Kapolda Kepri  Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto Pimpin Rakor Karhutla. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kapolda Kepri Pimpin Rakor Lintas Sektoral Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di Wilkum Polda Kepri. Rakor tersebut dalam rilis Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, tentang bentuk keseriusan pemerintah serta kesiapan TNI-Polri dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di tahun 2019 ini, Kamis (15/8-2019).

Maka Polda Kepri bersama instansi lintas sektoral menggelar Rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dilaksanakan diruang utama Polda Kepri, dan dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Andap Budhi Revianto S.I,K, Sekda Provinsi Kepri, Kasiter Korem 033/WP, Wadanlantamal IV, Danlanud Hang Nadim, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan pimpinan instansi terkait.

Dalam sambutan Kapolda Kepri menyampaikan pada tahun 2015 dan ditahun-tahun sebelumnya Karhutla hampir terjadi di seluruh Provinsi, dengan kerugian 221 Triliun dan terdapat 2,6 juta Hektar Hutan serta lahan terbakar berdampak juga pada pembatalan jadwal penerbangan, perkantoran diliburkan dan kerugian ekonomi. Untuk itu ditahun ini diatensikan Karhutla jangan sampai terjadi lagi di seluruh wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kepri.

Hal terpenting dalam penanggulangan Karhutla adalah melakukan pencegahan, jangan sampai api membesar untuk agar lakukan langkah antisipasi dan mitigasi, tatakelola ekosystem gambut secara konsisten serta peningkatan koordinasi dan kolaborasi TNI-Polri, Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta lakukan penegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku Karhutla untuk memberikan efek jera.

"Kerugian ekonomi akibat Karhutla sangat besar sehingga jangan ada lagi darurat api, untuk itu api sekecil apapun agar segera di atasi dan dipadamkan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk cek langsung apabila ada hotspot api dan jangan tunggu sampai api membesar, segera padamkan sebelum menjadi besar," ujarnya.

Selanjutnya Kapolda Kepri beserta peserta Rakor melaksanakan pengecekkan alat-alat pendukung untuk pemadaman api dan apabila terjadi Karhutla di Provinsi Kepri peralatan tersebut dapat langsung diterjunkan ke titik-titik api.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Kepri. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Kepri untuk tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara membakar. Bersama menjaga kelestarian Hutan di wilayah masing-masing, membakar hutan dan lahan dapat dikenakan pasal 50, pasal 78 Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00.

Pasal 108 Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. Dan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.


Red/Humas Polda Kepri


Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, fhoto:Istimewa.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Menteri
Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memohon maaf dan pamit usai melantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu setelah tugas kabinet kerja periode 2014 -2019 tinggal 1,5 bulan lagi, selesai melantik pejabat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/8/2019).

“Saya mohon maaf selama hampir 5 tahun kurang 1,5 bulan ini ada hal-hal yang kurang berkenan, berbagai sikap, pernyataan, kebijakan. Tentu ada kekhilafan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap Tjahjo dalam sambutannya.

“Ini pamitan saya resmi, mungkin tidak bisa bertemu karena akan selesainya masa tugas Kabinet Kerja 1. Untuk selanjutnya, mari kita tunggu tanggal mainnya, bagaimana komposisi kabinet berikutnya,” ujar Tjahjo.

Tjahjo memegang prinsip TNI dalam menjalani hidupnya, yaitu ikut instruksi. Dengan demikian, apabila tidak dipercaya lagi mengemban amanah untuk menjadi menteri di kabinet berikutnya, ia pun mengaku siap.

“Saya berpegang pada prinsip TNI. Taat nurut instruksi. Dipensiunkan siap, diberi tugas siap, tidak diberi tugas, saya tetap mendukung pemerintahan yang saya dukung ini,” kata dia.


Sumber: Celebestopnews.com


Kebakaran Kilang Minyak Balikpapan, Fhoto: Istimewa. 
KEPRIAKTUAL.COM: Kebakaran terjadi didaerah kilang minyak Balikpapan, dan masih dalam tahap investigasi mengapa bisa terjadi kebakaran.

PT Pertamina (Persero) m masih melakukan investigasi penyebab kebakaran.

Dalam keterangan tertulisnya, Pertamina menyebut titik api muncul di salah satu pipa di dalam area kilang.

Manager Region Communication Relation dan CSR MOR VI Pertamina Kalimantan, Heppy Wulansari mengatakan Pertamina telah mengerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit trailer foam untuk memadamkan api.

“Hingga saat ini pemadaman api terus dilakukan Pertamina RU V menggunakan media foam dan air,” ujar Heppy melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2019).

kebakaran berawal dari percikan api di tengah pengerjaan perbaikan pipa sekitar pukul 09.30 WITA. Namun ia memastikan jalur api utama saat ini telah berhasil dipadamkan.

“Hingga saat ini belum diperlukan evakuasi pekerja dan pemadaman bisa ditanggulangi tim Pertamina,” katanya.


Sumber: Celebestopnews.com


Setoran Rekening Pengusaha TV Kabel ke Rekening PLN Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait aliran dana dari pengusaha TV Kabel yang masuk ke rekening PLN Batam, sewa tiang listrik, menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, menurut Akhmad Rosano, uang disetorkan ke rekening PLN Batam. Apakah itu dimasukkan ke pendapatan PLN Batam atau masuk ke kocek sendiri.

"Jelas uang hampir ratusan juta perbulan disetorkan ke rekening PLN Batam," kata Akhmad Rosano, Rabu (14/8-2019).

Humas Bright PLN Batam, Samsul Bahri, ketika dikonfirmasi media ini, malah sebaliknya Humas PLN Batam menanyakan "maaf pada saat pertemuan pihak PLN Batam dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait TV kabel, apakah bpk hadir?.

Padahal, sesuai aturan Dewan Pers, setiap jurnalis yang sudah terverikasi berhak mengkonfirmasi kepada narasumber. Namun Humas PLN Batam malah menyampaikan sudah diterbitkan ke media online.

