Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86,Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari, SS melayangkan surat kepada KPK segera memperjelas status Alias Wello dalam penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah. Bupati Kotim Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2019. Belakangan Juli dan Agustus 2020, Supian Hadi dipanggil lagi KPK, tapi sejauh ini belum ditahan.

Kasus yang sudah lebih setahun mengendap di-KPK itu didesak LSM agar prosesnya dipercepat dan dipertegas. Nilai kerugian negara berdasarkan pernyataan KPK lebih dari Rp5 triliun, jauh lebih besar dibanding kasus BLBI dan Bank Century.

"Surat sudah kami masukkan kemarin," kata Cak Ta'in, Rabu (11/11-2020) lewat via Whatshap nya. 

Gerakan Cak Ta'in itu juga bertepatan dengan pernyataan Ketua KPK Firli Dahuri di Batam yang menyatakan akan segera menahan dua kepala daerah dalam 2 minggu ke depan.

"Saya berharap Bupati Kotim yang ditahan karena sudah status tersangka, sehingga ada kejelasan juga, apakah  AW tetap berstatus sebagai saksi atau tersangka? KPK harus mempertegas status Alias Wello dalam kaitan dengan kasus Supian Hadi terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kotim itu," kata Cak Ta'in.

Dalam kesempatan itu Ketua KPK Firli kembali menegaskan, KPK tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang memang perlu ditindaklanjuti secara nyata. Artinya, kasus-kasus yang menyangkut calon kepala daerah harus dipertegas agar masyarakat mengetahui secara persis siapa yang akan dipilih dalam pilkada dan tidak akan dirugikan di kemudian hari.

"Penegasan status itu perlu agar masyarakat tidak terjebak dalam pencitraan semu, karena ini musim pilkada," terang Cak Ta'in.

Alias Wello dikaitkan dengan kasus Bupati Kotim karena statusnya sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi (PMA) Bupati Kotim menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di atas lahan 1.671 hektar kepada PT. PMA, sementara izin lingkungan atau Amdal dan izin lainnya belum lengkap.

Menurut Cak Ta'in, karena posisi Alias Wello sangat strategis dalam perusahaan tersebut maka status oleh KPK itu menjadi sangat penting dengan pencalonan dalam Pilkada Bintan.

Bupati Kotim, Supian Hadi menjadi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,8 Triliun dan 711.000 US dolar yang dihitung dari eksplorasi hasil tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT.PMA, BI (Billy Indonesia), dan AIM.

Supian Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dia diduga menyalahgunakan izin tambang berkutat tahun 2010 hingga 2012 di Kotim, Kalteng.

Cak Ta'in menambahkan, pihaknya telah mengirim surat ke pimpinan KPK terkait persoalan tersebut. "Status beliau harus diperjelas supaya memberikan kepastian hukum bagi beliau sendiri dan masyarakat," tambah Cak Ta'in.



Redaksi



Wakil Sekertaris DPW Nasdem Provinsi Kepri, Kamalludin.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lewat Virtual, DPW Nasdem Provinsi Kepulauan Riau ikuti acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Partai Nasdem, DPW Nasdem yang digelar di Kantor Sekretariat DPW Nasdem Kepri, Seipanas, Batam, Rabu (11/11/2020) ).

Perayaan HUT ke-9 Partai Nasdem itu penanggulangan dengan pemotongan tumpeng oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh serta seluruh ketua DPW Provinsi yang ada di Indonesia.

Wakil Sekertaris DPW Nasdem Provinsi Kepri, Kamalludin mengatakan bahwa acara HUT Ke-9 Partai Nasdem digelar serentak seluruh Indonesia hingga luar negeri lewat Webinar atau Video Virtual.

"Ditengah Pandemi Covid-19, Anugerah HUT Nasdem kali ini tidak dipertemukan atau dikumpulkan disatu tempat seperti sedia kalanya. Sehingga sengaja dilakukan secara Virtual dimasing-masing Provinsi atau kabupaten secara serentak, ”kata Kamalludin.

Lewat video Virtual itu, Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Presiden Jokowi turut mengucapkan selamat HUT ke-9 Partai Nasdem. Dalam sampena HUT Partai Nasdem, Surya Paloh memberikan doa antar seluruh pengurus Partai Nasdem tingkat Provinsi.

Intruksi pertama, seluruh pengurus tingkat Provinsi Partsi Nasdem diwajibkan mencetak masker sebanyak 29.000 masker dengan motif lokal dikali 34 Provinsi, jadi totalnya 999.000 masker dan akan dibagi kepada masyarakat Indonesia.

"Untuk Kepri sendiri, kita harus mencetak dengan motif Melayu sebanyak 29.000 yang akan dikirim kepada masyarakat Kepri," kata Kamalludin.

Instruksi kedua, kita harus melakukan bakti sosial dengan tema Nasdem sayang kamu dengan memberikan masker dan bantuan Sembako, hand sanitizer dan lainnya untuk mencegah Covid-19.

