). Tuntutan kedua terdakwa dibacakan pada tanggal 11 Mei 2021.

JPU Herlambang mengatakan, terdakwa Benny Sim dan Handra bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Sim dan Hendra dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan." kata Jaksa Herlambang dikutip dari SIPP PN Batam, Selasa (11/5-2021).

Diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa perkara kasus kosmetik ilegal, yakni Benny Sim dan Hendra masih tetap menghirup udara segar diluar. Pasalnya, persidangan sebelumnya, Selasa (16/6-2021), Majelis Hakim yang mengadilinya menyindir para terdakwa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho tidak menahan para terdakwa. Dimana kedua terdakwa diancam hukuman untuk kedua terdakwa maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kata Hakim David P Sitorus, terdakwa Benny dan Hendra, minggu depan kalian berdua harus hadir di persidangan. Apakah kalian ditahan atau tidak, majelis akan mempertimbangkannya.

Namun faktanya, pada sidang kemarin, Selasa (23/3-2021), agenda sidang pemeriksaan saksi dari BPOM. Majelis Hakim hanya menanyakan kehadiran para kedua terdakwa.

"Apakah para terdakwa hadir?," tanya Hakim David P Sitorus kepada JPU, Selasa (23/3-2021).

Gertakan sambal Majelis Hakim yang memimpin persidangan terhadap kedua terdakwa, seakan luluh dan tidak menyampaikan lagi, sebagaimana yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Sehingga para terdakwa masih menghirup udara segara diluar, dengan kata lain "Tahanan Luar".
 
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang mengadili dan memeriksa perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Benny Sim dan Hendra, sindir jaksa lantaran tak menahan terdakwa.

"Terdakwa Benny dan Hendra, minggu depan kalian berdua harus hadir di persidangan. Apakah kalian ditahan atau tidak, majelis akan mempertimbangkannya," ucap David P Sitorus, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan secara daring, Selasa (16/3/2021).

Adapun pernyataan hakim akan mempertimbangakan penahanan kedua terdakwa perkara kosmetik ilegal itu bukan tanpa alasan. Sebab, ancaman hukuman untuk kedua terdakwa maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum Herlambang, Benny Sim dan Hendra didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kasus ini terungkap setelah petugas PPNS Balai pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam melakukan pemeriksaan di Perumahan Gardan Masyeba Residence, Blok L nomor 9, RT002/RW005, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, yang digunakan sebagai gudang atau Toko Online Purpleshop 99 dan Colourshop 88.

"Pada saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan ribu sediaan farmasi yaitu Kosmetik tidak memiliki izin edar," kata jaksa Desi menggantikan jaksa Herlambang pada saat persidangan.

Selain menemukan kosmetik, kata Desi, petugas BPOM juga menemukan berbagai barang bukti lain berupa Resi pengiriman ke Konsumen, Buku Catatan Pengiriman Paket, Print Informasi Pembayaran Seller di Shopee, dan Print Profil Toko di Shopee.

Sediaan Farmasi tersebut, kata dia lagi, kemudian didata jenis dan jumlahnya lalu dilakukan penyitaan oleh petugas PPNS Balai POM. Usai disita, ujarnya, semua sediaan itu kemudian ditelusuri proses peredaran menggunakan E-Commerce atau marketplace di Shopee, Tokopedia dan Lazada ditemukan nama akun Purpleshop99, Colourshop88, Olshopbatam, dan Prioritas yang digunakan kedua terdakwa untuk menjual produk tersebut.

"Semua sediaan Farmasi itu tidak memiliki izin edar. Jumlahnya mencapai puluhan ribu jenis. Proses penjualan menggunakan E-Commerce atau marketplace," tambahnya.

Masih kata Desi, sediaan farmasi yang berhasil disita berupa Kosmetik tidak memiliki izin edar sebanyak 169 item dengan jumlah total sebanyak 38.201 rata-rata berasal dari Negara China.