"Pada saat itu sudah dijelaskan secara detil oleh unit bisnis infrastruktur yang dalam hal ini diwakili oleh pak Ali Beta Sembiring dan hasil pertemuan tersebut sudah terbitkan di media online.

"Kemarin usulan media yang diundang ada di kawan-kawan unit bisnie infra dan dikoordinasi oleh anggota saya. Saya juga tak mantau tak hafal betul kawan-kawan media darimana saja. Karena saya jg baru menjabat VP humas," ungkapnya via Whatshap.

"Nah...dari bukti transfer sudah jelas masuk ke rek PLN Batam. Silakan kalau mau ditindaklanjuti," tambahnya lagi.


Red


Fhoto Konfrence Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba 38 Kg. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polresta Barelang berhasil ungkap tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 38,6 Kg. Hal itu disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang, dalam rilisnya di Polda Kepri, Selasa (13/8-2019).

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang, dan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan lamanya berhasil mengungkap jaringan ini, tepat nya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 pukul 05.00 wib di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.

"Telah diamankan diduga pelaku membawa Narkotika jenis sabu dengan speed boat pelaku inisial TI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam 1 buah tas koper merk polo villa warna coklat yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan 1 buah tas ransel merk eiger warna hijau yang berisikan 13 bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Setelah dilakukan penimbangan total seluruh barang bukti yang diamankan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram," kata Kombes Pol Hengki.

Selain itu, lanjutnya, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT. dan salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut.

Modus Operandi yang digunakan oleh tersangka bahwa Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan dan diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia. Dan untuk keselurahan barang bukti adalah, 1 buah tas koper merk polo villa yang berisikan 24 bungkus besar Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, 1 buah tas ransel merk eiger yang berisikan 13 bungkus besar narkotika jenis sabu. Dan Total keseluruhan sebanyak 37 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 38.660,7 gram, 2 unit mobil avanza dan ertiga, 1 unit kapal speed boat fiber sebagai alat transportasi untuk mengangkut Narkotika jenis sabu, serta Uang sejumlah Rp. 1.000.000.

Terhadap kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.


Red/Humas Polda Kepri


Bangunan Apartemen Formosa Residence Berdiri di Drainase.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bangunan apartemen Formosa Residence milik PT. Artha Utama Propertindo yang berdiri diatas drainase/sungai diduga telah menyalahi aturan, walaupun sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (permen PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Selain itu, pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Kemudian, Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.



Red


Bangunan Apartemen Formosa Residence yang Berdiri di Aluran Sungai.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bangunan apartemen Formosa Residence milik PT. Artha Utama Propertindo terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan tinggi bertingkat 36 lantai tersebut, telah berdiri di atas saluran sungai air besar, dan akan diresmikan pada tahun 2020 mendatang. Dan menurut informasi, pemilik bangunan itu, pengusaha Yap Hau.

Selain menjadi sorotan publik, pemilik bangunan apartemen Formosa Residence ini juga digugat PT. Batama Nusa Permai di PTUN Tanjungpinang.

Kuasa hukum PT. Batama Nusa Permai, Nur Wafiq Warodat, SH mengatakan, bahwa PT. Batama Nusa Permai telah mengajukan gugatan PTUN ke Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam.

Objek gugatan PTUN adalah keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Arif Budiman Djamonang yang merupakan IMB Apartement Formosa Residence.

"Alasan subjektif karena IMB itu memuat adanya jembatan melintas diatas draenase primer menuju jalan pada lingkungan komplek Nagoya Citywalk yang dikembangkan oleh klien kami," ujarnya ke media ini via Whatshap, Selasa (13/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, just info jalan Komplek Nagoya Citywalk adalah jalan khusus yang dibangun klienya diatas PL untuk antisipasi kebutuhan akses jalan bagi penghuni apartemen Citra Plaza Nagoya yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

"Alasan umumnya, pembangunan apartemen Formosa Residence diatas sempadan sungai bertentangan dengan Perda Batam No. 4 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.

Kata Nur Wafiq Warodat, bahwa pihaknya mempersoalkan IMB, karena selama ini pihak pengembang apartemen Formosa Residence berupaya menerobos lokasi dan memanfaatkan fasilitas jalan pada Komplek Nagoya Citywalk. Dengan alasan telah ada IMB.

"Sehingga dalam persidangan PTUN tersebut objek sengketa adalah IMB bukan bangunan fisik gedungnya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Nur Wafiq, telah pernah melayangkan teguran tertulis kepada PT. Artha Utama Propertindo sebagai pengembang apartemen Formosa Residence.

"Isinya keberatan atas pembukaan akses jembatan menuju lingkungan komplek Nagoya Citywalk. Namun somasi itu tidak diindahkan sehingga sengketa tersebut bergulir ke PTUN," tuturnya.



Alfred


Murni Megawati Sihaloho (Direktur PT.  Gracia Mandiri Jaya dan Surat Laporan Polisi. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Murni Megawati Sihaloho kesal terhadap Polresta Barelang, dikarenakan laporanya, tidak di proses hingga sampai sekarang ini. Padahal, dirinya sudah melaporkan Surya Sugiharto (Direktur PT. Perambah Batam Expressco) sejak tanggal 12 November 2018 dengan kasus perkara dugaan tindak pidana 'Penipuan dan atau Penggelapan'.

Menurut Murni, laporanya itu melambat atau diam ditempat aja. Ketika ditanya ke penyidik Polresta Barelang, jawabanya hanya masih tahap proses. Padahal konsumen udah pada ribut dan menuntut haknya. Karena pikiran para konsumen, ia bekerjsama untuk berpura-pura melaporkan Surya dalam masalah ini.