Pada HUT ke-9 Partai Nadem ini, Kamalludin mengajak masyarakat Kepri untuk melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik untuk Indonesia lebih maju lagi.


Redaksi / Tampu



Ketua Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI, Komjen Pol Firli Bahuri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI, Komjen Pol Firli Bahuri kunjungi Mapolda Kepulauan Riau dalam agenda rapat koordinasi sinergitas KPK RI antar penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di wilayah Kepri, Selasa (10/11/2020).

Kedatangan Ketua KPK RI itu disambut langsung oleh Kapolda Kepri yang diwakili Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Dermawan bersama para PJU Polda Kepri.

Pada kesempatan itu, Dermawan mengucapkan selamat datang kepada ketua KPK RI, Firli Bajuri beserta rombongan di Mapolda Kepri. 

"Sebagaimana kegiatan ini juga rutin diikuti oleh seluruh Kapolres serta Kajari di Wilayah Kepri melalui video conference," ucap Dermawan.

Ditempat yang sama, Firli menjelaskan bahwa tujuan dari pada agenda tersebut adalah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau.

"Untuk itu, maka dilakukanlah rapat koordinasi sinergitas KPK RI antar penegak hukum baik itu Polda, Polres, serta Kejati dan Kajari di wilayah Kepri," jelas Firli.

Lanjutnya, Firli juga menjelaskan tentang tugas KPK sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, loordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana lorupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ada beberapa poin yang menjadi penyampaianya meliputi pengawasan anggaran penanganan Covid 19, atensi KPK ralam pembelanjaan barang dan jasa serta pemulihan ekonomi Nasional, langkah antisipatif pemberian bantuan sosial Covid-19.

"Selain itu, penggunaan anggaran Covid-19, Pilkada berintegritas dan program pencegahan korupsi terintegrasi, pendidikan, Pilkada serentak 2020, sosialisasi dan kampanye anti korupsi. Bersama kita bisa mencegah korupsi," pungkasnya.

Turut hadir, Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri, Kajati Kepri Sudarwidadi, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, PJU Polda Kepri, Pers KPK dan Pers Kajari.


Redaksi/Tampu



Konfrence Pers Penangkapan Sabu oleh Polda Kepri

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkapkan penyelundupan Narkotika jenis sabu lewat jasa pengiriman ekspedisi J&T Expres Kota Batam, Rabu (28/10/2020) lalu.

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi J&T Expres.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan pengecekan di kantor J&T Express. Setelah dicek ternyata benar ditemukan 1 buah kardus yang berisikan 2 bungkus Narkotika jenis sabu," kata Muji didampingi Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas, AKP Syarifuddin, Rabu (11/11/2020).

Lanjutnya, dilakukan pengembangan, sekira Pukul 19.50 Wib setelah penangkapan terhadap seorang pria berinisial MI di parkiran Hotel Baru, Lubuk Baja, Batam. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pelaku kejahatan ditemukan bukti 1 bungkus diduga Narkotika jenis Sabu," jelas Muji.

Tak berhenti disitu saja, keesokan harinya Kamis (29/10/2020) sekira pukul 00.45 Wib dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap seorang pria lainnya yang berinisial JM didepan Pos Siskamling RT 01 RW 03, Lubuk baja kota.

Adapun modus yang dilakukan, pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yakni sebesar Rp25 Jt per orang. 

"Dikarenakan mungkin situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan maka 2 orang yang berinisial MI dan JM mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan," kata Muji.

"Kedua pria ini mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp25 Jt yang tingkat setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, tambahnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengumpulkan bukti Narkotika jenis sabu seberat 3.147 gram atau setara 3Kg.

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara hidup hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 M.


Redaksi




Presiden RI, Jokowi. 

JAKARTA KEPRIAKTUAL .COM
: Presiden Joko Widodo pada Selasa, 10 November 2020, menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2020 bertempat di Istana Negara, Jakarta.


Sebanyak enam orang yang mencapai penganugerahan tersebut atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 117 / TK / Tahun 2020 yang ditetapkan pada 6 November 2020, Presiden menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:

1. Almarhum Sultan Baabullah, tokoh dari Provinsi Maluku Utara;

2. Almarhum Macmud Singgirei Rumagesan - Raja Sekar, tokoh dari Provinsi Papua Barat;

3. Almarhum Jenderal Polisi (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta;

4. Almarhum Arnold Mononutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;

5. Almarhum Bapak Sutan Muhammad Amin Nasution, tokoh dari Provinsi Sumatera Utara;

6. Almarhum Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi, tokoh dari Provinsi Jambi.

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh pahlawan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 10 November 2020, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional.


Sumber: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden



LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: LSM Kelompok Diskusi Anti 86 melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Karimun Aunur Rofiq yang sudah mengendap sejak tahun lalu di KPK. 

"Laporan sudah masuk ke KPK, semoga ada reaksi secepatnya." kata Cak Ta'in Komari, ketua Kodat86, Selasa (10/11-2020), di Batam Center. 

