Presiden RI Duduk Sendiri Saat Berkunjung ke Provinsi Sulawesi Utara. 
KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana dalam rangkaian kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara pagi ini kembali meninjau destinasi wisata yang ada di provinsi tersebut. Keduanya menyambangi Taman Nasional Bunaken yang dikenal memiliki keindahan bawah laut dan kaya akan keanekaragaman hayati.

"Kita ingin melihat lapangan di mana ada potensi-potensi yang bagus, yang dipakai untuk pariwisata. Tapi memang ini adalah area konservasi yang juga harus hati-hati," ujar Presiden di Dermaga Bunaken, Jumat (5/7-2019).

Presiden dan rombongan bertolak menuju lokasi dari dermaga yang berada di area hotel tempat menginap dengan menaiki kapal Bunaken Crystal 7. Setelah kurang lebih 45 menit perjalanan, rombongan tiba di Dermaga Bunaken dan berganti kapal khusus yang dilengkapi ruang bawah kapal untuk menuju laut lepas dan menikmati kecantikan ikan-ikan tropis serta terumbu karang yang eksotis di salah satu perairan di tempat dengan biodiversitas tertinggi di dunia.

Terkesima dengan keindahan bawah laut Taman Nasional Bunaken, Presiden Joko Widodo berharap potensi pariwisata yang ada di lokasi itu terus dirawat dan dipelihara dengan baik. Menurutnya, lokasi tersebut dapat menjadi salah satu kekuatan pariwisata terbesar di Sulawesi Utara di masa mendatang.

"Saya kira ini potensi yang sangat baik, tapi memang harus dirawat dan dijaga jangan sampai sampah plastik masuk ke sini. Dulu banyak, sekarang tadi saya lihat sudah (bersih) karena rutin dari pemerintah daerah selalu membersihkan sampah-sampah lautnya," ujarnya.

Sadar akan potensi besar tersebut, pemerintah pusat langsung bergerak untuk menjadikan salah satu kawasan wisata tersebut lebih tertata dan terintegrasi. Ke depannya, destinasi wisata bawah laut tersebut diperkirakan akan jauh lebih banyak dikunjungi oleh wisatawan, khususnya wisatawan asing, seiring dengan pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata Sulawesi Utara oleh pemerintah sehingga memerlukan perencanaan yang matang.

"Ini mau dibuat perencanaan dulu untuk membuat klaster-klaster sehingga penduduknya di sebelah mana jelas, tempat wisata di mana jelas, area konservasinya di mana juga jelas," kata Kepala Negara.

Kawasan wisata tersebut memang menjadi salah satu magnet pariwisata Provinsi Sulawesi Utara. Setiap tahunnya, pemerintah setempat menggelar Festival Pesona Bunaken yang selalu diminati wisatawan asing.

Terkait hal itu, Presiden menegaskan bahwa pihaknya berkejaran dengan waktu dan permintaan yang semakin meningkat dari para wisatawan. Maka itu, pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan penuh bagi pengembangan pariwisata di Sulawesi Utara.

"Kita ke lapangan ingin mengejar itu. Kalau biasa-biasa saja kita mungkin enggak (upaya), tapi ini ada keadaan luar biasa yang turis ingin masuk dan kita harus menyiapkan," tuturnya.

Menurutnya, pembenahan dan pengembangan serupa juga akan dilakukan di destinasi wisata yang ada di provinsi lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih jauh. Dalam beberapa waktu mendatang, Presiden berencana untuk mulai turun ke destinasi lain, salah satunya Labuan Bajo yang ada di NTT, untuk turut memberikan dukungan bagi pemerintah setempat dalam mengembangkan potensi pariwisata yang berdampak pada perekonomian daerah.

"Artinya anggaran yang kita gunakan ini harus memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat. Kita mulai ke sana. Jadi infrastruktur itu betul-betul memberikan dampak terhadap investasi dan dampak kepada masyarakat," imbuhnya.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam peninjauan ini, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Staf Khusus Presiden Johan Budi, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.


Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden


Tes Peserta Dinas Kominfo Bintan.
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Kominfo Bintan melakukan tahapan Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk Calon Tenaga Ahli Programmer di Kantor BKPSDM Bintan,  Bandar Sri Bintan, Kamis (4/72019).

Adapun peserta yang mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) tersebut sebanyak 13 orang usai dinyatakan lulus secara Administrasi. 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bintan Aupa Samake menuturkan bahwa seluruh peserta yang mendaftar sebanyak 37 orang, namun yang berhak lulus mengikuti tahapan Tes TKB hanya 13 orang.

Dalam peninjauan Tes Kompetensi Bidang (TKB) tersebut,  dirinya menyatakan bahwa Dinas Kominfo mengharapkan agar para peserta yang lulus hendaknya mampu mendorong kinerja Diskominfo kedepannya.

"Tentunya hal ini mampu mendorong kinerja Diskominfo khususnya terkait sinergi program - program Informasi Tekhnologi (IT)  seluruh OPD," ujarnya.

Sementara itu, Kabid E Goverment Diskominfo Bintan Zamir Ambiya menuturkan bahwa hasil Tes Kompetensi Bidang (TKB) Tenaga Ahli Programmer akan diumumkan pada tanggal 9 Juli 2019 sebelum proses wawancara 11 Juli 2019.

"Sistemnya akan dilakukan kontrak kerja setiap tahunnya, untuk 2019 kontrak kerja dimulai tanggal 1 Agustus s.d 31 Desember 2019," tutupnya.


Leo/Bintan


Bupati Kepulauan Anambas Fhoto Bersama dengan Gubernur Kepri. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur, Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun meresmikan Kecamatan baru, dengan nama Kecamatan Jemaja Barat, Kabupaten Kepulaun Anambas, di Desa Impul, Selasa, (2/07/2019).

Dalam amanatnya, Nurdin Basirun mengucapkan selamat kepada Camat yang telah di lantik, teruslah berbakti dan mengabdi kepada masyarakat melalui tugas-tugas dan fungsi Camat.

"Camat harus selalu pro aktif di dalam mengambil suatu kebijakan yang cepat dan tepat. Serta Camat harus mengetahui dan terus memfasilitasi permasalahan yang ada di masyarakat," kata Nurdin.

Selain itu, Nurdin Basirun juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk dapat menjaga kebersihan laut.

“Anambas merupakan salah satu Kabupaten di Kepulauan Riau yang masih memiliki pantai dan keindahan laut yang luar biasa, untuk itu marilah kita jaga bersama- sama,” himbaunya

Sementara itu, Abdul Haris, Bupati Kepulauan Anambas mengharapkan kepada desa-desa, aparatur dan masyarakat yang ada di Jemaja Barat untuk selalu kompak dan bersatu, sehingga mampu bersaing dengan desa-desa yang ada di kecamatan lain.

“Jika kompak dan bersatu maka kita kuat dalam membangun daerah ini," tegas Haris.

Lanjutnya, dirinya mengucapkan terimakasih atas mekarnya Kecamatan Jemaja Barat, serta berterimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pemekaran.

“Terimakasih yang tidak terhingga atas mekarnya Kecamatan ini, diharapkan, Kecamatan ini mampu bersaing dengan kecamatan-kecamatan lainnya,” harap Haris.

Sedangkan, Suhajar Diantoro, Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia, menjelaskan agar masyarakat harus mampu memproyeksikan serta memajemen bagaimana gambaran kesuksesan kedepannya.

“Bagaimana anak-anak kita kedepannya, sebagai orang tua harus mampu mensukseskan anak-anaknya dan didorong dengan fungsi pemerintah sebagai fasilitasi dan memberi kemudahan serta akses terhadap upaya masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Peresmian Kecamatan Jemaja Barat, dilanjutkan dengan Penandatanganan Prasasti Kecamatan Jemaja Barat, serta pelantikan Camat Jemaja Barat oleh, Bupati Kepulauan Anambas, dan Pelantikan TP-PKK Jemaja Timur dan Jemaja Barat oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Kepulauan Anambas serta tepung tawar bagi pejabat yang di lantik.

