Serah Terima Jabatan Kapolresta Barelang. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto, pimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Barelang, yang dilaksanakan di Mapolresta Barelang, Selasa (20/8-2019).

Serah terima jabatan Kapolresta Barelang tersebut, dengan berdasarkan surat Telegram Kapolri, ST/2023/VIII/KEP/2019 tanggal 2 Agustus 2019, menyatakan bahwa Kombes Pol Hengki, S.IK, M.H Kapolresta Barelang Polda Kepri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri dan digantikan oleh AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK, M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolresta Palembang Polda Sumsel.

Pada kesempatan upacara sertijab tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa dalam memimpin itu tidak mudah, butuh kerja sama yang kuat dan untuk itu mari kita saling mengingatkan untuk hal yang positif tetap berikan masukan yang baik, sehingga Lebih melayani, mengayomi, terpercaya, profesional dan modern.

Selanjutnya kepada Kapolresta yang lama, diucapkan selamat bertugas ditempat tugas yang baru dan tetap terus saling berkomunikasi. "Terima kasih atas pengabdian yang diberikan dengan prestasi yang ditorehkan selama ini dapat diteruskan ditempat yang baru," ujarnya.

Dan kepada pejabat Kapolresta yang baru. "Maknai tugas dengan baik, dengan mengimplementasikan perintah dari pimpinan dan mari wujudkan Kota Batam menjadi aman dan kondusif, agenda Kamtibmas kedepan makin padat seperti pelaksanaan Pilkada, kita junjung tinggi adat bergotong royong, jadikan perbedaan itu satu kekuatan," ungkapnya.

Kombes Pol Hengki, S.I.K., M.H menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri atas bimbingan selama melaksanakan tugas di Kota Batam, "merupakan suatu kehormatan bagi kami dalam serah terima jabatan ini langsung dipimpin oleh Bapak Kapolda Kepri". Dan pada kesempatan ini.

"Saya mohon maaf kepada semua Tokoh, FKPD kota Batam dan masyarakat Batam, saya izin pamit menjalankan tugas selanjutnya di Mabes Polri, jika ada tutur kata yang salah selama saya menjabat mohon dimaafkan," ujarnya.

Selanjutnya Kapolresta Barelang yang baru AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, S.I.K, M.H. menyampaikan "Insya Allah akan memberikan yang terbaik untuk amanah yang diemban, mohon dukungan dan kerja sama yang baik dari stakeholder terkait, untuk menjaga kondusifitas Kota Batam dan dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat".

Turut hadir pada upacara serah terima jabatan, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, Pejabat Utama Polda Kepri, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta Pengurus, Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Danlanal Batam, Dandim 0316 Batam, Danlanud Hang Nadim, Forkompinda Kota Batam Pejabat utama Polresta barelang dan Personel Polresta Barelang, para tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, dan para tamu.


Red/Humas Polda Kepri


Fhoto Bangunan Gedun KUMKM dan Papan Proyek Anggaran Pembangunan Jembatan. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Proyek pembangunan Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Batam yang berlokasi di kawasan Golden City Bengkong, terlihat belum rampung pekerjaanya.

Pasalnya, areal parkiran disekitaran bangunan gedung tersebut, belum ada dikerjakan, dan masih terlihat tanah. Sementara Bangunan, sudah rampung dikerjakan.

Menurut informasi dari salah seorang narasumber yang tidak mau dipublis namanya, proyek pembangunan gedung KUMKM ini dianggarkan, dari anggaran APBN Kementrian Koperasi. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.087.039.930. Namun menurutnya, bangunan gedung tersebut belum rampung selesainya, pasalnya, areal sekitaran bagunan tersebut belum ada pengaspalan areal.

"Proyek bangunan gedung KUMKM yang anggaranya 2 milliar lebih. Kenapa areal gedung ini tidak dirapikan ya. Padahal ini kan kantor pemerintah Kota Batam, harusnya dirapikanlah, seperti diaspal atau disemenisasi. Ini tidak ada, jadi belum rampung," ujarnya yang tak mau disebutkan namanya, di Golden Prawn sambil menikmati liburan bersama keluarga," Minggu (18/8-2019).

Kemudian, yang lebih anehnya, lanjutnya sumber, selain dianggarkan dari APBN Kementrian Koperasi. Pemerintah Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air juga menganggarkan untuk pembangunan jembatan/pelantar beton akses pusat layanan. Dengan pagu anggaran Rp 3.022.028.270.

"Anggaran pembangunan jembatan ini, cukup besar juga. Kalau dihitung seluruhnya anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung ini, 5 milliar lebih," ungkapnya.

Kepala Dinas KUMKM Kota Batam, Suleman Nababan, ketika dikonfirmasi media ini via Whatshapnya, terkait proyek pembangunan gedung KUMKM, dimana areal bangunan gedung tersebut masih terlihat tanah alias belum di aspal. Suleman Nababan belum menjawab. Hingga berita ini di unggah.



Alfred


Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fhoto:Istimewa.
JAKARTA, KEPRIAKRUAL.COM: Meskipun pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada 2020. Namum PNS masih bisa menerima gaji ke-13 yang lebih besar.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran basis pemberian gaji ke-13 sudah mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.

"Gaji pokok yang naik 5 persen tahun ini. Itu jadi landasan (gaji ke-13 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/8/2019).

Saat ini, kata Askolani, pemerintah sudah memiliki hitungan untuk pemberian gaji ke-13 PNS. Angkanya kata dia tidak jauh dari anggaran 2019.

Namun ada kemungkinan ada kenaikan anggaran sebab basis gaji pokoknya sudah naik 5 persen dari sebelumnya.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik naik sedikit," kata dia.

Saat ditanya kapan jadwal gaji ke-13 itu akan dicairkan, Askolani mengatakan sekitar awal Juli 2019.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dicairkan pada Juli bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

Tahun 2019 ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 40 triliun atau masing-masing Rp 20 triliun.

Sementara mengenai mekanisme pencairan tunjangan, Askolani menyebut, pihaknya masih harus mengkajinya terlebih dahulu, apakah perluperlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru atau tidak.

Jika memang diperlukan perubahan, maka pemerintah akan mulai merancang PP untuk THR dan Gaji ke-13 pada Januari dan Februari 2020.