Berdasarkan putusan pengadilan terhadap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangannya, yang sudah divonis pengadilan Topikor Jakarta pusat tahun 2019 lalu.

"Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rofiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang 500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp. 47 miliar." jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya berjalan terus meski pun ada pandemj covid19.

"Jadi masalah Aunur Rofiq juga tinggal menunggu waktu saja, untuk menyusul kepala daerah yang sekarang sudah tersangka, " paparnya.

Untuk itu, Cak Ta'in mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang sedang bermasalah hukum. Sebab kalaupun terpilih maka yang akan dipikirkan adalah bagaimana mengamankan diri dari proses hukum.

"Maka masyarakat jelas akan dirugikan ke depannya, maka proses hukum ini harus didorong sampai tuntas, " tegas Cak Ta'in.

Provinsi kepri, tambah Cak Ta'in, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK. "Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi, dan itu harus dibersihkan." tambahnya.


Redaksi



Foto Sidang Terdakwa Patanduk Tendengan Saat Siang Pembacaan Dakwaan. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi tidak dapat hadir, sidang perkara kasus pembunuhan terdakwa Patanduk Tendengan, dengan agenda pemeriksaan saksi di 'Tunda' dua minggu kemudian pada tanggal 24 November 2020, Selasa (10/11-2020).

Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Erwin D ( Chif officer), Mustari, S.H dan Nofita Putri Manik, S.H mengatakan, sidang ditunda karena saksi yang mau dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tidak bisa hadir, karena para saksi sedang berlayar.

"Saksi yang mau dihadirkan JPU, sedang berlayar. Sehingga sidang ditunda dua minggu kemudian pada tanggal 24 November 2020," kata Nofita Putri Manik didampingi Mustari dan keluarga korban di Batam Center.

Kata Nofita manik, dalam surat dakwaan JPU, yang dibacakan pada sidang sebelumnya tanggal 3 November 2020, ada yang tidak sesuai dengan fakta, sebagaimana saat rekontruksi digelar saat itu. Adegan rekontruksi, terdakwa bersama rekanya pergi ke Pujasera 98 Kec. Lubuk Baja, meminum minuman alkohol, dan kemudian balik ke kapal ASL Pelican yang bersandar di Pelabuhan Kawasan PT.WWE Tanjung Sengkugan Kec. Batu Ampar.

"Sesampai di kapal, terdakwa dan rekanya tertawa dalam kamar, dimana korban lagi beristirahat dikamarnya, sehingga korban menegurnya. Dan Terdakwa tidak terima dengan teguran tersebut, dan mengeluarkan ucapan kata-kata kasar kepada korban.  Sehingga terucaplah bahasa baku bunuh," kata Nofita Manik.

Lanjutnya, dan faktanya saat kejadian, terdakwa mau melakukan melarikan diri. Bukanya mau menyerahkan diri kepihak kepolisian. Makanya dirinya selaku kuasa hukum keluarga korban membantah sebagaimana disampaikan didalam dakwaan JPU. "Terdakwa bukan menyerahkan diri, melainkan mau melarikan diri. Dan kami berharap JPU tetap dalam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana," ujarnya. 

Ditambahkan Didi selaku Sekretaris Alumni Corps Alumni Bumi Seram (CABM) Cabang Batam Kepri. Ia berharap, supaya terdakwa di hukum yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatanya, sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum tadi, yaitu sesuai pasal 340 KUHP.

"Selama persidangan ini berjalan, kami akan mengawal proses persidangan sampai dengan vonis. Jadi hukumlah terdakwa sesuai apa yang diperbuatnya," kata Didi yang juga pihak keluarga Korban. 

Dilanjutkan Nofita Manik, dalam surat dakwaan JPU yang dipimpin Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Hendri Agustian. Terdakwa didakwa empat pasal, yaitu Pasal 340, 338, 353 ayat (3) dan pasal 351ayat (3) KUHP.


Redaksi



Operasi Yustisi Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Prokes (protokol kesehatan) digelar oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Senin (09/11/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo, SIK menyampaikan, operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan displin dan penegakkan hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sesuai dengan Perwako Tanjungpinang No.44 Tahun 2020.

"Dalam Operasi Yustisi hari ini dengan 4 pelanggar Prokes yang terjaring diberikan sanksi lisan" ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang AKP Anjar Yogota Widodo.

Pada kesempatan tersebut, Operasi Yustisi juga memberikan Prokes himbauan kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polres Tanjungpinang.

"Selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.


M. Holul



Laka Laut Kapal di Pulau Kekek Lingga. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK., menerangkan tentang laka laut kapal KM. Batera melayu yang kandas dan terdampar di perairan pulau kekek Kec. Selayar Kab. Lingga, Pada Senin (9/11/20) pukul 13.00 Wib.