"Asik diperiksa terus. Sakin stresnya saya, ku Whatshap lah Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Hengki. Dan kuceritakan masalah ini, pak Hengki bilang, saya tunggu sekarang di kantor. Dalam pertemuan itu, Kapolresta Barelang memanggil Waksat, karena saat itu Kasat tidak ada, penyidik unit 3 juga dipanggil, namun tidak ada, karena lepas piket," kata Murni, kepada media ini, Senin (12/8-2019).

Lebih anehnya, kata Murni, ternyata lahan dan PT tersebut, sudah dijual Surya sama Janto. Setelah itu ia bertanya-tanya tentang Surya. Bahwa Surya ini memang penipu, dan itu udah banyak didengarnya dari orang. Dan gelar perkara pun hingga sampai sekarang ini tidak pernah dilakukan oleh penyidik unit 3 Polresta Barelang. Bahkan mengatakan kenapa ibu yang melaporkan, dan dimana letak kerugianya.

"Terus saya bilang, pak letak kerugian saya, pisikologis saya terganggu, nama baik saya sudah tercemar. Semua konsumen bilang saya sebagai penipu, dan yang kedua uang konsumen udah ada saya kembalikan semampu saya," ujar Murni dengan kesal.

Padahal, kata Murni, penyidik sudah minta kwitansi sebagai alat bukti. Dan sampai sekarang pun belum ada gelar perkaranya. Dan kemarin juga dirinya tanyakan lagi. Kenapa tidak digelar perkara lagi, jawabnya karena belum ditanda tangani.

"Saya setiap hari ke kantor Polresta Barelang. Saya tanyakan itu, alasanya penyidik unit 3, ada kasus yang lain. Sehingga sampai sekarang ini, Surya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Saya pun heran, siapa sih Surya ini. Bukti jual beli lahan sudah dikasih pembeli Jayanti," tutupnya.

Murni menceritakan kronologis kejadian, bahwa dirinya melaporkan Surya Sugiharto karena merasa di tipu. Dimana hasil penjualan 538 unit rumah pada tahun 2017, dengan total uang sebesar Rp 3.416.932.000, sudah disetorkanya ke Surya Sugiharto, sebagai pihak Devloper pembangunan rumah di samping Puskesmas Punggur Kabil yaitu perumahan Greand Like Kabil.

"Uang muka yang saya tawarkan ke konsumen untuk pembangunan perumahan, sudah lunas semua. Namun hingga sampai sekarang ini, perumahan tersebut tidak kunjung dibangun pihak Devloper. Saya sudah ditagih konsumen terus, bahkan sampai dibilang konsumen saya 'Penipu'," ujarnya.

Kemudian, lanjut Murni, karena konsumen terus menuntut, dan meminta uangnya dikembalikan akibat perumahan tidak dibangun-bangun. Terpaksa uang konsumen dikembalikan sebagian. "Saya kembalikan uang konsumen sebagian. Itupun yang semampu saya, karena saya terus dituntut oleh konsumen," ujarnya.

Murni mengatakan, bahwa dirinya Direktur PT Gracia Mandiri Jaya, sebagai Marketing bekerjasama dengan Surya Sugiharto, Direktur PT. Perambah Batam Expressco sebagai Devloper.

"Bulan Juli tahun 2017 rumah kami jual. Dan serahterima penjualan rumah bulan Juli tahun 2018, karena konsumen mencicil uang muka ke kami, kemudian kami buat laporan setoran ke Devloper. Dan Mou saya sebagai Marketing dengan pihak Devloper, bahwa kami menjual setelah rumah itu jadi, baru kita uruslah KPR nya ke Bank," tutur Murni.

Anehnya lagi, lanjutnya, Surya Sugiharto sebagai pihak Devloper, berjanji akan membangun rumah dibulan Februari, Maret, April dan Mei tahun 2018. Karena pembangunan rumah tidak terealisasi, konsumen pun mulai ribut, dan mengatakan kenapa belum ada pembangunan rumah di lokasi. Sementara uang muka sudah lunas di bulan Juli tahun 2018, tapi tidak ada pergerakan. Dan hal ini juga sudah disampaikanya ke Surya Sugiharto. Karena konsumen terus bertanya.

"Setiap bulan kutanyakan ama Surya, kenapa tidak ada dikerjakan. Alasanya, tunggulah bu, uang belum cair. Dan saya sampaikan juga, supaya pak Surya fokus dalam pembangunan rumah, karena konsumen udah pada ribut, dan sering menanyakan kepada saya," ujarnya.

Kemudian, kata Murni, karena konsumen udah sering bertanya, dan mulai gerah. Ia menyuruh Surya membuatkan surat pernyataan, supaya bisa disampaikan kepada konsumen dan marketing yang bekerja. Di bulan Mei dibuatlah surat pernyataan dengan isi, bulan Juli akan dikerjakannya.

"Surat pernyataan itu saya kasih ke konsumen. Namun konsumen ada yang menerima dan ada yang tidak terima," kata Murni.

Sesuai isi surat pernyataan tadi, kata Murni, bahwa bulan Juli berjanji akan dikerjakan pembangunan rumah, nyatanya tidak ada dikerjakan. Dan itu juga ia pertanyakan kepada Surya, kenapa tidak ada dikerjakan.

"Bahkan saya sampaikan ke Surya, kalau memang tidak ada uang, biar saya carikan kontraktor yang mau membangun, dan itu tanpa DP. Nanti kalau udah KPR, cair dari bank, baru dibayarkan. Tapi keluarkan dulu surat aslinya, karena selama ini, surat lahan yang dtunjukkan hanya fhoto copy saja. Sejak itulah tidak ada lagi komunikasi dengan Surya," tuturnya.

Karena tidak ada komunikasi lagi, bulan Agustus, melalui pengacaranya, ia mesomasi Surya. Somasi pertama dan kedua dicuekin, kemudian bulan September ia gugat Surya ke PN Batam, dan tidak pernah Surya hadir dalam persidangan. "Karena konsumen sudah ribut, Surya pun kulaporkan ke Polresta Barelang. Dan semua saksi-saksi sudah diperiksa penyidik unit 3. Konsumen dan marketing udah dipanggil untuk diperiksa," ungkapnya.


