Wakil Ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak dan Bambang Soemantri (Komisioner BPKN RI).
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Pusat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Batam terkait pengaduan konsumen, Kamis (1/8-2019). Kunjungan kerja BPKN RI tersebut dihadiri puluhan warga Kecamatan Sagulung Baru (Saguba).

Anggota DPRD Kota Batam, Jefri Simajuntak mengatakan, supaya warga masyarakat yang hadir saat ini dapat menjelaskan permasalahan yang dihadapinya. "Sampaikanlah keluhan permasalahan yang warga hadapi dan sudah pernah disampaikan kepada saya. Mudah-mudahan permasalahan yang warga hadapi dapat terselesaikan. Semuanya buat surat pernyataan dan laporan. Dan DPRD Kota Batam juga meminta, supaya kantor Cabang BPKN di Batam. Supaya tidak ada lagi korban di Batam ini," ujarnya.

Kemudian, lanjut Bambang Soemantri (Komisoner BPKN RI) mengatakan, BPKN RI ini dibentuk oleh Negara dan berada dibawah Presiden. Kerjaanya ditugasi "nyentil-nyentil Mentrik, kalau kementrian dan Lembaga tidak memeprdulikan kepentingan konsumen".

"BPKN RI memberikan rekomendasi kepada menteri, supaya konsumen jangan tertipu, dan diperdaya. Pelaku usaha tidak boleh melakukan usaha yang merugikan konsumen. Bapak-bapak ini saya lihat sebagai korban semua. Makanya kami jemput bola," ujarnya dihadapan puluhan warga yang di tipu.

"Rekomendasi kita akan ditembuskan kepada Presiden dan Komisi 6, mudah-mudahan berhasil, saya tidak menjanjikan. Karena pejabat sekarang ini banyak yang masuk angin. Makanya kami minta formulir di isi untuk bukti-bukti kami," tuturnya kembali.

Warga Saguba Saat Mengadu ke BPKN RI di Gedung Serbaguna DPRD Kota Batam. 
Perwakilan warga Kavling Nato, Bernad Harianja mengatakan, bahwa telah melakukan pembelian kavling dari salah seorang pihak pada tahun 2015, berdasarkan surat dari Badan Pengelolahan (BP Batam) dengan Nomor: B/6038/A4.2/11/2015 yang dikeluarkan oleh Baskoro Ananto Hadi, terkait persetujuan pematangan lahan.

Dengan berdasarkan surat ini, pihak pengembang menjual lahan kepada kami warga, dengan jumlah lahan 49 kavling dengan harga bervariasi. "Pihak pengembang menawarkan kavling kepada kami di bulan Juni tahun 2015 dengan memberikan surat perjanjian penempatan Kavling Siap Bangun (KSB), dan ini ditandatangani oleh sipembeli dan konon katanya akan ditandatangani oleh pimpinan BP Batam," kata Bernad Harianja.

Dan sampai hari ini, lanjutnya, warga tidak pernah mendapatkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak BP Batam. Kemudian, hal ini juga udah pernah warga melaporkan ke Polisi, dimana warga konsumen udah merasa tertipu, karena sampai saat ini kavling yang sudah warga bayar tidak kunjung ada. Padahal pihak pengembang, Anwar Sahid Pane sudah menerima uang dari warga. Dan uang tersebut diserahkan warga ke Harianja, stafnya Anwar Sahid Pane.

"Permasalahan ini kami alami sudah lebih selama 4 tahun.  Kiranya masalah kami ini dapat diselesaikan, karena kami sangat membutuhkan tempat tinggal yang layak. Uang udah saya serahkan ke pihak pengembang sebesar Rp 140 juta, dan sekarang ini pupus sudah harapan kami, hingga sampai sekarang ini tidak ada titik terang yang kami dapat dari pihak pengembang. Kemudian bulan April tahun 2019 kami kembali mendatangi BP Batam," ungkapnya.

Ditambahkan warga pindahan dari Nato. Menurut perwakilan warga, bahwa mereka digusur dan dipindahkan ke kavling Seraya. Namun kavling itu belum di matangkan, bahkan warga yang dipindahkan, dimintai uang untuk biaya pematangan dan penimbunan.

"Kami warga udah melakukan pembayaran. Satu kavling kami bayar Rp 16 juta, udah disitu uang timbunya. Warga yang dipindahkan saat itu ada sekitar 49 Kepala Keluarga (KK), ujarnya.

Terkait permasalahan ini, wakil ketua BPKN RI, Rolas Sitinjak mengatakan, permasalahan warga yang ada di Batam ini, pihaknya akan menindaklanjuti. Karena itu, data-data warga (Konsumen) dikumpulkan untuk dipelajari akar permasalahanya.

"Jika benar ada tindak penipuan, maka BPKN RI akan melindungi konsumen," ujarnya.


Alfred


Suasana Padamnya Lampu Listrik di Sekitaran Nagoya Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kesal terhadap pelayanan Bright PLN Batam, warga konsumen Batam pengguna listrik melemparkan kekesalanya di media sosial faecbook. Dan bukan hanya di media sosial, pengusaha dan pedagang pun juga kesal terhadap Bright PLN Batam, dimana listrik hampir sering padam.

"Listrik setiap hari padam, baik malam, maupun siang. Sehingga kami terganggu berusaha. Apalagi kami ini usaha jual makanan," ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (31/7-2019) malam tadi.

Selain sering padamnya listrik, pengusaha dagangan makanan ini juga menyesalkan. "Alat-alat masak kami udah lumayan ada yang rusak, akibat hidup mati nya listrik," tuturnya.