Sediaan Farmasi milik kedua terdakwa, lanjutnya, tidak pernah melakukan pengurusan izin terkait produk kosmetik yang diperjual belikannya ke Badan POM RI. "Atas perbuataanya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.

Redaksi


(Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten kota se Provinsi Kepri diminta untuk segera menyediakan tempat khusus karantina atau isolasi mandiri pasien Covid-19.

Baik itu berupa hotel atau penginapan yang sesuai standar untuk dijadikan tempat karantina mandiri pasien Covid-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Kamis (20/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Kita minta Pemda segera carilah tempat khusus untuk pasien Covid-19,mengingat terkadang rumah mereka tidak memenuhi standar seperti kamar kecil, tidak memiliki kamar mandi dalam kamar agar pasien Covid-19 benar-benar isolasi mandiri sendiri," ujar Arif.

Arif juga memastikan bahwa pemerintah Provinsi Kepri akan membantu untuk biaya sewanya.

"Seperti dua resort yang kita sewa di Bintan, untuk biaya sewanya kita dan makan minum pemerintah kabupaten Bintan," tegas Arif.

Untuk itu,lanjut Arif menghimbau seluruh Pemda segera mencari dan melaporkan kepada Pemprov Kepri agar cepat kita carikan solusinya.

"Jangan sampai ada lagi pasien Covid-19 kita dikarantina di rumah masing-masing, selain dikhawatirkan sulitnya pengawasan juga dapat kontak dengan orang lain dirumah tersebut," jelas Arif 

Redaksi


Guru Honorer Yang Gantung Diri Dievakuasi.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Meninggalnya seorang guru honorer di SMK Negeri 5 Batam, berinisial M (40) yang ditemukan dalam kondisi gantung diri di ruang kerjanya, Sabtu (22/5/2021), meninggalkan duka mendalam bagi pihak keluarga.

Bagaimana tidak, korban yang merupakan seorang tulang punggung di dalam keluarganya, nekat mengakhiri hidupnya dengan seutas tali yang menjerat lehernya, karena tidak kuat menghadapi tekanan hidup yang sangat berat.

Usut punya usut, sebelum korban mengakhiri hidupnya, korban diketahui sering mengeluh dan pusing soal pekerjaan sampingan yang digelutinya.

Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, berdasarkan keterangan dari istrinya korban sedang menjalankan bisnis percetakan (advertising).

Dimana, dalam bisnis yang digelutinya itu korban kerap mengalami kendala susah datangnya bahan-bahan percetakan yang didatangkan dari kota Bandung. Dan, setiap dikirim pasti kurang terus jumlahnya.

"Korban sering mengeluh pusing kepada istrinya soal pekerjaannya. Yang mana, orderan untuk bahan pekerjaan sering terlambat datangnya.

Sementara pihak sekolah menagih pekerjaan yang sudah diberikan kepada korban soal percetakan," ucap Yusriadi menirukan pengakuan dari istri korban.

Lebih lanjut dia menjelaskan, karena beratnya tekanan yang dialami korban akhir-akhir ini mengakibatkan kondisi kesehatannya menurun. 

"Sebelumnya korban tidak ada mengalami derita sakit lama (menahun). Karena tekanan yang sangat berat dirasakannya, akhirnya korban nekat melakukan perbuatan itu," bebernya.

Korban diketahui memiliki seorang istri dan tiga orang anak. Anak pertama korban saat ini sedang bersekolah di SMK Negeri 5 Kelas 11, mengambil jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ).

Kemudian anak kedua korban saat ini sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dan, anak ketiga korban masih kecil.

Lanjutnya, saat jenazah korban ditemukan, korban ada meninggalkan tulisan di secarik kertas yang diletakkannya di meja kerja.

"Korban meninggalkan tulisan dengan bahasa ayah gagal, titip anak anak," pungkasnya.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf saat di lokasi penemuan mayat korban gantung diri di SMK Negeri 5 Batam.

