Lis Veronica Batuara Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang.
KEPRIAKTUAL.COM: Pandemi Covid-19 belum menunjukkan perlambatan, karena setiap hari masih kita dapatkan informasi tentang naik turunnya angka korban yang terkena virus ini. Lalu masyarakat dikejutkan dengan berita hangat dari Badan Legislasi atau  Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan kembali membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja.

Namun sangat disayangkan di tengah situasi seperti ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh untuk mendorong terbitnya Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja. Lebih jauh lagi bahkan DPR menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan bahasannya ke Badan Legislasi DPR.

Situasi ini dinilai kurang tepat dan seolah tak memiliki kepekaan terhadap persoalan yang tengah dihadapi negara saat ini. Dengan situasi Pandemi Covid-19 yang bahkan sampai sekarang pun belum selesai, karena masih dinyatakan akan berlangsung panjang jika tidak ditangani dengan  baik dan apabila tidak mengikuti prosedur pemerintah.

Tidak ada UU yang tidak penting justru karena  Undang-Undang itu penting, akan aneh rasannya jika RUU ini dibahas di situasi seperti sekarang ini. Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam situasi saat ini akan menciderai transparansi pembahasan UU. Terlebih sampai saat ini komitmen keterbukaan DPR dalam pembahasan RUU tersebut masi dinilai rendah.

Ya mungkin memang Pemerintah mengganggap Omnibus Law diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi COVID-19.  Namun  perlambatan ekonomi Indonesia yang terjadi saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi karena permasalahan ekonomi.

Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar yaitu produktivitas teknologi dan tenaga kerja masih rendah, dominasi sektor keuangan terhadap sektor riil, serta ditambahnya  praktik korupsi di Indonesia yang merusak iklim usaha di Indonesia.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja sendiri sudah mendapat penolakan cukup banyak dari berbagai elemen masyarakat seperti buruh atau aktivis. Karena saat ini Pemerintah dan masyarakat sendiri pun sedang ditahap konsentrasi yang begitu dikuras memikirkan bertahan hidup ditengah wabah virus ini.

Publik pasti percaya bahwa setiap tindakan dan keputusan di masa krisis yang diambil DPR merupakan hal yang prioritas. Tetapi jika banyak publik yang beranggapan bahwa DPR tidak menjadikan perang melawan Corona sebagai hal yang utama disituasi saat ini karena lebih memprioritaskan membahas RUU,  jangan disalahkan juga.

DPR  pun diharapkan dapat mendengarkan seruan tersebut sebagai masukan untuk tidak membahasnya dalam situasi saat ini. Hal ini menjadi semakin kompleks ketika terjadi krisis kesehatan global yang memperkeruh permasalahan ekonomi. Aspirasi rakyat adalah salah satu cara agar pandemi bisa diatasi dengan mementingkan menyudahi dulu peyebaran wabah virus ini.

Dan setelah keadaan membaik barulah DPR dapat kembali membahas Rancangan UU Omnibus Law sehingga permasalahan ekonomi dapat ditangani dengan baik. Sehingga perekonomian bisa kembali membaik.

Ditulis: Lis Veronica Batuara


Penyerahan BLT-DD oleh Kades Tarempa Selatan. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap I bulan April tahun 2020 diserahkan secara simbolis. Penyerahan secara simbolis tersebut, bantuan jaring pengaman sosial uang tunai percepatan penanganan Corona Virus Desease (Covid-19).

Penyerahan BLT-DD, dilaksanakan di kantor Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Suryanto, Kepala Desa (Kades) Tarempa Selatan mengatakan, saat ini kita sedang dilanda pandemi wabah virus corona atau Covid-19, oleh sebab itu pemerintah memberikan bantuan langsung tunai dari dana desa untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak dari pandemi wabah virus corona, Kamis (14/05/20).

"Kita baru salurkan tahap I, dan semoga dengan penyaluran BLT-DD ini  bisa membantu atau meringankan beban kebutuhan hidup masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut Suryanto menyebutkan, pemerintahan Desa Tarempa Selatan akan memberikan BLT-DD kepada 135 Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp. 600.000,00 selama 3 bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni 2020. Penyalurannya akan dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga yang sudah terdaftar.

"Untuk menghindari kerumunan orang agar tidak terlalu banyak, kita antar langsung kerumah warga," sebutnya.

Suryanto juga menjelaskan, ada beberapa bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menghadapi dampak pandemi  Covid-19, diantaranya ada bantuan BLT-DD, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

"Masyarakat sebagai penerima bantuan harus tahu bahwa hanya bisa menerima satu jenis batuan, tidak bisa double, ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat penerima bantuan dengan pemerintahan desa", jelasnya.

Sementara, Camat Siantan, Rio Rizal tetap memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah di buat oleh pemerintah. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang berkumpul dan untuk selalu jaga jarak agar bisa memutuskan penyebaran Cofid-19. 

"Virusnya ini  tidak kelihatan, kita harus pandai menjaga diri, jaga kebersihan, cuci tangan sebelum makan dan setelah berkatifitas di luar rumah. Virus corona ini penyakit yang berbahaya, jangan merasa hebat dan jangan di tantang," katanya.

Rio Rizal juga memberikan apresiasi kepada Kades Tarempa Selatan karena telah bertindak cepat dengan menyalurkan BLT-DD di KKA.

Acara ini dihadiri oleh, BPD, tenaga ahli desa, pendamping desa, Babinsa , Babinkamtibmas, dan tim relawan desa lawan Covid-19.

Arthur


Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.TS. Arif Fadillah menyambut baik dan mengapresiasi langkah kerjsaama antara  Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pt. Pelabuhan Kepri yang menggandeng pihak swasta untuk turut serta dalam pembangunan pelabuhan Pengumpan di Kota Batam.

“Inilah saatnya BUP ikut ambil peran dalam pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga bisa memberikan kontribusi yang berarti dalam menambah Pendapatan Asli Daerah karena peluang dan potensinya sangat besar,” ujar Arif saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan MoU kerjasama penyediaan fasilitas pelabuhan pengumpan kota batam antara PT. Pelabuhan Kepri dengan PT. Nusantara Maha Karya di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (13/5).

Turut hadir pada kesempatan ini kepala dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail, Komisaris Utama PT. Pelabuhan Kepri H. Huzrin Hood, Direktur Utama PT. Pelabuhan Kepri Darmasyah, dan Direktur Utama PT. Nusantara Mahakarya Suban Hartono.

Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, Arif berharap kerjasama PT. Pelabuhan Kepri dengan PT. Nusantara Maha Karya merupakan awalan yang positif bagi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk terus berkreasi dan berinovasi menggandeng mitra yang lain dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah yang lain.

