Ketua GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua koordinator Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kepri, Muhammad Agus Fajri, rencananya mau melaporkan salah satu calon kepala daerah di Kepri ke KPK dan Mendagri dalam minggu ini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat laporan Nomor Register : 012-PM/GN-PK-KP/XI/2020.


"Hari ini saya berangkat ke Jakarta untuk melaporkan salah seorang calon kepala daerah. Laporan itu tentang duga melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan tidak mendukung program pemerintah pusat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari tindak pidana korupsi," kata Agus, Kamis (19/11-2020) di Cafe Tiban. 


Oleh sebab itu, lanjut Agus, GNPK Kepri beharap agar masyarakat Kepri dalam momen Pilkada saat ini, dalam kondisi wabah Covid-19 dan resesi ekonomi, untuk tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintahan pusat dan daerah, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai syarat mutlak untuk membangkitkan perekonomian Kepri yang sangat terpuruk sat ini. 


"Dalam surat laporan yang mau saya layangkan ke KPK dan Mendagri, sudah saya uraikan semua. Tinggal mengantarkan saja," ujaranya.


Ditambahkanya, dan fakta hukum yang diuraikan tersebut, berpedoman kepada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"GN-PK Provinsi Kepri, dapat menarik  kesimpulan bahwa dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh salah seorang calon kepala daerah, karena telah menyebabkan kerugian Negara. Tindak Pidana Korupsi merupakan extra ordinary crime yang pemberantasannya harus dilaksanakan dengan tegas dan secara luar biasa, terciptanya kepastian penegakan hukum, tertib administrasi, dan tertib akuntansi keuangan Negara," ungkapnya.


Perbuatan salah satu calon kepala daerah, tuturnya, sudah melabrak berbagai aturan Hukum bernegara khususnya dalam ASAS UMUM tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  sebagaimana amanah Ketetapan MPRS Republik Indinesia Nomor X/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


"Menurut GN-PK Kepri, calon kepala daerah sudah jelas melabrak aturan dan Undang-Undang," tutupnya. 



Redaksi



Ashady Selayar

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Kekosongan Wakil Walikota Tanjungpinang hampir setengah tahun belum terisi. Sehingga roda pemerintahan di Kota Tanjungpinang saat ini dilakukan secara meraton oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma, tanpa ada Wakil Walikota.

Sementara untuk saat ini, Wakil Walikota sudah ada nama mencuat di DPRD Kota Tanjungpinang yakni, Ade Angga dari Partai Golkar (Anggota Dewan) dan Endan Abdullah dari Partai Gerindra.

Hal tersebut juga di benarkan oleh Ashady Selayar saat meninjau penimbunan sungai di jalan Kota Piring Tanjungpinang, Rabu (18/11-2020).

"Besok, Kamis (19/11/2020) kami akan rapat paripurna pengesahaan. Setelan itu kami (Dewan) akan bentuk panitia pemilihan. Setelah itu kita meminta panitia pemilihan agar bekerja cepat agar mendapat Wakil Walikota Tanjungpinang," ucap Ashady Selayar, Rabu ( 18/11/2020).

"Kami punya optimisme bahwa tahun ini kita sudah ada Wakil Walikota,” tutupnya


M. Holul



Sungai Yang Ditimbun. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penimbunan yang berada di Jalan Kota Piring RT 001 RW 008, Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang mendatangi sungai yang di timbun oleh RT 001 / RW 008 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (18/11/2020) .

Dalam peninjauan ke lokasi, para komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang duduk bersama dengan RT / RW, Satpoll PP serta instansi terkait untuk menyelesaikan sengketa sungai yang diduga ditimbun oleh RT. 

Ashady Selayar dari Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang saat diwawancari oleh media ini mengatakan, jangan dibangun dulu jika tanpa izin.

"Tanpa ijin, jangan dibangun dulu," ujarnya. 

Kemudian, ditambahkanya, ia bisa melihat, nanti ini penyempitan sungai. "Kita minta pemerintah melalui Satpoll PP Kota Tanjungpinang tegas," ungkapnya. 

Selanjutnya, kata Ashady Selayar, ini ada upaya penimbunan dibadan sungai, bahwa kita ada aturan dan peraturan daerah.

“Kita minta Pemerintah Daerah (Pemko) Tanjungpinang tegas dalam permasalahaan ini. Menegakkan aturan yang kita sepakati bersama,” tutur Ashady Selayar.

Sementara itu Ma, aruf selaku RT 001 mengungkapkan, gini mas, yang jadi permasalahan batu miringnya. Sedangkan tanah ini bukan untuk pemukiman, melainkan membuat permainan anak-anak, kolam renang dan pemancingan.

"Bahkan tidak ada penimbunan disitu mas. Saya menunjuk arah aturan dan undang-undang. Dan saya minta jangan ada penimbunan sebelum ada Amdalnya," tutupnya.