Lebih anehnya, lanjutnya, ketika pembayaran tarif listrik telat. Pihak Bright PLN Batam tidak pernah memberi kesempatan kepada konsumen, bahkan langsung mensegel meteran listrik. Dan padamnya listrik hampir tiap hari dalam beberapa bulan ini, apa solusi yang diberikan oleh pihak PLN Batam. "Tidak ada kan," ujarnya.

Akibat kekesalan warga konsumen Bright PLN Batam, terkait seringnya padam listrik. Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura, ketika dikonfirmasi awak media ini. Dirinya mengatakan, mohon maaf atas ketidak nyamanan ini.

"Kami sama sekali tidak dengan sengaja memadamkan listrik, melainkan gangguan pembangkit yang berturut-turut. Ini diluar kekuasaan kami," ujarnya Dadan.


Alfred


Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti Mendwngarkan Putusanya. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Gelapkan uang labuh tambat kapal, terdakwa, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti divonis 3 tahun kurungan penjara. Dalam amar putusan kedua terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Yona Lamerossa Ketaren didampingi Taufik Nainggolan dan Efrida menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersalah melanggar pasal 372 tentang penggelapan, Selasa (30/72019).

"Para terdakwa memiliki niat untuk mendapatkan dana sebesar USD $ 258,662,08. Oleh karena itu, mengadili kedua terdakwa dengan hukuman kurngan penjara selama 3 tahun," kata Hakim Yona saat membacakan amar putusan kedua terdakwa.

Selain itu, Hakim Yona juga menolak pembelaan yang disampaikan oleh kedua terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya. Dengan alasan tidak beralasan hukum, sehingga haruslah ditolak.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Ibnu Hajar menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Sarie Dwiastuti menyatakan pikir-pikir.

Dimana sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan, karena terbukti melakukan penggelapan.

Dalam pokok perkara kedua terdakwa pemeriksaan saksi korban Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT. Baruna Bahari Indonesia (PT. BBI) bergerak dalam bidang jasa penambatan kapal atau labuh tambat kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut di Batam. Pada tahun 2010 melakukan kerja sama dengan Ibnu Hajar selaku Kepala Cabang PT Tri Sakti Lautan Mas Batam selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayaran dan agency kapal.

"Kerja sama itu ialah kerja sama jasa penambatan kapal dan jasa pelayanan kepelabuhan laut Batam. Sedangkan sistem kerja sama, setiap PT BBI mendapatkan pekerjaan dari pemilik kapal asing atau owner dari luar negeri. Maka PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam, bertugas mengurusi semua dokumen izin labuh tambat kapal ke Imigrasi, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina maupun ke BP Batam.

Dalam kerja sama itu, hak dan kewajiban Herman kepada Ibnu Hajar, berkewajiban membayarkan semua kegiatan yang dilakukan PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam berdasarkan invoice atau tagihan yang diajukannya sesuai dengan bukti pendukungnya. Selain itu, PT BBU berkewajiban membayarkan komisi agen, biaya transportsasi dan komunikasi sesuai yang telah disepakati kedua belah pihak.

Dan PT. Tri Sakti Lautan Mas Cabang Batam sendiri berkewajiban melakukan pengurusan terhadap izin-izin dan pembayaran terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap instansi-instansi terkait seperti BP Batam, Imigari, Syahbandar, Bea dan Cukai, Karantina dan yang lainnya serta mengajukan invoice atau tagihan dan melaporkan semua bukti yang sah dari hasil pekerjaannya ke PT Baruna Bahari Indonesia.

Akibat tindakan kedua terdakwa, Herman Alexander Schultz selaku korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar USD $ 258,662,08.


Red


RDP Komisi I DPRD Kota Batam dengan Pihak Perusahaan PT. PMB, Konsumen serta Pihak Terkait BP Batam, KPLH II Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mengatakan, tindakan PT. Prima Makmur Batam (PMB) terancam pidana, terkait pembukaan lahan hutan lindung di dua lokasi yang berbeda, yakni Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar dan 50 Ha Hutan Lindung di Teluk Lengung Punggur, dan sudah siap jadi kavling sebanyak 1900 Kavling Siap Bangun (KSB).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terungkap, bahwa PT. PMB belum mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indinesia (KLHK RI). Namun pihak perusahaan sudag melakukan pengembangan dan penggarapan lokasi lahan di dua lokasi dan telah memperjualbelikan bentuk kavling.

"PT. PMB jelas sudah melanggar aturan Undang-Undang. Pasalnya, membuka lahan hutan lindung tanpa memiliki izin," kata Budi Mardianto saat RDP di ruangan rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (29/7-2019).

Menurut Budi Mardiyanto, pembukaan lahan hutan lindung secara illegal, yang dilakukan oleh PT. PMB sudah bisa dijerat sanksi pidana sesuai UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan juga UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pihak Perusahaan Direktur PT. PMB, Anyang (Tudung Merah). 
Selain itu, lanjutnya, pihak PT. PMB, juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Karena telah memperjual belikan kavling kepada konsumen. Sehingga sebanyak 400 konsumen yang membeli kavling tersebut, melakukan komplain karena PT. PMB meminta uang sebesar Rp 35 juta dengan alasan untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

"Perusahaan ini jelas bersalah, makanya konsumen komplain. Dan lahan kavling tersebut, sudah siap untuk di perjual belikan. Sehingga perusahaan ini bisa kena Undang-Undang Konsumen," tegasnya.

Dalam RDP, Budi juga meminta Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH) II Batam menyegel dua lokasi lahan yang dikerjakan PT PMB. Agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban perusahaan.

"Hal ini juga, kami Komisi I DPRD Batam, juga akan merekomendasikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, apabila perusahaan ini tetap beroprasi malakukan pembukaan lahan," ujarnya.