Kronologisnya, pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 07.20 Wib di dapat informasi bahwa adanya kapal yang kandas di perairan depan Pulau Kekek dengan titik Koordinator 0 ° .19 '205 ”S 104 ° 30' 082” E Kec. Selayar Kab. Lingga. Atas informasi tersebut KP. XXXI - 1005 Satpolairud Polres Lingga mendatangi TKP.

Pada saat di TKP berdasarkan keterangan Nakhoda An. Abdul Rahman bahwa pada hari Senin tanggal 9 November 2020 sekira pukul 05.40 Wib Kapal KM. Batera Melayu Berangkat dari Pelabuhan Kute Dabo dengan tujuan Pelabuhan Senayang, adapun kapal tersebut bermuatan alat-alat medis.

"Dalam perjalanan sekira Pukul 07.00 wib yakni di perairan depan Pulau kekek Kec Selayar Kapal tersebut menubruk karang hingga kandas, pada saat air surut kapal menjadi miring dan masuk air laut, maka atas kejadian tersebut Nakhoda meminta bantuan kepada kapal lain agar membantu muatannya ke kapal Lain dan alat - alat medis tersebut berhasil diindahkan, "ucap Kabid Humas Polda Kepri.

"Saat ini Nakhoda beserta 2 (dua) ABK dalam keadaan selamat dan kerugian materil yaitu kapal dan alat-alat medis. Tindakan kepolisian yang dilakukan dalam penanganan laka laut tersebut yaitu mendatangi dan memanggil TKP, melakukan interogasi kepada Nakhoda dan ABK dan melakukan Koordinasi dengan Kapal dan melakukan Koordinasi dengan Kapal pihak-pihak yang terkait, "tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


Merah / Humas Polda Kepri




Foto: Ilustrasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pria inisial MA alias AF diduga teroris yang terlibat dalam jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) diringkus Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri, pada Jumat (6/11/2010) lalu.

MA alias AF, diamankan di Perumahan Armindo Raya, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sekitar pukul 17.00 WIB sore.

Penangkapan MA itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi awak media, pada hari Minggu, (8/11/2020) malam.

“Ya benar, 1 orang yang diamankan berinisial MA alias AF pada hari jumat kemarin (6/11/2020). Yang terlibat tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), ”Harry.

Lanjut Harry menjelaskan, MA alias AF berprofesi sebagai buruh dan tinggal bersama anak beserta istrinya di Batam.

"Pria tersebut berprofesi sebagai buruh dan dari data yang ada, Ma alias AF bersama anak dan isterinya berdomisili di Batam," jelasnya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Densus 88 Antiteror 88 Mabes Polri menangkap enam terduga teroris di Lampung, Sumatera Barat, dan Batam.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada 6 dan 7 November itu, mereka diduga berafiliasi dengan sejumlah organsiasi teroris mulai dari Jamaah Islamiyah, Adira, dan Anshor Daulah.

"Penindakan dari Tim Densus 88 / Anti Teror sebagai upaya preventif strike pada tanggal 6 dan 7 Nov 2020 telah menangkap beberapa kelompok teroris," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Awi menerangkan, dari jumlah tersebut empat di ditangkap di wilayah Lampung. Mereka masing-masing berinisial SA, S, I, dan RK. Sedangkan dua sisanya ditangkap di Sumatera Barat dan Batam, masing-masing berinisia AD alias S Parewa alias Abu Singgalang, dan MA Alias ​​Abu Al Fatih.

Di Lampung, Tim Densus menangkap SA pada Jumat (6/11) dengan penemuan total 11 barang bukti. Menurut Awi, SA terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiah di bidang Kosin, dan berafiliasi dengan kelompok Imaruddin Banten.

"Merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiah dari di bidang Kosin, yang tergabung dalam kelompok Imarruddin (Banten) di bawah kepemimpinan Para Wijayanto yang di duga sebagai Kosin Wilayah Lampung," kata Awi.

Sedangkan S, I, dan RK ditangkap pada Sabtu (7/11/2020), di dua tempat berbeda di Lampung karena diduga terlibat dalam kelompok Adira Lampung.

S sendiri diduga sebagai Bendahara dalam Adira Lampung, dan RK sebagai sekretaris. Penangkap ketiganya, tim total menyita 66 bukti dari lokasi penangkap berbeda.

Sementara itu, AD alias S Parewa alias Abu Singgalang ditangkap di Jalan Raya Bukit Tinggi Payakumbuh, Koto Tangah, Batu Hampa, Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumateta Barat pada Jumat (6/11). Menurut Awi, AD diduga merupakan anggota Anshor Daula Sumatera Barat.

Mabes Polri menyebut pria berinisial AD itu sebagai bagian kelompok Anshor Daulah Sumbar.

Awi Setiono membahasakan AD merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota. Sehari-hari AD bekerja sebagai sopir.

Mengenai status AD, Awi Setiono menjelaskan bahwa batas waktu penangkapan 14 hari sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 bisa meminta penambahan tujuh hari ke Ketua PN kalau tidak cukup. Namun, kalau bukti permulaan cukup, penyidik ​​juga akan menetapkannya status tersangka, tidak harus menunggu 14 atau 21 hari," tuturnya.