“Kalau yang sekarang ini (PP) terpakai untuk 2020, artinya tidak perlu kita buat lagi. Kalau harus berubah, bisa kita lakukan mulai dari Januari atau Februari,” sebut dia,


Sumber: Kompas.com


Fhoto Sidang Empat Terdakwa Warga Negara Malaysia, kasus 40 pil ekstasi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Woww! Empat terdakwa warga negara malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong, kasus perkara Narkotika jenis pil ekstasi 40 ribu butir divonis kurungan penjara selama 14 tahun, setelah ke empat terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari hasil putusan PN Batam. Hal itu diketahui berdasarkan dari data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam amar putusan banding yang divonis pada tanggal 24 Januari 2019, Hakim PT Pekanbaru menyatakan, bahwa ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara jual beli Narkotika jenis sabu.  Selain itu, ke empat terdakwa didenda 1 milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Dimana sebelumnya, ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, Karena terbukti menjadi perantara pil ekstasi.

Kemudian hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, pada tanggal 13 November 2018, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, karena terbukti bersalah sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anehnya lagi, dalam data SIPP PN Batam, para ke empat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan banding Hakim PT Pekanbaru. Ke empat terdakwa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Dan berkas perkara PK dimasukkan pada tanggal 16 Mei 019.

Sumber media ini, aktifis hukum yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, putusan hakim PT Pekanbaru itu sangat meringankan para terdakwa. Dan perlu pertanyaan, karena ke empat terdakwa, selama diberitakan oleh para media. Para terdakwa sudah pernah melakukan hal yang sama, menjadi perantara pil ekstasi masuk ke Batam.

"40 ribu pil ekstasi, bukan sedikit. Bisa pula lebih ringan divonis hakim PT Pekanbaru. Ini kan Narkoba, merusak generasi muda. Ada apa?," ungkapnya, Senin (19/8-2019).

Dan apalagi, lanjutnya, seperti media telusuri, para terdakwa melakukan PK. Dan berkasnya sudah masuk ke data SIPP PN Batam.

"Ya mudah-mudahan hakim PK nanti sadar, dan tidak mengurangi langi hukuman para terdakwa jaringan narkoba jenis pil ekstasi," tutupnya.


Red


Kapolda Kepri Pimpin Kuliah Kerja Dalam Negeri di Wilayah Hukum Polda Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sebanyak 8 Pasis Sespimti Dikreg ke-28 T.A. 2019, melaksanakan Kuliah Kerja Dalam Negeri di wilayah hukum Polda Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rupatama Polda Kepri, Senin (19/8-2019) pukul 08.30 wib.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K. menyampaikan, bahwa suatu kehormatan bahwa Polda Kepri menjadi salah satu lokasi Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Sespimti Dikreg ke-28, tidak semua Satuan Wilayah mendapatkan kesempatan tersebut.

"Polda Kepri dan jajaran siap memberikan segala bentuk Informasi dan data untuk menunjang dalam pembelajaran para peserta KKDN Sespimti Dikreg ke 28," ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto, sebagaimana dirilis Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Sebagai informasi awal bahwa Polda Kepri berbatasan langsung dengan Negara tetangga dan mempunyai Polsek-polsek perbatasan seperti di wilayah Polres Natuna, Polresta Barelang, Polres Bintan, Polres Anambas dan Polres Karimun.

Supervisor KKDN Sespimti Dikreg ke-28 T.A. 2019 Irjen Pol Didid Widjanardi, S.H menjelaskan bahwa Pelaksanaan KKDN pada tahun ini mengangkat tema Strategi mengantisipasi dampak negatif dari perkembangan globalisasi melalui Democratic Policing guna mendukung keamanan daerah perbatasan dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.

Kuliah Kerja Dalam Negeri Sespimti akan berlangsung dari Senin, tanggal 19 Agustus 2019 sampai dengan Sabtu, 24 Agustus 2019. Selain di Polda Kepri para peserta juga akan mengunjungi Polres Tanjungpinang, Polresta Barelang dan peninjauan di daerah-daerah perbatasan.

Pada kegiatan KKDN Sespimti tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K., Supervisor KKDN Sespimti Dikreg ke 28 T.A. 2019 Irjen Pol Didid Widjanardi, S.H, Brigjen Pol Drs. Pietrus Waine, S.H., M.Hum., Irwasda Polda Kepri, Pejabat utama Polda Kepri, dan 8 Peserta KKDN yaitu Kolonel Laut Al Imran, S.E., Kombes Pol DR. Andry wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., Kombes Pol Muh. Firman, S.I.K, M.si., Kombes Pol Ady Soeseno, S.I.K., M.H., Kombes Pol Anang Sumpena, Kombes Pol Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.si., Kolonel laut Hatarongan S, SAP dan Kombes Pol Bharata Indrayana, S.I.K.


Red/Humas Polda Polda Kepri.


Fhoto Bersama Panitia dan Peserta Lomba HUT Kemerdekaan RI ke-74.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Kelurahan Mukakuning bersama Karang Taruna (Katar), Kelurahan Mukakuning, gelar turnamen dan perlomban bagi masyarakat, untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74.

Turnamen yang dimulai 16 Agustus 2019, dari perlombaan catur, domino, badminton yang digelar di wilayah RW 014 berjalan dengan lancar, dengan kekompakan para panitia yang terdiri dari Pengurus LPM dan karang taruna kelurahan mukakuning.

Lancarnya berbagai turnamen dan perlombaan rakyat, terlihat dari antusiasme masyarakat setempat. Tak hanya itu saja, panitia juga menggelar turnamen futsal usia 15 tahun kebawah. Hal itu juga untuk mencari bibit-bibit pemain futsal yang handal untuk kemudian dijadikan satu tim nantinya.

Ketua LPM Kelurahan Mukakuning Syahdani mengatakan, kegiatan ini bisa berjalan lancar hingga saat ini, adanya kekompakan panitia dan Dukungan Masyarakat.