“Pemprov tentunya berharap, kerjasama seperti ini tidak hanya untuk wilayah Batam saja, namun juga menjangkau Kabupaten/ Kota lain di Provinsi Kepulauan Riau. Potensinya ada, wilayah kita sangat luas, tinggal bagaimana BUP mengemas ini dan mempromosikan ini dengan baik agar pihak swasta ikut tertarik ikut ambil bagian dalam pembangunan maupun pengelolaan pelabuhan,” jelas Arif.

Selanjutnya Arif berpesan agar dalam segi perizinan pelabuhan agar mengikuti segala peraturan yang berlaku dan juga memperhatikan dampak lingkungan dan tata ruang wilayah agar tidak ada permasalah yang akan mucul dikemudian hari. Selain itu pada MoU juga harus secara jelas disebutkan tugas pokok dan fungsi dan pembagian hasil untuk masing-masing pihak.

“Pemprov saat ini juga terus mendorong pembahasan RZWP3K Provinsi Kepri untuk cepat selesai agar lebih mudah kita dalam mengatur tata ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil. Sehingga nanti peruntukannya jelas, ada yang dipakai peruntukan pariwisata, kelautan dan perikanan, dipakai untuk peruntukan ESDM dll. Selain itu dengan terbitnya perda ini nantinya maka pembuatan perizinan peraturan peningkatan ekonomi akan lebih mudah, tidak ada tumpang tindih, dan itu yang lagi kita kejar sekarang,” ungkap Arif.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pelabuhan pengumpan yang berada di daerah Sadai Batam, sementara akan berfungsi sebagai pelabuhan yang melayani pelayaran antar pulau di Kabupaten/Kota Se-provinsi Kepulauan Riau. Namun untuk ke depannya pelabuhan ini akan ditergetkan menjadi Pelabuhan Internasional yang bisa melayani pelayaran antar Negara, baik Malaysia dan Singapura.

(***)


Pemilik Sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang di pinggir Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa Kota Batam atas kepemilikan narkotika jenis sabu 100,56 gram.

Penangkapan tersebut dipimpin Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH., Seni (11/5-2020).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan, berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam.

"Dan pada jam 23.00 wib tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial DA alias D  Dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram (seratus koma lima puluh enam) yang disimpan didalam bungkusan plastik," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan para tersangka, lanjutnya, barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.

Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Redaksi


Sertijab Dir Intelkam dan Dir Polairud Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Serah terima jabatan (Sertijab) Dir Intelkam dan Dir Polairud Polda Kepri dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. Sertijab tersebut bertempat di ruang Kerja Kapolda Kepri pada Kamis, (14/5/20) jam 09.00 wib, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri Pejabat Utama Polda Kepri dan Kapolresta Barelang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan, pada hari ini Pejabat utama Polda Kepri menjalani Serah terima jabatan diantara nya Dir Intelkam Polda Kepri Kombes Pol Asep Ruswanda,  S.I.K diangkat dalam jabatan baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Madya TK.II Baintelkam Polri. Digantikan oleh Kombes Pol Mochamad Rodjak Sulaeli yang sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinfung Rorenmin Polri".

"Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, S.S.T.M.K., SH, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Muda Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri. Digantikan oleh Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK yang sebelumnya menjabat sebagai Gadik Utama Sespimma Sespim Lemdiklat Polri," kata Kabid Humas Polda Kepri.

Dalam serah terima jabatan tersebut Kapolda Kepri selaku pimpinan Polri diwilayah Provinsi Kepri langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan.

"Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara Sumpah jabatan serta penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik," ujarnya.


Redaksi


Sidang Terdakwa Robby Vhandiego.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tidak terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Batam membebaskan manager PT Kembang 88, Robby Vhandiego dari tuntutan 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Vonis bebas terhadap terdakwa Robby Vhandiego, dibacakan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/5/2020).

"Menyatakan terdakwa Robby Vhandiego tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menggugurkan segala dakwaan Jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim Dwi Nuramanu.

Dalam amar putusan, kata Dwi, selama proses persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, jaksa Rosmarlina langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. "Atas putusan itu, saya akan melakukan kasasi yang mulia," kata jaksa Rosmarlina menanggapi vonis dari majelis hakim.

Untuk diketahui, sebelum divonis bebas, jaksa Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa Robby Vhandiego dengan pidana selama 18 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robby Vhandiego dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan Kota," kata Rosmarlina, saat membacakan amar tuntutan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Rosmarlina, dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, kasus ini berawal ketika saksi Prayoto membeli mobil sedan honda City SX-8 AT tahun 2001 dengan nomor polisi BP 1208 TY milik saksi Andri seharga Rp 90 juta.

Namun, kata Ros, pada saat proses pembelian saksi Paryoto tidak memilik uang cash sehingga dia menggunakan pembiayaan Multi Finance PT Kembang 88 cabang Kota Batam untuk proses pembayarannya.

Dalam proses jual beli, saksi Paryoto melakukan perjanjian dengan Robby Vhandiego selaku Kepala Cabang PT Kembang 88 di Batam setelah mendapat surat kuasa khusus dari Chandra Yahya selaku Dirut PT Kembang 88 pusat sebagai pihak pertama, sehingga dirinya (saksi) menyerahkan jaminan BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT dengan angsuran sebesar Rp 3,218 juta.

"Di dalam perjanjian itu, saksi Prayoto pun menyetujui perjanjian jaminan fidusia tersebut, serta selalu melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya hingga lunas," kata Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring.

Setelah pelunasan, lanjutnya, hingga saat ini saksi Paryoto tidak menerima pengembalian jaminnan fidusia berupa buku BPKB mobil sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 dari terdakwa Robby Vhandiego.

Akhirnya, tutur dia, saksi berusaha menanyakan kepada terdakwa Robby Vhandiego tentang keberaadan BPKB mobil tersebut. Namun, terdakwa mengatakan bahwa BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 milik saksi kini berada di kantor pusat PT Kembang 88 di Jakarta.

"Belakangan diketahui BPKB mobil itu tanpa sepengetahuan saksi telah dijaminkan ke PT Bank BRI Syariah Tbk Jakarta," pungkasnya.

Red


Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Budi Mardiyanto mengkritisi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Batam yang dianggap tidak terpat tujuan dan tidak ada yang terdampak yang tidak mendapatkan bantuan sembako.

“Sudah banyak laporan yang masuk dari warga Kecamatan Sekupang kepada saya. Mereka mengeluhkan tidak mendapatkan bantuan. Selain itu, paket sembako yang diberikan nilainya tidak mencapai Rp 300 ribu atau sesuai dengan janji sebelumnya, ”jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun disetujui, anggaran yang digunakan untuk pembelian sembako ini terbilang sangat besar. Pentingnya diperlukan keadilan dan pemerataan untuk masyarakat.