Saat ini, Kata Awi Setiono, AD berdasarkan Densus 88 di Mabes Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Densus 88 berkoordinasi dengan Polda Sumbar sebelum menangkap terduga teroris di Payakumbuh itu. Saat beraksi, Densus 88 melibatkan anggota Polres Payakumbuh.

"AD ditangkap di jalan. Setelah dia ditangkap, Densus 88 menggeledah rumah dan rumah orang tuanya," ucap dia.

Wali Nagari Koto Tangah Batu Hampa, Syamsul Akmal, mengatakan bahwa ia dijemput oleh polisi pada Jumat (6/11) sekitar 8.30 untuk menyaksikan penggeledahan rumah AD dan rumah orang tua AD.

Di sana ia melihat polisi menyita dua senapan angin dan banyak besi, yang tak ia tahu gunanya untuk apa.

"Saya tidak tahu AD itu ditangkap karena teroris. Yang jelas, dia memang ditangkap polisi hari Jumat pagi. Dia memang warga saya, tetapi saya tidak terlalu tahu dengan dia karena warga saya banyak. Saya juga tidak tahu pekerjaannya," ujar Syamsul.

Kemudian, MA alias Abu Al Fatih yang ditangkap pada Jumat (6/11), akses jalan keluar dari Perumahan Armendo Raya, Punggur, Batam dan diduga terlibat atau berafiliasi dengan kelompok Jamaah Anshor Daulah, "pungkasnya.



Redaksi



Pjs Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin.

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan premium di Provinsi Kepri khususnya kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepri meminta Pertamina untuk cepat mencari solusinya.

Hal ini disampaikan Pjs Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin, Jum'at (6/10), dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

"Kita akan meminta PT Pertamina untuk dapat segera mencarikan solusi terkait kelangkaan BBM di sejumlah SPBU ini, '' ujar Bahtiar.

Disampaikan Bahtiar, tak hanya kepada pihak Pertamina juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi baik Disperindag maupun aparat hukum yang terkait dengan kelangkaan ini.

"Apakah kekurangan pasokan BBM, atau ada kesalahan dalam penyaluran atau permasalahan lainnya yang membuat Pasokan BBM ke masyarakat berkurang," tegas Bahtiar.

Bahtiar tidak ingin ditemukan kelangkaan BBM ini terjadi karena permainan sejumlah pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Ya saya sudah minta dengan aparat hukum kalau memang dijumpai ada yang tidak benar langsung tindak karena ini sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat," tegas Bahtiar.


Redaksi



Foto: Istimewa

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menghadiri puncak peringatan HUT DPRD Kota Batam di halaman Kantor DPRD Kota Batam, Sabtu (7/11/2020) pagi.

Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi atas upaya anggota DPRD Batam untuk mewujudkan pembangunan Batam ke arah yang lebih baik.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Batam menyampaikan selamat HUT yang ke-20. Kepada seluruh anggota DPRD yang bekerja dengan ikhlas, semoga tetap mendapatkan hikmah dan hidayah,” kata Syamsul.

Menurutnya, usia 20 tahun merupakan usia milenial. Seiring dengan hal tersebut, ia berharap HUT kali ini dapat dijadikan momentum untuk lebih memperhatikan milenial.

“Pada 2024 mendatang, pemilih dari milenial adalah yang terbesar mencapai 67 persen, mereka yang berumur 17 dan 35 tahun. Buatlah program yang menyentuh kelompok milenial. Mereka yang pemimpin kelak tahun 2045 ketika Indonesia genap berusia 100 tahun,” ucap dia.

Lanjut dia, masa depan yang penuh ketidakpastian tidak bisa dipersiapkan. Justru yang harus dipersiapkan adalah generasi yang mampu menjawab semua tantangan di masa yang akan datang.

“Saya yakin anggota-anggota DPRD Batam saat ini yang memiliki pemikiran yang prospektif ke depan. Siapkan kader yang tangguh untuk menjemput dunia yang semakin kompetitif," ajaknya.

Waki Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim mengucapkan rasa syukur pada HUT ke-20 DPRD Kota Batam tahun ini. Ia memaparkan, berbagai kegiatan digelar dari tenis meja yang melibatkan DPRD, OPD dari Pemko Batam serta wartawan, bersepeda santai, donor darah dan hingga pengundian doorprize.

“HUT ini untuk memperkokoh jati diri dan meningkatkan motivasi, rasa cinta, kebanggaan dan rasa memiliki lembga ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, meskipun kini sedang pandemi Covid-19, DPRD Batam terus bersemangat berbuat untuk Batam. Dalam kesempatan ini ia mengajak masyarakat untuk tetap semangat dan menjalankan protokol kesehatan.

“Semoga kondisi ini dapat segera pulih. Ini ujian yang berat bagi kita semua, namun bukan hambatan membangun Batam milik kita ini,” pungkasnya. (***)




Ilustrasi

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) mempertanyakan dana jaminan pemasangan meteran kepada ATB maupun BP Batam. Bahkan YLKB berencana akan melakukan gugatan terhadap masalah tersebut ke Pengadilan.

