Ketua GNPK Kepri, Muhammad Agus Fajri. |
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua koordinator Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kepri, Muhammad Agus Fajri, rencananya mau melaporkan salah satu calon kepala daerah di Kepri ke KPK dan Mendagri dalam minggu ini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan surat laporan Nomor Register : 012-PM/GN-PK-KP/XI/2020.
"Hari ini saya berangkat ke Jakarta untuk melaporkan salah seorang calon kepala daerah. Laporan itu tentang duga melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan wewenang, dan tidak mendukung program pemerintah pusat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari tindak pidana korupsi," kata Agus, Kamis (19/11-2020) di Cafe Tiban.
Oleh sebab itu, lanjut Agus, GNPK Kepri beharap agar masyarakat Kepri dalam momen Pilkada saat ini, dalam kondisi wabah Covid-19 dan resesi ekonomi, untuk tidak memilih calon kepala daerah yang tidak mendukung program pemerintahan pusat dan daerah, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai syarat mutlak untuk membangkitkan perekonomian Kepri yang sangat terpuruk sat ini.
"Dalam surat laporan yang mau saya layangkan ke KPK dan Mendagri, sudah saya uraikan semua. Tinggal mengantarkan saja," ujaranya.
Ditambahkanya, dan fakta hukum yang diuraikan tersebut, berpedoman kepada Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"GN-PK Provinsi Kepri, dapat menarik kesimpulan bahwa dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh salah seorang calon kepala daerah, karena telah menyebabkan kerugian Negara. Tindak Pidana Korupsi merupakan extra ordinary crime yang pemberantasannya harus dilaksanakan dengan tegas dan secara luar biasa, terciptanya kepastian penegakan hukum, tertib administrasi, dan tertib akuntansi keuangan Negara," ungkapnya.
Perbuatan salah satu calon kepala daerah, tuturnya, sudah melabrak berbagai aturan Hukum bernegara khususnya dalam ASAS UMUM tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana amanah Ketetapan MPRS Republik Indinesia Nomor X/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"Menurut GN-PK Kepri, calon kepala daerah sudah jelas melabrak aturan dan Undang-Undang," tutupnya.
Redaksi
Posting Komentar