“Bayangkan, anggaran dari APBD sebesar Rp 180 Miliar dan Rp 180 Miliar lainnya bersumber dari BP Batam yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Batam,” terang Budi saat ditemui awak media di ruangan yang dioperasikan, Rabu (13/5/2020).

Selain itu, tambahnya, ada juha bantuan sembako yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Kepri sebanyak 280 ribu paket yang masing-masing masing-masing paket memerlukan Rp 300 ribu, serta 120 ribu paket bantuan dari pengusaha.

“Jika ditotal semuanya, ada 1,6 juta paket. Jika dibagi-bagi, tidak ada yang tidak bisa. semuanya bisa. Jadi, bisa semua, tapi realitanya banyak yang tidak bisa. Apalagi yang sudah mendapatkan BLT, ternyata banyak yang bisa, ”tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menyayangkan tidak ada pengawasan dari penggunaan dana tersebut.

“Sekarang pertanyaannya adalah, bagaimana pendataannya dan pembagiannya? Serta pengawasannya bagaimana, ”tuturnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Batam telah menyetujui seluruh sidang di Kota Batam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui teleconference di ruang Komisi I.

Di mana hal tersebut diminta untuk meminta data penerima bantuan sosial setiap kecamatan. Namun data tersebut, belum diundang oleh pihak kecamatan.

Bahkan juga, Komisi I DPRD Batam juga telah menyurati setiap camat untuk mengirimkan data jumlah penerima sembako.

“Tapi itu datanya sampai sekarang, kita belum terima. Data penerima bantuan yang telah terealisasi pada klik pertama pun katanya itu masih ada perbaikan, ”imbuhnya.

Sumber: IDNnews


Zainal Aripin, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepulauan Anambas.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Terkait rencana akan mau dibukanya kembali jalur tranportasi moda fery trayek Tanjungpinang ke Anambas banyak menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari sebagian kepala desa se Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

Penolakan pengoperasian kembali kapal fery tujuhan ke Anambas oleh puluhan kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut diakibatkan pandemi Covid-19.

Penolakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kepulauan Anambas, Zainal Aripin.

“Iya benar, sampai saat ini sudah 28 Kepala Desa yang menolak dan 1 Kelurahan Tarempa,” kata Aripin saat dikonfirmasi awak media. Rabu (13/5/2020).

“Ini saya lagi buat surat penolakannya,” sambung Aripin yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Piasan Kecamatan Siantan Utara.

Menurutnya, penolakan tersebut dikarenakan kepala Desa lagi konsentrasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Kepala Desa lagi capek sekarang kalau dapat berilah waktu kita lapang dulu masalah covid ini, kita baru saja mau lega rasanya, sekarang timbul lagi,”ucapnya.

Terkait penolakan tersebut, menurut Aripin solusi yang ditawarkan kepala desa agar pemerintah daerah memberikan bantuan kepada masyarakat atau mahasiswa yang berada diluar daerah menjelang pandemi Covid-19.

“Bukan kita tidak kasian dengan mahasiswa kita, tetapi mahasiswa juga kita pikirkan, kita bekerja siang dan malam, sekarang timbul yang baru lagi. Jika sebelum lebaran Feri dari Tanjungpinang dijalankan, jujur kalau saya tidak sepakat, kenapa? Karna kami akan menambah kerja kami dengan melakukan karantina terpisah,” jelasnya.

Kembali ia menegaskan bahwa penolakan tersebut sudah disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kabupaten Kepulauan Anambas

Arthur


Ketuan AJO Indinesia, Rival Achmad Labbaika Alhasni.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Disaat beberapa negara mulai melonggarkan beberapa kebijakan dan memulai kembali peradaban setelah penetapan Lockdown terkait Pandemi CoronaVirus.

Sebulan resmi menyatakan NOL kasus CoronaVirus China kembali konfirmasi kasus Corona Baru di Wuhan

Konfirmasi dari negeri asalnya CoronaVirus (Covid19) dari NOL kasus kemudian muncul kasus baru yang diumumkan pada hari minggu (10/5/2020) ini sebaiknya bisa disikapi dan dijadikan sebagai Pilot Project untuk negara kita.

“Nol kasus dan muncul belasan kasus baru”

1. Apakah kasus baru ini disebabkan oleh adanya sisa Pasien yg belum terdeteksi kemudian kembali menjadi carier atau pembawa infeksi ke yg lain.

2. Bagaimana cara mengambil kebijakan yg tepat untuk kembali “New Normal”.

3. Bagaimana kebijakan terkait tatanan prosedur hidup sehat, bersosialisasi dan bermasyarakat dalam situasi pandemi Coronavirus yg sampai saat ini diketahui belum ada penemuan Vaksin yang dapat dikatakan ampuh untuk mencegah atau mengobati pasien positif Corona jika kita akhirnya menetapkan kelonggaran kebijakan dan mencoba untuk “New Normal”

4. Harus ada konsep jelas dalam langkah mengambil kebijakan untuk bertahan dalam penetapan PSBB dengan segala problematika dari hulu ke hilir yang masih jauh dari kata sempurna ini, kebijakan PSBB pun akhirnya akan menyebabkan rontoknya roda perekonomian, dampak gelombang PHK yang besar, kemudian memunculkan tingkat pengangguran dan meroketnya angka kemiskinan yang tinggi. Dan itu sangat bertolak belakang dengan mimpi indah revolusi industri 4.0 di era abad milenial ini.

5. Membuka kelonggaran kebijakan PSBB pun pemerintah harus bisa mengambil sikap yang tegas dengan prosedur tetap (pro tap) atau SOP yang benar2 dalam pengawasan tinggi dengan cara melibatkan banyak pihak.

Konfirmasi China dengan adanya pasien Covid19 baru setelah sebulan menyatakan diri bersih dari CoronaVirus harus dijadikan pembelajaran penting yang harus dinilai dari berbagai aspek keilmuan dan bukan hanya sekedar informasi yang sekenanya untuk dibaca.

“Kita harus ingat hanya CoronaVirus lah yg mampu menghentikan dan membubarkan pelaku Demonstrasi selama hampir 7 bulan yang menyudutkan pemerintahan Negeri Komunis itu. Kita sama-sama tahu bahkan Bandara Hongkong lumpuh dan mampu dikuasai para pendemo.

Dan Hanya dengan tidak perlu menemukan Vaksin CoronaVirus yang akhirnya akan mampu meniadakan Demo dan berkumpulnya massa di negara manapun terkait kebijakan apa pun”.

Dan hanya dengan CoronaVirus maka negara seperti Indonesia dan beberapa negara di belahan Asia lainnya pun termasuk beberapa negara di Benua Amerika, Afrika dan Eropa akan mati perlahan secara perekonomiannya.