"Kita sedang siapkan drafnya, sebelum mendaftar ke PN - kita akan minta penjelasan mereka terlebih dahulu," kata Ketua YLKB, Ir. Fachry Agusta dalam Bincang & Nongkrong bareng Kodat 86 di Batam Center, Jum'at (6 / 11-2020).

Lebih lanjut Fachry menjelaskan, dana jaminan pemasangan itu punya pelanggan atau konsumen, sehingga perlu diperjelas posisinya bagaimana sekarang dan ke depan.

Menurut Fachry, dana jaminan pemasangan pelanggan air bersih itu cukup besar. "Konsumen ATB sesuai hasil audit BPKP menggambarkan 277.000, tinggal dikalikan nilai uang jaminan. 500 ribu saja masing-masing pelanggan, maka akan ketemu angka cukup fantastis ... ada dana jaminan itu sekitar Rp. 138 Miliaran," jelas Fachry.

Lebih lanjut Fachry menjelaskan cara tersebut adalah milik konsumen jadi harus dikembalikan kepada konsumen. "Ini harus diperjelas posisinya, karena dana itu bukan milik ATB," ujarnya.

Ditambahkan Fachry, YLKB berencana akan melakukan gugatan terhadap masalah tersebut, jika tidak ada secara gamblang. Kita mau lihat mereka kooperatif tidak dalam hal ini. Kita berharap.itu dikembalikan kepada konsumen, karena itu hak konsumen. Bahkan ketika disimpan ATB tentu sudah memberikan keuntungan dan manfaat ... "tegasnya. ***



Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), Aspawi Nanggali (kaos biru) didampingi Kabag. Humas Sekwan DPRD Batam, M Taufik.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Jajaran Sekretariat DPRD Kota Batam menggelar berbagai acara dan kegiatan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT DPRD Batam yang ke-20.

Menurut Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Aspawi Nanggali, dalam rangkaian acara HUT DPRD Batam ini pihaknya menggelar berbagai kegiatan diantaranya sepeda dan jalan santai seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Batam, yang akan digelar pada Sabtu (7/11) pagi yang dirangkai dengan kegiatan syukuran dan pembagian doorprice.

“Ya untuk acara ulang tahun yang ke 20 di tahun ini kita gelar berbagai kegiatan diantaranya jalan santai dan sepeda santai yang akan digelar pada Sabtu besok. Ada juga pembagian doorprice untuk para peserta dengan hadiah Motor, Sepeda, aneka barang elektronik dll” kata Aspawi saat ditemui di gedung DPRD, Jum’at (6/11) pagi.

Aspawi menambahkan, selain acara jalan santai dan sepeda santai, juga digelar turnament Tenis Meja untuk seluruh anggota dewan, jajaran keseketariatan dan insan pers sebagai mitra kerja DPRD.

“Ada turnamen Tenis Meja juga yang diikuti oleh anggota dewan, staf kesekretariatan dan kawan-kawan media” tambah Aspawi.

Plt. Sekwan juga mengungkapkan, mengingat kondisi pandemi Covid-19, seluruh rangkaian kegiatan HUT DPRD Batam tahun ini, dilaksanakan dengan mengikuti standar protokol kesehatan.

“Seluruh rangkaian kegiatan tetap mengikuti protokol kesehatan. Sepeda santai dan jalan santai terbatas untuk para undangan, akan tetapi kalau ada masyarakat umum yang mau ikut serta kita tidak melarang asal tetap mengikuti protokol kesehatan” pungkasnya.

Sumber: GoWestId



Foto: Istimewa. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sebagai garda terdepan yang paling dekat dengan masyarakat, ketua RT/RW di Provinsi Kepri diharapkan dapat terus menggalakkan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di masyarakat.

Hal ini disampaikan Pjs Gubernur Provinsi Kepri Bahtiar Baharuddin di Tanjungpinang, Kamis (5/11).

"Kita harapkan sebagai bagian dari perangkat pemerintah RT/RW yang langsung berhubungan dengan masyarakat harus dapat lebih aktif dalam mensosialisasikan Prokes Covid-19 di masyarakat," ungkap Bahtiar dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Pasalnya, lanjut Bahtiar saat ini salah satu cara ampuh agar dapat terhindar dari penularan Covid-19 ini adalah menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 baik itu menggunakan masker, rajin  cuci tangan dan jaga jarak menghindari kerumunan.

"RT/RW harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini, terus pantau dan edukasi masyarakat agar dapat terus menerapkan Prokes Covid-19 untuk meminimalisir terjadinya penularan," jelas Bahtiar.

Salah satunya dijelaskan Bahtiar rutin mensosialisasikan kepada masyarakat untuk patuh dan disiplin Prokes ini dapat dilakukan RT/RW di masjid atau surau saat ibadah sholat jama'ah ataupun langsung turun saat bertemu masyarakat.


