Sidang Terdakwa Robby Vhandiego. |
Vonis bebas terhadap terdakwa Robby Vhandiego, dibacakan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/5/2020).
"Menyatakan terdakwa Robby Vhandiego tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menggugurkan segala dakwaan Jaksa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim Dwi Nuramanu.
Dalam amar putusan, kata Dwi, selama proses persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan dakwaannya.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, jaksa Rosmarlina langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. "Atas putusan itu, saya akan melakukan kasasi yang mulia," kata jaksa Rosmarlina menanggapi vonis dari majelis hakim.
Untuk diketahui, sebelum divonis bebas, jaksa Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa Robby Vhandiego dengan pidana selama 18 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Robby Vhandiego dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan Kota," kata Rosmarlina, saat membacakan amar tuntutan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Rosmarlina, dalam surat dakwaan pada persidangan sebelumnya, kasus ini berawal ketika saksi Prayoto membeli mobil sedan honda City SX-8 AT tahun 2001 dengan nomor polisi BP 1208 TY milik saksi Andri seharga Rp 90 juta.
Namun, kata Ros, pada saat proses pembelian saksi Paryoto tidak memilik uang cash sehingga dia menggunakan pembiayaan Multi Finance PT Kembang 88 cabang Kota Batam untuk proses pembayarannya.
Dalam proses jual beli, saksi Paryoto melakukan perjanjian dengan Robby Vhandiego selaku Kepala Cabang PT Kembang 88 di Batam setelah mendapat surat kuasa khusus dari Chandra Yahya selaku Dirut PT Kembang 88 pusat sebagai pihak pertama, sehingga dirinya (saksi) menyerahkan jaminan BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT dengan angsuran sebesar Rp 3,218 juta.
"Di dalam perjanjian itu, saksi Prayoto pun menyetujui perjanjian jaminan fidusia tersebut, serta selalu melakukan pembayaran angsuran tiap bulannya hingga lunas," kata Ros, sapaan akrab Rosmarlina Sembiring.
Setelah pelunasan, lanjutnya, hingga saat ini saksi Paryoto tidak menerima pengembalian jaminnan fidusia berupa buku BPKB mobil sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 dari terdakwa Robby Vhandiego.
Akhirnya, tutur dia, saksi berusaha menanyakan kepada terdakwa Robby Vhandiego tentang keberaadan BPKB mobil tersebut. Namun, terdakwa mengatakan bahwa BPKB mobil Sedan Honda City SX-8 AT tahun 2001 milik saksi kini berada di kantor pusat PT Kembang 88 di Jakarta.
"Belakangan diketahui BPKB mobil itu tanpa sepengetahuan saksi telah dijaminkan ke PT Bank BRI Syariah Tbk Jakarta," pungkasnya.
Red
Posting Komentar