"Alhamdulillah, kegiatan ini hingga saat ini berjalan lancar dengan adanya kekompakan dan dukungan masyarakat," Ucap Syahdani, Minggu, 18 Agustus 2019.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk memeriahkan HUT RI ke 74 tahun. "Di HUT RI inilah kita merayakan kemerdekaan itu dan disini juga kita mengenang jasa-jasa para pahlawan kita yang telah gugur di medan perang untuk meraih kemerdekaan republik Indonesia," Ujarnya.

Walau dengan berbagai keterbatasan untuk menggelar turnamen dan perlombaan yang cukup banyak tersebut, ia menyebut, dengan semangat dan dengan niat ingin memberikan hiburan kepada masyarakat maka semua hal keterbatasan itu tak menjadi penghalang.

"Keterbatasan itu pasti ada, tapi niat kita memberikan hiburan kepada masyarakat. Mengingat tahun lalu karang taruna kelurahan mukakuning juga sudah menggelar, dan tahun ini kita sama-sama tunjukkan kekompakan itu untuk masyarakat serta kedepannya kita akan bersama-sama bergerak untuk sosial masyarakat," Ungkapnya.

Senada dengan ketua LPM, Harianto Ketua Karang Taruna Kelurahan Mukakuning mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada antuasiasme Masyarakat dalam ikut serta meramaikan kegiatan yang digelar di HUT RI ke 74 tahun tersebut.

"Tanpa dukungan masyarakat, semua kegiatan ini tak akan berjalan dengan baik. Karena ini kegiatan dari masyarakat untuk masyarakat. Untuk merayakan ulang tahun Republik Indonesia," Ungkapnya.

Alhamdulillah,, kali ini kita sama-sama Pengurus LPM. Sebab kita sama-sama punya niat untuk memajukan mukakuning. Kalau bukan kita siapa lagi. Kedepannya kita akan buat kegiatan sosial bersama," Katanya.

Ditanyakan soal polemik yang dihadapi Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning, ia menegaskan bahwa, terkait adanya pembekuan itu. Menurut dia cacat hukum dan tak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga Pengurus karang taruna kelurahan mukakuning yang ada saat ini diharapkan tetap berjalan seperti biasa.

"Itu bukan soal yang perlu kita jadikan penghalang. Karena itu cacat hukum. Yang terpenting itu niat kita untuk masyarakat dan lingkungan. Untuk apa kita ada tapi gak berbuat apa-apa," Sebutnya.

Namun ia juga mengungkapkan, permasalahan karang taruna kelurahan mukakuning, saat ini dirinya selaku ketua tentu mengharapkan hal itu dapat diselesaikan secara musyawarah. Namun jika tak menemukan jalan musyawarah tentunya ia akan menempuh jalur yang telah ada.

"Adanya Pengurus LPM yang baru, tentu kita harus dukung terus. Terkait masalah yang kita hadapi, Tentu kita harapkan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak menemukan titik terang maka kita akan hadapi terus. Karena ini organisasi sosial bukan milik pribadi. Jika itu tidak benar kenapa kita harus diam," Tegasnya.

Dibalik itu, harianto juga tak lupa mengucapkan terimakasih tak hanya Masyarakat, namun ia ucapkan terimakasih kepada pihak kelurahan mukakuning yang menurutnya telah ikut serta memberikan dukungan.

"Polemik mengenai pembekuan kita kesampingkan, tetap kita berikan ucapan terimakasih kepada Kelurahan Mukakuning. Karena kan ada Staf Kelurahan yang telah hadir, bahkan sekretaris lurah pun hadir disaat turnamen yang kita gelar. Itu sudah lebih dari cukup dukungannya," Ungkap Harianto yang biasa disapa Daeng itu.

Berbagai turnamen dan perlombaan yang digelar kedua organisasi yang ada di kelurahan mukakuning itu. Masih terus berjalan hingga Sabtu dan Minggu depan.

"Futsa usia 15 tahun kita lanjut sabtu dan minggu depan, sementara untuk perlombaan rakyat sudah selesai, turnamen Badminton, catur dan domino juga sudah selesai. Jadi kita akan terus semangat untuk menyelesaikan berbagai kegiatan ini. Dan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung acara ini," Sambung Syahdani.

"Untuk futsal usia 15 tahun, kita bersama karang taruna kelurahan mukakuning akan berusaha untuk menghadirkan bibit-bibit yang handal dan nantinya kita buat satu tim untuk mukakuning," Pungkasnya.


***


Fhoto Rumah Milik Miyamoto Noriko (Alm) yang Dikuasai dan Laporan Polisi.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) Akhmad Rosano medesak rumah milik klienya Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang berlokasi di di Perumahan Shangrila Gargen Sekupang, Kota Batam.

Rosano menyampaikan, tiga unit rumah milik Miyamoto Noriko telah dikuasai oleh mantan suaminya,  Suryato bin Mardiono dan salah seorang oknum pengacara inisial RR.

"Pihak keluarga korban telah menguasakan kepada saya. Hal itu untuk pengosongan rumah milik korban yang dikuasai oleh oknum pengacara. Padahal itu bukan haknya, dan hal ini juga akan kita pidanakan," kata Akhmad Rosano, Sabtu (17/8-2019) di Nagoya.

Rosano mengatakan, Miyamoto Noriko mantan istri Suryato telah meninggal pada tahun 2018 lalu. Maka, untuk mengambil rumah tersebut, keluarga almarhum, Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono, dan pihak konsultan Jepang yang berkantor di Medan telah memberikan kuasa penuh, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Rumah dikuasai RR dan mantan suaminya Miyamoto Noriko diduga ada konspirasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dapat menguasai rumah dengan mulus," katanya.

Ahkmad Rosano mengatakan, sebelum Miyamoto Noriko meninggal dunia, pada tanggal 4 November 2015, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Namun tidak ada kelajutan dari laporan itu, sehingga membuat si oknum pengacara RR dan Suryoto itu diduga dapat leluasa mengusai rumah milik korban.

"Dua rumah milik korban telah dijual. Saat ini satu rumah milik korban telah dijadikan oknum pengacara RR jadi kantornya," ujarnya.

Ahkmad Rosano juga menceritakan kronologis penguasaan rumah milik korban, yang dikuasai oleh mantan istri korban dan oknum pengacara RR. Selama masa hidupnya Miyomoto Noriko meminta jasa RR sebagai pengacara untuk mengurusi permasalahan tagihan macet ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR), padahal rumah- rumah milik korban itu, tidak ada sangkut pautnya dengan BPR yang dimaksud.

