Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu 100,56 gram

Pemilik Sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang di pinggir Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa Kota Batam atas kepemilikan narkotika jenis sabu 100,56 gram.

Penangkapan tersebut dipimpin Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH., Seni (11/5-2020).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan, berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam.

"Dan pada jam 23.00 wib tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial DA alias D  Dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram (seratus koma lima puluh enam) yang disimpan didalam bungkusan plastik," ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan para tersangka, lanjutnya, barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.

Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.