Murni Megawati Sihaloho Kesal Terhadap Polresta Barelang, Laporanya Lambat di Proses

Murni Megawati Sihaloho (Direktur PT.  Gracia Mandiri Jaya dan Surat Laporan Polisi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Murni Megawati Sihaloho kesal terhadap Polresta Barelang, dikarenakan laporanya, tidak di proses hingga sampai sekarang ini. Padahal, dirinya sudah melaporkan Surya Sugiharto (Direktur PT. Perambah Batam Expressco) sejak tanggal 12 November 2018 dengan kasus perkara dugaan tindak pidana 'Penipuan dan atau Penggelapan'.

Menurut Murni, laporanya itu melambat atau diam ditempat aja. Ketika ditanya ke penyidik Polresta Barelang, jawabanya hanya masih tahap proses. Padahal konsumen udah pada ribut dan menuntut haknya. Karena pikiran para konsumen, ia bekerjsama untuk berpura-pura melaporkan Surya dalam masalah ini.

"Asik diperiksa terus. Sakin stresnya saya, ku Whatshap lah Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki. Dan kuceritakan masalah ini, pak Hengki bilang, saya tunggu sekarang di kantor. Dalam pertemuan itu, Kapolresta Barelang memanggil Waksat, karena saat itu Kasat tidak ada, penyidik unit 3 juga dipanggil, namun tidak ada, karena lepas piket," kata Murni, kepada media ini, Senin (12/8-2019).

Lebih anehnya, kata Murni, ternyata lahan dan PT tersebut, sudah dijual Surya sama Janto. Setelah itu ia bertanya-tanya tentang Surya. Bahwa Surya ini memang penipu, dan itu udah banyak didengarnya dari orang. Dan gelar perkara pun hingga sampai sekarang ini tidak pernah dilakukan oleh penyidik unit 3 Polresta Barelang. Bahkan mengatakan kenapa ibu yang melaporkan, dan dimana letak kerugianya.

"Terus saya bilang, pak letak kerugian saya, pisikologis saya terganggu, nama baik saya sudah tercemar. Semua konsumen bilang saya sebagai penipu, dan yang kedua uang konsumen udah ada saya kembalikan semampu saya," ujar Murni dengan kesal.

Padahal, kata Murni, penyidik sudah minta kwitansi sebagai alat bukti. Dan sampai sekarang pun belum ada gelar perkaranya. Dan kemarin juga dirinya tanyakan lagi. Kenapa tidak digelar perkara lagi, jawabnya karena belum ditanda tangani.

"Saya setiap hari ke kantor Polresta Barelang. Saya tanyakan itu, alasanya penyidik unit 3, ada kasus yang lain. Sehingga sampai sekarang ini, Surya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya pun heran, siapa sih Surya ini. Bukti jual beli lahan sudah dikasih pembeli Jayanti," tutupnya.

Murni menceritakan kronologis kejadian, bahwa dirinya melaporkan Surya Sugiharto karena merasa di tipu. Dimana hasil penjualan 538 unit rumah pada tahun 2017, dengan total uang sebesar Rp 3.416.932.000, sudah disetorkanya ke Surya Sugiharto, sebagai pihak Devloper pembangunan rumah di samping Puskesmas Punggur Kabil yaitu perumahan Greand Like Kabil.

"Uang muka yang saya tawarkan ke konsumen untuk pembangunan perumahan, sudah lunas semua. Namun hingga sampai sekarang ini, perumahan tersebut tidak kunjung dibangun pihak Devloper. Saya sudah ditagih konsumen terus, bahkan sampai dibilang konsumen saya 'Penipu'," ujarnya.

Kemudian, lanjut Murni, karena konsumen terus menuntut, dan meminta uangnya dikembalikan akibat perumahan tidak dibangun-bangun. Terpaksa uang konsumen dikembalikan sebagian. "Saya kembalikan uang konsumen sebagian. Itupun yang semampu saya, karena saya terus dituntut oleh konsumen," ujarnya.

Murni mengatakan, bahwa dirinya Direktur PT Gracia Mandiri Jaya, sebagai Marketing bekerjasama dengan Surya Sugiharto, Direktur PT. Perambah Batam Expressco sebagai Devloper.

"Bulan Juli tahun 2017 rumah kami jual. Dan serahterima penjualan rumah bulan Juli tahun 2018, karena konsumen mencicil uang muka ke kami, kemudian kami buat laporan setoran ke Devloper. Dan Mou saya sebagai Marketing dengan pihak Devloper, bahwa kami menjual setelah rumah itu jadi, baru kita uruslah KPR nya ke Bank," tutur Murni.

Anehnya lagi, lanjutnya, Surya Sugiharto sebagai pihak Devloper, berjanji akan membangun rumah dibulan Februari, Maret, April dan Mei tahun 2018. Karena pembangunan rumah tidak terealisasi, konsumen pun mulai ribut, dan mengatakan kenapa belum ada pembangunan rumah di lokasi. Sementara uang muka sudah lunas di bulan Juli tahun 2018, tapi tidak ada pergerakan. Dan hal ini juga sudah disampaikanya ke Surya Sugiharto. Karena konsumen terus bertanya.

"Setiap bulan kutanyakan ama Surya, kenapa tidak ada dikerjakan. Alasanya, tunggulah bu, uang belum cair. Dan saya sampaikan juga, supaya pak Surya fokus dalam pembangunan rumah, karena konsumen udah pada ribut, dan sering menanyakan kepada saya," ujarnya.

Kemudian, kata Murni, karena konsumen udah sering bertanya, dan mulai gerah. Ia menyuruh Surya membuatkan surat pernyataan, supaya bisa disampaikan kepada konsumen dan marketing yang bekerja. Di bulan Mei dibuatlah surat pernyataan dengan isi, bulan Juli akan dikerjakannya.

"Surat pernyataan itu saya kasih ke konsumen. Namun konsumen ada yang menerima dan ada yang tidak terima," kata Murni.

Sesuai isi surat pernyataan tadi, kata Murni, bahwa bulan Juli berjanji akan dikerjakan pembangunan rumah, nyatanya tidak ada dikerjakan. Dan itu juga ia pertanyakan kepada Surya, kenapa tidak ada dikerjakan.

"Bahkan saya sampaikan ke Surya, kalau memang tidak ada uang, biar saya carikan kontraktor yang mau membangun, dan itu tanpa DP. Nanti kalau udah KPR, cair dari bank, baru dibayarkan. Tapi keluarkan dulu surat aslinya, karena selama ini, surat lahan yang dtunjukkan hanya fhoto copy saja. Sejak itulah tidak ada lagi komunikasi dengan Surya," tuturnya.

Karena tidak ada komunikasi lagi, bulan Agustus, melalui pengacaranya, ia mesomasi Surya. Somasi pertama dan kedua dicuekin, kemudian bulan September ia gugat Surya ke PN Batam, dan tidak pernah Surya hadir dalam persidangan. "Karena konsumen sudah ribut, Surya pun kulaporkan ke Polresta Barelang. Dan semua saksi-saksi sudah diperiksa penyidik unit 3. Konsumen dan marketing udah dipanggil untuk diperiksa," ungkapnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.