"Awalnya, korban ingin mengurus pembayaran kelanjutan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ke empat rumahnya ke Batam. Dimana korban,  tidak memahami bagaimana cara mengurus pembayaran UWTO, ia lalu menyuruh suaminya Suryoto untuk mengurusnya. Merasa percaya, korban lalu menyerahkan keempat sertifikat  rumah miliknya ke Suryoto, dan  uang Rp. 600 juta," terangnya.

"Rumah korban itu ada empat, satu dihuninya. Jadi yang bermasalah itu ada tiga rumah. Yang satu jadi kantornya oknum pengacara itu, sedangkan dua lagi telah dijual diduga dilakukan Suryoto dan  istri mudanya, Ratna Maharani," lanjut Rosano.

Karena merasa percaya suaminya, korban pun tidak lagi menayakan kelanjutannya. Namun setelah beberapa tahun kemudian, korban menerima surat tagihan kredit macet dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal korban tidak ada sangkut paut dengan BPR itu.

Setelah diusut-usut, ternyata sertifikat rumahnya yang diserahkan kepada Suryoto itu, diduga diagungkan Suryoto BPR untuk mendapatkan pinjaman.

Tak terima atas perbuatan Suryoto, korban lalu melaporkannya ke Polresta Barelang, nomor LP B/1408/2015/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan tandatangan.

Kata Akmad Rosano, dalam kasus ini ada berbagai pihak dengan sejumlah 11 tergugat. Pihak-pihak tersebut diduga melakukan persengkokolan jahat untuk menghilangkan aset senilai 4 miliar rupiah lebih milik WNA asal Jepang itu.

Saat ini, apa yang dialami korban asal Jepang ini, telah menjadi perhatian publik, di mana seorang WNA yang berjuang hidup di Batam malah dipermainkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab demi memenuhi hasrat keserakahannya.

"Artinya dengan adanya kejadian ini, sangat berpengaruh negatif besar dan menjadi citra buruk bagi bangsa indonesia maupun di mata dunia internasional," tutup Akhmad Rosano.


Red


Sekretaris LSM SRK dan Peta Lokasi Lahan (Lingkaran Merah) Milik Pengusaha Golden Prawn. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lahan Golden Prawn milik Pengusaha A yang bergerak dibidang Restoran, Hotel dan Perumahan, dengan lokasi lahan sekitar 107 Ha, diduga tidak ada Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) nya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Kabul, di Nagoya, Sabtu (17/8-2017).

"Sampai saat ini, pengusaha Golden Prawn belum membayar UWT BP Batam. Dan ini diketahui dari salah seorang sumber BP Batam. Karena belum ada selembar legalitas yang diterbitkan oleh BP Batam," ujarnya.

Menurut informasi, lanjutnya, pengusaha tersebut, sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu berawal adanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam.

"Dan apabila itu teryata benar, maka harus dibatalkan demi hukum. Karena apabila tidak, itu bisa dikatagorikan mall administrasi," ungkapnya.

Ditambahkanya, lahan itu sudah terbangun perumahan. Sehingga kerugian jika sesuai dengan peruntukan. "Apabila sesuai peruntukan jasa, kerugian RP 150 M, kalau perumahan Rp 100 M, dan wisata Rp 84 M," ujarnya.

"Peta Lokasi (PL) nya belum ada dikeluarkan BP Batam. Itulah dasarnya pembayaran UWTO. Dan Jika ini benar, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tentang pembatalan sertifikat yang keluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam," tuturnya kembali.



Alfred


Ismeth Abdullah Gunting Kantor Pemenangannya.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tepat Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemenangan Ismeth Abdullah (BPIA) meresmikan kantor pemenangan Ismeth Abdullah untuk maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020, di Batam Center, Komplek Ruko Orchid Bisnis Center, Sabtu (17/8-2019).

Peresmian kantor tersebut, dihadiri oleh toko-tokoh masyarakat. Mendorong Ismeth Abdullah kembali maju bertarung di Pilgub  Kepri 2020, dengan Slogan 'Ismeth Kembali, Kepri Bangkit'.

Dalam sambutan Alfan Suheri, sebagai Dewan Pembina BPIA mengatakan, bahwa timnya mendukung Ismeth Abdullah maju kembali memimpin Kepulauan Riau. Karena tugasnya, ketika beliau memimpin Kepri belum selesai diembanya, diakibatkan musibah pada tahun 2010. Sehingga beliau terhambat meneruskan membangun Kepri.

Kemudian, pada saat itu hanya sebuah pangab keputusan yang di instruksikan oleh Menteri Dalam Negeri pada saat itu. Desposisi beliau menyetujui instruksi menteri dalam Negeri, menunjuk satu perusahaan pengadaan Damkar, dan itulah yang menyebabkanya di kriminalisasi.

"Jadi, Ismeth Abddullah tidak korupsi, namun dikorbankan hingga dipidana. Sehingga pembangunan Kepri terhambat. Jadi saatnya lah pak Ismeth Abdullah untuk melanjutkan program pembangunan di Kepri yang selama itu dicanangkanya," kata Alfan Suheri.

Kemudian ditambahkan Ketua Umum DPP BPIA, Suryanto Bone, Ismeth Abdullah dimajukan dari independen. Dan untuk sementara ini, tim masih fokus dalam penyusunan tim untuk pemenangan. Sementara ini, pengumpulan KTP belum dilakukan. Dilakukan nanti dimulai pada bulan Agustus.

Dukungan terhadap Ismeth Abdullah, menurutnya, sudah terukur dari elektabilitasnya. Sehingga perjuangan ini masih berjuang, memajukan Ismeth Abdullah dari independen dengan mengumpulkan KTP.

"KTP yang harus kami kumpulkan untuk persyaratan maju dari independen, sebanyak 200 ribu lebih. Dan sekarang tim pemenang sudah terbentuk di Kabupaten/Kota," ujar Suryanto Bone.