Usai RDP, sebagaimana yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Batam, bahwa akan merekomendasikan hal ini ke KPK untuk di proses. Direktur PT. PMB, Ayang mngatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila perusahaannya memang melakukan kesalahan terkait perizinan.

"Apabila kami cacat hukum, kami siap mengikuti permasalahan ini ke jalur hukum. Selain itu terkait kami akan dilaporkan ke KPK sudah jelas tidak akan bisa, disini DPRD Batam Komisi I jelas mengarang," tutue Ayang sambil berjalan keluar dari ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.


Alfred



Kepala KLHK II Batam, Lamhot Sinaga (Tengah) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala KPLH II Batam, Lamhot M Sinaga mengatakan, lokasi yang akan dijadikan kavling dan diperjual belikan oleh PT. PMB kepada warga (Konsumen), ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

“PT. PMB, tidak memiliki izin penggarapan status hutan lindung di dua lokasi yakni di Sei Hulu Lanjai wilayah Bukit Indah Nongsa IV, dengan luas 30 hektar dan 50 Ha Hutan Lindung di Teluk Lengung Punggur," Kata Lamhot dengan tegas saat RDP di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (29/7-2019).

Hal ini, kata Lamhot, bahwa pihak KPLH II Batam telah melakukan penindakan lanjutan terkait penggarapan hutan lindung. Bahkan peringatan pertama, hingga pemasangan plang pemberitahuan pemberhentian kegiatan yang dikerjakan oleh PT. PMB.

"Namun plang pemberitahuan yang kami pasang, di copot," ujarnya.

Pihak BP Batam. 
Di RDP, pihak BP Batam menegaskan, bahwa lokasi lahan hutan lindung, dan dijadikan Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin.

"BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin alokasi di lahan hutan lindung. Dan BP Batam terakhir mengeluarkan pengalokasian Kavling Siap Bangun (KSB) pada tahun 2016 dan penyetopan dilakukan pada tahun 2017," ujar Fesly.

Pihak PT. Prima Makmur Batam (PMB), Anyang membenarkan, bahwa kegiatan penggarapan hutan lindung yang dilakukanya, pihaknya belum mengantongi izin dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dan masih tahap pengurusan izin.

"Namun saat berkonsultasi dengan pihak Dirjen Kementerian. Tapi saat itu perusahaannya masih mengalami Kekurangan. Dan benar kami belum memiliki izin, kami juga berharap konsumen untuk bersabar. Lokasi lahan tersebut pun udah kami kuasai sejak 20 tahun," ujar Anyang.



Alfred



Barang Bukti OTT Polresta Barelang Tersangka EF. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri rilis pengungkapan tindak pidana korupsi, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Barelang terhadap EF, Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menerima uang untuk pengeriman minuman beralkohol, pada tanggal (27/7-2019).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, kronologis Kejadian Berawal dari laporan informasi yang didapat, bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat "Pak Amat" Kecamatan Sekupang," ujarnya, Senin (29/7-2019).

Kemudian, pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.

Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20 juta.

"Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik. Namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya," ungkapnya.

Operasi Tangkap Tangan terhadap 1 orang staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam didapati barang bukti uang tunai 20 juta dan 6 Dus yang berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas.

"Pasal yang dilanggar ialah Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.


Red


Evakuasi Kapal yang Tenggelam di Perairan Kabupaten Karimun. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, Kapal Patroli Ditpolairud Polda Kepri berhasil Evakuasi SB. Tenggiri 4 yang tenggelam di perairan Pulau Tikus, Kabupaten Karimun, Senin (29/7-2019).

Erlangga menyampaikan, kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 sekira pukul 09.00 wib SB Tenggiri 4 Bertolak dari Buton Riau dengan tujuan Tanjung Riau Batam, dikarenakan gelombang kuat sekira pukul 12.30 wib SB Tenggiri 4 tiba di perairan Pulau Tikus Pada koordinat 0°55.632" N-103°19.824" E mengalami kebocoran di bagian buritan sehingga air tidak dapat di pompa atau di timba dan menyebabkan kapal tenggelam.

Kemudian Nahkoda dan ABK memanggil nelayan yang melintas dan meminta bantuan, kurang lebih 10 menit kemudian kapal bantuan datang dari KP XXXI - 1005 Ditpolairud dan KP XXXI - 2005 Satpolair Polres Karimun serta kapal masyarakat Pulau Kenipaan dan berhasil menarik SB Tenggiri 4 ke bibir Pantai Pulau Kenipaan.

Dalam musibah tersebut tidak terdapat Korban Jiwa dan berhasil menyelamatkan 6 orang Nakhoda dan awak Kapal SB. Tenggiri 4 dengan Indentitas sebagai berikut, Abdul Jamil (39) Nahkoda kapal, Mahadar (24), Ijal (25), Atib (25), Yuda (25), Sarifudin (25) ABK kapal.

"Dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna Transportasi Laut untuk melengkapi alat keselamatan di Kapal seperti Life jacket, pelampung dan alat keselamatan lainnya," ujarnya.



Red


Ratusan Santri/Santriwati di Wisuda Bupati Karimun. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: 304 orang Santri dan Santriwati Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) dan Madrasah Diniyah Awwaliyah (MDA), Kecamatan Kundur, di wisuda Bupati Kabupaten Karimun, H. Aunur Rafiq, di aula Pondok Santai Gading Sari, Kelurahan Gading Sari, Minggu (28/7-2019).

H. Aunur Rofiq mengatakan, anak-anak di usia dini sudah diberikan pendidikan agama. Dan pemerintah Karimun, juga telah melakukan program pendidikan Al-Qur'an.