Alfred


Fhoto Dermaga Pelabuhan Batu Ampar yang Ambruk Bulan Juni Lalu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dermaga pelabuhan Batu Ampar yang ambruk pada bulan Juni lalu, hingga sampai saat ini belum diperbaiki. Pasalnya, menurut Dendi Gustinandar, Dir Humas BP Batam, saat ini BP Batam sedang melakukan perencanaan terhadap pembangunan Pelabuhan Selatan Batu Ampar.

"Kedepan kita akan lakukan pendalaman di daerah selatan untuk meningkatkan kapasitas kapal yang akan masuk," ujarnya Dendi saat dikonfirmasi media ini via Whatshapnya, Senin (12/8-2019).

Kemudian, lanjutnya, peningkatan dan modernisasi peralatan yang ada di pelabuhan Batu Ampar. Perluasan dan pembangunan Container Yard, Assessment, Replacement dan perbaikan kerusakan yang terjadi.

"Dalam pelaksanaannya, sementara kita akan memindahkan operasional dermaga selatan, seluruhnya ke utara," ujarnya.

Dendi juga menyampaikan, bahwa BP Batam tidak hanya memperbaiki, namun juga melakukan pendalaman (dredging) kolam sisi dermaga utara.

"Kami tidak hanya memperbaiki saja, namun juga meningkatkan fungsinya utk pelayanan yang lebih baik," ungkapnya.


Alfred


Pedagang Bendera di Lokasi Pinggiran Jalan Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bulan Agustus, tepatnya memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pedagang 'Bendera' pun menghiasi jalan kota Batam. Dimana jualan bendera menurut salah seorang pedagang, Oyong, bahwa dagangan ini merupakan dagangan musiman.

"Dagang bendera ini musiman, tepatnya hanya di bulan menjelang hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus," ujaranya kepada media ini, Senin (12/8-2019).

Oyong mengatakan, dirinya sudah berdagang bendera ini selama 15 tahun di Riau daratan. Sehingga ia memilih untuk berdagang bendera di Kota Batam.

"Di Riau udah banyak pedagang bendera. Makanya kami memilih berdagang bendera dilokasi strategis di pinggiran jalan Kota Batam, dan tidur ditempat berdagang ini. Dan di Batam ini menyebar di sembilan titik seperti di SP Plaza Batuaji, Fanindo, Piayu, Batamcenter dan Botania," ujar Oyon.

Ia yang juga sebagai koordinator penjual bendera di Batam ini mengaku, setiap harinya di satu penjual bisa menghasilkan omset hingga Rp 10 juta. Bahkan, setiap Agustusan bisa membawa omset hingga Rp 200 juta lebih.

"Namun itu dulu. Sejak beberapa tahun terakhir ini cukup jauh menurun," bebernya.

Untuk harga bendera, lanjutnya, Bendera kecil dijual mulai Rp 5 ribu, sedangkan bendera ukuran besar dijual mulai Rp 25 ribu hingga 150 ribu. Selain bendera, mereka juga menjual umbul-umbul dan tiang bendera.

"Saya bersama rekan-rekan sudah berjualan mulai pagi hingga malam hari. Karena ada himbauan dari pemerintah untuk mengibarkan bendera di tiap rumah dan kantor saat kemerdekaan Republik Indonesia," ungkapnya.


Red


Rautasan Buruh FSPMI Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Pemko Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Organisasi buruh, Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kota Batam. Aksi demo tersebut dilakukan ratusan buruh, terkait wancana revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Senin (12/8-2019).

Sebagai orator, Ketua Konsulat Cabang (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni mengatakan, rencana pemerintah revisi Undang-undang tersebut, merupakan ketidakadilan.

"Jika nanti Undang-Undang ini, nanti direvisi. HRD bisa orang asing, dimana yang sebelumnya tak boleh, dan THR yang biasa dibayar 12 bulan, nanti hanya enam bulan. Artinya hanya separuh gaji. Ini bentuk kesewenang-wenangan. Kita ini qurban janji, ini harus tolak ini," ujar Alfitoni saat menyampaikan aspirasinya.

Bukan hanya itu, revisi UU tersebut, lanjut Alfitoni, bahwa dirinya mendapat bocoran. Ada pihak organisasi pengusaha yang akan mengizinkan orang asing menduduki jabatan strategis di perusahaan.

"Itu diberlakukan istilah magang dua tahun, sebagai menghilangkan permanen," tuturnya.

Karena itu, rekan-rekan semuanya, magang itu hanya istilah yang digunakan untuk anak-anak SMA yang baru tamat.

"Bayangkan jika pasal ini dimasukan ke dalam revisi Undang-undang ini. Maka,  Siap-siap teman-teman semua dijolomi," pungkasnya.

Ditambahkanya, intinya FSPMI seluruh Indonesia, menolak rencana pemerintah Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hitung kasarnya, jika pun terjadi mereka meminta hak buruh jangan disunat.

"Karena buruh khawatir, jika revisi itu terjadi maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas. Kemiskinan kembali melanda Indonesia," ungkapnya dalam orasi.


Alfred


Personil Polda Kepri Pembersihan Pantai Payung, Batu Besar, Nogsa. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. Polda Kepri melaksanakan Karya Bhakti dengan mengerahkan sebanyak 750 personel untuk membersihkan Pantai Payung, Batu Besar, Nongsa dan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Jumat (9/8-2019).

Pantai Payung, Batu Besar yang dibersihkan, sepanjang 500 meter dipenuhi oleh personel Polri menyisir sampah-sampah plastik, beling dan benda-benda tajam lainnya yang dapat membahayakan masyarakat yang berwisata di pantai tersebut.