(M.HOLUL)



Penyampaian Visi Misi Dua Calon Kepala Daerah Kota Batam 2020.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has menyampaikan visi, misi dan program dalam Pilkada Batam pada Desember 2020 mendatang di Ruang Utama DPRD Kota Batam, Senin, (16/11/2020) sore.

Acara visi misi dan program dua calon walikota dan wakil walikota Batam tersebut dihadiri oleh, Pjs Gubernur Kepri, H. Bachtiar Baharudin, Pjs Walikota Batam Dr. Syamsul Bahrum, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto (Cak Nur), Paslon Nomor urut 1 Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has, Paslon nomor urut 2, H. Muhammad Rudi-Amsakar Achmad, segenap anggota DPRD Kota Batam dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, paslon nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan bahwa, Demi mewujudkan Batam bahagia mendunia harus berlandaskan gotong royong.

Visi tersebut akan dicapai dengan langkah-langkah yang Pro Rakyat, Pro Kerja dan Pro Sejahtera yang tertuang dalam kerangka Misi sebagai berikut :

1. Membangun Batam cukup sandang, pangan dan papan serta air dan energi.

2. Membangun SDM Batam yang unggul (sehat dan cerdas), beriman dan rukun, peduli serta berbudaya dan berprestasi.

3. Membangun pemerintahan Batam yang bersih, melayani, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

4. Membangun ekonomi Batam yang Adil maju dan berdaya saing berlandaskan ekonomi kerakyatan dengan infrastruktur yang memadai.

5. Membangun Batam yang aman dan damai.

6. Membangun Batam yang asri, hijau dan lestari.

7. Membangun Batam kota modern serta cerdas bertaraf internasional.

Tak hanya itu, paslon nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo juga memaparkan 10 program penting untuk mewujudkan Batam bahagia mendunia diantaranya, Batam Berdikari, Batam Sehat, Batam Cerdas, Batam Beriman, Batam Peduli, Batam Bekerja, Batam aman dan damai, Batam hijau dan lestari, Batam asik (berkreasi dan berprestasi).

Dijelaskan Lukita,” Visi, misi dan program kerja yang kami paparkan, berangkat dari kajian atas kondisi dan realita serta analisa kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi Kota Batam saat ini dan masa yang akan datang.

Penyusunan visi, misi dan program kerja ini mengacu kepada RPJMN 2019-2024, rencana jangka panjang daerah Provinsi dan Kota Batam tahun 2005-2025.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa Kota Batam adalah kawasan perdagangan bebas dan Walikota Batam sekaligus merupakan Ex-Officio kepala BP Batam, maka sinegitas Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sangat menentukan terhadap keberlangsungan dan percepatan pembangunan di Kota Batam,” terangnya.

Dengan melihat Kota Batam saat ini baik dibidang ekonomi sosial, lingkungan hidup, keamanan dan politik,” Kami paslon nomor urut 1 Lukita-Basyid (Luar Biasa) bertekad memggelorakan semangat perubahan di Kota Batam,” sambungnya.

Tanpa perubahan dalam kebijakan, program dan kegiatan, maka yang selama lima tahun upaya membangun Batam dan program yang telah disusun, akan semakin sulit bangkit untuk mencapai kejayaan seperti dulu.

“Terlebih lagi dengan adanya pandemi Covid-19 akan semakin membuat Batam terperosok dalam jurang ekonomi yang dalam, mengakibatkan tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan semakin meningkat,” pungkasnya. (***)




Sosok Mayat Pria Tergantung di Pohon, Polisi: Di TKP Ada Mobil Agya Merah
Pria Gantung Diri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sosok mayat laki-laki yang ditemukan tergantung pada rantai di Pohon Hutan Duriangkang, Piayu diketahui adalah Ismadi (52) warga Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam.


Kapolsek Sei Beduk AKP Awal Syaban Harahap menjelaskan mayat Ismadi yang pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan Dam Duriangkang pada Senin (16/11/2020) malam.


Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Polsek Seibeduk. Sekira pukul 19.45 Pihaknya bersama nelayan menuju Hutan Dam Duriangkang dengan menggunakan perahu untuk berbagiang ke TKP.


"Laki-laki tersebut dalam posisi tergantung di atas pohon dengan menggunakan tali tambang dengan panjang 540 cm dan saat ditemukan pria tersebut mengenakan ikat pinggang warna hitam, baju warna biru Merk Polo dan celana jiens warna biru," ungkap Awal Syaban Harahap, Selasa (17) / 11/2020).


Di TKP, Polisi juga menemukan bukti berupa ember cat warna putih, nota pembuatan gigi, 1 unit mobil Agya merah BP 1985 TR dan foto copy KTP korban.


Jenazah pria tersebut telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri guna dilakukan visum. 