"Saya mengharapkan pendidikan agama diberikan kepada anak-anak kedepanya," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, anak-anak yang diwisuda hari ini, merupakan murid yang sudah lulus Munakasah di TPQ masing masing.

Dikesempatan itu juga, Bupati Karimun menyerahkan cendramata kepada 10 murid Santri dan Santriwati yang mendapat nilai terbaik, dan kepada 10 orang guru TPQ. Serta sekaligus penyerahan insentif kepada guru ngaji pesantren.

"Sebanyak 335 TPQ di Kabupaten Karimun, dengan ribuan santri/santriwati dapat mempelajari Alquran, juga membentuk akhlak dan budi pekerti dari usia dini," tuturnya.



Swadi


Sekretaris LSM SRK, Supraptono 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam beberapa hari ini, dengan gencar-gencarnya memeriksa para saksi-saksi, tersangkanya Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun terkait kasus suap izin prinsip reklamasi Tanjung Piayu. Dimana, Jumat (26/7-2019), Walikota Batam,H. Muhammad Rudi diperiksa KPK di Polresta Barelang.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) Supraptono yang biasa disapa Kabul mengatakan, ternyata ngototnya pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kepri dan Pemko Batam mengambil alih kewenangan penimbunan wilayah pantai disekitar Batam yang dulunya melekat pada BP Batam selaku pemegang HPL.

"Jelas, kedua lembaga pemerintah tersebut, menjadikan modus untuk menarik keuntungan yang sebesar besarnya dari perijinan yangg dikeluarkan nya," ujarnya di Batam Center, Jumat (26/7-2019).

Kemudian Supraptono menyampaikan, bahwa keyakinan nya dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap beberapa pengusaha kelas kakap, dan para pejabat serta Walikota Batam. Dan disini KPK akan menemukan bukti baru tentang keterlibatan para terperiksa tersebut.

"Dan sudah barang tentu, apabila KPK berhasil mendapatkan cukup bukti, maka dapat dipastikan para terperiksa tadi akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Supraptono.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tetap bersikap tenang dan tidak perlu kecewa terhadap hasil pemeriksaan KPK. Jika ternyata nantinya Walikota Batam HM. Rudi dinyatakan sebagai tersangka.

Selanjutnya Kabul juga berharap kepada Kepala BP Batam, agar dapat mengambil alih kembali kewenangan pemberian ijin penimbunan kawasan pantai. Sehingga tidak dijadikan modus persekongkolan untuk menarik keuntungan oleh oknum pejabat pemerintah di Daerah.

"Pengambil alihan kewenangan ini cukup beralasan karena sampai saat ini, BP Batam masih memiliki kewenangan dalam hal Hak Pengelolaan Lahan (HPL), termasuk didalamnya izin-izin penimbunan/pematangan lahan baik didarat maupun dikawasan pantai," tututrnya.

Menurut Kabul pula. bahwa Kota Batam sebagai kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas. Didalamnya terdapat ketentuan yang bersifat lex specialis derogat lex generaly, yang berarti ketentuan yang bersifat khusus mengalahkan ketentuan yang bersifat umum.

"Dengan demikian sudah semestinya jika BP Batam sebagai operator di kawasan tersebut yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin penimbunan kawasan pantai/reklamasi. Dan bukan Pemprov Kepri apalagi Pemko Batam, yang pada akhirnya menyeret petinggi-petingginya untuk berurusan dengan KPK," ungkapnya mengakhirinya.



Alfred


Akhmad Rosano dan Register Perkara Gugatan Presiden RI. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Akhmad Rosano melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, S.Ag.. MH., CLA., dan ARIFAWLAN, SH, gugat Presiden RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan no register perkara, No: PN JKT.PST-072019UQP, Kamis (25/7-2019). Gugatan tersebut, menurut Akhmad Rosano adalah perbuatan melawan hukum.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, bahwa menentukan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Selanjutnya Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 menentukan "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya".

Contohnya, menurut Rosano, Peraturan Presiden untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tahun 2015 semenjak Joko Widodo (Jokowi) jadi Presiden RI, tidak pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) disaat mengatakan ingin membubarkan BP Batam.

"Nah, sampe detik ini itu tidak terlaksana. Kemudian masuk lagi ke hal-hal baru, seperti ekonomi semakin merosot, dan rangkap jabatan pun akan diputuskan dalam waktu dekat. Ya kita tidak bisa terima, makanya saya mengajukan gugatan melalui pengacara," kata Rosano di Batam Center, Jumat (26/7-2019).

Kemudian, kata Akhmad Rosano, gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat ada 9 materi pokok perkara. Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam. "Tergugat tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah. Sehingga di Kota Batam terjadi dualisme kepemimpinan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pihak tergugat (Presiden RI) tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU No 53 tahun 1999 tentang pembentukan Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.

Dan Presiden RI, lalai menjalankan fungsi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Dan tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yaitu, pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No.I tahun 2000 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan disusul dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Tindakan tergugat ini mengakibatkan hilangnya Otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang-tindihnya kewenangan di Kota Batam. Sehingga tumpang-tindih kewenangan tersebut, atau lazim disebut berbagai pihak sebagai dualisme kewenangan meniadakan atau setidaknya memperparah ketidakpastian hukum dalam layanan pemerintahan di Kota Batam. Hal ini pun berimplikasi pada penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi untuk dalam akses berusaha berkesempatan mendapatkan kesejahteraan," tuturnya.

Akibat Peraturan Pemerintah tidak diterbitkan, tambah Rosano, ada indikasi kuat untuk meloloskan ex-officio di Kota Batam. "Dan itu kuat dugaan," kata Rosano dan juga Presiden LSM Berlian, mengakhirinya.