Ketika disinggung, majunya Ismeth Abdullah tidak lewat partai. Suryanto Bone mengatakan, kesepakatan tim, Ismeth akan dimajukan dari independen. "Ada beberapa partai melamar Ismeth maju sebagai Gubernur Kepri. Namun itu masih kami peetimbangkan, Karena kami udah komitmen, dan kami optimis Ismeth Abdullah menang," ujarnya.

Ismeth Abdullah menatakan, niatnya maju tidak lain adalah Kepri harus bangkit. Karena Kepri bertetangga dengan negeri jiran. Jadi Kepri harus lebih maju.

"Kita bertetangga degan negara jiran, kita harus maju dan tidak mau kalah. Kemiskinan jangan sampai meningkat, dan program pertanian tidak dikembangkan, hingga sekarang menurun," tutur Ismeth Abdullah.

Kemudian, penganguran tidak boleh ada, harus dimajukan, hingga jadi masyarakat Kepri yang berahklak mulia. Itu yang dilihatnya selama berkunjung dibeberapa Kabupaten/Kota. Dan ada kekeliruan yang cepat diselesaikan sebelum merosot dan menurun tingkat pertumbuhan ekonomi.

"Kita sejahterahkan masyarakat Kepri, dan menjadi berahklak mulia," ungkapnya.


Alfred


Polda Kepri Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri menggelar Upacara Bendera Hari Ulang Tahun ke-74 Tahun 2019 Kemerdekaan Republik Indonesia di Mapolda Kepri, Sabtu (17/8-2019). Dengan tema "SDM Unggul Indonesia Maju", dan sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK, serta bertindak sebagai Komandan Upacara AKBP Agus S.IK.

Upacara diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih, sebagai pengibar bendera 3 orang Polwan Polda Kepri. Selesai pengibaran Bendera Merah Putih Kapolda Kepri memimpin Hening cipta untuk mengenang jasa para Pahlawan yang telah berjuang dalam kemerdekaan Republik Indonesia. Pada saat upacara juga dibacakan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si dan Pembaca teks Proklamasi dibacakan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur S.IK.

Sebelum membacakan amanat Kapolri, Kapolda Kepri menyampaikan sejarah perjuangan rakyat Kepulauan Riau. "Bung Karno sang Proklamator mengatakan jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, 17 Agustus merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa ini," ujarnya.

Lanjutnya, perlu diketahui bahwa sang merah putih berkibar di Bunda Tanah Melayu Bumi segantang lada pada tanggal 29 Desember 1949, Gedung daerah yang pada saat itu disebut juga Residence Riau merupakan saksi sejarah pengibaran bendera merah putih yang dipelopori oleh 2 orang pemuda gagah berani yaitu tokoh dari Lingga Saudara Mochtar Husein dan Tengku Muhammad Saleh.

Kemudian Kapolda Kepri Membacakan amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. dan didalam amanat tersebut disampaikan "Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Indonesia, menjadi momentum bagi kita untuk bersyukur, atas seluruh karunia Tuhan Yang Maha Esa".

Selain itu, peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia juga menjadi momentum bagi kita untuk berterima kasih kepada seluruh pahlawan kusuma bangsa, atas seluruh perjuangan, pengabdian, dan pengorbanan, kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pemolisian di era demokrasi harus bertumpu kepada upaya untuk meraih kepercayaan masyarakat, selaku pemegang kekuasaan tertinggi negara dengan mewujudkan penegakan supremasi hukum dan HAM, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pemeliharaan Kamtibmas.

Dalam tataran operasional, kita akan menghadapi berbagai agenda nasional. Sebagai tahapan akhir pengamanan Pemilu 2019, Polri akan mengamankan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPR RI, serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya pada akhir tahun, Polri akan menyelenggarakan pengamanan Hari Raya Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Untuk menghadapi berbagai agenda pengamanan tersebut, saya berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus "Meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan, laksanakan deteksi dini terhadap setiap potensi gangguan Kamtibmas, agar dapat terselesaikan secara tuntas sebelum berkembang menjadi gangguan nyata dan Jalin koordinasi dan kerja sama sinergis dengan satuan TNI di semua tingkatan, Pemerintah Daerah, para pemangku kepentingan, serta seluruh elemen masyarakat, baik secara formal maupun informal".

Turut hadir pada pelaksanaan Upacara HUT Ke74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah MH, Irwasda Polda Kepri, PJ. Ketua Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus, Pejabat Utama Polda Kepri dan seluruh Personel Polda Kepri.


Red/Humas Polda Kepri. 


Kuasa Hukum PT. Artha Utama Propertindo, Mustari dan Nofi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gugatan PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence, milik PT. Artha Utama Propertindo. Mustari didampingi Nofi menyampaikan, bahwa IMB milik klienya 'lengkap'.

“Sebelum klien saya melakukan pembangunan, terlebih dulu proses perizinan sudah ada didapatnya. Itu mulai awal fatwanologi hingga izin IMB nya, dan kami pastikan sudah lengkap," kata Mustari, di Batam Center, Kamis (15/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, PT. Artha Utama Propertindo sudah melaksanakan aturan-aturan pemerintah dengan mengurus perizan yang diperlukan.

“Saya pastikan IMB Formosa Residence yang dipermasalahkan dan lokasinya PL sesuai yang kita dapatkan dari BP. Batam,” ujarnya.

Permasalahan awalnya, kata Mustari, pemegang saham, saat ini. Klienya sudah memiliki saham keseluruhanya, dan permasalahan ini sebelumnya udah pernah di mediasi pemerintah Kota Batam dan BP Batam, namun tidak ada titik temunya.

“Akhirnya di objek gugatan masuk di IMB. Padahal pembagunan sesuai PL yang kita dapat. Sementara penggugat dalam gugatannya mengatakan masuk wilayahnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, juga dipermasalahkan pembagunan jembatan, padahal izinya sudah kita dapat dari BP Batam.

“intinya perizinan kami lengkap. Dan Apartemen Formosa Residence sudah laku terjual terhadap konsumen, terutama apartmennya. Dan kita jamin tidak ada permasalahan untuk agar konsumen tidak gelisah adanya persoaln ini,” tuturnya.