Turut menghadiri kegiatan tersebut diantaranya, Kepala BAPPEDA Provinsi Kepri, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, serta pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kepulauan Anambas.


Arthur/ HumasKKA


Pemilik Perusahaan PT. Tasek Berlian, Rasit
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Masyarakat Desa lebuh minta perusahaan PT. Tasek Berlian yang melakukan aktivitas pengerukan tanah uruk harus tetap berjalan guna menunjang perekonomian dan pembangunan yang ada di Desa lebuh Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun. Hal itu disampaikam pak Taher RT. 02 kepada media ini di jalan pancur desa lebuh, Minggu (30/6/2019).

Taher mengatakan, perusahaan PT. Tasek Berlian (TAB) yang bergerak di bidang Tambang tanah uruk, merupakan salah satu aset yang dimiliki masyarakat Desa Lebuh. Dimana hampir dua tahun perusahaan tersebut sudah beroprasi dan bekerjasama dengan masyarakat.

"Berbagai pembangunan yang sudah di bangun di antaranya tembok penahan ombak di jalan pancur sepanjang 120 meter, pembangunan jalan menuju Pengaram dan berbagai bantuan lainnya,"ujar Taher.

Kemudian ditambahkan, tokoh masyarakat, Rabu. Dirinya mengatakan, terkait permasalahan yang di angkat kemuka umum oleh LSM Anak Karimun Maju, Rahimat beberapa waktu yang lalu, itu adalah berita bohong.

Menurut Rabu pada saat LSM Rahimat datang ke Desa Lebuh dan langsung melakukan cek & ricek ke perusahaan PT. Tasek Berlian tersebut. Tanpa adanya laporan terlebih dahulu kepada masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tambang tersebut.

"Sehingga kami masyarakat menilai prilaku yang di lakukan Rahimat tidak beretika dan tidak mengedepankan asas sebagaimana mestinya," ujarnya.

Lebih lanjut Rabu menjelaskan, pada saat Rahimat dan rekan-rekanya melaporkan permasalahaan PT. Tasek Berlian ke DPRD Kabupaten Karimun melalui Komisi C, terkait permasalahan yang terjadi di masyarakat Desa Lebuh.

"Itu semua laporan kebohongan dan mengada-ada," pungkas Rabu dengan nada marah.

Di samping itu pemilik perusahaan PT. Tasek Berlian H. Raset Tap mengatakan, pemberitaan yang di unggah ke publik oleh Medialaskar online, terkait ijin yang di miliki PT. Tasek Berlian sudah habis masa berlakunya dan hingga kini masih beroprasi, itu tidak lah benar. Dan menurutnya, itu berita bohong yang sengaja mencemarkan nama baiknya.

"Untuk itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Dewan kehormatan Dewan Pers Jakarta pusat untuk meluruskan permasalahan yang terjadi," tutur Rasit.

Rasit juga menambahkan, bahwa laporan LSM Anak Karimun Maju, Rahimat, ke DPRD Kabupaten Karimun baru baru ini. Menurutnya, laporan itu adalah bohong, dan sama sekali tidak benar.

"Untuk itu pihaknya akan melaporkan Rahimat ke pihak yang berwenang laporan atas perbuatan tidak menyenangkan. Karna perusahaan Tasek Berlian yang kami miliki sudah tidak beroperasi sebulan yang lalu," tutur Rasit Tap.



Ahmad Yahya


Terdakwa Hendri als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono Usai Mendengarkan Putusan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah dengan gencar-gencarnya dalam pemberantasan Narkoba, sehingga membuat para pengguna, dan bandar membuat efek jera. Namun penegak hukum keadilan dan Kejaksaan bukan malah mendukung, sehingga menuntut dan menvonis terdakwa Hendri Als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono berat sabu 0,65 di hukum ringan.

Faktanya, hukuman ringan terhadap terdakwa Hendri Als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono berat sabu 0,65, hanya divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Dimana terdakwa Hendri dan Rahmat Nur Cahyono dituntut JPU, Kadek Agus dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan kedua terdakwa, Majelis Hakim Jasael mengatakan, bahwa kedua terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba sabu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, dengan hukuman kurungan penjara selama 14 bulan kurungan penjara," kata Hakim Jasael, Senin (1/7-2019).

