Mustari Sebut IMB Bangunan Apartemen Formosa residence 'Lengkap'

Kuasa Hukum PT. Artha Utama Propertindo, Mustari dan Nofi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gugatan PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang, terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Formosa Residence, milik PT. Artha Utama Propertindo. Mustari didampingi Nofi menyampaikan, bahwa IMB milik klienya 'lengkap'.

“Sebelum klien saya melakukan pembangunan, terlebih dulu proses perizinan sudah ada didapatnya. Itu mulai awal fatwanologi hingga izin IMB nya, dan kami pastikan sudah lengkap," kata Mustari, di Batam Center, Kamis (15/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, PT. Artha Utama Propertindo sudah melaksanakan aturan-aturan pemerintah dengan mengurus perizan yang diperlukan.

“Saya pastikan IMB Formosa Residence yang dipermasalahkan dan lokasinya PL sesuai yang kita dapatkan dari BP. Batam,” ujarnya.

Permasalahan awalnya, kata Mustari, pemegang saham, saat ini. Klienya sudah memiliki saham keseluruhanya, dan permasalahan ini sebelumnya udah pernah di mediasi pemerintah Kota Batam dan BP Batam, namun tidak ada titik temunya.

“Akhirnya di objek gugatan masuk di IMB. Padahal pembagunan sesuai PL yang kita dapat. Sementara penggugat dalam gugatannya mengatakan masuk wilayahnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, juga dipermasalahkan pembagunan jembatan, padahal izinya sudah kita dapat dari BP Batam.

“intinya perizinan kami lengkap. Dan Apartemen Formosa Residence sudah laku terjual terhadap konsumen, terutama apartmennya. Dan kita jamin tidak ada permasalahan untuk agar konsumen tidak gelisah adanya persoaln ini,” tuturnya.



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.