Alfred


Pemadaman TPA Punggur oleh Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kebakaran di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Punggur, Kota Batam. Satgas cegah Karhutla Polda Kepri bejibaku memadamkanya, Jumat (16/8-2019).

Kebakaran di TPA Punggur terjadi pada malam hari, Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 19.50 wib, hingga pagi ini pihak Kepolisian, TNI dan petugas pemadam kebakaran terus berupaya menjinakkan Api yang membakar tumpukkan sampah.

Polda Kepri dan Polresta Barelang mengerahkan 2 unit Mobil Armored Water Cannon (AWC) untuk memadamkan api, dimulai dari Kamis Malam pukul 20.00 wib di lakukan upaya pemadaman dengan melibatkan 30 Personil Polri dibantu dengan 2 Unit Damkar, 2 unit mobil suplai air TPA Punggur dan anggota TNI memadamkan lokasi kebakaran seluas kurang lebih 1 Hektar, upaya pemadaman terus berlangsung hingga dengan pagi ini Jumat tanggal 16 Agustus 2019.

Jumat pagi pukul 10.00 wib pemadaman terus dilakukan dengan setuasi terakhir api sudah dapat dikendalikan, dan tetap terus dilakukan penyiraman bagian dalam tumpukan sampah untuk mengurangi pengasapan akibat dari kebakaran dengan mengerahkan 2 Unit AWC Polda Kepri, 2 Unit AWC Polresta Barelang, 5 Unit Double cabin pengangkut air dan 1 truk tangki air.

Turut hadir memantau lokasi kebakaran Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Yerry Oskag, S.Ik, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Drs I Gede Mega Suparwitha, M.Si, Kabid TIK Polda Kepri Kombes Pol Stephanus Lumowa, S.Ik, Kasat Sabhara Polresta Barelang, Kapolsek Nongsa, Personil Polri, Anggota TNI dan PMK Kota Batam.



Red/Humas Polda Kepri


Kapolda Kepri  Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto Pimpin Rakor Karhutla. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Pimpin Rakor Lintas Sektoral Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polda Kepri. Rakor tersebut dalam rilis Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, tentang bentuk keseriusan pemerintah serta kesiapan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di tahun 2019 ini, Kamis (15/8-2019).

Maka Polda Kepri bersama instansi lintas sektoral menggelar Rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dilaksanakan diruang utama Polda Kepri, dan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.I,K, Sekda Provinsi Kepri, Kasiter Korem 033/WP, Wadanlantamal IV, Danlanud Hang Nadim, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan pimpinan instansi terkait.

Dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan pada tahun 2015 dan ditahun-tahun sebelumnya Karhutla hampir terjadi di seluruh Provinsi, dengan kerugian 221 Triliun dan terdapat 2,6 juta Hektar Hutan serta lahan terbakar berdampak juga pada pembatalan jadwal penerbangan, perkantoran diliburkan dan kerugian ekonomi. Untuk itu ditahun ini diatensikan Karhutla jangan sampai terjadi lagi di seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kepri.

Hal terpenting dalam penanggulangan Karhutla adalah melakukan pencegahan, jangan sampai api membesar untuk agar lakukan langkah antisipasi dan mitigasi, tatakelola ekosystem gambut secara konsisten serta peningkatan koordinasi dan kolaborasi TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta lakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku Karhutla untuk memberikan efek jera.

"Kerugian ekonomi akibat Karhutla sangat besar sehingga jangan ada lagi darurat api, untuk itu api sekecil apapun agar segera di atasi dan dipadamkan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk cek langsung apabila ada hotspot api dan jangan tunggu sampai api membesar, segera padamkan sebelum menjadi besar," ujarnya.

Selanjutnya Kapolda Kepri beserta peserta Rakor melaksanakan pengecekkan alat-alat pendukung untuk pemadaman api dan apabila terjadi Karhutla di Provinsi Kepri peralatan tersebut dapat langsung diterjunkan ke titik-titik api.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kepri. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Bersama menjaga kelestarian Hutan di wilayah masing-masing, membakar hutan dan lahan dapat dikenakan pasal 50, pasal 78 Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.

Pasal 108 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. Dan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.


Red/Humas Polda Kepri


Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, fhoto:Istimewa.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memohon maaf dan pamit usai melantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu setelah tugas kabinet kerja periode 2014 -2019 tinggal 1,5 bulan lagi, selesai melantik pejabat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/8/2019).

“Saya mohon maaf selama hampir 5 tahun kurang 1,5 bulan ini ada hal-hal yang kurang berkenan, berbagai sikap, pernyataan, kebijakan. Tentu ada kekhilafan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap Tjahjo dalam sambutannya.

“Ini pamitan saya resmi, mungkin tidak bisa bertemu karena akan selesainya masa tugas Kabinet Kerja 1. Untuk selanjutnya, mari kita tunggu tanggal mainnya, bagaimana komposisi kabinet berikutnya,” ujar Tjahjo.

Tjahjo memegang prinsip TNI dalam menjalani hidupnya, yaitu ikut instruksi. Dengan demikian, apabila tidak dipercaya lagi mengemban amanah untuk menjadi menteri di kabinet berikutnya, ia pun mengaku siap.

“Saya berpegang pada prinsip TNI. Taat nurut instruksi. Dipensiunkan siap, diberi tugas siap, tidak diberi tugas, saya tetap mendukung pemerintahan yang saya dukung ini,” kata dia.


Sumber: Celebestopnews.com


Kebakaran Kilang Minyak Balikpapan, Fhoto: Istimewa. 
KEPRIAKTUAL.COM: Kebakaran terjadi didaerah kilang minyak Balikpapan, dan masih dalam tahap investigasi mengapa bisa terjadi kebakaran.

PT Pertamina (Persero) m masih melakukan investigasi penyebab kebakaran.

Dalam keterangan tertulisnya, Pertamina menyebut titik api muncul di salah satu pipa di dalam area kilang.

Manager Region Communication Relation dan CSR MOR VI Pertamina Kalimantan, Heppy Wulansari mengatakan Pertamina telah mengerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit trailer foam untuk memadamkan api.

“Hingga saat ini pemadaman api terus dilakukan Pertamina RU V menggunakan media foam dan air,” ujar Heppy melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2019).

kebakaran berawal dari percikan api di tengah pengerjaan perbaikan pipa sekitar pukul 09.30 WITA. Namun ia memastikan jalur api utama saat ini telah berhasil dipadamkan.