Dalam arahan Wakapolda Kepri menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh personel atas pelaksanaan pembersihan Pantai Payung. "Dengan kegiatan yang kita laksanakan pada pagi ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang berkunjung kepantai payung," ujarnya.

Kemudian dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, bahwa kegiatan Karya Bhakti Polda Kepri ini dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia. "Provinsi Kepulauan Riau 96 persen merupakan wilayah perairan, yang harus dijaga bersama, lautan memiliki potensi alam untuk dimanfaatkan salah satunya adalah sebagai objek wisata," tuturnya.

Kegiatan Karya Bhakti Polda Kepri yang dimulai pukul 07.00 wib sampai dengan 10.00 wib tersebut dihadiri juga oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.I.K., Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan seluruh Personel Polda Kepri.



Red


Fhoto Surat Perjanjian dan Pemutusan TV Kabel di Tiang Listrik. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Akhmad Rosano Dewan Penasehat dua perusahaan tv kabel PT. BCN dan PT Barelang Vision, datangi kantor Bright PLN Batam beberapa hari lalu. Kedatanganya tersebut, terkait pemutusan TV Kabel dari tiang listrik PLN Batam dengan secara sepihak.

Kekesalan tersebut disampaikan oleh Akhmad Rosano, Bright PLN Batam telah melakukan pemutusan TV Kabel dari tiang listrik secara sepihak. Padahal, ada surat perjanjian ikatan dibawah tangan, yang tidak di Notariskan. Tahun 2008, dirinya sudah Dewan Penasehat di PT. Barelang Vision.

"Sebelum adanya perjanjian, ikatan dibawah tangan. Dulunya, dengan pihak PLN di seluruh Indonesia, tiang PLN itu tidak boleh dibayar, dan diperbolehkan. Karena pengusaha TV Kabel mengerti, dimana tiang listrik adalah milik negara, maka dibayarlah pertiang Rp 3 ribu/bulan," kata Rosano di Batam Center, Kamis (8/8-2018).

Setelah itu, lanjutnya, karena menguntungkan bagi PLN Batam, dibuatlah ikatan perjanjian dibawah tangan pada tahun 2018, dan itu ditandatangani General Manager Infrastructur Business Unit Bright PLN Batam, Faizal Razali dan Direktur Utama PT. Barelang Vision, Eko Santoso.

"Dulunya PLN Batam ini kan, Negara yang mengelolahnya, setelah swasta yang menanganinya dan berkembang. Bright PLN Batam menunjukkan taringnya. Bright PLN Batam mengambil pembayaran, bukan lagi pada tiang listrik, namun masuk per pelanggan dengan nilai Rp 7 ribu. Jadi pihak Bright PLN Batam menerima uang dari pengusaha kabel Rp 50 juta perbulan," ujarnya.

Satu tahun yang lalu, tambahnya, pihak Bright PLN Batam menerima ratusan juta perbulan dari pengusaha TV Kabel, dan itu dikirim langsung ke rekening Bright PLN Batam yang pertama rekeningnya Bank Mandiri, dan sekarang Bank Danamon. Menurutnya, diputusnya perjanjian, Bright PLN Batam mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2018. Padahal, Pergub ini tidak mengikat, karena bisa turun kepemasukan daerah, dan itu boleh.

"Masa Pergub mengiyakan masuk ke rekening Bright PLN Batam. Seharusnya, Pergub ini memberi masukan ke kas daerah. Dan pemutusan kontrak kerjasama ini kan diluar perjanjian. Mereka sembunyikan diluar tanpa sepengetahuan kepada pengusaha. Jadi draf nya itu tidak ada kata pemutusan," tuturnya.

Bright PLN Batam melakukan pemutusan, ujarnya, karena  pembayaran mulai tertunggak. Kalau PT. Barelang Vision tidak pernah tertunggak, namun pembayaran tidak full. Pengusaha mengeluh akibat bayaknya TV internet, sehingga pelanggan menurun.

Terkait pemutusan TV Kabel dari tiang listrik, Direktur Utama Bright PLN Batam Dadan Kurniadipura mengatakan, itu semua ada kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak, karena mereka tidak bayar. "Kita putus, kemudian mempermasalahkan sewa tiang listrik yang sudah disepakati sebelumnya," kata Dadan kepada media ini via Whatshap.

Akhmad Rosano menyampaikan, apa yang disampaikan oleh Direktur Utama Bright PLN Batam, itu tidak sesuai apa yang sebenarnya atau tidak sesuai. "Itu jelas beda, apa laporan yang diterima Dirut Bright PLN Batam berbeda apa yang disampaikan General Manager Infrastructur Business Unit Bright PLN Batam, Muklis kepada pihak pengusaha TV Kabel," tutur Rosano.

Karena pada bulan lalu, tambah Rosano, pihaknya sebagai Dewan Pengusaha TV Kabel Barelang Vision dan BCN telah melakukan pertemuan dengan GM dan wakil GM Bright PLN Batam, dan pertemuan itu untuk mediasi, meminta diturunkan tarifnya. "Bukan kita tidak mau kerjasama. Kalau pajak daerah wajib kita bayar. Kita setoran ke pihak PLN Batam, tapi tidak tau kemana arahnya. Kalau ini diwajibkan untuk membayar, UU PLN wajib memutus, ini bukan masuk UU PLN," ungkapnya.

Lanjutnya, sebelum dibuat perjanjian, dirinya mengatakan, sebelum ada kata mufakat, tidak boleh ada pemutusan, dan itu dikatakan GM Muklis, ok. Namun beberapa hari kemudian dilakukan pemutusan TV Kabel dibeberapa lokasi, Barelang, Tiban, dan Sekupang. Semuanya di putus. Akibat diputus pihak Bright PLN Batam semua, berapa lagi biaya perbaikan yang harus dilakukan oleh pihak pengusaha TV Kabel. "Biaya perbaikanya Rp 200 juta lebih. Tapi itu tidak masalah, yang jadi masalah, pelanggan lari semua," ungkapnya.