Redaksi / Tampu




Sosok Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Pohon Hutan Duriangkang
Pria ditemukan tergantung diduga bunuh diri. 

BATAM KEPRIAKTUAL. COM : Sesosok mayat laki-laki ditemukan tergantung pada kondisi terikat di Dam Duriangkang 1 Piayu, Seibeduk, Kota Batam pada Senin (16/11/2020) malam.

Informasi mayat pria yang tergantung tergantung pada media sosial Facebook yang diunggah oleh pemilik akun Facebook @Zerry Zerrycho.

"Telah terjadi bunuh diri di Dam Duriangkang, Piayu Pintu 1. Hubungi Polsek Piayu jika ada keluarga yang belum pulang," tulis Zerry di grup Facebook Semua Tentang Batam pada Selasa (17/11/2020) pagi.

Pemilik akun Facebook menyebut bahwa kejadian tersebut diperkirakan terjadi pukul 16.00 -17.30 Wib, "Terjadi antara pukul 16.00 -17.30 Wib, jenazah tadi malam sudah di bawa tim inafis," tulisnya.

Adapun ciri-ciri tersebut yaitu menggunakan pakaian kaos berwarna hitam dan menggunakan celana jeans keabu-abuan.

Sementara itu Kapolsek Seibeduk melalui Kanit Reskrim Polsek Seibeduk, Ipda Budi membenarkan peristiwa temuan mayat pria yang tergantung itu.

"Iya betul, untuk data-datanya silahkan konfirmasi melalui Humas Polresta Barelang," ucap Budi saat dihubungi awak media. 


Redaksi/ Tampu



Foto Berssama Kedua Paslon Pilkada Kota Batam 2020

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Menjelang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru pada 9 Desember 2020 mendatang, DPRD kota Batam menggelar Rapat Paripurna penyampaian Visi, misi dan program Paslon Wali Kota Dan Wakil Walikota Batam Masa persidangan 1 tahun 2020, Senin, (16/11/20).

Rapat paripurna dipimpin oleh Nuryanto Ketua DPRD Kota Batam dan hadir juga Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum dan sejumlah Dewan DPRD kota Batam.

Kemudian dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, dipenuhi oleh puluhan peserta rapat yang terdiri dari jajaran anggota dewan, serta tim pemenangan dari kedua paslon tersebut.

Paslon Nomor urut 1, Pasangan Lukita-Basyid (Luar Biasa) mengenakan setelan kemeja putih serta celana dan peci hitam. Menyampaikan dalam visi dan misinya akan melaksanakan beberapa program Pro Rakyat, Pro Kerja dan Pro sejahtera.

“Ada beberpa pondasi dasar untuk mewujudkan visi dan Misi tersebut diantaranya Pijakan idiologis menuju Batam Bahagia mendunia, Tatanan pembangunan kota Batam, Mewujudkan batam bahagia mendunia berlandaskan gotong royong dan pembangunan yang memanusiakan manusia,” ungkap Lukita.

Paslon nomor urut 2, Calon petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi- Amsakar (RAMAH) saat menyampaikan visi dan misinya di DPRD Batam, Mengenakan pakaian Melayu warna putih.

Disampaikan Rudi bahwa visi Batam ke depan adalah terwujudnya Batam sebagai bandar dunia madani yang modern dan sejahtera.

Kedepannya diarahkan menjadi kota industri, perdagangan, pariwisata dan alih kapal yang kompetitif dan dinamis di Asia Tenggara.sehingga kondisi yang lebih baik pada tingkat pendidikan, kesehatan dan pendapatan

Adapun 5 misi tersebut diantaranya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mewujudkan pembangunan Kota yang berkelanjutan , mewujudkan SDM yang berdaya saing, melanjutkan percepatan pembangunan di daerah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis teknologi informasi.

Redaksi




Tersangka Penyeludup Sabu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Petugas Bea Cukai Batam berhasil melakukan percobaan penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11/2020).

Sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram, masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua Orang pria inisial (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalananBatam-Surabaya-Lombok.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang. Untuk mendalami informasi tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai  Batam melakukan operasi gabungan," ujarnya. 

Hasilnya, 13 November 2020, pukul 07.00 WIB, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria inisial saat melewati pemeriksaan x-ray. 

Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim. Terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas. Ketika diketahui, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH, karena kecelakaanakan dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine pada kedua tersangka, dengan hasil kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu. Sekitar pukul 08.20 WIB, DR. Digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi,

Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu, sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat  (2) dan / atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana / penjara.

Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam.


Redaksi



Danlantamal IV Tanjungpinang Bersama Kadispen Lantamal IV. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., menerima kunjungan kerja Direktur Kesehatan dan Perawatan Kementrian Pertahanan (Dirkeswat Kemhan) Laksamana Pertama TNI Dr. Ari Zakariya di ruang kerja Danlantamal IV Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No. 1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Jumat pagi  (13/11/2020).

Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV (Kadispen Lantamal IV) Mayor Marinir Saul Jamlaay mengatakan, tujuan kunjungan kerja dari Dirkeswat Kemhan tersebut selain dalam rangka menjalin silahturahmi juga memberikan bantuan berupa masker KN 95 kepada Lantamal IV sebanyak 500 buah.

“Masker KN95 sangat penting untuk mencegah penyebaran covid-19 yang sedang pandemic tidak hanya di Indonesia juga sudah sampai keseuruh manca negara, hal tersebut sangatlah tepat dengan memperhatikan 3 M salah satunya adalah menggunakan masker," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut Danlantamal IV secara simbolis menerima sumbangan masker KN95 dari Dirkeswat Kemhan sebagai bentuk wujud perhatiannya Kemhan kepada TNI Angkatan Laut khususnya Lantamal IV.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rumkital Midiato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Tanto Budiharto, Sp.JP, Aspotmar Danlantamal IV Kolonel Laut (KH) Ambar Suwardi, S.H. (@dispen_lantamal iv).


Dispen Lantamal IV Tanjungpinang



Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Persoalan Dana Retain Earning (RE) senilai Rp. 742 Miliar LHP BPKP atas pengelolaan air bersih di Kota Batam akhirnya dilaporkan ke KPK dan Tipikor Mabes Polri oleh LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86).

Menurut Ketua Kosat86, Cak Ta'in Komari melalui siaran press menyatakan ada indikasi memanipulasi data dengan menunjuk auditor baru. "Itu indikasi mau dimanipulasi dengan menunjuk lembaga auditor baru. BPKP itu lembaga negara yang harus dihormati dan dijalankan apa yang sudah dihasilkan," kata Cak Ta'in, Jumat (13/11-2020).

Dana RE atau Laba Tersimpan senilai Rp. 742 Miliar itu dalam LHP BPKP disarankan untuk diserahkan kepada BP Batam sebagai aset yang yang diserahkan dalam akhir masa kontrak konsesi pengelalaan air antara PT.ATB dan BP Batam.

"Kami melihat ada terikat tidak baik dalam penyelesaian soal dana RE tersebut, makanya kami laporkan ke KPK dengan harapan asa pencegahan niat jahat sekaligus proses hukum kalau nekad tetap mereka eksekusi," jelas mantan Dosen Unrika Batam itu.

Cak Ta'in yang mantan jurnalis itu juga menegaskan bahwa selain ke KPK, persoalan RE juga dilaporkan ke Tipikor Mabes Polri. "Mana lembaga yang mau lebih dulu bergerak untuk memproses persoalan RE ini terserah, yang penting proses hukum berjalan," ujarnya.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, indikasi 'merampok' uang RE itu dilakukan dengan kesepakatan para pihak dengan menunjuk dan dilakukan audit lagi terhadap persoalan RE maupun lainnya.

Selain Persoalan RE senilai Rp. 742 Miliar, LHP BPKP juga mensinyalir asa kelebihan bayar atas pembagian deviden senilai Rp. 151 Miliar. Termasuk bagaimana penyelesaian uang jaminan konsumen atas biaya pemasangan meteran air.

"Maka sebenarnya proses ini kita minta untuk transparan, karena ini menyangkut soal serah terima aset yang bisa saja dimanipulasi antar pihak berkepentingan," paparnya.

"Kita gak mau uang yang harusnya masuk ke kas negara dirampok orang-orang yang mungkin sudah diuntungkan selama ini atas keberadaan ATB sebagai penegelola air bersih di Batam." tambah Cak Ta'in.



(Red/***)



Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86,Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari, SS melayangkan surat kepada KPK segera memperjelas status Alias Wello dalam penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah. Bupati Kotim Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2019. Belakangan Juli dan Agustus 2020, Supian Hadi dipanggil lagi KPK, tapi sejauh ini belum ditahan.

Kasus yang sudah lebih setahun mengendap di-KPK itu didesak LSM agar prosesnya dipercepat dan dipertegas. Nilai kerugian negara berdasarkan pernyataan KPK lebih dari Rp5 triliun, jauh lebih besar dibanding kasus BLBI dan Bank Century.

"Surat sudah kami masukkan kemarin," kata Cak Ta'in, Rabu (11/11-2020) lewat via Whatshap nya. 

Gerakan Cak Ta'in itu juga bertepatan dengan pernyataan Ketua KPK Firli Dahuri di Batam yang menyatakan akan segera menahan dua kepala daerah dalam 2 minggu ke depan.

"Saya berharap Bupati Kotim yang ditahan karena sudah status tersangka, sehingga ada kejelasan juga, apakah  AW tetap berstatus sebagai saksi atau tersangka? KPK harus mempertegas status Alias Wello dalam kaitan dengan kasus Supian Hadi terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kotim itu," kata Cak Ta'in.