Alfred


Fhoto Kapal MV Sahina dan Dokumen Surat Kuasa Kapal. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bermula kapal MV Sahina-S, IMO No 8701519, driver di Drydok Nanindah, Tanjung Uncang Kota Batam. Kemudian dokumen kapal dipalsukan, sehingga terjadi jual beli kapal, tanpa diketahui oleh pemilik kapal aslinya.

Oleh karena itu, akibat penipuan dan pemalsuan dokumen kapal tersebut, Raef S. Din Direktur Operasional Bulk Black Sea Inc (pemilik kapal MV. Saniha) melaporkan Frans Tiwow dan Bawole Roy Novan ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 16 November 2017, karena diduga telah memalsukan dokumen kapal. Dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Juli 2019.

"Keduanya ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus penipuan dan pemlasuan sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP," kata kuasa hukum Bulk Black Sea Inc, Niko Nixon Situmorang di Batam Center, Kamis (25/7-2019).

Padahal, lanjut Nixon, kapal MV Sahina adalah milik klien nya yang tinggal di Turki, dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli kapal di Kota Batam, sebagaimana yang dibuat dalam surat kuasa. Dimana dalam surat kuasa Bulk Black Sea Inc tersebut, pemilik kapal adalah Mustafa Er (Owner MV Sahina) yang menjual kapal kepada PT. Persada Pratama, Direkturnya Bawole Roy Novan.

"Kilen saya tidak pernah ke Batam untuk melakukan transaksi jual beli kapal. Dan itu sudah di cek oleh Bareskrim Mabes Polri ke klien kami, bahwa paspor nya tidak pernah ke Batam. Namun kenapa bisa ada transaksi jual beli kapal," kata Nixon Situmorang.

"Disini nampak jelas ada permainan pemalsuan dokumen kapal. Sehingga Mabes Polri menetapkan Frans Tiwow dan Bawole Roy Novan sebagai tersangka," ujar Nixon Situmorang kembali.

Niko Nixon Situmorang berharap, semoga proses hukum kedua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen ini cepat di proses oleh Mabes Polri.

"Kami minta kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal ini, cepat di proses," tuturnya.


Alfred


Kapal Nelayan Kabupaten Anambas. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menghimbau kepada nelayan untuk selalu berhati-hati melaut disaat ini akibat cuaca kurang bersahabat.

M. Yusuf, ketua harian DPC HNSI- KKA mengatakan, dalam beberapa hari kedepan ini cuaca di laut sedang tidak bersahabat.

“Hati-hati dan waspadalah dengan cuaca buruk saat ini yang tidak menentu beberapa minggu ini, dapat saja bisa hujan disertai angin kencang datang dengan tiba-tiba,” ungkap Yusuf, di pelabuhan nelayan, Desa Tarempa Barat, Rabu (24/7/19) sore.

Menurutnya, menghadapi musim selatan mau masuk musim barat, cuaca cukup ekstrim. Oleh karena itu saya menghimbau agar nelayan tidak memaksakan diri untuk melaut disaat cuaca lagi tidak bersahabat, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Untuk menjaga keselamatan, kami himbau nelayan untuk selalu waspada dan berhati-hati melaut, jika perlu dalam satu dan dua hari ke depan jangan kelaut dulu, karena akan turun angin," ujarnya.

Kepada nelayan lanjut Yusuf, jika melaut untuk melaporkan kepada pengurus nelayan, sesama anggota nelayan, maupun keluarga sebelum turun kelaut.

“Selain melaporkan berapa lama melaut, nelayan juga diharapkan memberikan informasi ke perairan mana (titik koordinat) dan selalu standbykan radionya, bagi yang memiliki radio,” jelasnya.

Kemudian, Yusuf juga menghimbau agar nelayan pada saat melaut cuaca buruk, untuk berlindung dan memberikan informasi melalui radio.


Arthur


SPAM Anambas
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Warga jalur Bakar Batu Desa Tarempa Barat Kabupaten Kepualuan Anambas (KKA), Provinsi Kepri, Selasa 23 Juli 2019 merasa gelisah karena aliran air bersumber dari Sarana Prasarana Air Minum (SPAM) yang mengalir ke rumah-rumah mulai berkurang.

Hal itu dikarenakan air benar-benar sangat dibutuhkan oleh warga setempat. “Sementara air yang didambakan sekarang mengalami krisis. Ada yang sudah 5 hari airnya tak kunjung sampai, bahkan mandi harus menggunakan air galon yang harganya 5000 ribu rupiah,” ujar Sarnilam salah seoarang ibu rumah tangga mengaku pasrah.

"Tidak tau harus berbuat apa dengan pakaian suami dan anak-anak yang sudah menumpuk, begitu juga dengan piring kotor bekas makanan sehari-hari. “Sedangkan mandi saja kami kadang harus membeli air galon 3-4 galon perhari,” tuturnya kembali.

Sementara petugas penjaga SPAM, Musa ketika diminta keterangan membenarkan yang terjadi.

“Saat ini jumlah air memang agak berkurang, tetapi tidak menyebabkan sampai sekian hari harus menunggu air. Jadwal dari jam 6 pagi sampai 10 pagi itu bisa terpenuhi karena selama mesin hidup 4 jam bisa mencapai 300 kubik, kemudian di bawah ada 900 kubik satu malam bisa penuh bak. Sekarang mesin yang hidup ada dua, 1 untuk menyedot dan1 lagi mengantar ke bawah atau kepenampungan penyaluran,” terang Musa.

Menurut Musa, dirinya sudah bekerja sejak tahun 2013 silam, hanya saja tidak pernah memperoleh uang lebih selain dari gaji pokok.