Entah disadari atau tak disadari  CoronaVirus (Covid19). Selain masalah darurat kesehatan, kemudian akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat yang saat ini dengan nyata berdampak pada nilai ekonomi yang  telah terjun bebas kejurang, dan bukan tak mungkin nilai-nilai demokrasi dalam berbangsa dan bernegara pun mati suri.

Sebuah pepatah lama menyebutkan “Bagai Buah Simalakama Makan Mati Tak Makan Mati”

“Melihat terlalu dekat sudut pandang menjadi sempit, melihat terlalu jauh tak semua akan nampak”

Rival Achmad Labbaika Alhasni


Lis Veronica Batuara, Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang.
KEPRIAKTUAL.COM: Seperti yang kita ketahui baru-baru ini publik dikejutkan dengan beredarnya video yang viral di media massa dengan kabar yang mengejutkan Indonesia. Yaitu para pekerja Indonesia yang bekerja di perkapalan negara Cina sebagai ABK kapal yang diperlakukan tidak adil dan dilanggarnya Hak Asasi Manusia (HAM) karena tidak ada lagi unsur kemanusiaan didalamnya.

Berita ini sempat viral pertama kali di Negara Korea Selatan karena ada salah satu stasiun tv yang bernama  MBC  pertama kali mengungkapkan berita ini serta mendapat pengaduan dari saksi yang berada di dalam kapal tersebut. Yang diketahui bahwa kapal itu sempat mampir atau mendarat di Busan serta orang Indonesia yang menjadi saksi di dalam kapal tersebut menyampaikan dan meminta bantuan kepada kepada Pemerintah yang ada di Korea dan juga tv MBC.

Video viral yang beredar itu menyatakan bahwa adanya eksploitasi yang terjadi di kapal. Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia yang bekerja di dua kapal penangkap ikan China mengklaim kondisi kerja mereka sangat buruk. Padahal didalam video itu disebutkan para ABK kapal memiliki surat perjanjian kontrak, sebelum berangkat ke luar negeri yang isi dari surat itu  adalah; jika mereka memiliki resiko atau musibah akan ditanggung sendiri dan jika sampai meninggal maka jenazah akan dikremasikan pada  saat kapal mendarat dan dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.

Sebelumnya para pekerja ini sudah di asuransikan dulu sebelum berangkat keluar negeri dengan uang pertanggungan sebesar  10.000 US dollar atau di Rupiahkan 150 jt. Dan akan diberikan  kepada ahli uang atau wali para pekerja tersebut, serta sudah setuju nya para pekerja dan tidak ada hukum yang berkaitan mengenai hal tersebut. Mereka menanda tangani dengan keadaan sehat dan tidak ada unsur paksaan.

Tapi fakta nyata yang ada dilapangan berbanding terbalik dengan perjanjian awal. Saksi yang sempat memberi tahu  itu mengungkapkan para pekerja itu diperlakukan tidak adil serta adanya ekpoilitasi ketanagakerjaan, lingkungan tempat kerja yang begitu buruk. Fasilitas yang tidak diberikan dengan baik, makanan dan minuman yang tidak diberi secara teratur dan tempat beritirahat yang kurang layak.

Saksi yang mengaku mengatakan bahwa ABK kapal yang meninggal itu sebenarnya sudah sakit selama sebulan, saksi menceritakan juga bagaimana mereka sehari-hari bekerja didalam kapal tersebut sebagai salah satu contoh disebutkan bahwa mereka bekerja selama 18 jam dalam sehari dan waktu 6 jam diselingi sebagai waktu makan dan istirahat setelah kerja 30 jam.

Para nelayan Indonesia  membawa air mineral namun diminum oleh nelayan-nelayan cina, sedangkan nelayan Indonesia meminum air laut yang sudah difiltirasi. Para ABK kapal juga ada yang diikat di tengah pantai,  paspor yang mereka miliki dirampas dan mereka juga memiliki deposit yang sangat besar yang harus dibayar.
Dan itu yang menyebabkan tidak mudahnya untuk keluar dari pekerjaan tersebut karena sifatnya yang begitu mengikat.

Kapal tempat mereka bekerja ini juga melakukan tindakan penangkapan ikan secara ilegal, serta itulah yang menyebabkan tidak bisa langsung mendarat ke tepian karena jika ketahuan akan dikenakan hukum yang berlaku, maka dari itu mayat dibuang langsung ke laut bebas. Disebutkan juga bahwa para nelayan Indonesia itu yang setelah bekerja selama 13 bulan hanya dibayar 120 US dollar atau setara 1,7 juta rupiah.

Kerja mati-matian, tetapi hanya digaji bulanan sebesar Rp 100.000, bukankah pernyatan yang banyak ini termasuk pelanggaran Hak Azasi Manusia?. Salah satu alasan yang membuat para ABK kapal masi bertahan dikarenakan ekonomi yang begitu krisis dan  keadaan yang membuat mereka seperti ini. Betapa memilukan mendengar nasib para ABK kapal WNI dimana dikontrak dengan kerja budak. Mengerikan sekali, bukan melihat hak-hak WNI kita yang dilanggar di luar negeri dan diperlakukan tidak manusiawi??

Lalu langkah apa yang dilakukan Pemerintah kita, dalam kasus ini adakah upaya bantuan yang dilakukan? Seperti yang diungkapkan di media, bahwa Pemerintah kita sedang dalam tahap investigasi mendalam terhadap kasus ini. Ya walaupun dalam tahap proses penyelidikan yang belum tuntas.

Setidaknya para ABK kapal yang kemaren sempat berada didalam kapal itu sudah menyampaikan keluhan sehingga telah ditindak lanjuti  oleh aparat penegak hukum. Dan kini sudah ditangani dan dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani karantina 14 hari daan dinyatakan sehat.

Penindakan kasus ini bukanlah sesuatu hal yang mudah karena peristiwa ini harus dikontruksi terlebih dahulu banyak yang perlu dikaji sehingga dibutuhkannya  kordinasi tindak lanjut. Kita berharap dengan cepatnya berita ini beredar di publik kasus seperti ini dapat ditangani dengan baik sehingga tidak terjadi lagi dalam dunia kerja dan keadilan manusia  dalam dunia kerja dapat dicapai, sehingga tidak banyak lagi korban kasus pelanggaran HAM dan ekpoilitasi ketenagakerjaan.


Oleh: Lis Veronica Batuara, Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang


Sumber Fhoto: PLN Rayon Tanjung Batu. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: PT. PLN Rayon Tanjungbatu memastikan tidak akan adanya lonjakan tarif listrik jelang lebaran Aidil Fitri.

Menanggapi isu lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya physical distensing akibat pandemi virus corona Covid-19," Tanjung Batu, Selasa (12/05/2020).
 