Dalam kesempatan itu Ketua KPK Firli kembali menegaskan, KPK tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang memang perlu ditindaklanjuti secara nyata. Artinya, kasus-kasus yang menyangkut calon kepala daerah harus dipertegas agar masyarakat mengetahui secara persis siapa yang akan dipilih dalam pilkada dan tidak akan dirugikan di kemudian hari.

"Penegasan status itu perlu agar masyarakat tidak terjebak dalam pencitraan semu, karena ini musim pilkada," terang Cak Ta'in.

Alias Wello dikaitkan dengan kasus Bupati Kotim karena statusnya sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi (PMA) Bupati Kotim menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di atas lahan 1.671 hektar kepada PT. PMA, sementara izin lingkungan atau Amdal dan izin lainnya belum lengkap.

Menurut Cak Ta'in, karena posisi Alias Wello sangat strategis dalam perusahaan tersebut maka status oleh KPK itu menjadi sangat penting dengan pencalonan dalam Pilkada Bintan.

Bupati Kotim, Supian Hadi menjadi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,8 Triliun dan 711.000 US dolar yang dihitung dari eksplorasi hasil tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT.PMA, BI (Billy Indonesia), dan AIM.

Supian Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dia diduga menyalahgunakan izin tambang berkutat tahun 2010 hingga 2012 di Kotim, Kalteng.

Cak Ta'in menambahkan, pihaknya telah mengirim surat ke pimpinan KPK terkait persoalan tersebut. "Status beliau harus diperjelas supaya memberikan kepastian hukum bagi beliau sendiri dan masyarakat," tambah Cak Ta'in.



Redaksi



Wakil Sekertaris DPW Nasdem Provinsi Kepri, Kamalludin.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lewat Virtual, DPW Nasdem Provinsi Kepulauan Riau ikuti acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Partai Nasdem, DPW Nasdem yang digelar di Kantor Sekretariat DPW Nasdem Kepri, Seipanas, Batam, Rabu (11/11/2020) ).

Perayaan HUT ke-9 Partai Nasdem itu penanggulangan dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh serta seluruh ketua DPW Provinsi yang ada di Indonesia.

Wakil Sekertaris DPW Nasdem Provinsi Kepri, Kamalludin mengatakan bahwa acara HUT Ke-9 Partai Nasdem digelar serentak seluruh Indonesia hingga luar negeri lewat Webinar atau Video Virtual.

"Ditengah Pandemi Covid-19, Anugerah HUT Nasdem kali ini tidak dipertemukan atau dikumpulkan disatu tempat seperti sedia kalanya. Sehingga sengaja dilakukan secara Virtual dimasing-masing Provinsi atau kabupaten secara serentak, ”kata Kamalludin.

Lewat video Virtual itu, Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Presiden Jokowi turut mengucapkan selamat HUT ke-9 Partai Nasdem. Dalam sampena HUT Partai Nasdem, Surya Paloh memberikan doa antar seluruh pengurus Partai Nasdem tingkat Provinsi.

Intruksi pertama, seluruh pengurus tingkat Provinsi Partsi Nasdem diwajibkan mencetak masker sebanyak 29.000 masker dengan motif lokal dikali 34 Provinsi, jadi totalnya 999.000 masker dan akan dibagi kepada masyarakat Indonesia.

"Untuk Kepri sendiri, kita harus mencetak dengan motif Melayu sebanyak 29.000 yang akan dikirim kepada masyarakat Kepri," kata Kamalludin.

Instruksi kedua, kita harus melakukan bakti sosial dengan tema Nasdem sayang kamu dengan memberikan masker dan bantuan Sembako, hand sanitizer dan lainnya untuk mencegah Covid-19.

Pada HUT ke-9 Partai Nadem ini, Kamalludin mengajak masyarakat Kepri untuk melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik untuk Indonesia lebih maju lagi.


Redaksi / Tampu



Ketua Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI, Komjen Pol Firli Bahuri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI, Komjen Pol Firli Bahuri kunjungi Mapolda Kepulauan Riau dalam agenda rapat koordinasi sinergitas KPK RI antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kepri, Selasa (10/11/2020).

Kedatangan Ketua KPK RI itu disambut langsung oleh Kapolda Kepri yang diwakili Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dermawan bersama para PJU Polda Kepri.

Pada kesempatan itu, Dermawan mengucapkan selamat datang kepada ketua KPK RI, Firli Bajuri beserta rombongan di Mapolda Kepri. 

"Sebagaimana kegiatan ini juga rutin diikuti oleh seluruh Kapolres serta Kajari di Wilayah Kepri melalui video conference," ucap Dermawan.