Redaksi/exp


2 orang Tersangka Penyeludup Baby Lobster.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Pangkalan TNI Angkatan Laut  Batam (Lanal Batam) berhasil mengagalkan penyelundupan Baby Lobster modus baru dari Batam ke Singapura. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanal Batam   Kolonel Laut  (P) Sumantri K, M.M.,  saat setelah menyerahkan barang bukti tersebut di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko Batam Kepri, Jumat (21/5/2021).

Dari penangkapan tersebut Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 1 box viber ikan berisikan  55 buah kantog plastik, tim juga menciduk  tersangka 2 orang pelaku penyelundupan baby lobster.

Komandan Lanal Batam mengatakan, penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat. Mendengar laporan tersebut selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya.

“Secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas kearah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran. Pada saat proses pengejaran salah satu orang ABK Speed Boat terlihat membuang 1 box viber ke laut, dan speed boat  terus melaju kearah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan,” jelasnya.

Lanjutnya, Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut, Tim berhasil menemukan 1 box viber  berisikan 55 buah kantong plastik diduga Baby Lobster.

Barang Bukti Baby Lobster yang Diamankan Lanal Batam.

“Dari hasil pengembangan Tim berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang masing-masing berinisial A. Pelaku sementara diamankan di Lanal Batam , terhadap barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal,” tambahnya.

“Penyelundupan ini adalah modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box sterofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan box viber ikan, pengemasannya juga berbeda dengan biasanya,  kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, baby lobster cukup diletak diatas kapas yang lembab sebelum dimasukan kedalam kantok plastik,” pungkasnya kembali.

Selanjutnya, Lanal Batam menyerahkan barang bukti bersama Tim KKP di kantor BPPL yang disaksikan langsung oleh drh. Toha Tusihadi selaku Kepala BPPL untuk dilakukan penyegaran kembali.

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan tim dari BPBL adalah sebagai berikut
Benih Lobster jenis Pasir 54 Kantong plastik x 750 ekor = 40.500 ekor x Rp 100.000,- dengan nilai Rp 4.050.000.000,- ( Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).

Jenis Mutiara 1 Kantong plastik berisi 178 ekor x Rp 150.000,- = Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara  diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000.-.

Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).


Kepala Dispen Lantamal IV



Cak Nur Potoing Tumpeng Pengukuhan TAC Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rayon Cak Nur secara resmi dikukuhkan sebagai bagian dari Trail Adventure Community (TAC) Batam, Sabtu (22/5/2021) siang. Secara simbolis, Nuryanto atau Cak Nur, tumpeng dan menyerahkannya pada salah satu anggota TAC Batam tertua, yang biasa disapa dengan opa.

Sebelumnya, hampir 50-an anggota komunitas olahraga ekstrem tersebut ngetrail bareng. Dimulai dari sekretariat TAC Batam di Mega Legenda, Batam Kota, menuju kawasan DAM Duriangkang, Bumi Perkemahan, hutan kawasan Bandara Hang Nadim, dan finish di Bukit Cak Nur, yang berada di belakang Kampung Jabi, Batubesar, Nongsa.
 
Cak Nur sendiri yang merupakan pembina di TAC dan Rayon Cak Nur juga ikut dalam ngetrail bareng tersebut. Dua putra Ketua DPRD Batam tersebut juga turut serta, dan menjadi anggota termuda dalam kelompok tersebut.

Nopriman, Ketua Rayon Cak Nur (RCN) mengatakan RCN sendiri terbentuk merupakan ide langsung Cak Nur. Karena selama kurang lebih dua bulan belakangan mereka ngetrail bareng, menjajal trek-trek alam yang ada di Batam.
 
“Sampai saat ini anggota RCN ada 10 orang. Selama puasa lalu kita sering ngetrail bareng, sehingga kita membentuk RCN ini dengan tetap mendukung TAC,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Harian TAC Batam, Zulham sangat menyambut baik dengan hadirnya RCN. Dia pun berharap ke depan RCN semakin berkembang. “Dengan hadirnya RCN tentu olahraga ini membuat banyak peminatnya. Tentunya kita akan saling mendukung, terutama terkait program-program TAC ke depan,” kata Zulham.