“Saya pernah dijanjikan oleh dinas terkait akan di beri kendaraan oprasional, tapi sampai sekarang tidak kunjung tiba,” cetus Musa tersenyum.

Zulkarnain, selaku PPTK SPAM ketika diminta tanggapan menilai kinerja Musa selaku petugas penjaga SPAM terbilang lambat.

“Musa itu tahunya hanya hidup matikan pompa saja. ngontrol air di atas tidak mau, itu ada petugas yang melapor ke saya bahwa air memang kecil masuk ke resevoar bawah. Durasi pengisian jadi panjang waktunya,” sebut Zulkarnain melalui pesan WhatsApp menjawab awak media.

Mengatasi yang terjadi, Zulkarnain memastikan bahwa dirinya sudah meminta bantuan petugas lain mencari tahu mengapa air yang keluar di rumah-rumah warga tidak lancar.

“Kita sudah perintahkan anggota menyisir, takut ada pipa yang terpututus. Sudah beberapa hari mereka sisir namun tidak menemukan tanda kebocoran atau pun putus di sepanjang jalur,” ungkapnya.

Hinggah saat berita ini ditulis air bersih untuk keperluan warga Desa Bakar Batu, Tarempa Barat juga belum mengalir.

Arthur.


KPK Geledah Rumah Pribadi Gubernur Kepri Nonaktif di Karimun. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Usai penggeledahan rumah pribadi Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun di kampung Bukit Senang, Karimun terlihat ramai, Selasa (23/7/2019) pagi.

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kemudian melanjutkan penggeledahan kantor Dishub Kepri, Tanjungpinang, dan penggeledahan rumah pribadi ajudan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang berada dikawasan elit di Perumahan Anggrek Mas 2 Blok C No. 7 Batam Center.

Pantauan dilapangan, dari kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, KPK membawa koper hitam. Sementara tim KPK usai melakukan penggeledahan rumah pribadi staf Gubernur Nonaktif, dilokasi terlihat tidak ada penghuni rumah, namun di garasi depan terlihat mobil Dinas plat Bp 5 terparkir di TKP.

Penggeledahan Rumah Pribadi Staf Gubernur Kepri Nonaktif di Batam. 
Menurut salah seorang RT setempat, Wonowo membenarkan adanya penggeledahan oleh tim KPK yang berjumlah puluhan.

“Benar ada tim kpk geledah rumah ini, namun tidak ada berkas yang dibawa dan hanya membawa perlatan mereka saja,” ujar bowo dilokasi ke awak media.

KPK Bawa Koper Hitam dari Kantor Dishub Kepri. 
Penggeledahan rumah pribadi Gubernur Kepri, Kantor Dishub dan rumah pribadi staf Gubernur Kepri berdasarkan, pada 10 Juli lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan. Dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait izin prinsip reklamasi.


Red


Sulaiman, cucunya Derasi (almarhum) Pemilik Lahan yang dikuasai Pesantren As'Syafi'i. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sulaiman cucunya Deresi (Almarhum) minta ganti rugi lahanya kepada pihak pengelolah pasantren As'Syafi'i. Menurutnya, lahan yang ditempati pesantren As'Syafi'i di Kecamatan Nongsa, dekat kantor Sosial itu adalah miliknya, yang diserahkan oleh kakeknya.

"Lahan itu milik saya, dan itu diserahkan kakek kami kepada saya untuk mengelolahnya. Namun di dalam lokasi tersebut udah berdiri Pesantren As'Syafi'i. Sudah setahun pesantren itu berdiri di lokasi lahan milik kami," kata Sulaiman di kantin BP Batam, Senin (22/7-2019).

Terkait surat-surat lahan tersebut, lanjut Sulaiman, dirinya memegangnya. Baik itu surat sempadan, surat alashak yang dikeluarkan oleh kepala Desa dulunya.

"Surat-suratnya ada pada kami. Makanya kami minta ganti rugi kepada pesantren As'Syafi'i, dengan ganti rugi Rp 20 ribu per meter," ujarnya.

Karena belum ada solusi yang didapatnya dari pihak pasantren As'Syafi'i, kata Sulaiman, pihaknya udah melaporkan hal ini ke Polresta Barelang, bulan Oktober tahun 2015. Namun hingga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang di dapatnya.

Tambah Sulaiman, sebelumnya, pihaknya sudah berkali-kali menegur dan memanggil Kementrian Agama Kota Batam, supaya Kementrian Agama tidak mengeluarkan surat izin pendidikan, sebelum ada pembayaran kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pesantren. Ternyata pihak pesantren terus membangunya.

"Makanya Oktober tahun 2015, saya melaporkan hal ini. Dengan surat laporan, STPLKB/1526/X/2015," ujarnya.

Sulaiman mengatakan, selama ini dirinya berada di Jakarta, sehingga lahan milik kakeknya tidak ada yang mengurus.

"Pas ke Batam, ternyata lahan milik kakenya udah terbangun gedung pesantren. Dan intinya, saya hanya minta ganti rugi dari pengelolah pesantren As'Syafi'i," ujarnya.



Alfred


Direktur Humas BP Batam, Dendi Gustinandar. Fhoto:Istimewa.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait permasalahan lahan tidur di Kota Batam, lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GI, Aldi Braga mengatakan, BP Batam tidak sanggup lagi mengelolah lahan di Batam, artinya kuasa negara yang di beriakan negara ke BP Batam harus di cabut.

"Kapala BP Batam, Edy Putra harus bertindak lebih tegas. Karena lahan tidur di Kota Batam sudah cukup lama tak di operasikan. Cabut lahan tidur," ungkap Aldi Braga, Senin (22/7-2019).