Ditempat yang sama, Firli menjelaskan bahwa tujuan dari pada agenda tersebut adalah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

"Untuk itu, maka dilakukanlah rapat koordinasi sinergitas KPK RI antar penegak hukum baik itu Polda, Polres, serta Kejati dan Kajari di wilayah Kepri," jelas Firli.

Lanjutnya, Firli juga menjelaskan tentang tugas KPK sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, loordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana lorupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ada beberapa poin yang menjadi penyampaianya meliputi pengawasan anggaran penanganan Covid 19, atensi KPK ralam pembelanjaan barang dan jasa serta pemulihan ekonomi Nasional, langkah antisipatif pemberian bantuan sosial Covid-19.

"Selain itu, penggunaan anggaran Covid-19, Pilkada berintegritas dan program pencegahan korupsi terintegrasi, pendidikan, Pilkada serentak 2020, sosialisasi dan kampanye anti korupsi. Bersama kita bisa mencegah korupsi," pungkasnya.

Turut hadir, Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri, Kajati Kepri Sudarwidadi, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, PJU Polda Kepri, Pers KPK dan Pers Kajari.


Redaksi/Tampu



Konfrence Pers Penangkapan Sabu oleh Polda Kepri

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkapkan penyelundupan Narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman ekspedisi J&T Expres Kota Batam, Rabu (28/10/2020) lalu.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&T Expres.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan pengecekan di kantor J&T Express. Setelah dicek ternyata benar ditemukan 1 buah kardus yang berisikan 2 bungkus Narkotika jenis sabu," kata Muji didampingi Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas, AKP Syarifuddin, Rabu (11/11/2020).

Lanjutnya, dilakukan pengembangan, sekira Pukul 19.50 Wib setelah penangkapan terhadap seorang pria berinisial MI di parkiran Hotel Baru, Lubuk Baja, Batam. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pelaku kejahatan ditemukan bukti 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu," jelas Muji.

Tak berhenti disitu saja, keesokan harinya Kamis (29/10/2020) sekira pukul 00.45 Wib dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap seorang pria lainnya yang berinisial JM didepan Pos Siskamling RT 01 RW 03, Lubuk baja kota.

Adapun modus yang dilakukan, pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yakni sebesar Rp25 Jt per orang. 

"Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan," kata Muji.

"Kedua pria ini mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp25 Jt yang tingkat setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, tambahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengumpulkan bukti Narkotika jenis sabu seberat 3.147 gram atau setara 3Kg.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara hidup hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 M.


Redaksi




Presiden RI, Jokowi. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL .COM
: Presiden Joko Widodo pada Selasa, 10 November 2020, menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 bertempat di Istana Negara, Jakarta.


Sebanyak enam orang yang mencapai penganugerahan tersebut atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117 / TK / Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020, Presiden menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:

1. Almarhum Sultan Baabullah, tokoh dari Provinsi Maluku Utara;

2. Almarhum Macmud Singgirei Rumagesan - Raja Sekar, tokoh dari Provinsi Papua Barat;

3. Almarhum Jenderal Polisi (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta;

4. Almarhum Arnold Mononutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;

5. Almarhum Bapak Sutan Muhammad Amin Nasution, tokoh dari Provinsi Sumatera Utara;

6. Almarhum Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi, tokoh dari Provinsi Jambi.

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh pahlawan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 10 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional.


Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden



LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: LSM Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Karimun Aunur Rofiq yang sudah mengendap sejak tahun lalu di KPK. 

"Laporan sudah masuk ke KPK, semoga ada reaksi secepatnya." kata Cak Ta'in Komari, ketua Kodat86, Selasa (10/11-2020), di Batam Center. 

Berdasarkan putusan pengadilan terhadap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangannya, yang sudah divonis pengadilan Topikor Jakarta pusat tahun 2019 lalu.

"Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rofiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang 500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp. 47 miliar." jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya berjalan terus meski pun ada pandemj covid19.

"Jadi masalah Aunur Rofiq juga tinggal menunggu waktu saja, untuk menyusul kepala daerah yang sekarang sudah tersangka, " paparnya.

Untuk itu, Cak Ta'in mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang sedang bermasalah hukum. Sebab kalaupun terpilih maka yang akan dipikirkan adalah bagaimana mengamankan diri dari proses hukum.

"Maka masyarakat jelas akan dirugikan ke depannya, maka proses hukum ini harus didorong sampai tuntas, " tegas Cak Ta'in.

Provinsi kepri, tambah Cak Ta'in, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK. "Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi, dan itu harus dibersihkan." tambahnya.


Redaksi



Foto Sidang Terdakwa Patanduk Tendengan Saat Siang Pembacaan Dakwaan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi tidak dapat hadir, sidang perkara kasus pembunuhan terdakwa Patanduk Tendengan, dengan agenda pemeriksaan saksi di 'Tunda' dua minggu kemudian pada tanggal 24 November 2020, Selasa (10/11-2020).

Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Erwin D ( Chif officer), Mustari, S.H dan Nofita Putri Manik, S.H mengatakan, sidang ditunda karena saksi yang mau dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tidak bisa hadir, karena para saksi sedang berlayar.

"Saksi yang mau dihadirkan JPU, sedang berlayar. Sehingga sidang ditunda dua minggu kemudian pada tanggal 24 November 2020," kata Nofita Putri Manik didampingi Mustari dan keluarga korban di Batam Center.

Kata Nofita manik, dalam surat dakwaan JPU, yang dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 3 November 2020, ada yang tidak sesuai dengan fakta, sebagaimana saat rekontruksi digelar saat itu. Adegan rekontruksi, terdakwa bersama rekanya pergi ke Pujasera 98 Kec. Lubuk Baja, meminum minuman alkohol, dan kemudian balik ke kapal ASL Pelican yang bersandar di Pelabuhan Kawasan PT.WWE Tanjung Sengkugan Kec. Batu Ampar.

"Sesampai di kapal, terdakwa dan rekanya tertawa dalam kamar, dimana korban lagi beristirahat dikamarnya, sehingga korban menegurnya. Dan Terdakwa tidak terima dengan teguran tersebut, dan mengeluarkan ucapan kata-kata kasar kepada korban.  Sehingga terucaplah bahasa baku bunuh," kata Nofita Manik.

Lanjutnya, dan faktanya saat kejadian, terdakwa mau melakukan melarikan diri. Bukanya mau menyerahkan diri kepihak kepolisian. Makanya dirinya selaku kuasa hukum keluarga korban membantah sebagaimana disampaikan didalam dakwaan JPU. "Terdakwa bukan menyerahkan diri, melainkan mau melarikan diri. Dan kami berharap JPU tetap dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," ujarnya. 

Ditambahkan Didi selaku Sekretaris Alumni Corps Alumni Bumi Seram (CABM) Cabang Batam Kepri. Ia berharap, supaya terdakwa di hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum tadi, yaitu sesuai pasal 340 KUHP.

"Selama persidangan ini berjalan, kami akan mengawal proses persidangan sampai dengan vonis. Jadi hukumlah terdakwa sesuai apa yang diperbuatnya," kata Didi yang juga pihak keluarga Korban. 

Dilanjutkan Nofita Manik, dalam surat dakwaan JPU yang dipimpin Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Hendri Agustian. Terdakwa didakwa empat pasal, yaitu Pasal 340, 338, 353 ayat (3) dan pasal 351ayat (3) KUHP.


Redaksi



Operasi Yustisi Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Prokes (protokol kesehatan) digelar oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (09/11/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo, SIK menyampaikan, operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan displin dan penegakkan hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sesuai dengan Perwako Tanjungpinang No.44 Tahun 2020.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini dengan 4 pelanggar Prokes yang terjaring diberikan sanksi lisan" ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo.

Pada kesempatan tersebut, Operasi Yustisi juga memberikan Prokes himbauan kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.

"Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.


M. Holul



Laka Laut Kapal di Pulau Kekek Lingga. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK., menerangkan tentang laka laut kapal KM. Batera melayu yang kandas dan terdampar di perairan pulau kekek Kec. Selayar Kab. Lingga, Pada Senin (9/11/20) pukul 13.00 Wib.

Kronologisnya, pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 07.20 Wib di dapat informasi bahwa adanya kapal yang kandas di perairan depan Pulau Kekek dengan titik Koordinator 0 ° .19 '205 ”S 104 ° 30' 082” E Kec. Selayar Kab. Lingga. Atas informasi tersebut KP. XXXI - 1005 Satpolairud Polres Lingga mendatangi TKP.

Pada saat di TKP berdasarkan keterangan Nakhoda An. Abdul Rahman bahwa pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 05.40 Wib Kapal KM. Batera Melayu Berangkat dari Pelabuhan Kute Dabo dengan tujuan Pelabuhan Senayang, adapun kapal tersebut bermuatan alat-alat medis.

"Dalam perjalanan sekira Pukul 07.00 wib yakni di perairan depan Pulau kekek Kec Selayar Kapal tersebut menubruk karang hingga kandas, pada saat air surut kapal menjadi miring dan masuk air laut, maka atas kejadian tersebut Nakhoda meminta bantuan kepada kapal lain agar membantu muatannya ke kapal Lain dan alat - alat medis tersebut berhasil diindahkan, "ucap Kabid Humas Polda Kepri.

"Saat ini Nakhoda beserta 2 (dua) ABK dalam keadaan selamat dan kerugian materil yaitu kapal dan alat-alat medis. Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan laka laut tersebut yaitu mendatangi dan memanggil TKP, melakukan interogasi kepada Nakhoda dan ABK dan melakukan Koordinasi dengan Kapal dan melakukan Koordinasi dengan Kapal pihak-pihak yang terkait, "tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Merah / Humas Polda Kepri




Foto: Ilustrasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pria inisial MA alias AF diduga teroris yang terlibat dalam jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) diringkus Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, pada Jumat (6/11/2010) lalu.