Sementara itu, Cak Nur, juga berharap bukan hanya RCN, tapi TAC Batam ke depan terus berkembang, semakin kuat, dan berprestasi. “Sehingga tak hanya sebagai tempat berkumpul dan bersilaturahmi, tapi ke depan harus bisa melahirkan atlet trail berprestasi di Batam,” kata Cak Nur.
 
Ketua DPRD Batam itu juga berpandangan ke depan Batam harus memiliki sirkuit untuk motor trail. Karena dia melihat peminat olahraga semakin banyak di Batam. Tidak menutup kemungkinan nantinya Batam memiliki atlet trail. Sehingga perlu adanya wadah untuk belajar dan mengalirkan bakat tersebut.

“Kalo ada sirkuit para atlet bisa belajar, berlatih,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Andi, Ketua Harian 1 TAC Batam mengatakan program pengembangan bibit atlet trail sudah ada di bidang TAC Batam. Namun, untuk sirkuit hingga saat ini memang belum ada di Batam. Sejauh ini baru batas menjajal trek alam yang ada di berbagai wilayah yang ada di Batam.

Dikatakan Andi, selain untuk olahraga trail memiliki potensi besar untuk mendongkrak ekonomi Batam. Yakni dengan menggelar iven-iven. Sehingga bisa turis, baik lokal maupun internasional.

“Rencana ke depan kita memang akan membuat iven, baik skala lokal maupun internasional. Dengan demikian turis akan datang ke Batam,” kata Andi.
 
Usai potong tumpeng, acara ditutup dengan makan bersama hidangan kambing guling.

Redaksi


Cak Ta’in Komari

Kepri memiliki wilayah laut dengan porsi 96 persen. Wilayah daratan hanya 4 persen. Wilayah seluas itu hampir tidak menghasilkan apa-apa. Semua orang tahu potensi itu. Tahu berteori. Tapi tidak pernah bergerak secara nyata untuk mengeksploitasi potensi laut tersebut. Tidak ada langkah-langkah real yang dilakukan pengambil kebijakan untuk memanfaatkan potensi laut tersebut. Yang dipikirkan oleh para politisi dan pengusaha di Kepri justru ingin eksploitasi pasir laut. Pertambangan yang pernah jalan di Kepri diberhentikan karena kontroversi dan merusak alam.

Saatnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad bergerak cepat. Dia hanya punya waktu sekitar 3 tahun untuk menunjukkan kapasitasnya sebagai pemimpin Kepri. Apa yang dapat dihasilkan dari kepemimpinan yang cukup singkat itu? Jika dia mampu menorehkan mungkin akan memudahkan dia menuju periode keduanya. Persaingan politik pemilu 2024 mungkin akan semakin ketat. Isdianto yang kalah tipis tentu ingin maju kembali. Nasdem, PDIP dan Gerindra tentu akan mempersiapkan diri memajukan kader yang potensial. Beberapa kepala daerah kabupaten berada pada periode keduanya. 

Sebut ada Bupati Bintan Apri Sujadi. Ada Bupati Karimun Aunur Rofiq. Dengan catatan keduanya lolos dan tidak tersandung kasus hukum yang sudah menunggu prosesnya di KPK saat ini. Dan ada Walikota Batam Muhammad Rudi. Di antara mereka Muhammad Rudi yang paling berat sebagai pesaing politik Ansar tahun 2024. Rudi dikenal berani bermanufer politik dan punya pendanaan yang besar. Rudi paling siap untuk menggeser kepemimpinan Ansar ke depan. Itupun kalau lolos dari proses hukum yang berjalan di Mabes Polri soal dugaan ijazah palsu, dan tidak tersandung kasus korupsi.

Kuncinya ada pada attitude dan discresi Ansar Ahmad sendiri sebagai gubernur. Apakah dia mampu membawa Kepri keluar dari situasi ekonomi yang sangat sulit masa pandemic covid19 saat ini? Apakah dia mampu memanfaatkan potensi wilayah untuk membangkitkan dan menggerakkan ekonomi Kepri? Apakah dia mampu mendatangkan investor untuk menanamkan modalnya di Kepri? Apakah dia mampu mewujudkan janjinya membuka 100.000 lapangan pekerjaan? Investasi seperti apa yang masih mungkin untuk diundang datang ke Kepri?