"Hal ini saya minta ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), supaya ini di audit. Karena pihak Bright PLN Batam minta diaudit, dan yang minta itu Muklis. Setiap pembayaran itu dikirim buktinya, dan wakil GM juga menawarkan uang bulanan. Supaya dapat bulanan, tapi saya tidak mau, karena mereka tidak tau saya di dalam perusahaan TV Kabel tersebut. Kemarin, hal ini juga udah pernah disampaikanya kepada rekan-rekan pengusaha TV Kabel. Supaya ini dimasukkan kepajak daerah. Karena kita tidak tau kemana uang negara ini," ujarnya kembali.


Alfred


Konfrencee Pers Penangkapan Dua Tersangka Manager The Exotic Pub & KTV.
BATAM KEPRUAKTUAL.COM: Polda Kepri ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam konfrensi persnya, di Media Center Polda Kepri dan dihadiri oleh Wadir Reskrimum AKBP, Arie Dharmanto, S.Sos., SIK, Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha, SH,SIK,MH, Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP. Syarifuddin SH, Selasa (6/8-2019).

Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di The Exotic Pub & KTV, Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban. Kemudian pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2019 dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan ditemukan adanya seorang pekerja perempuan (pemandu lagu) Inisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar hotel L nomor 307.

Dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut, pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/pelayan) serta sistem bagi hasil.

Pengelola The Exotic Pub & KTV menawarkan paket minuman dengan free 1 kamar hotel, dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.

Pada pengungkapan TPPO , penyidik mengamankan 2 orang sebagai tersangka dengan Inisial AJ (Selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub & KTV) dan Inisial AH (Selaku Manager KTV The Exotic). Untuk Korban berjumlah 6 orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa, 1 kondom bekas pakai merek sutra dengan bungkus warna hitam. Uang tunai sejumlah Rp 2.650.000, 1 bundel bukti pembayaran bill tamu the exotic pub & ktv, 1lembar voucher no. 00000072 the exotic pub & ktv dengan nomor vip 205, 1 lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, 1buku catatan titipan gro warna hijau, 1kartu kunci kamar l hotel nomor 307, 1 lembar menu paket minuman the exotic pub & ktv.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).


Red


Wakoplda Kepri Saat Diwawancarai Awak Media. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wakapolda Kepri, Brigrjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah membuka pendidikan pembentukan Bintara Polri tahun ajaran 2019/2020. Kegiatan tersebut berlansung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

"Pembukaan pendidikan dan  pembentukan Bintara Polri tahun 2019/2020, dengan ini resmi saya nyatakan dibuka," ujar Iyan Fitri, Selasa (6/8/2019).

Iyan Fitri mengatakan, sebanyak 174 orang calon Bintara Polri yang terdiri dari 6 Kabupaten/Jota di Kepri telah lulus dalam mengikuti seleksi, dan akan menjalani pendidikan selama 7 bulan di SPN Tanjungbatu Kota. Dari jumlah 174 orang itu diantaranya ada 165 orang siswa pria dan 9 orang siswa wanita

Selain itu, Iyan Fitri juga memberikan tahniah kepada seluruh siswa Bintara polri yang telah lulus dalam mengikuti seleksi dan di tetapkan sebagai peserta didik  dalam program diktuk tahun ajaran 2019/2020.

Iyan Fitri juga menuturkan, siswa Bintara ajaran tahun 2019/2020 ini merupakan angkatan ke empat yang nantinya akan di tugaskan di daerah-daerah perbatasan pulau terkecil dan di beberapa wilayah perbatasan.

Oleh karena itu, dirinya berharap, peserta yang mengikuti pendidikan itu wajib memiliki pengetahuan yang unggul serta menampilkan sikap dan perilaku yang baik.

"Agar nantinya mampu memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas Polri yang  menjadi aspek penting dalam keberhasilan pelaksanaan tugas nantinya," tuturnya.



Ahmad Yahya


Surat Laporan Korban ke Polsek Sekupang.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Keluarga korban inisial NP, korban kekerasan yang dilakukan oleh MS, kembali mendatangi Polsek Sekupang. Dimana, laporan korban pada tanggal 10 Juni 2019, dengan nomor: STPL /221/VI/2019/KEPRI/BRL/SKP, pelaku tidak di tahan.

Menurut BP (adik korban), pelaku dilaporkan, karena melakukan pemukulan kepada kakaknya, dengan menggunakan mangkok keramik warna putih, hingga mengalami luka robek di bagian dahi kakaknya. Namun pelaku hingga saat ini tidak ditahan oleh Polsek Sekupang. Sementara, menurutnya, kakaknya sebagai korban pemukulan merasa terancam dan dipermainkan atas kejadian itu.

"Pelaku tidak ditahan oleh Polisi saat ini, dan kami dengar hanya wajib lapor ke Polsek Sekupang. Pemukulan ini bukan lagi main-main, ini murni penganiayaan. Dan hingga saat ini, kakak saya merasa terancam, dan sangat dilecehkan oleh pelaku," katanya ungkapnya kepada media, didepan kantor Polsek Sekupang, Senin (5/8/2019) siang.

Kemudian, lanjut adik Korban, akibat perlakuan pelaku terhadap kakaknya, hingga mengalami luka robek didahi. Korban dibawa kerumah sakit Awal Bross Batam. "Hasil visum Dokter, luka robek didahi kakak saya terdapat lima jahitan," ujarnya  kembali.

Pantauan dilapangan, keluarga korban telah berkumpul dikantin Polsek Sekupang, untuk menunggu hasil, tidak ditahanya pelaku pemukulan. Kemudian para keluarga korban menceritakan terjadinya permasalahan. Dimana menurut keluarga korban, bahwa diduga adanya hubungan suami korban dengan anak pertempuan pelaku.

