LSM SRK Desak Oknum Pengacara Mengosongkan Rumah Milik Miyamoto Noriko

Fhoto Rumah Milik Miyamoto Noriko (Alm) yang Dikuasai dan Laporan Polisi.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) Akhmad Rosano medesak rumah milik klienya Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang berlokasi di di Perumahan Shangrila Gargen Sekupang, Kota Batam.

Rosano menyampaikan, tiga unit rumah milik Miyamoto Noriko telah dikuasai oleh mantan suaminya,  Suryato bin Mardiono dan salah seorang oknum pengacara inisial RR.

"Pihak keluarga korban telah menguasakan kepada saya. Hal itu untuk pengosongan rumah milik korban yang dikuasai oleh oknum pengacara. Padahal itu bukan haknya, dan hal ini juga akan kita pidanakan," kata Akhmad Rosano, Sabtu (17/8-2019) di Nagoya.

Rosano mengatakan, Miyamoto Noriko mantan istri Suryato telah meninggal pada tahun 2018 lalu. Maka, untuk mengambil rumah tersebut, keluarga almarhum, Itsuo Sugiura dan Hiroto Shimoono, dan pihak konsultan Jepang yang berkantor di Medan telah memberikan kuasa penuh, untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Rumah dikuasai RR dan mantan suaminya Miyamoto Noriko diduga ada konspirasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga dapat menguasai rumah dengan mulus," katanya.

Ahkmad Rosano mengatakan, sebelum Miyamoto Noriko meninggal dunia, pada tanggal 4 November 2015, korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang. Namun tidak ada kelajutan dari laporan itu, sehingga membuat si oknum pengacara RR dan Suryoto itu diduga dapat leluasa mengusai rumah milik korban.

"Dua rumah milik korban telah dijual. Saat ini satu rumah milik korban telah dijadikan oknum pengacara RR jadi kantornya," ujarnya.

Ahkmad Rosano juga menceritakan kronologis penguasaan rumah milik korban, yang dikuasai oleh mantan istri korban dan oknum pengacara RR. Selama masa hidupnya Miyomoto Noriko meminta jasa RR sebagai pengacara untuk mengurusi permasalahan tagihan macet ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR), padahal rumah- rumah milik korban itu, tidak ada sangkut pautnya dengan BPR yang dimaksud.

"Awalnya, korban ingin mengurus pembayaran kelanjutan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) ke empat rumahnya ke Batam. Dimana korban,  tidak memahami bagaimana cara mengurus pembayaran UWTO, ia lalu menyuruh suaminya Suryoto untuk mengurusnya. Merasa percaya, korban lalu menyerahkan keempat sertifikat  rumah miliknya ke Suryoto, dan  uang Rp. 600 juta," terangnya.

"Rumah korban itu ada empat, satu dihuninya. Jadi yang bermasalah itu ada tiga rumah. Yang satu jadi kantornya oknum pengacara itu, sedangkan dua lagi telah dijual diduga dilakukan Suryoto dan  istri mudanya, Ratna Maharani," lanjut Rosano.

Karena merasa percaya suaminya, korban pun tidak lagi menayakan kelanjutannya. Namun setelah beberapa tahun kemudian, korban menerima surat tagihan kredit macet dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Padahal korban tidak ada sangkut paut dengan BPR itu.

Setelah diusut-usut, ternyata sertifikat rumahnya yang diserahkan kepada Suryoto itu, diduga diagungkan Suryoto BPR untuk mendapatkan pinjaman.

Tak terima atas perbuatan Suryoto, korban lalu melaporkannya ke Polresta Barelang, nomor LP B/1408/2015/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pengaduan tindak pidana penggelapan dan atau pemalsuan tandatangan.

Kata Akmad Rosano, dalam kasus ini ada berbagai pihak dengan sejumlah 11 tergugat. Pihak-pihak tersebut diduga melakukan persengkokolan jahat untuk menghilangkan aset senilai 4 miliar rupiah lebih milik WNA asal Jepang itu.

Saat ini, apa yang dialami korban asal Jepang ini, telah menjadi perhatian publik, di mana seorang WNA yang berjuang hidup di Batam malah dipermainkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab demi memenuhi hasrat keserakahannya.

"Artinya dengan adanya kejadian ini, sangat berpengaruh negatif besar dan menjadi citra buruk bagi bangsa indonesia maupun di mata dunia internasional," tutup Akhmad Rosano.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.