MA alias AF, diamankan di Perumahan Armindo Raya, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Penangkapan MA itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi awak media, pada hari Minggu, (8/11/2020) malam.

“Ya benar, 1 orang yang diamankan berinisial MA alias AF pada hari jumat kemarin (6/11/2020). Yang terlibat tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), ”Harry.

Lanjut Harry menjelaskan, MA alias AF berprofesi sebagai buruh dan tinggal bersama anak beserta istrinya di Batam.

"Pria tersebut berprofesi sebagai buruh dan dari data yang ada, Ma alias AF bersama anak dan isterinya berdomisili di Batam," jelasnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Densus 88 Antiteror 88 Mabes Polri menangkap enam terduga teroris di Lampung, Sumatera Barat, dan Batam.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada 6 dan 7 November itu, mereka diduga berafiliasi dengan sejumlah organsiasi teroris mulai dari Jamaah Islamiyah, Adira, dan Anshor Daulah.

"Penindakan dari Tim Densus 88 / Anti Teror sebagai upaya preventif strike pada tanggal 6 dan 7 Nov 2020 telah menangkap beberapa kelompok teroris," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Awi menerangkan, dari jumlah tersebut empat di ditangkap di wilayah Lampung. Mereka masing-masing berinisial SA, S, I, dan RK. Sedangkan dua sisanya ditangkap di Sumatera Barat dan Batam, masing-masing berinisia AD alias S Parewa alias Abu Singgalang, dan MA Alias ​​Abu Al Fatih.

Di Lampung, Tim Densus menangkap SA pada Jumat (6/11) dengan penemuan total 11 barang bukti. Menurut Awi, SA terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah di bidang Kosin, dan berafiliasi dengan kelompok Imaruddin Banten.

"Merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarruddin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang di duga sebagai Kosin Wilayah Lampung," kata Awi.

Sedangkan S, I, dan RK ditangkap pada Sabtu (7/11/2020), di dua tempat berbeda di Lampung karena diduga terlibat dalam kelompok Adira Lampung.

S sendiri diduga sebagai Bendahara dalam Adira Lampung, dan RK sebagai sekretaris. Penangkap ketiganya, tim total menyita 66 bukti dari lokasi penangkap berbeda.

Sementara itu, AD alias S Parewa alias Abu Singgalang ditangkap di Jalan Raya Bukit Tinggi Payakumbuh, Koto Tangah, Batu Hampa, Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumateta Barat pada Jumat (6/11). Menurut Awi, AD diduga merupakan anggota Anshor Daula Sumatera Barat.

Mabes Polri menyebut pria berinisial AD itu sebagai bagian kelompok Anshor Daulah Sumbar.

Awi Setiono membahasakan AD merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Sehari-hari AD bekerja sebagai sopir.

Mengenai status AD, Awi Setiono menjelaskan bahwa batas waktu penangkapan 14 hari sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 bisa meminta penambahan tujuh hari ke Ketua PN kalau tidak cukup. Namun, kalau bukti permulaan cukup, penyidik ​​juga akan menetapkannya status tersangka, tidak harus menunggu 14 atau 21 hari," tuturnya.

Saat ini, Kata Awi Setiono, AD berdasarkan Densus 88 di Mabes Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Densus 88 berkoordinasi dengan Polda Sumbar sebelum menangkap terduga teroris di Payakumbuh itu. Saat beraksi, Densus 88 melibatkan anggota Polres Payakumbuh.

"AD ditangkap di jalan. Setelah dia ditangkap, Densus 88 menggeledah rumah dan rumah orang tuanya," ucap dia.

Wali Nagari Koto Tangah Batu Hampa, Syamsul Akmal, mengatakan bahwa ia dijemput oleh polisi pada Jumat (6/11) sekitar 8.30 untuk menyaksikan penggeledahan rumah AD dan rumah orang tua AD.

Di sana ia melihat polisi menyita dua senapan angin dan banyak besi, yang tak ia tahu gunanya untuk apa.

"Saya tidak tahu AD itu ditangkap karena teroris. Yang jelas, dia memang ditangkap polisi hari Jumat pagi. Dia memang warga saya, tetapi saya tidak terlalu tahu dengan dia karena warga saya banyak. Saya juga tidak tahu pekerjaannya," ujar Syamsul.

Kemudian, MA alias Abu Al Fatih yang ditangkap pada Jumat (6/11), akses jalan keluar dari Perumahan Armendo Raya, Punggur, Batam dan diduga terlibat atau berafiliasi dengan kelompok Jamaah Anshor Daulah, "pungkasnya.



Redaksi



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.