BC Batam Amankan Penyeludup Sabu 543,5 Gram Yang Diseludupkan Dalam Dubur

Tersangka Penyeludup Sabu. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Petugas Bea Cukai Batam berhasil melakukan percobaan penyelundupan sabu seberat 543,5 gram di Bandar Udara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11/2020).

Sabu seberat 216,8 gram dan 326,7 gram, masing-masing disembunyikan di dalam dubur dua Orang pria inisial (40) dan SH (27) calon penumpang pesawat dengan rute perjalananBatam-Surabaya-Lombok.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang. Untuk mendalami informasi tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai  Batam melakukan operasi gabungan," ujarnya. 

Hasilnya, 13 November 2020, pukul 07.00 WIB, berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang penumpang pria inisial saat melewati pemeriksaan x-ray. 

Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim. Terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas. Ketika diketahui, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH, karena kecelakaanakan dibawa petugas ke Hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine pada kedua tersangka, dengan hasil kedua tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu. Sekitar pukul 08.20 WIB, DR. Digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi,

Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu, sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat  (2) dan / atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana / penjara.

Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam.


Redaksi

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.