Redaksi



Videotron Milik Pemerintah Kepri. 

TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Penggunaan videotron dewasa ini tidak hanya untuk kepentingan komersialisasi untuk periklanan saja. Karena fungsi yang bermacam-macam, maka videotron juga dapat di jadikan sebagai media informasi yang dapat digunakan oleh instansi-instansi pemerintahan.

Namun sangat di sayangkan videotron yang digunakan secara semestinya, tidak dimanfaatkan alias mubazir walaupun dana pemeliharaanya dianggarkan. Seperti videotron milik Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) tepatnya berada di gedung Daerah Kota Tanjungpinang.

Pantauan media ini, videotron yang dibiayai dengan biaya cukup fantantis. Dan ini terlihat bagaikan pajangan saja alias mati total.

Salah satu anggota Satpol PP yang di jumpai dilokasi gedung Daerah, Kamis (5/6/2020) mengatakan, bahwa tidak tahu kapan persinya mati totalnya videotron tersebut.

"Kami tidak tahu kapan persisnya mati total videotron ini bang. Coba abang tanya ke Biro Umum yang berada di dompak. Dan videotron tersebut sudah cukup lama mati," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Kepri Martin Luther Maromon saat dihubungi, terkait videotran yang mati di Gedung Daerah mengatakan, baik Mas, pihaknya akan mencheck.

"Kebetulan saya sedang demam Mas. Videotron itu sudah 2 hari mati," ucap Martin


(M.HOLUL)



Rapat Paripurna DPRD Batam Penyampaian dan Penjelasan Pengusul, Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM:
Dewan Perwakilan Rakya Raerah (DPRD) Kota Batam, gelar rapat paripurna atas Penyampaian dan Penjelasan Pengusul, Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam, Rabu (4/11-2020).

Rapat paripurna Penyampaian dan Penjelasan itu akan di sampaikan oleh Walikota Batam atas Ranperda Pencabutan Lima Perda Kota Batam diskor oleh ketua DPRD kota batam Nuryanto SH.MH, selama 20 menit lantaran anggota DPRD Batam belum dapat hadir (tidak kuorum). Dimana jumlah anggota DPRD Batam 50 orang, sementara yang hadir 19 orang.

“Jadi dengan ke tidak hadiran anggota dalam rapat paripurna ini maka rapat ini akan kita skor selama 20 menit,” ujar Nuryanto.

Terkait Penyampaian dan Penjelasan Pemgusul atas Pembentukan Pansus Pengakhiran Konsesi Pengelolaan Air di Kota Batam terus di bahas baik dalam rapat paripurna maupun rapat dengar pendapat (RDP) oleh ketua DPRD baik maupun ketua Praksi DPRD kota batam,

“Jadi apa bila anggota DPRD tidak dapat hadir maka rapat ini akan saya jadwalkan kembali selama 3 hari dan ini akan saya tutup tanpa mengetuk palau,” katanya.

Redaksi



Mobil Lori Persero Terbakar. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mobil Lori milik Persero Batam ludes terbakar dipinggir jalan Raja H Fisabilillah tepatnya didepan KFC Simpang Galael, Kelurahan Taman Baloi, Batam Kota pada Rabu (4/11/2020) sekira pukul 14.45 Wib.


Pada insiden tersebut, tampak satu unit Mobil Pemadam kebakaran (Damkar) turun ke TKP yang tengah berupaya memadamkan api pada mobil Lori bersama isi angkutannya.


Dilokasi, Handes salah satu pengendara roda empat mengatakan bahwa dirinya tidak begitu mengetahui kronologis terbakarnya 1 unit Mobil Lori tersebut.


"Tadi pas kebetulan saya melintas di Jalan ini, tiba-tiba api sudah menjulang tinggi dan kepulan asap membakar Lori itu. Tapi terlihat mobil Lori mengangkut barang yang ditutupi terpal warna hijau," jelasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.



Redaksi



Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta'in Komari mengingatkan kepada BP Batam dan ATB agar tidak memanipulasi laporan audit aset ATB yang harus diserahkan kepada BP BATAM. Salah satunya adalah dana Retain Earning (RE) senilai Rp. 742 Miliar dan kelebihan pembagian deviden kepada pemegang saham PT. ATB senilai Rp. 151 Miliar.

"Semua dana itu harus dikembalikan kepada prinsip Build Operate Transfer (BOT) di mana sudah diatur dalam konsesi antara ATB dan BP Batam (Otorita Batam), "kata Cak Ta'in, Rabu (4 / 11-2020) di Sei Panas. 

Menurut Cak Ta'in, karena konsesi bersifat BOT maka semua aset diserahkan sepenuhnya kepada BP. Tidak ada dikecualikan, baik berupa aset bergerak dan non bergerak, bersifat fisik maupun non fisik.