Usai Majelis Hakim Jasael didampingi Hakim anggota Efrida dan Muhammad Chandra membacakan putusan kedua terdakwa. Kedua terdakwa menyampaikan menerima putusan hakim. "Kami terima yang mulai," ujar kedua terdakwa dengan senyum. Hal yang senada disampaikan oleh JPU Kadek Agus.

Anehnya lagi,  dalam amar putusan kedua terdakwa, Hakim Jasael dan JPU Kadek Agus mengesampingkan pasal dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga mengedepankan pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, selama dalam proses mulai penangkapan sampai dengan ke persidangan, kedua terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan atau dokumen resmi dari dokter yang menyatakan kedua terdakwa adalah pecandu berat sehingga bebas menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisan Satres narkoba Polresta Barelang di Parkiran Hotel Nagoya Mansion, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ketika baru turun dari sebuah mobil yang ditumpangi oleh kedua terdakwa. Dan dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.

Terdakwa Agus Rianto Usai Mendengarkan Putusan. 
Kasus yang sama dengan beda terdakwa. Terdakwa Agus Rianto kasus perkara sabu 0,73 gram. JPU Frihesti Putri Gina menuntut terdakwa selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara. Kemudian divonis Hakim Majelis Jasael, sama dengan tuntutan Jaksa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Agus Rianto menerimanya. Dan JPU pengganti, Mega mengatakan, terima.

Diketahui, terdakwa Agus Rianto berhasil di ringkus oleh aparat kepolisan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 di rumahnya yang terletak di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu seberat 0,73 gram yang terdakwa simpan dalam kotak sepatu merk Fladeo.



Alfred


Asril Masbah (Kiri) saat berada di depan kantor Cabjari Tarempa saat dikonfirmasi salah satu awak media.
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Akhirnya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang dari awal telah melakuakan aksi ke Bawaslu KKA, agar seluruh Komisioner serta Sekretariat Bawaslu mengundurkan diri, dikarenakan kinerja mereka yang tak becus.

AMPD mendatangi kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa atas dugaan, Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Senin, (1/7/2019).

Ketua AMPD, Asril Masbah mengatakan, kedatangan ke Cabjari Natuna di Tarempa, sebagai upayah melaporkan atas dugaan SPT fiktif yang dilakukan Komisioner Bawaslu KKA.

“Kita menemukan ada indikasi awal berupa SPT yang diduga fiktif yang dikeluarkan oleh Komisioner dan Kepala Kordinator kesektariatan Bawaslu Anambas,” jelas Asril.

Dirinya menambahkan, bahwa ada dugaan penyelahgunaan keuangan negara di Bawaslu KKA.

“Kami sudah konfirmasi ke salah satu ketua Panwas Kecamatan, bahwa tidak mengetahui ada kegiatan Komisioner Bawaslu sesuai dengan SPT pada tanggal 27/6/2019 lalu,” jelasnya.

Menurut Asril, dugaan SPT fiktif sebagai pintu awal penegak hukum untuk melalukan penyelidikan dan penyidikan atas penggunaan keuangan di Bawaslu.

Pantauan awak media  dilapangan kedatangan AMPD belum berhasil menemui Jaksa, di kantor Cabjari Natuna di Tarempa.

Saat dikonfirmasi, Ade Suganda Kasubsi Pidana Umum dan Pidana Khusus mengatakan lagi berada diluar.

“Saya lagi ada kegiatan diluar, istirahat siang baru bisa menemui di kantor,” jelas Ade pada salah satu anggota AMPD.


Arthur/DD


Harkenas ke XXVI, Sekda Pimpin Upacara. 
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperingati Hari Keluarga Nasional (Harkenas) yang ke XXVI tahun 2019 di lapangan kantor Dinas Kesehatan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jalan Imam Bonjol, Senin,(01/07/2019).