"Kami dari keluarga korban ingin mempertanyakan alasan Polisi tidak menahan pelaku pemukan terhadap korban NP. Dan ini jelas kriminal kekerasan bang," kata keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Kapolsek Sekupang, Kompol. Oji Fharoji, ketika ditanya oleh para awak media via Whatshapnya, tentang tidak ditahanya pelaku. Kapolsek malah berdalih, dan menjawab, sedang bawa mobil.

"Saya sedang bawa mobil," jawab Kapolsek Sekupang.


Red


Wakil Ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak dan Bambang Soemantri (Komisioner BPKN RI).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Pusat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Batam terkait pengaduan konsumen, Kamis (1/8-2019). Kunjungan kerja BPKN RI tersebut dihadiri puluhan warga Kecamatan Sagulung Baru (Saguba).

Anggota DPRD Kota Batam, Jefri Simajuntak mengatakan, supaya warga masyarakat yang hadir saat ini dapat menjelaskan permasalahan yang dihadapinya. "Sampaikanlah keluhan permasalahan yang warga hadapi dan sudah pernah disampaikan kepada saya. Mudah-mudahan permasalahan yang warga hadapi dapat terselesaikan. Semuanya buat surat pernyataan dan laporan. Dan DPRD Kota Batam juga meminta, supaya kantor Cabang BPKN di Batam. Supaya tidak ada lagi korban di Batam ini," ujarnya.

Kemudian, lanjut Bambang Soemantri (Komisoner BPKN RI) mengatakan, BPKN RI ini dibentuk oleh Negara dan berada dibawah Presiden. Kerjaanya ditugasi "nyentil-nyentil Mentrik, kalau kementrian dan Lembaga tidak memeprdulikan kepentingan konsumen".

"BPKN RI memberikan rekomendasi kepada menteri, supaya konsumen jangan tertipu, dan diperdaya. Pelaku usaha tidak boleh melakukan usaha yang merugikan konsumen. Bapak-bapak ini saya lihat sebagai korban semua. Makanya kami jemput bola," ujarnya dihadapan puluhan warga yang di tipu.

"Rekomendasi kita akan ditembuskan kepada Presiden dan Komisi 6, mudah-mudahan berhasil, saya tidak menjanjikan. Karena pejabat sekarang ini banyak yang masuk angin. Makanya kami minta formulir di isi untuk bukti-bukti kami," tuturnya kembali.

Warga Saguba Saat Mengadu ke BPKN RI di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam. 
Perwakilan warga Kavling Nato, Bernad Harianja mengatakan, bahwa telah melakukan pembelian kavling dari salah seorang pihak pada tahun 2015, berdasarkan surat dari Badan Pengelolahan (BP Batam) dengan Nomor: B/6038/A4.2/11/2015 yang dikeluarkan oleh Baskoro Ananto Hadi, terkait persetujuan pematangan lahan.

Dengan berdasarkan surat ini, pihak pengembang menjual lahan kepada kami warga, dengan jumlah lahan 49 kavling dengan harga bervariasi. "Pihak pengembang menawarkan kavling kepada kami di bulan Juni tahun 2015 dengan memberikan surat perjanjian penempatan Kavling Siap Bangun (KSB), dan ini ditandatangani oleh sipembeli dan konon katanya akan ditandatangani oleh pimpinan BP Batam," kata Bernad Harianja.

Dan sampai hari ini, lanjutnya, warga tidak pernah mendapatkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak BP Batam. Kemudian, hal ini juga udah pernah warga melaporkan ke Polisi, dimana warga konsumen udah merasa tertipu, karena sampai saat ini kavling yang sudah warga bayar tidak kunjung ada. Padahal pihak pengembang, Anwar Sahid Pane sudah menerima uang dari warga. Dan uang tersebut diserahkan warga ke Harianja, stafnya Anwar Sahid Pane.

"Permasalahan ini kami alami sudah lebih selama 4 tahun.  Kiranya masalah kami ini dapat diselesaikan, karena kami sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Uang udah saya serahkan ke pihak pengembang sebesar Rp 140 juta, dan sekarang ini pupus sudah harapan kami, hingga sampai sekarang ini tidak ada titik terang yang kami dapat dari pihak pengembang. Kemudian bulan April tahun 2019 kami kembali mendatangi BP Batam," ungkapnya.

Ditambahkan warga pindahan dari Nato. Menurut perwakilan warga, bahwa mereka digusur dan dipindahkan ke kavling Seraya. Namun kavling itu belum di matangkan, bahkan warga yang dipindahkan, dimintai uang untuk biaya pematangan dan penimbunan.

"Kami warga udah melakukan pembayaran. Satu kavling kami bayar Rp 16 juta, udah disitu uang timbunya. Warga yang dipindahkan saat itu ada sekitar 49 Kepala Keluarga (KK), ujarnya.

Terkait permasalahan ini, wakil ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak mengatakan, permasalahan warga yang ada di Batam ini, pihaknya akan menindaklanjuti. Karena itu, data-data warga (Konsumen) dikumpulkan untuk dipelajari akar permasalahanya.

"Jika benar ada tindak penipuan, maka BPKN RI akan melindungi konsumen," ujarnya.


Alfred


Suasana Padamnya Lampu Listrik di Sekitaran Nagoya Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kesal terhadap pelayanan Bright PLN Batam, warga konsumen Batam pengguna listrik melemparkan kekesalanya di media sosial faecbook. Dan bukan hanya di media sosial, pengusaha dan pedagang pun juga kesal terhadap Bright PLN Batam, dimana listrik hampir sering padam.

"Listrik setiap hari padam, baik malam, maupun siang. Sehingga kami terganggu berusaha. Apalagi kami ini usaha jual makanan," ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (31/7-2019) malam tadi.

Selain sering padamnya listrik, pengusaha dagangan makanan ini juga menyesalkan. "Alat-alat masak kami udah lumayan ada yang rusak, akibat hidup mati nya listrik," tuturnya.

