![]() |
Bangunan Apartemen Formosa Residence yang Berdiri di Aluran Sungai. |
Selain menjadi sorotan publik, pemilik bangunan apartemen Formosa Residence ini juga digugat PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang.
Kuasa hukum PT. Batama Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat, SH mengatakan, bahwa PT. Batama Nusa Permai telah mengajukan gugatan PTUN ke Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.
Objek gugatan PTUN adalah keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Arif Budiman Djamonang yang merupakan IMB Apartement Formosa Residence.
"Alasan subjektif karena IMB itu memuat adanya jembatan melintas diatas draenase primer menuju jalan pada lingkungan komplek Nagoya Citywalk yang dikembangkan oleh klien kami," ujarnya ke media ini via Whatshap, Selasa (13/8-2019).
Kemudian, lanjutnya, just info jalan Komplek Nagoya Citywalk adalah jalan khusus yang dibangun klienya diatas PL untuk antisipasi kebutuhan akses jalan bagi penghuni apartemen Citra Plaza Nagoya yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.
"Alasan umumnya, pembangunan apartemen Formosa Residence diatas sempadan sungai bertentangan dengan Perda Batam No. 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.
Kata Nur Wafiq Warodat, bahwa pihaknya mempersoalkan IMB, karena selama ini pihak pengembang apartemen Formosa Residence berupaya menerobos lokasi dan memanfaatkan fasilitas jalan pada Komplek Nagoya Citywalk. Dengan alasan telah ada IMB.
"Sehingga dalam persidangan PTUN tersebut objek sengketa adalah IMB bukan bangunan fisik gedungnya,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Nur Wafiq, telah pernah melayangkan teguran tertulis kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai pengembang apartemen Formosa Residence.
"Isinya keberatan atas pembukaan akses jembatan menuju lingkungan komplek Nagoya Citywalk. Namun somasi itu tidak diindahkan sehingga sengketa tersebut bergulir ke PTUN," tuturnya.
Alfred
Posting Komentar