“Hingga saat ini belum diperlukan evakuasi pekerja dan pemadaman bisa ditanggulangi tim Pertamina,” katanya.


Sumber: Celebestopnews.com


Setoran Rekening Pengusaha TV Kabel ke Rekening PLN Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait aliran dana dari pengusaha TV Kabel yang masuk ke rekening PLN Batam, sewa tiang listrik, menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, menurut Akhmad Rosano, uang disetorkan ke rekening PLN Batam. Apakah itu dimasukkan ke pendapatan PLN Batam atau masuk ke kocek sendiri.

"Jelas uang hampir ratusan juta perbulan disetorkan ke rekening PLN Batam," kata Akhmad Rosano, Rabu (14/8-2019).

Humas Bright PLN Batam, Samsul Bahri, ketika dikonfirmasi media ini, malah sebaliknya Humas PLN Batam menanyakan "maaf pada saat pertemuan pihak PLN Batam dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait TV kabel, apakah bpk hadir?.

Padahal, sesuai aturan Dewan Pers, setiap jurnalis yang sudah terverikasi berhak mengkonfirmasi kepada narasumber. Namun Humas PLN Batam malah menyampaikan sudah diterbitkan ke media online.

"Pada saat itu sudah dijelaskan secara detil oleh unit bisnis infrastruktur yang dalam hal ini diwakili oleh pak Ali Beta Sembiring dan hasil pertemuan tersebut sudah terbitkan di media online.

"Kemarin usulan media yang diundang ada di kawan-kawan unit bisnie infra dan dikoordinasi oleh anggota saya. Saya juga tak mantau tak hafal betul kawan-kawan media darimana saja. Karena saya jg baru menjabat VP humas," ungkapnya via Whatshap.

"Nah...dari bukti transfer sudah jelas masuk ke rek PLN Batam. Silakan kalau mau ditindaklanjuti," tambahnya lagi.


Red


Fhoto Konfrence Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba 38 Kg. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polresta Barelang berhasil ungkap tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 38,6 Kg. Hal itu disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dalam rilisnya di Polda Kepri, Selasa (13/8-2019).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang, dan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini, tepat nya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 pukul 05.00 wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.

"Telah diamankan diduga pelaku membawa Narkotika jenis sabu dengan speed boat pelaku inisial TI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram," kata Kombes Pol Hengki.

Selain itu, lanjutnya, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.

Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia. Dan untuk keselurahan barang bukti adalah, 1 buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, 1 buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu. Dan Total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram, 2 unit mobil avanza dan ertiga, 1 unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu, serta Uang sejumlah Rp. 1.000.000.

Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.


Red/Humas Polda Kepri


Bangunan Apartemen Formosa Residence Berdiri di Drainase.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bangunan apartemen Formosa Residence milik PT. Artha Utama Propertindo yang berdiri diatas drainase/sungai diduga telah menyalahi aturan, walaupun sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Selain itu, pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Kemudian, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.



Red


Bangunan Apartemen Formosa Residence yang Berdiri di Aluran Sungai.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bangunan apartemen Formosa Residence milik PT. Artha Utama Propertindo terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tinggi bertingkat 36 lantai tersebut, telah berdiri di atas saluran sungai air besar, dan akan diresmikan pada tahun 2020 mendatang. Dan menurut informasi, pemilik bangunan itu, pengusaha Yap Hau.

Selain menjadi sorotan publik, pemilik bangunan apartemen Formosa Residence ini juga digugat PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang.

Kuasa hukum PT. Batama Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat, SH mengatakan, bahwa PT. Batama Nusa Permai telah mengajukan gugatan PTUN ke Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Objek gugatan PTUN adalah keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Arif Budiman Djamonang yang merupakan IMB Apartement Formosa Residence.

"Alasan subjektif karena IMB itu memuat adanya jembatan melintas diatas draenase primer menuju jalan pada lingkungan komplek Nagoya Citywalk yang dikembangkan oleh klien kami," ujarnya ke media ini via Whatshap, Selasa (13/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, just info jalan Komplek Nagoya Citywalk adalah jalan khusus yang dibangun klienya diatas PL untuk antisipasi kebutuhan akses jalan bagi penghuni apartemen Citra Plaza Nagoya yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

"Alasan umumnya, pembangunan apartemen Formosa Residence diatas sempadan sungai bertentangan dengan Perda Batam No. 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.

Kata Nur Wafiq Warodat, bahwa pihaknya mempersoalkan IMB, karena selama ini pihak pengembang apartemen Formosa Residence berupaya menerobos lokasi dan memanfaatkan fasilitas jalan pada Komplek Nagoya Citywalk. Dengan alasan telah ada IMB.

"Sehingga dalam persidangan PTUN tersebut objek sengketa adalah IMB bukan bangunan fisik gedungnya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Nur Wafiq, telah pernah melayangkan teguran tertulis kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai pengembang apartemen Formosa Residence.

"Isinya keberatan atas pembukaan akses jembatan menuju lingkungan komplek Nagoya Citywalk. Namun somasi itu tidak diindahkan sehingga sengketa tersebut bergulir ke PTUN," tuturnya.



Alfred


Murni Megawati Sihaloho (Direktur PT.  Gracia Mandiri Jaya dan Surat Laporan Polisi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Murni Megawati Sihaloho kesal terhadap Polresta Barelang, dikarenakan laporanya, tidak di proses hingga sampai sekarang ini. Padahal, dirinya sudah melaporkan Surya Sugiharto (Direktur PT. Perambah Batam Expressco) sejak tanggal 12 November 2018 dengan kasus perkara dugaan tindak pidana 'Penipuan dan atau Penggelapan'.

Menurut Murni, laporanya itu melambat atau diam ditempat aja. Ketika ditanya ke penyidik Polresta Barelang, jawabanya hanya masih tahap proses. Padahal konsumen udah pada ribut dan menuntut haknya. Karena pikiran para konsumen, ia bekerjsama untuk berpura-pura melaporkan Surya dalam masalah ini.