Lebih anehnya, lanjutnya, ketika pembayaran tarif listrik telat. Pihak Bright PLN Batam tidak pernah memberi kesempatan kepada konsumen, bahkan langsung mensegel meteran listrik. Dan padamnya listrik hampir tiap hari dalam beberapa bulan ini, apa solusi yang diberikan oleh pihak PLN Batam. "Tidak ada kan," ujarnya.

Akibat kekesalan warga konsumen Bright PLN Batam, terkait seringnya padam listrik. Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura, ketika dikonfirmasi awak media ini. Dirinya mengatakan, mohon maaf atas ketidak nyamanan ini.

"Kami sama sekali tidak dengan sengaja memadamkan listrik, melainkan gangguan pembangkit yang berturut-turut. Ini diluar kekuasaan kami," ujarnya Dadan.


Alfred


Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti Mendwngarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Gelapkan uang labuh tambat kapal, terdakwa, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti divonis 3 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan kedua terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Yona Lamerossa Ketaren didampingi Taufik Nainggolan dan Efrida menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersalah melanggar pasal 372 tentang penggelapan, Selasa (30/72019).

"Para terdakwa memiliki niat untuk mendapatkan dana sebesar USD $ 258,662,08. Oleh karena itu, mengadili kedua terdakwa dengan hukuman kurngan penjara selama 3 tahun," kata Hakim Yona saat membacakan amar putusan kedua terdakwa.

Selain itu, Hakim Yona juga menolak pembelaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya. Dengan alasan tidak beralasan hukum, sehingga haruslah ditolak.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Ibnu Hajar menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Sarie Dwiastuti menyatakan pikir-pikir.

Dimana sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti melakukan penggelapan.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa pemeriksaan saksi korban Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT. Baruna Bahari Indonesia (PT. BBI) bergerak dalam bidang jasa penambatan kapal atau labuh tambat kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut di Batam. Pada tahun 2010 melakukan kerja sama dengan Ibnu Hajar selaku Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran dan agency kapal.

"Kerja sama itu ialah kerja sama jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut Batam. Sedangkan sistem kerja sama, setiap PT BBI mendapatkan pekerjaan dari pemilik kapal asing atau owner dari luar negeri. Maka PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam, bertugas mengurusi semua dokumen izin labuh tambat kapal ke Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina maupun ke BP Batam.

Dalam kerja sama itu, hak dan kewajiban Herman kepada Ibnu Hajar, berkewajiban membayarkan semua kegiatan yang dilakukan PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam berdasarkan invoice atau tagihan yang diajukannya sesuai dengan bukti pendukungnya. Selain itu, PT BBU berkewajiban membayarkan komisi agen, biaya transportsasi dan komunikasi sesuai yang telah disepakati kedua belah pihak.

Dan PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam sendiri berkewajiban melakukan pengurusan terhadap izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap instansi-instansi terkait seperti BP Batam, Imigari, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina dan yang lainnya serta mengajukan invoice atau tagihan dan melaporkan semua bukti yang sah dari hasil pekerjaannya ke PT Baruna Bahari Indonesia.

Akibat tindakan kedua terdakwa, Herman Alexander Schultz selaku korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar USD $ 258,662,08.


Red


RDP Komisi I DPRD Kota Batam dengan Pihak Perusahaan PT. PMB, Konsumen serta Pihak Terkait BP Batam, KPLH II Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, tindakan PT. Prima Makmur Batam (PMB) terancam pidana, terkait pembukaan lahan hutan lindung di dua lokasi yang berbeda, yakni Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar dan 50 Ha Hutan Lindung di Teluk Lengung Punggur, dan sudah siap jadi kavling sebanyak 1900 Kavling Siap Bangun (KSB).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terungkap, bahwa PT. PMB belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indinesia (KLHK RI). Namun pihak perusahaan sudag melakukan pengembangan dan penggarapan lokasi lahan di dua lokasi dan telah memperjualbelikan bentuk kavling.

"PT. PMB jelas sudah melanggar aturan Undang-Undang. Pasalnya, membuka lahan hutan lindung tanpa memiliki izin," kata Budi Mardianto saat RDP di ruangan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (29/7-2019).

Menurut Budi Mardiyanto, pembukaan lahan hutan lindung secara illegal, yang dilakukan oleh PT. PMB sudah bisa dijerat sanksi pidana sesuai UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pihak Perusahaan Direktur PT. PMB, Anyang (Tudung Merah). 
Selain itu, lanjutnya, pihak PT. PMB, juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena telah memperjual belikan kavling kepada konsumen. Sehingga sebanyak 400 konsumen yang membeli kavling tersebut, melakukan komplain karena PT. PMB meminta uang sebesar Rp 35 juta dengan alasan untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

"Perusahaan ini jelas bersalah, makanya konsumen komplain. Dan lahan kavling tersebut, sudah siap untuk di perjual belikan. Sehingga perusahaan ini bisa kena Undang-Undang Konsumen," tegasnya.

Dalam RDP, Budi juga meminta Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) II Batam menyegel dua lokasi lahan yang dikerjakan PT PMB. Agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban perusahaan.

"Hal ini juga, kami Komisi I DPRD Batam, juga akan merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, apabila perusahaan ini tetap beroprasi malakukan pembukaan lahan," ujarnya.

Usai RDP, sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Batam, bahwa akan merekomendasikan hal ini ke KPK untuk di proses. Direktur PT. PMB, Ayang mngatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaannya memang melakukan kesalahan terkait perizinan.

"Apabila kami cacat hukum, kami siap mengikuti permasalahan ini ke jalur hukum. Selain itu terkait kami akan dilaporkan ke KPK sudah jelas tidak akan bisa, disini DPRD Batam Komisi I jelas mengarang," tutue Ayang sambil berjalan keluar dari ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.


Alfred



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.