PT Pekanbaru Vonis 14 tahun Jaringan 40 ribu Pil Ekstasi Warga Negara Malaysia

Fhoto Sidang Empat Terdakwa Warga Negara Malaysia, kasus 40 pil ekstasi.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Woww! Empat terdakwa warga negara malaysia yakni, Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan dan Lee Bing Chong, kasus perkara Narkotika jenis pil ekstasi 40 ribu butir divonis kurungan penjara selama 14 tahun, setelah ke empat terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari hasil putusan PN Batam. Hal itu diketahui berdasarkan dari data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

Dalam amar putusan banding yang divonis pada tanggal 24 Januari 2019, Hakim PT Pekanbaru menyatakan, bahwa ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara jual beli Narkotika jenis sabu.  Selain itu, ke empat terdakwa didenda 1 milliar, subsuder 1 tahun kurungan penjara.

Dimana sebelumnya, ke empat terdakwa Warga Negara Malaysia, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, Karena terbukti menjadi perantara pil ekstasi.

Kemudian hakim PN Batam yang dipimpin Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, pada tanggal 13 November 2018, menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 tahun, subsuder 1 tahun, karena terbukti bersalah sebgaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anehnya lagi, dalam data SIPP PN Batam, para ke empat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan banding Hakim PT Pekanbaru. Ke empat terdakwa melakukan Peninjauan Kembali (PK). Dan berkas perkara PK dimasukkan pada tanggal 16 Mei 019.

Sumber media ini, aktifis hukum yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, putusan hakim PT Pekanbaru itu sangat meringankan para terdakwa. Dan perlu pertanyaan, karena ke empat terdakwa, selama diberitakan oleh para media. Para terdakwa sudah pernah melakukan hal yang sama, menjadi perantara pil ekstasi masuk ke Batam.

"40 ribu pil ekstasi, bukan sedikit. Bisa pula lebih ringan divonis hakim PT Pekanbaru. Ini kan Narkoba, merusak generasi muda. Ada apa?," ungkapnya, Senin (19/8-2019).

Dan apalagi, lanjutnya, seperti media telusuri, para terdakwa melakukan PK. Dan berkasnya sudah masuk ke data SIPP PN Batam.

"Ya mudah-mudahan hakim PK nanti sadar, dan tidak mengurangi langi hukuman para terdakwa jaringan narkoba jenis pil ekstasi," tutupnya.


Red
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.