107 Ha Lahan Milik Pengusaha Golden Prawn tidak ada UWTO

Sekretaris LSM SRK dan Peta Lokasi Lahan (Lingkaran Merah) Milik Pengusaha Golden Prawn. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lahan Golden Prawn milik Pengusaha A yang bergerak dibidang Restoran, Hotel dan Perumahan, dengan lokasi lahan sekitar 107 Ha, diduga tidak ada Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) nya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Kabul, di Nagoya, Sabtu (17/8-2017).

"Sampai saat ini, pengusaha Golden Prawn belum membayar UWT BP Batam. Dan ini diketahui dari salah seorang sumber BP Batam. Karena belum ada selembar legalitas yang diterbitkan oleh BP Batam," ujarnya.

Menurut informasi, lanjutnya, pengusaha tersebut, sebelumnya telah mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Itu berawal adanya rekomendasi dari pemerintah Kota Batam.

"Dan apabila itu teryata benar, maka harus dibatalkan demi hukum. Karena apabila tidak, itu bisa dikatagorikan mall administrasi," ungkapnya.

Ditambahkanya, lahan itu sudah terbangun perumahan. Sehingga kerugian jika sesuai dengan peruntukan. "Apabila sesuai peruntukan jasa, kerugian RP 150 M, kalau perumahan Rp 100 M, dan wisata Rp 84 M," ujarnya.

"Peta Lokasi (PL) nya belum ada dikeluarkan BP Batam. Itulah dasarnya pembayaran UWTO. Dan Jika ini benar, kita akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam, tentang pembatalan sertifikat yang keluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Batam," tuturnya kembali.



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.