Industri manufactur. Kepri dan Batam tidak fisibel lagi untuk tujuan investasi jenis itu. Kalah bersaing dengan Tegal, Kendal, Brebes, Mojokerto, Lamongan, Tuban dan daerah lain meski hanya mendapatkan fasilitas kawasan berikat. UMK jauh lebih rendah. Kepri/Batam sudah di atas 4 jutaan, di sana baru 2 jutaan. Pekerjanya lebih ‘adem ayem’ jauh dari aksi demontrasi. Produknya juga lebih dekat dengan pasar local, meski kawasan berikat lebih berorientasi menghasilkan produk ekspor.

Dua sector yang sangat memungkinkan dikelola dan dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi Kepri yakni potensi laut dan pengembangan UMKM. Pernah tidak terpikir oleh Ansar, Kepri memiliki sebuah kawasan industri yang bergerak di bidang pengelolaan produk kelautan? Kepri punya semacam ‘Fishtri Industrial Park’. Kawasan integrated di Kepri dengan menentukan titik-titik wilayah penangkapan ikan di Natuna, Anambas, Lingga, Bintan dan Karimun. Kawasan pengelolaan hasil tangkap mungkin dipusatkan di Batam karena infrastruktur dan mobilitas produk jauh lebih siap. Di sana ada pabrik yang menghasilkan kaleng, ada pabrik yang menghasilkan kardus, dan pabrik penunjang lainnya.

Ansar hanya perlu mengundang dan menjemput investor yang akan menanamkan modalnya. Banyak investor yang mau itu. Setiap hari ratusan kapal nelayan asing mencuri ikan di perairan Kepri. Kapal-kapal aparatur sibuk mengejar, mengusir dan menangkapi mereka. Kucing-kucingan di laut. Bukan ‘mandi kucing’ ini. Mengapa mereka tidak diajak kerja sama saja? Mengapa bos-bos besar mereka tidak diundang untuk berinvestasi di Kepri saja?  

Bayangkan kalau mimpi di depan mata itu bisa diwujudkan..! Berapa ribu tenaga kerja bisa diserap? Berapa banyak multiplayer effect kebutuhan industri yang akan memutar sector ekonomi lainnya? Kehidupan masyarakat akan bergerak ke arah yang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi juga akan merangkak naik sesuai dengan harapan public selama ini. 

Ansar hanya perlu bergerak dan bertindak cepat. Bergerak cepat sebagaimana Gubernur Nevada Brian Erward Sandoval menjemput dan memenangkan investasi puluhan triliun dari pabrik mobil listrik Tesla. Tidak tahu caranya, nanti kita kasih tahu. Tidak tahu orangnya, nanti kita perkenalkan orangnya. Akses itu harus dibuka. Komunikasi harus dilakukan. Rencana harus dibuat dan dipersiapkan dengan matang.

Provinsi Kepri hanya butuh privileged dari Pemerintah Pusat untuk kewenangan pengelolaan di Bidang Kelautan. Kepri adalah provinsi kelautan atau kepulauan. Itu faktanya. Anggota DPRD Provinsi Kepri yang sekaligus adalah anggota Tim Tekhnis Dewan Kawasan, Taba Iskandar sudah membuka wacana menjadikan Provinsi Khusus Ekonomi Kepri. Pernyataan Taba tersebut kan tidak muncul tiba-tiba tanpa alasan dan pertimbangan. Mestinya Ansar sebagai Gubernur Kepri menangkap gagasan itu. Merespon dengan cepat. Itu memang yang dibutuhkan Kepri saat ini.