Salah satu pegawai PLN yang enggan di sebut nmanya saat di temui di ruang kantor pelayanan PLN Rayon Tanjungbatu mengatakan, taraif listrik dipastikan tidak akan mengalami kenaikan jelang lebaran Aidil Fitri tahun ini. Menurutnya pihak PLN akan mengikuti anjuran atau himbawan yang sudah di berlakukan pihak pusat di saat wabah Pandmi Covid-19.

Lanjutnya, ada pun isu lonjakan kenaikan listrik dari beberapa warga itu hanya di sebabkan terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan yang riil.

“Kami pastikan bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik.Berdasarkan data kami, konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April memang cenderung meningkat," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi Covid-19, PLN juga telah menjalankan keputusan pemerintah provinsi mau pun pusat untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

"Selain itu, riwayat pemakaian listrik juga dapat dilihat melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh dari ponsel dan website www.pln.co.id," ujarnya.

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pengecekan terhadap catatan pemakaian listrik bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile, website www.pln.co.id

Ahmad Yahya


Kepala pusat penerangan hukum, Hari Setiyono, S.H.,M.H. (Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait penggeledahan dua rumah pejabat petinggi Bea Cukai Batam yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung). Kajagung RI melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pejabat BC Batam.

Kepala pusat penerangan hukum, Hari Setiyono, S.H.,M.H mengatakan, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melaksanakan pemeriksaan 5 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020, Selasa (12/5-2020).

Kemudian, ungkapnya dalam pres rilis, pemeriksaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam berhasil meminta keterangan para saksi antara lain:
  1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam
  2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam.
  3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam.
  4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.
  5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai  Batam.
Lanjutnya, sebagaimana sudah dirilis pada tanggl 06 Mei 2020 yang lalu bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020.

"Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 (duapuluh tujuh) kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan  KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," ungkap Hari Setiyono.

Dan kemudian, kata Hari Setiyono, setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll ;

"Selain itu, didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China," tuturnya.

"Bahwa fakta yang sebenarnya  kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Dan pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," ungkapnya kembali.

Selanjutnya, kata Hari Setiyono, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.

"Selain melakukan pemeriksaan saksi, sebelumnya Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di 2 tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB yang pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jln. Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam dan yang kedua penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M. Munif. Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 buah Hand Phone, 1 buah flasdisk," tututpnya.


Alfred


Polisi Menyampaikan Himbauan Kepada Warga. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim satgas pencegahan Operasi Aman Nusa II penanggulangan Covid-19 seligi 2020 Polda Kepri kembali memberikan himbauan diwilayah Batu Aji dan sekitarnya, Senin (11/5/20) pukul 20.00 WIb s/d selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wadir Samapta Polda Kepri AKBP EKO BUDHI PURWONO, SIK selaku KaSubsatgas Samapta.

Kegiatan pada malam itu kembali dipimpin oleh AKBP EKO BUDHI PURWONO, SIK selaku KaSubsatgas Samapta. Adapun rute patroli dialogis malam tadi dimulai dari Perumahan Batu Aji Residence, Perumahan Taman Lestari Batam Batu Aji, Perumahan Griya Surya charisma, Perumahan Batu Aji Permai, Perumahan Bukit Indah Batu Aji, Perumahan Taman Lestari Batam, Perumahan Buana View Batu Aji, Perumahan Senawangi Batu Aji, Perumahan Parisa Indah, Perumahan Aviari Garden, KFC Batu Aji Batam, Holland Bakery Batu Aji, Pizza Hut Batu Aji, SP Plaza dan Pasar Batu Aji, Mitra Mall Batu Aji, Sun Bread Batu Aji, Aviari Mall Batu Aji, Mall Top 100 Tembesi, Aviari Food Court, Pujasera Barokah, Perumahan Sawang Permai, Perumahan Cipta Sarana, SP Bakery dan terakhir Toko Serba 8000 Cemara Asri.

Dalam kegiatan tersebut, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, tim menuju sasaran tempat keramian seperti pasar, terminal/halte, foudcourt dan cafe-cafe. Tim pun tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap disiplin menggunakan masker ketika keluar rumah dan menjaga jarak.

Membungkus makanan dan minuman untuk dibawa pulang tidak makan di tempat, agar menerapkan pola hidup sehat, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer dan menjaga kebersihan lingkungan serta menghimbau masyarakat agar tidak berkumpul di satu tempat keramaian dan melakukan social distancing.

“Jika masyarakat tidak mengindahkan dan tidak korperatif saat di himbau kita tidak akan segan-segan bertindak tegas dan terukur. Ayo sama-sama kita lebih disiplin dalam menerapkan polda hidup yang sehat demi memutus mata rantai Covid-19 di Kepri kita cintai ini," Kabid Humas Polda Kepri.

Himbauan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat yang berkumpul tim meminta untuk segera membubarkan diri dan tetap dirumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Selama pelaksanaan kegiatan pemberian himbauan, dan hunting patroli terpantau dikawasan tersebut dalam keadaan sepi, situasi relatif kondusif dan tidak ditemukan intensitas masyarakat yang cukup padat," tututnya.


Red/Humas Polda Kepri



Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto didampingi Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah. Juga diikuti oleh Plt. Inspektur Kepri St. Irmendas, SE., Ak., Plt. Karo Humas, Protokol dan Penghubung Zulkifli, serta seluruh Bupati dan Walikota se-Kepri mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Progam Pencegahan Korupsi Terintregrasi (PPKT) tahun 2020 bersama KPK melalui video conferensi (vicon) di ruang rapat utama Pemprov Kepri, lantai IV kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/5/2020).

Tampak Bupati Bintan Apri Sujadi, Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Bupati Natuna Hamid Rizal, Walikota Batam H. Muhammad Rudi dan Bupati Lingga Alias Wello dan Plt. Walikota Tanjungpinang H Rahma.

Rapat ini dibuka oleh Plt. Korwil Wilayah IV yang juga Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan KPK RI Nana Mulyana. Yang kemudian paparan kegiatan dilanjutkan oleh Iwan Lesmana selaku perwakilan KPK untuk wilayah Kepulauan Riau.

Menurut Nana Mulyana, Rakor ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang sudah dibangun melalui MoU antara KPK, Gubernur, Bupati dan DPRD yang pernah ditandatangani.

Pembahasan dalam rakor ini diantaranya adalah soal perbaikan tata kelola pemerintahan, pengelolaan dan penyelamatan aset daerah, penyaluran dan pengelolaan dana desa outcome UKPBJ dan beberapa hal lainnya.

Disebutkan Iwan Lesmana , bahwa berdasarkan penilaian KPK untuk Pencapaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) di tahun 2019, bahwa Pemprov Kepri telah mencapai 89 persen dengan indikatornya sudah sangat baik.

