Dendi Gustinandar: Hutan Lindung Dijadikan Kavling Udah Ditangani Kementrian LHK

Hutan Lindung Magrove di Nongsa yang Dijadikan Kavling.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lahan hutan lindung seluas 30 Hektar yang dulunya ditumbuhi mangrove, di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa dijadikan kavling oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) dan hitan lindung di Teluk Lengung Punggur luar 23 Hektar, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hutan lindung mangrove yang disulap menjadi kavling, dijual kembali kepada masyarakat, dengan alasan untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

Pemotongan Bukit Hutan Lindung. 
Dikutip dari BATAMTODAY.COM, Kepala KPHL Kota Batam Unit 2, Lamhot Sinaga mengungkapkan, lahan tersebut tidak bisa ditindak karena sudah terbangun 30 persen.

"Itu sudah ada masyarakat yang tinggal di situ, tidak bisa kita tindak," kata Lamhot, berdalih.

Terkait hutan lindung yang dijadikan kavling, Dendi Gustinandar, Dir Humas BP Batam mengatakan, itu tidak bisa. Dan BP Batam tidak miliki kewenangan pada kawasan hutan lindung, dan permasalahan ini sedang ditangani kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kegiatan di lapangan telah dihentikan KPHL Batam," kata Dendi Gustinandar, Senin (22/7-2019).


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.