Menurutnya, lahan tidur adalah salah satu yang menghambat Investor masuk dan mengakibatkan ekonomi Batam stagnan bahkan semakin terpuruk.

"Lahan tidur adalah milik para dewa dewa dan bintang tujuh. Dimana ribuan titik dan puluhan ribu hektare lahan tidur sampai detik ini BP Batam tidak sanggup mengatasi. Kami minta BP Batam mencabut lahan tidur," ujarnya.

Sementara itu, Dendi Gustinandar, Dir Humas BP Batam mengatakan, alokasi lahan atas nama pemegang alokasi berpedoman kepada isi Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan. Sampai hari ini BP Batam tetap konsisten mengevaluasi lahan-lahan yang tidak dilakukan pembangunan sesuai perjanjiannya.

"Satu per satu dipanggil, ditanya komitmennya, serta sambil memvalidasi kembali kebenaran dan keabsahan dok perusahaan yang bersangkutan. Ini untuk mengurai kemungkinan pelepasan dan peralihan hak yang melanggar Surat Perjanjian dan tidak mendapat persetujuan dari BP Batam sebagai pemegang HPL," ujar Dendi, Senin (22/7-2019).

Kemudian, lanjutnya, yang berkomitmen, maka dibuat addendum terakhir atas Surat Perjanjian yang ada dengan berpedoman kepada jadwal pembangunan yang disampaikan. Tentunya jadwal dan kegiatan pembangunan yang relevan dan realistis.

"Terhadap yang tidak komitmen, tentu dapat dilakukan evaluasi seperti tercantum dalam pasal Surat Perjanjian hingga Pembatalan," katanya.


Alfred


Hutan Lindung Magrove di Nongsa yang Dijadikan Kavling.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lahan hutan lindung seluas 30 Hektar yang dulunya ditumbuhi mangrove, di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dijadikan kavling oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) dan hitan lindung di Teluk Lengung Punggur luar 23 Hektar, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hutan lindung mangrove yang disulap menjadi kavling, dijual kembali kepada masyarakat, dengan alasan untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

Pemotongan Bukit Hutan Lindung. 
Dikutip dari BATAMTODAY.COM, Kepala KPHL Kota Batam Unit 2, Lamhot Sinaga mengungkapkan, lahan tersebut tidak bisa ditindak karena sudah terbangun 30 persen.

"Itu sudah ada masyarakat yang tinggal di situ, tidak bisa kita tindak," kata Lamhot, berdalih.

Terkait hutan lindung yang dijadikan kavling, Dendi Gustinandar, Dir Humas BP Batam mengatakan, itu tidak bisa. Dan BP Batam tidak miliki kewenangan pada kawasan hutan lindung, dan permasalahan ini sedang ditangani kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kegiatan di lapangan telah dihentikan KPHL Batam," kata Dendi Gustinandar, Senin (22/7-2019).


Alfred


Calon Jemaah Haji yang Diberangkatkan
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Calon Jamaah Haji asal Kecamatan Kundur dan Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun diberangkatkan, Jumat (19/7-2019). Mereka diberangkatkan lewat pelabuhan Tanjung Batu.

Kepala kantor Kementrian Agama Kecamatan Kundur, Mukrizal mengatakan, jumlah para jemaah haji yang diberangkatkan 35 orang. Dimana jumlah jamaah haji yang diberangkatkan, dari Kecamatan Kundur 33 orang, dan dari Kecamatan Ungar 2 orang.

"35 orang jamaah haji yang diberangkatkan ke Makkah al-Mukaromah bergabung dengan kloter Kota Batam," ujar Mukrizal.

Kemudian, lanjutnya, calon Jamaah Haji yang diberangkatkan melalui pelabuhan Tanjung Batau Kundur menuju Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 8:00 WIB menggunakan tranfortasi Feri. Hal itu, untuk bergabung dengan calon haji lainya.

"Calon Jamaah Haji akan di lepas dari rumah dinas Bupati Karimun menuju Batam untuk bergabung dengan kloter calon haji Batam," ujarnya.


Swadi


Fhoto Bersama Presiden RI, Joko Widodo dengan Selebritas, Musisi dan Pelaku Industri Kreatif. 
BOGOR, KEPRIAKTUAL.COM: Sekitar 100 selebritas dan pelaku industri kreatif bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/7/2019) sore.

Didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prof. Dr. Pratikno, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, dan Erick Thohir Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Presiden Joko Widodo menerima para selebritas, seniman, musisi dan pelaku industri  kreatif yang mengusungnya pada Pilpres 2019.

Mewakili para selebritas pentolan grup musik Kahitna Yovie Widiyanto, dalam penyampaiannya. menjelaskan bahwa potensi dan kreatifitas para artis, musisi, seniman, dan pelaku industri kreatif Indonesia cukup dikenal di tingkat internasional,

“Indonesia seharusnya bisa berbangga karena talenta dari kawan-kawan musisi, artis penyanyi, seniman,dan para pelaku industri kreatif cukup disegani ditingkat internasional, bahkan dalam beberapa kompetisi tingkat internasional tak jarang kita selalu meraih juara pertama” ujar Yovie.

Yovie berharap agar dalam masa periode pemerintahan kedua ini Presiden Jokowi dapat memberikan perhatian lebih, demi meningkatkan sumber daya dan kesejahteraan para pelaku seni dan kreatif agar semakin kompetitif di tingkat internasional.

“Atas dasar prestasi-prestasi itulah saya mewakili kawan-kawan berharap agar pak Jokowi di periode kedepan nanti dapat memberikan dukungan guna meningkatkan sumber daya dan kesejahteraan para pelaku industry kreatif, seniman, musisi, dan artis-artis Indonesia agar kedepannya bisa lebih berprestasi dan semakin kompetitif ditingkat internasional” ujar Yovie yang serentak disambut dengan tepuk tangan oleh ratusan selebritas yang hadir.