Kemudian menyusul Kabupaten Kepulauan Anambas dengan pencapaian NCP 76 persen, Kabupaten Natuna 75 persen, Kota Batam 75 persen, Karimun 75 persen, Tanjungoinang 68 persen, Bintan 64 persen dan Lingga 60 persen.

"Kami berharap untuk beberapa item penilaian yang masih dibawah standar, kedepannya agar pak Sekda bisa mengkoordinir daerah lain untuk memperbaikinya. Ini penting karena untuk kebaikan daerah yang bersangkutan," kata Iwan Lesmana.

Iwan juga menyebutkan bahwa target MCP tahun 2020 tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya (2019).

Untuk 3 Pemerintahan dengan pencapaian MCP terbaik di Kepri, yakni Pemprov Kepri, Anambas dan Natuna, Iwan sangat mengapresiasi dan agar bisa mempertahankan serta meningkatkannya.

Sementara itu Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto berterimakasih kepada timwork yang berada dibawahnya yang sudah bekerja dengan baik, serta pihak KPK yang sudah memberikan penilaian dengan objektif sehingga hal ini bisa menjadi salah satu motivasi dalam bekerja guna meningkatkan pencapaian-pencapaian target lainnya.

"Alhamdulillah jika hasil kinerja kita dinilai baik oleh KPK. Perlu kami sampaikan kepada ketua KPK bahwa ada 8 item MoU yg pernah dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah. Dan sampai saat ini sudah kita laksanakan sekitar 50 persen. Masih ada sisa waktu untuk menuntaskannya, semoga di akhir 2020 nanti semua target bisa kita capai," kata Isdianto.

Untuk lebih meningkatkan kinerja serta pencapaian MCP di tahun-tahun berikutnya, Isdianto juga berharap agar KPK mau selalu memantau dan memberikan masukan setiap saat

(***)


Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan bahwa pembagian sembako gratis kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Provinsi Kepri akan mulai disalurkan Senin (18/5) mendatang.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto usai pelaksanaan Video Conference Penandatangan MoU dan PKS tentang Penyaluran Sembako antara Pemprov Kepri dan Pemerintah Kab/Kota Se Prov.Kepri di Rupatama Lt.4, Dompak, Senin (11/5), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

"Untuk penyalurannya insyaallah kita mulai Senin depan sudah mulai kita salurkan ke kabupaten kota," ungkap Isdianto.

Dikatakan Isdianto, penyaluran sembako gratis ini tidak dilakukan serentak kabupaten kota se Provinsi Kepri. Hal ini melihat dari data yang diterima Provinsi Kepri dari kabupaten kota.

"Untuk kota Batam , penyaluran sembako bakal kita lakukan belakangan, mengingat saat ini Pemko Batam sedang menyalurkan bantuan sembako gratis juga," kata Isdianto.

Isdianto memperkirakan penyaluran sembako gratis ini dilaksanakan dari sebelum hingga paling lambat setelah lebaran.

"Untuk itu kita harap data dari kabupaten kota cepat kita terima ,agar Sembako dapat segera kita salurkan ke masyarakat di Provinsi Kepri," ujar Isdianto.

Isdianto juga memastikan pembagian sembako gratis kepada masyarakat ini dapat tepat sasaran.

"Kita terus berupaya mengikuti aturan KPK dalam nya,hal ini agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari," jelas Isdianto kembali.

(***)


Fhoto Ilustrasi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dikabarkan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dua rumah milik petinggi Bea Cukai tipe B Batam.

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Maret lalu.

Hal itu dibenarkan seorang sumber di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tidak mau disebutkan namanya saat dihubungi melalui selularnya, Senin (11/5/2020) sore.

"Benar, ada Tim Jampidsus Kejagung yang melakukan penggeledahan di rumah dinas petinggi Bea Cukai tipe B Batam di kawasan Baloi, Kota Batam," kata sumber itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Tim Jampidsus Kejagung membawa dua koper yang diambil dari dalam kedua rumah milik petinggi Bea Cukai tipe B Batam.

"Tadi pas penggeledahan, ada dua koper yang dibawa tim Jampidsus Kejagung. Tapi isinya apa, saya nggak tau," ujarnya menyaksikan penggeledahan itu.

Untuk diketahui, penggeledahan oleh Tim penyidik Jampidsus Kejagung terhadap dua rumah dinas milik para petinggi Bea Cukai tipe B Batam, merupakan serangkaian proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium.

Aksi penyelundupan tekstil ilegal ke Jakarta terungkap setelah Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Pusat pada 9 Maret 2020 menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 27 kontainer ukuran 40 kaki berisi tekstil impor dari Tiongkok.

Tekstil-tekstil impor tersebut diimpor langsung dari Tiongkok dengan terlebih dahulu transit di Batam. Sindikat itu lalu merekayasa dokumen impor dengan membuat Certificate of Origin (COO) dari India.

Dengan begitu, seolah-olah tekstil tersebut didatangkan dari India dan bukan dari Tiongkok sehingga tidak perlu membayar Bea Masuk Safeguard. Dari 27 kontainer yang diamankan tersebut, 10 kontainer diketahui diimpor oleh PT Peter Garmindo Prima. Sedangkan 17 kontainer lainnya diimpor PT Flemings Indo Batam. Keseluruhan kontainer dikirimkan menuju satu alamat yang sama yakni Komplek Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur.

Terkait penggeledahan ini, media ini belum dapat mengkonfirmasi Kepala KPU BC Batam, Susila Brata; Kapala BKLI  Batam, Sumarna, namun belum memberikan jawaban.

Diberitakan Probatam.co sebelumnya, Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata, enggan mengomentari lebih jauh tentang adanya atas dugaan penyelundupan 27 kontainer illegal, belum lama ini. Pihak Kantor Bea dan Cukai Batam, menyebutkan bahwa pemasalahan tersebut, telah diserahkan penanganannya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pusat.

Padahal, Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal hingga tuntas. Komisi bidang Hukum DPR meminta oknum pejabat Bea dan Cukai, mulai tingkat Direktorat Jenderal (Dirjen) hingga pejabat di daerah diperiksa secara marathon.

“Pimpinan menyerahkan permasalahan itu ke pusat. Saat ini sedang ditangani pusat (DJBC) ,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Sumarna, Sabtu (2/5/2020) siang.

Diketahui, Susila Brata, menjabat sebagai Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam mengantikan pejabat lama, Nugroho Wahyu Widodo.  Pisah sambut Kepala Bea Cukai Batam itu, dilaksanakan pada Selasa (29/8/2017)  sekitar pukul 07.15 WIB di lapangan volley Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam dan dihadiri segenap keluarga besar KPU Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Batam.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung, Burhanuddin bekerja secara serius dalam menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Pasalnya, penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal itu, diduga telah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan dilakukan secara berulang-ulang.