"Saat ini ada indikasi mau memanipulasi data keuangan dengan mau melakukan audit ulang oleh lembaga auditor yang ditunjuk oleh ATB dan diaminkan BP yakni Delloitte. Lembaga auditor ini sudah pernah dipakai oleh ATB sebelumnya. Rentan dimanipulasi. Dananya mau diembat, dibagi-bagi bagi , "jelas Cak Ta'in.

Lebih lanjut Cak Ta'in menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi hasil audit BPKP sekitar bulan September 2020 lalu dengan lalu dan rekomendasinya. 

"Retain Earning atau laba tersimpan itu tidak masuk dalam kekayaan ATB yang dibukukan, maka harus diserahkan kepada BP sebagai salah aset milik BP Batam," ujarnya.

Untuk itu, Cak Ta'in menyarankan serah terima aset ATB kepada BP Batam menjelang berakhirnya masa konsesi dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Jangan asa aset yang diubah atau dihilangkan menjelang penyerahan," tegasnya.

Ditambahkan Cak Ta'in, sekecil apapun aset yang dilakukan perubahan maka sudah masuk kategori penggelapan. Karena masuk kategori aset negara maka larinya ke kasus korupsi.

"Kami sudah menerima catatan beberapa perubahan aset dan pemindahan ke tempat lain, terutama pipanisasi, termasuk indikasi klaim pipanisasi kawasan ug dibiayai konsumen ke dalam aset ATB. Saat ini ada indikasi mau diembatnya dana Mempertahankan Pendapatan tersebut dengan pengkondisian amandemen perjanjian kesepakatan no. 92 / KA /HK.06/03/2020 tgl 20 Maret 2020, terhadap kesepakatan Percepatan Penyerahan Dokumen terkait Pengaliran Perjanjian Konsesi No. 129 / A1 / HK / .06 / IV / 2020 tertanggal 22 April 2020. "papar Cak Ta'in.

Amandemen Kesepakatan Perjanjian itu menjadi tidak lazim, tidak jamak dan ada etikat tidak baik. Salah satunya dengan mengabaikan Hasil Audit BPKP dan mau melakukan audit ulang dengan menunjuk Delloitte.

"Kita sudah beresiko kata kasusnya, perubahan indikasi korupsi. Bahkan sudah terjadi gratifikasi dengan diterimanya gaji komisaris dari BP BATAM yang mendahului akte susunan kepengurusan ATB. Ini akan kita terus awasi sampai tanggal 14 November bahkan setelahnya," tegas Cak Ta'in. 

Cak Ta'in juga mensinyalir adanya dana sekitar Rp. 30 Miliar sudah diambil salah satu pejabat BP Batam. "ini bisa ada yang sesuai dengan dana RE tersebut," tambahnya.


Redaksi



Kapal KLM MS. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala Bidang (Kabid) penindakan dan penyidikan (P2) Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan membenarkan terkait penangkapan kapal KLM Masyu Saputra bermuatan ratusan karung/Kampit barang seken Singapura dan Semen Merah Putih di perairan Kabil pada Kamis (15/10/2020) lalu.


"KLM Masyu Saputra betul bawa semen ditumpangi beberapa ratus Balpres. Sudah kita dalami," ucap Iwan kepada awak media saat dihubungi, Selasa (3/11/2020).


Namun kata Iwan, kapal Masyu Saputra tersebut boleh melanjutkan perjalanan dengan muatan Semennya. "Kapal boleh melanjutkan perjalanan dengan muatan Semennya, sedangkan Balpres kita turunkan dan sita," kata Iwan.


Pertanyaannya, mengapa Kapal dan mutan Semen itu tidak dilakukan penahanan hingga terkesan tangkap lepas oleh pihak BC Batam?, Iwan menjelaskan bahwa Semen diangkut secara resmi dengan dokumen resmi. 


Bahkan ia mengatakan Kapten dan anak buah kapal (ABK) pun tidak ditahan ataupun diproses lebih lanjut, "Kapten dan ABK tidak kita tahan. Hanya saya ada sanksi administrasi berupa denda kepada agen kapalnya," jelasnya.


Terkait dengan penggagalan aksi penyelundupan Balpres tersebut, ia menyebutkan bahwa tidak ada release sebagaimana layaknya dipublikasikan oleh awak media.


"Tidak ada release mas. Kegiatan seperti itu kegiatan yang biasa kita lakukan di Batam," tutupnya.


Sebelumnya diberitakan, Bea dan Cukai Batam dikabarkan amankan sebuah kapal kayu bermuatan Balpress sebanyak 800 karung/kampit saat melintas di perairan Kabil, Batam pada Kamis (15/10/2020).


Selain itu, kapal kayu bernama KLM Masyu Saputra ini juga membawa Semen merek Merah Putih sebanyak 10 rb sak yang hendak diselundupkan ke Sungai Duku, Bambu Kuning, Riau.


Diatas kapal KLM MS, petugas BC Batam juga mengamankan 6 awak kapal yang diantaranya, 1 kapten kapal dan 5 anak buah kapal (ABK).


Redaksi/Tamp



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.