Pada kesempatan itu Presiden Joko Widodo  menyampaikan bahwa dalam masa pemerintahan  lima tahun kedepan ia telah merencanakan untuk memberikan dukungan dana untuk meningkatkan pengembangan industri kreatif.
.
“Saya yah..disini juga hadir pak Pratikno dan pak Triawan yah… sudah merencanakan untuk memberikan dukungan dana guna pengembangan industri-industri kreatif, yah termasuk anda semua ini tentunya”  ujar Jokowi

Jokowi menjelaskan bahwa ada sejumlah dana abadi yang seharusnya dapat dianggarkan untuk memberikan dukungan guna pengembangan potensi dan  sumber daya di industri kreatif

“Ada.. agar diketahui dana itu ada…Yah semacam dana abadi yang jumlahnya lumayan besar, dan dapat diberikan untuk pengembangan potensi dan  sumber daya di industri kreatif,  saya pasti akan alokasikan itu, tapi baru akan berjalan dan dimulai pada tahun depan.” Tegas Jokowi.

Namun Jokowi belum bisa memastikan bagaimana mekanismenya karena menurutnya itu akan kembali dibicarakan dan semoga DPR-RI juga dapat memberikan dukungan yang sama denganya menyangkut pengalokasian dana abadi tersebut.

“Mengenai mekanisme seperti apa, saya akan kembali bicarakan ini dengan berbagai pihak terkait baik itu dalam kementrian-kementrian terkait  dan..itu…  Terutama ke DPR-RI yah… Karena pengalokasian ini nantinya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. .. Yah.. semoga saja DPR memberikan dukungan yang sama…  Tapi saya yakin betul DPR-RI pasti juga akan mendukung, nanti gimana mekanismenya kami akan carikan jalan yah” ujar Jokowi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya, fotografer senior Indonesia Darwis Triadi, presenter sekaligus anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Muhammad Farhan, Andre Hehanusa,  Andre Opa Sumual Ketua Umum relawan Teman Jokowi, Mona Ratuliu dan suaminya Indra Brasco, Novita Angie, solois kondang Marcel Siahaan, bintang sinetron Kirana Larasati, Rian D’Masiv, Titi Rajo Bintang, Rival Achmad Labbaika Ketua Umum Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia, Ike Muti, Dennis Adhiswara, dan David Bayu vokalis Band Naif.


Red


Aksi Demo Mahasiswa di Pengurus Cabang PMII Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Batam melakukan aksi demo di depan Kantor BP Batam, Rabu (17/7-2019). Aksi demo tersebut dikawal personil polisi dan Ditpam BP Batam.

Aksi demo tersebut, dalam pernyataan sikap, mahasiswa menyoroti beberapa proyek paket Pekerjaan yang di tangani oleh BP Batam, baik pengerjaan proyek yang selesai dikerjakan maupun dalam tahapan proses pelelangan suatu paket pekerjaan yang sumber anggarannya memakai Anggaran Belanja Negara
(APBN).

"Salah satunya yaitu, proyek pembangunan pelabuhan telaga punggur yang bermasalah alat mesin X-ray," ujarnya para mahasiswa.

Kemudian, semenjak dari pengadaan, sudah 3 tahun tidak berfungsi, tidak pernah dipakai untuk Xray barang-barang yang keluar dan masuk dari pelabuhan telaga Punggur, dan juga di pelabuhan domestik sekupang.

"Kami menduga ada unsur korupsinya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan kami juga mengkritsi proses pelelangan yang terjadi dalam pengerjaan pengadaan fender didermaga Batu Ampar dengan nilai pagu anggaran dari APBN tahun 2019 yang baru selesai, sebesar Rp 10. 664.960.000," ujarnya.

Menurutnya, persyaratan teknis yang sudah terpublish di awal "berpengalaman dibidang pembangunan dermaga dan kemudian dihilangkan dengan Addendum. Dan ternyata tidak memiliki pengalaman dibidang melahirkan pemenang tender pembangunan dermaga.

"Kami menduga ada persekongkolan antara PPK dengan PT. Cakrawala Monica, yang jelas jelas PT CMA tidak memiliki persyaratan teknis pengalaman pekerjaan pelabuhan/dermaga bisa diloloskan," ujar para mahasiswa dalam orasinya.

Para mahasiswa menilai, bahwa dalam hal ini apabila dipaksakan akan berakibat fatal. karena aspek teknis merupakan unsur primer yang tidak dapat ditawar. Karena itu, mereka (Mahasiswa) pengurus cabag PMII Batam menyatakan sikap.

1. Menuntut Netralitas dan Profesionalitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Proses Pelelangan Paket Pekerjaan Pengadaan Fender Dermaga Batu Ampar. Bahwa Addendum yang dilakukan oleh PPK sehari sebelum penyerahan dokumen, serta menangnya perusahaan yang memenuhi kriteria setelah Addendum dibuat. Kami menduga adanya oknum PPK melakukan praktek tebang pilih, Penyalahgunaan Wewenang, Mall Administratif. Dan Konsipirasi yang sarat dengan Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).
2. Mendesak Kepala BP Batam untuk mengambil kebijakan terkait kualifikasi
pengadaan Fender Dermaga Batu Ampar karena adanya dugaan kongkalikong.
3. Meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan kantor BP Batam, diduga banyaknya proyek pekerjaan yang bermasalah yang berdampak pada kerugian negara.

Hingga berita ini diunggah, para mahasiswa belum bisa bertemu dengan pihak BP Batam, dan masih menyampaikan aspirasinya didepan kantor BP Batam.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.