“Saya mendesak Jaksa Agung untuk memberikan atensi, memperlihatkan keseriusan, dan mengusut tuntas kasus penyelundupan 27 kontainer tekstil ilegal. Kasus tersebut diduga melibatkan para pejabat yang berkompeten dan memiliki kewenangan pemeriksaan bea masuk, menggunakan perencanaan matang dan masif, serta dilakukan secara berulang-ulang,” ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sebagaimana dilansir wartaekonomi.co.id, Rabu, (1/4/2020), berdasarkan informasi yang diterima Komisi III DPR, kasus tersebut telah disidik dan dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) ke Kejagung.

Sebelum ditangkapnya 27 kontainer berisi produk tekstil ilegal, Komisi III DPR telah memperoleh informasi tentang 55 kontainer tekstil ilegal, beberapa pelaku telah ditangkap, tapi dilepas oleh oknum aparat kepolisian.

“Akibat penyelundupan tersebut, negara dirugikan hingga triliunan rupiah. Jaksa Agung harus melakukan penegakan hukum yang adil, berkepastian dan obyektif, sekaligus mengungkap aktor intelektual dan beneficial owner dalam kasus tersebut. Kasus ini hanya salah satu dari banyaknya peristiwa penyelundupan yang dilakukan oleh Mafia Tekstil yang berhasil diungkap dan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah,” tegas Anggota Fraksi PDIP ini.

Selain itu, sambung dia, kedua perusahaan tersebut juga diduga melakukan sejumlah manipulasi dokumen manifest pengiriman terkait penyebutan jenis kain dalam kontainer. Dalam dokumen disebutkan, kontainer berisi kain Poliester, pada faktanya berisikan kain brokat, sutera, satin dan gorden, yang harganya jauh lebih mahal dari kain poliester.

“Memanipulasi dokumen manifest pengiriman, terkait volume, kuantitas, dan jumlah kain dalam kontainer, dimaksudkan untuk menekan biaya bea masuk, tarif bea safeguard, PPN dan PPh serendah mungkin. Mulusnya penyelundupan ini memunculkan dugaan keterlibatan antara pelaku dengan aparat penegak hukum. Secara sederhana dan kasat mata, hal itu dapat terlihat dari indikasi kapal yang sempat membongkar muatan dan mengganti kontainer dalam pelabuhan,” tandasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi membantah tudingan keterlibatan pihak Bea dan Cukai. Ia mengungkapkan, hingga September 2019, pihaknya telah menindak sebanyak 406 penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan nilai barang hasil penindakan (BHP) sebesar Rp138,11 miliar.

Namun, Heru tak menampik bila ada dugaan penyelundupan di tahun ini. Menurutnya, modus penyelundupan TPT sama seperti cara penyelundupan barang lain. “Bisa jenisnya dikaburkan atau jumlahnya dikelabui,” ujar Heru saat dihubungi wartawan, di Jakarta, saat itu.

Heru menambahkan, penindakan yang dilakukan Ditjen Bea Cukai terhadap pelaku penyelundupan bisa berbentuk fiskal, diteruskan ke pengadilan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

“Misalnya, dia kena denda, bayar, nanti izinnya juga bisa dicabut. Kedua, kami akan cek administrasi pajaknya, terutama SPT (surat pemberitahuan, Red). Misalnya, dari investigasi lanjutan tidak taat pajak, akan kami blokir,” tandasnya.


Redaksi


Gedung Sekolah SLB
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Belasan pekerja pembangunan proyek swakelola gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berlokasi di Desa Tiangau, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengaku tidak dibayar upahnya oleh Ketua Komite Swakelola Disdikpora Provinsi Kepri.

“Sudah lima bulan upah kami belum dibayarkan. Padahal pekerjaan sudah hampir selesai 100 persen,” ujar Kadir, salah seorang pekerja Swakelola SLB KKA tersebut, kepada awak media melalui percakapan telepon, Sabtu (09/05/20).

Menurut Kadir, bukan hanya dia saja yang upahnya belum dibayarkan. Ada belasan pekerja lainnya yang juga menjadi korban tidak mendapatkan upah.

“Saya sendiri tukang yang memasang pintu. Teman-teman yang lain seperti tukang keramik, tukang cat, sekitar belasan orang, yang juga tidak mendapatkan upah hingga saat ini,” ungkap Kadir.

Para pekerja kata Kadir, telah beberapa kali menagih kepada perpanjangan tangan proyek Swakelola SLB di KKA tersebut agar segera membayarkan upah mereka, namum hingga saat ini tidak pernah digubris.

“Sudah dari beberapa bulan yang lalu kami menagih upah kami kepada tangan kanan yang punya proyek. Namun selalu saja disuruh menunggu. Masih dalam pengurusan di dinas terkait, alasannya,” terang Kadir.

Dihubungi terpisah, Sudirman, selaku Pengawas Lapangan Proyek Swakelola  Pembangunan Gedung SLB KKA tersebut, melalui telepon selulernya menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya juga menjadi korban dalam hal tersebut. Sebab, upahnya sebagai Pengawas Lapangan,  sudah sejak Bulan April 2019 yang lalu hingga Februari 2020, tidak dibayarkan.

“Sebenarnya saya ini adalah korban juga. Sejak Bulan April 2019 hingga Februari 2020 upah saya sebagai Pengawas Lapangan, juga tidak dibayarkan,” terang Sudirman.

Sudirman juga sudah menjelaskan kepada para pekerja bahwa proyek SLB yang dikerjaan tersebut merupakan proyek Swakelola dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia hanya sebagai pengawas saja di lapangan. Tidak mempunyai wewenang mengenai persoalan upah pekerja. Sebab, pembayaran upah dibayarkan langsung oleh pihak pemiliki proyek swakelola yang turun langsung dari Disdikpora Provinsi Kepri.

“Dari awal sudah saya jelaskan kepada para pekerja, bahwa proyek sebesar 3,2 Miliar Rupiah yang mereka kerjakan ini merupakan proyek swakelola Disdikpora Provinsi Kepri. Saya hanya sebagai pengawas lapangan saja,” jelasnya.

Hingga berita ini diposting, Ketua Komite Disdikpora Provinsi Kepri yang menangani Proyek Swakelola SLB di KKA tersebut, ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan pesan whats app-nya belum diangkat dan belum dibalas.

Arthur


Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: dr. Benny dari Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) sampaikan, pasien nomor 34, Iskandar, yang merupakan garin masjid di Perumahan Taman Taya Tahap 5  Batam Kota telah dinyatakan sembuh dari virus Covid 19.

