Komisi 3 DPRD Tanjungpinang Datangi Penimbunan Sungai

Sungai Yang Ditimbun. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penimbunan yang berada di Jalan Kota Piring RT 001 RW 008, Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang mendatangi sungai yang di timbun oleh RT 001 / RW 008 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu (18/11/2020) .

Dalam peninjauan ke lokasi, para komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang duduk bersama dengan RT / RW, Satpoll PP serta instansi terkait untuk menyelesaikan sengketa sungai yang diduga ditimbun oleh RT. 

Ashady Selayar dari Komisi 3 DPRD Kota Tanjungpinang saat diwawancari oleh media ini mengatakan, jangan dibangun dulu jika tanpa izin.

"Tanpa ijin, jangan dibangun dulu," ujarnya. 

Kemudian, ditambahkanya, ia bisa melihat, nanti ini penyempitan sungai. "Kita minta pemerintah melalui Satpoll PP Kota Tanjungpinang tegas," ungkapnya. 

Selanjutnya, kata Ashady Selayar, ini ada upaya penimbunan dibadan sungai, bahwa kita ada aturan dan peraturan daerah.

“Kita minta Pemerintah Daerah (Pemko) Tanjungpinang tegas dalam permasalahaan ini. Menegakkan aturan yang kita sepakati bersama,” tutur Ashady Selayar.

Sementara itu Ma, aruf selaku RT 001 mengungkapkan, gini mas, yang jadi permasalahan batu miringnya. Sedangkan tanah ini bukan untuk pemukiman, melainkan membuat permainan anak-anak, kolam renang dan pemancingan.

"Bahkan tidak ada penimbunan disitu mas. Saya menunjuk arah aturan dan undang-undang. Dan saya minta jangan ada penimbunan sebelum ada Amdalnya," tutupnya.


(M.HOLUL)



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.