"Asik diperiksa terus. Sakin stresnya saya, ku Whatshap lah Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki. Dan kuceritakan masalah ini, pak Hengki bilang, saya tunggu sekarang di kantor. Dalam pertemuan itu, Kapolresta Barelang memanggil Waksat, karena saat itu Kasat tidak ada, penyidik unit 3 juga dipanggil, namun tidak ada, karena lepas piket," kata Murni, kepada media ini, Senin (12/8-2019).

Lebih anehnya, kata Murni, ternyata lahan dan PT tersebut, sudah dijual Surya sama Janto. Setelah itu ia bertanya-tanya tentang Surya. Bahwa Surya ini memang penipu, dan itu udah banyak didengarnya dari orang. Dan gelar perkara pun hingga sampai sekarang ini tidak pernah dilakukan oleh penyidik unit 3 Polresta Barelang. Bahkan mengatakan kenapa ibu yang melaporkan, dan dimana letak kerugianya.

"Terus saya bilang, pak letak kerugian saya, pisikologis saya terganggu, nama baik saya sudah tercemar. Semua konsumen bilang saya sebagai penipu, dan yang kedua uang konsumen udah ada saya kembalikan semampu saya," ujar Murni dengan kesal.

Padahal, kata Murni, penyidik sudah minta kwitansi sebagai alat bukti. Dan sampai sekarang pun belum ada gelar perkaranya. Dan kemarin juga dirinya tanyakan lagi. Kenapa tidak digelar perkara lagi, jawabnya karena belum ditanda tangani.

"Saya setiap hari ke kantor Polresta Barelang. Saya tanyakan itu, alasanya penyidik unit 3, ada kasus yang lain. Sehingga sampai sekarang ini, Surya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya pun heran, siapa sih Surya ini. Bukti jual beli lahan sudah dikasih pembeli Jayanti," tutupnya.

Murni menceritakan kronologis kejadian, bahwa dirinya melaporkan Surya Sugiharto karena merasa di tipu. Dimana hasil penjualan 538 unit rumah pada tahun 2017, dengan total uang sebesar Rp 3.416.932.000, sudah disetorkanya ke Surya Sugiharto, sebagai pihak Devloper pembangunan rumah di samping Puskesmas Punggur Kabil yaitu perumahan Greand Like Kabil.

"Uang muka yang saya tawarkan ke konsumen untuk pembangunan perumahan, sudah lunas semua. Namun hingga sampai sekarang ini, perumahan tersebut tidak kunjung dibangun pihak Devloper. Saya sudah ditagih konsumen terus, bahkan sampai dibilang konsumen saya 'Penipu'," ujarnya.

Kemudian, lanjut Murni, karena konsumen terus menuntut, dan meminta uangnya dikembalikan akibat perumahan tidak dibangun-bangun. Terpaksa uang konsumen dikembalikan sebagian. "Saya kembalikan uang konsumen sebagian. Itupun yang semampu saya, karena saya terus dituntut oleh konsumen," ujarnya.

Murni mengatakan, bahwa dirinya Direktur PT Gracia Mandiri Jaya, sebagai Marketing bekerjasama dengan Surya Sugiharto, Direktur PT. Perambah Batam Expressco sebagai Devloper.

"Bulan Juli tahun 2017 rumah kami jual. Dan serahterima penjualan rumah bulan Juli tahun 2018, karena konsumen mencicil uang muka ke kami, kemudian kami buat laporan setoran ke Devloper. Dan Mou saya sebagai Marketing dengan pihak Devloper, bahwa kami menjual setelah rumah itu jadi, baru kita uruslah KPR nya ke Bank," tutur Murni.

Anehnya lagi, lanjutnya, Surya Sugiharto sebagai pihak Devloper, berjanji akan membangun rumah dibulan Februari, Maret, April dan Mei tahun 2018. Karena pembangunan rumah tidak terealisasi, konsumen pun mulai ribut, dan mengatakan kenapa belum ada pembangunan rumah di lokasi. Sementara uang muka sudah lunas di bulan Juli tahun 2018, tapi tidak ada pergerakan. Dan hal ini juga sudah disampaikanya ke Surya Sugiharto. Karena konsumen terus bertanya.

"Setiap bulan kutanyakan ama Surya, kenapa tidak ada dikerjakan. Alasanya, tunggulah bu, uang belum cair. Dan saya sampaikan juga, supaya pak Surya fokus dalam pembangunan rumah, karena konsumen udah pada ribut, dan sering menanyakan kepada saya," ujarnya.

Kemudian, kata Murni, karena konsumen udah sering bertanya, dan mulai gerah. Ia menyuruh Surya membuatkan surat pernyataan, supaya bisa disampaikan kepada konsumen dan marketing yang bekerja. Di bulan Mei dibuatlah surat pernyataan dengan isi, bulan Juli akan dikerjakannya.

"Surat pernyataan itu saya kasih ke konsumen. Namun konsumen ada yang menerima dan ada yang tidak terima," kata Murni.

Sesuai isi surat pernyataan tadi, kata Murni, bahwa bulan Juli berjanji akan dikerjakan pembangunan rumah, nyatanya tidak ada dikerjakan. Dan itu juga ia pertanyakan kepada Surya, kenapa tidak ada dikerjakan.

"Bahkan saya sampaikan ke Surya, kalau memang tidak ada uang, biar saya carikan kontraktor yang mau membangun, dan itu tanpa DP. Nanti kalau udah KPR, cair dari bank, baru dibayarkan. Tapi keluarkan dulu surat aslinya, karena selama ini, surat lahan yang dtunjukkan hanya fhoto copy saja. Sejak itulah tidak ada lagi komunikasi dengan Surya," tuturnya.

Karena tidak ada komunikasi lagi, bulan Agustus, melalui pengacaranya, ia mesomasi Surya. Somasi pertama dan kedua dicuekin, kemudian bulan September ia gugat Surya ke PN Batam, dan tidak pernah Surya hadir dalam persidangan. "Karena konsumen sudah ribut, Surya pun kulaporkan ke Polresta Barelang. Dan semua saksi-saksi sudah diperiksa penyidik unit 3. Konsumen dan marketing udah dipanggil untuk diperiksa," ungkapnya.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.