"Hari ini pak Iskandar (50 tahun) telah sembuh setelah dua kali hasil swab yakni tanggal 6 dan 7 Mei, dengan hasil negatif. Dan pasien ini sudah boleh pulang dan istirahat dirumahnya," kata dr. Benny, Senin (11/5/2020) di RSBK Batam.

Lanjut Benny, ia dinyatakan Positif Corona pada tanggal 3 Mei 2020 lalu, kemudian dirujuk dari Rumah Sakit Elisabet Batam Center ke RSBK. Kodisi lesehatan pasien sudah kembali stabil dan sehat. Tuturnya.

Sebelumnya, pasien nomor 34 ini kontak dengan warga Malaysia. Kemudian, pasien melakukan kontak langsung pada 20 warga, jamaah mesjid Tamanl Raya Tahap 5 Batam Center.

Selanjutnya, 19 jamaah mesjid Nurul Jadid tersebut di bawa ke Rusun Tanjung Uncang untuk di karantina oleh pemerintah kota Batam.


Redaksi


Salam Komando Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si  dengan Irjen Pol Andap Budhi Revianto. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Usai pelaksanaan Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Kepri yang dipimpin oleh Bapak Kapolri pada Jumat (8/5/20) lalu di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Dan pada hari ini Senin (11/5/20) jam 09.00 wib dilaksanakan kegiatan penyerahan Pataka Polda Kepri Seligi Sakti Marwah Negeri bertempat di Polda Kepri jalan Hang Jebat 81 Batu Besar Nongsa-Kota Batam.

Pada kegiatan Penyerahan Pataka Polda Kepri Seligi Sakti Marwah Negeri dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri dan pejabat Utama Polda Kepri. Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.Ik., MH merupakan Kapolda Kepri yang ke 12 dan saat ini telah diangkat dalam jabatan baru sebagai Inspektur Jenderal Kemenhum dan HAM Republik Indonesia dan posisinya sebagai Kapolda Kepri di isi oleh Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala  STIK Lemdiklat Polri.

Penyerahan Petaka Polda Kepri. 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan, dengan penyerahan Pataka Polda Kepri Seligi Sakti Marwah Negeri dari Kapolda Kepri sebelumnya Irjen Pol Andap budhi revianto S.Ik., MH kepada Kapolda Kepri yang baru Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si maka secara resmi dan tradisi pucuk pimpinan Polda Kepri telah berganti.

"Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si merupakan Kapolda Kepri yang ke 13. Selesai penyerahan Pataka Polda Kepri Seligi Sakti Marwah Negeri dilanjutkan dengan kegiatan Laporan Kesatuan, Penandatanganan dan penyerahan Memory serah terima jabatan. Besok nya pada hari Selasa direncanakan juga Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si akan melaksanakan Commander Wish Kapolda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri.

Red/Humas Polda Kepri.



Fhoto: Covid-19.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Juru Bicara (Jubir) Satgas Percepatan Penanganan virus Corona atau Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah, menyampaikan, tim gugus tugas covid-19 Batam kembali mengkonfirmasi tiga warga Bengkong, Kota Batam, terpapar virus corona. Ketiganya dinyatakan positif setelah hasil pemeriksaan sampel swab PCR-nya keluar.

"Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim analis BTKLPP Batam berdasarkan hasil screning dan tracing closes contact dari terkonfirmasi positif Nomor 35 yang telah meninggal dunia," kata Azril, Senin (11/5-2020).

Kata Azril, warga yang Terkonfirmasi Covid-19 pada kasus ini, merupakan satu keluarga yang merupakan tetangga dari kasus Momor 35 yang saat ini tengah menjalani karantina mandiri ditempat tinggalnya.

"Adapun rincian dari kasus ini adalah 2 (dua) orang laki –laki dan 1 (satu) Orang perempuan," ujarnya.

Azril menjelaskan, adapun pasien yang dinyatakan positif Covid-19 adalah Seorang Anak laki –laki berinisial RA usia 14 Tahun, Pelajar, beralamat di kawasan perumahan Bengkong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 40 Kota Batam.

Sementara itu, kata dia, pasien kedua adalah Seorang laki – laki berinisial Tn.RA seorang Mahasiswa berusia 20 Tahun, beralamat di kawasan perumahan Bengkong Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 41 Kota Batam. Yang bersangkutan merupakan kakak tertua dari kasus Nomor 40.

"Sementara pasien yang terakhir adalah Seorang pelajar perempuan berinisial Nn.WC berusia 18 Tahun, merupakan kasus baru Covid-19 Nomor 42 Kota Batam. Yang bersangkutan merupakan adik kandung dari kasus Nomor 39 dan kasus Nomor 40," tambahnya.

Ketiga kakak beradik sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, lanjutnya, mereka tinggal bersama setelah ayahnya meninggal dunia dan ibunya bekerja sebagai TKW di Malaysia.

"Selama ini, keperluan hidup sehari-hari keluarga ini dan bahkan untuk bekal jajan sekolah yang bersangkutan banyak dibantu oleh tetangganya yaitu keluarga Almarhum Bapak DD yang terlebih dahulu terkonfirmasi Covid-19 dan merupakan kasus Covid- 19 Nomor 35 di Kota Batam," tandasnya.

Sehubungan dengan adanya kasus Nomor 35 tersebut, sambungnya, satu keluarga ini telah dilakukan RDT pada tanggal 02 Mei 2020 oleh Tim penanganan Covid-19 Puskesmas Sei dengan hasil  Non Reaktif dan selanjutnya diedukasi untuk melakukan karantina mandiri.

Namun pada tanggal 08 Mei 2020, tuturnya, yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan di RS Awal Bros Batam yang hasilnya baru diterima pada hari ini dan dinyatakan Terkonfirmasi Positif Covid-19.

"Sementara adik bungsu dari ketiga pasien yang baru berusia 7 Tahun 8 Bulan setelah melakukan RDT dan pengambilam swab tenggorokan bersama dengan kakak- kakaknya dengan hasil Non Reaktif dinyatakan Terkonfirmasi Negatif Covid-19," tukasnya.

Sejauh ini, katanya lagi, kondisi semua pasien cukup stabil dan tidak pernah merasakan adanya gangguan kesehatan yang berarti, dan saat ini sedang dilakukan proses persiapan perawatan isolasi untuk penanganan kesehatan lebih lanjut di rumah sakit rujukan RSUD Embung Fatimah Kota Batam.

"Sedangkan untuk adik bungsunya dilakukan isolasi terpusat di Rusun Tanjung Uncang, Kota Batam," pungkasnya.

Dengan semakin berkembangnya penyebaran kasus nomor 35 tersebut, saat ini tim survelans Dan Epidemiologi terus bergerak melakukan proses contact tracing dan penyelidikan epidemiologi (PE) lebih lanjut terhadap semua orang yang ditenggarai berkontak terhadap kasus-kasus terkonfirmasi tersebut.

Redaksi


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.