Hal lain yang bisa dilakukan Ansar untuk merecovery ekonomi masyarakat Kepri adalah membina dan mengembangkan produk-produk UMKM. Membuka akses pasar internasional. Kepri merupakan wilayah
Melayu yang dikenal sebagai daerah muslim. Mengapa tidak berorientasi membuat industri rumahan berlebel halal. Tentu dengan kualitas dan standar tertentu agar bisa menembus pasar internasional. 7 provinsi di wilayah selatan Negara Gadjah Thailand adalah mayoritas muslim. Mereka butuh produk makanan olahan berlebel halal. Begitu juga dengan pasar middle east – negara Timur Tengah. 

Ada kelompok jaringan Indonesia Creative Cities Network (ICCN) yang saat ini mengembangkan program pemberdayaan masyarakat di Kota Batam. Sebuah program social yang dijalankan kelompok social yang merasa prihatin dan peduli terhadap kehidupan masyarakat perkotaan. Sayangnya program itu baru akan menyentuh kelompok kecil di Batam. Mereka baru konsentrasi di Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Mereka melakukannya secara mandiri melalui jaringan yang mereka punya. Anehnya, pemerintahan terkait seolah diam saja.

Jaringan ini bisa dimanfaatkan bekerja sama untuk pengembangan program pemerintah Provinsi Kepri dalam pembinaan dan pengembangan produk UMKM. Tanpa mengganggu program utama mereka, pilot project di Sei Beduk tersebut. Pemprov. Kepri juga bisa menggandeng perguruan-perguruan tinggi yang ada sebagai mitra untuk melakukan asistensi dan pendampingan managemen pelaku UMKM tersebut. Manfaatkan anggaran pemerintah untuk program-program produktif. Manfaatkan dana-dana CSR perusahaan yang ada. Kelola secara professional. 

Dua sector tersebut jika dapat dimenej dengan baik, dikelola dengan maksimal, Ansar bisa menyelamatkan dan menggerakkan ekonomi Kepri. Tapi bukan berarti harus mengabaikan sector industri besar yang lain. Protes dan aduan puluhan asosiasi pengusaha bidang maritime ke presiden dan menteri terkait soalnya ‘mati suri’nya usaha mereka bulan lalu, juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Pertanyaannya, respon apa yang sudah diberikan atau dilakukan oleh Ansar terhadap surat tersebut. Apakah sudah dilakukan audiensi atau diskusi tatap muka dengan mereka. Hal-hal seperti ini mestinya direspon cepat sebagai seorang pemimpin. Mereka menghadapi masalah dan butuh solusi. 

Terlalu tinggi memang, kita berharap Ansar Ahmad melakukan seperti yang dilakukan Brian Sandoval. Ansar Ahmad bukan Brian Sandoval. Dia tidak bisa seperti dan tidak bisa menjadi Brian Sandoval. Ansar Ahmad ya Ansar Ahmad gubernur yang sedang berkuasa di Kepri saat ini. Tapi mengingatkan yang bersangkutan patut terus dilakukan. Banyak orang-orang potensial di Kepri yang memiliki pemikiran dan gagasan brilian untuk kemajuan. Tapi mereka tidak akan pernah menyorong-nyorongkan diri datang ke Gubernur. Mereka bukan opportunis. Mereka bukan kelompok ‘mandi kucing’. Mereka bukan pencari tumpangan hidup, meski tak bisa mengerjakan apapun.

Ansar Ahmad sendiri sebagai pemimpin yang dituntut responsive dan sensitive terhadap semua persoalan yang dihadapi masyarakat. Dia harus membuka hati dan membuka diri untuk menerima masukan dan kritikan. Apalagi yang bersifat progresif dan membangun. Informasi yang benar itu berasal dari orang luar bukan dari orang dalam. Informasi yang lebih independen dan tidak tendesius. Ansar dikenal sebagai orang yang cerdas. Dia pasti tahu apa yang harus dilakukannya! Untuk menggerakkan dan menyelematkan ekonomi Kepri.


*** to be continue ***

KEPRIMAUJADIAPA?
SALAMBUTIRANPASIR

Oleh Cak Ta’in Komari
Mantan jurnalis dan mantan dosen Unrika Batam


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.