Sebagai inspektur upacara kegiatan tersebut dipimpin oleh, Sekretaris Daerah kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H,M.M.

Dalam kata sambutannya Sekda Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.MM menyampaikan, keluarga merupakan lingkungan pribadi yang pertama dalam membangun dan membentuk Kepribadian anak bangsa.

"Karena, keluarga memiliki 8 fungsi yang disebut 8 fungsi keluarga yaitu Fungsi Agama, Fungsi Cinta Kasih, Fungsi Perlindungan, Fungsi Ekonomi, Fungsi Pendidikan, Fungsi Reproduksi, Fungsi Sosial Budaya serta Fungsi Lingkungan9" kata Sahtiar.

Sahtiar juga menghimbau, melalui Hari Keluarga Nasional ini diharapkan dapat dijadikan sebagai momentum dan pemacu bagi keluarga Indonesia untuk terus menerus berupaya meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga agar dapat menghasilkan generasi yang berkualitas.

“Selamat memperingati Hari Keluarga Nasional” sambil mengajak seluruh peserta meneriakan Yel Yel Harkenas dan dihakiri dengan Deklarasi Keluarga," ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), seluruh pejabat eselon II-III-IV, seluruh staf PNS dan PTT yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas.


Arthur


Direktur PT. TAB, Zulkarnaen. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Polemik dugaan tanda tangan masyarakat warga Desa Lebuh, untuk meloloskan perusahaan tambang tanah uruk beroperasi di jalan pancur, Desa Lebuh, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun. PT. Tasek Berlian (TAB) "Membantahnya".

Hal itu diketahui setelah warga Desa Lebuh melakukan penolakan terkait adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh warga, tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Direktur PT. TAB, Zulkarnaen mengatakan, dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh empat orang warga Asnan, Anuar, Amri, Wir dan melibatkankan LSM Anak Karimun Maju, Rahimat merupakan memprovokasi warga Desa Lebuh.

"Saat Rahimat dan empat orang rekanya, meminta tanda tangan warga, dengan dalil pihak perusahaan kami. Memberikan berupa kompensasi uang, sampan, serta jaring, jika mau menandatangani surat pernyataan tersebut," ujar Zulkarnaen.

Namun, menurut Zulkarnaen, pada saat warga menandatangani surat pernyataan tersebut, isi dari pernyataan itu berbeda dengan apa yang di ketahui warga.

"Isi surat pernyataan tersebut, bukanlah penolakan terhadap tambang bauksit. Melainkan akan merima kompensasi yang di iming-imingkan oleh Rahimat dan teman-temanya," ujarnya.

Lebih lanjut Zulkarnaen menyampaikan, setelah dapat tanda tangan warga, Rahimat beserta empat orang teman-temanya, lansung melakukan perubahan surat pernyataan tersebut. Seolah olah warga Desa Lebuh menolak perusahaan tambang bouksit tersebut untuk beroprasi.

"Pihak perusahaan selama ini tidak pernah menjanjikankan apa pun terhadap warga Desa Lebuh. Dan saat ini warga yang sudah menandatangani surat pernyataan tersebut merasa di curangi oleh Rahimat beserta empat orang temannya. Dan dalam waktu dekat akan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang.ungkap," ungkap Zulkarnaen.

Di samping itu pemilik perusahaan PT. TAB, H. Rasit mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan atas surat pernyataan yang di Palsukan Rahimat dan empat orang lainnya. Yang jelas dari pihak perusahaan tidak pernah berjanji dan berbohong kepada masyarakat.

"Itu semua tidak benar kami ini pengusaha bukan pembohong dan blum pernah punya catatan kriminal," kata Rasit dengan kesal saat ditemui media ini.

Namun walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan sepanjang perusahaanya beroperasi. Yang namanya kompensasi untuk itu pasti ada, namun tidak secara per orang. Karena menurutnya, bantuan itu tidak perlu di umumkan ke semua masyarakat, melainkan bantuan yang pihaknya berikan ke Masjid, masyarakat tidak mampu, dan itu bantuan yang ikhlas dari pihak perusahaan. "Karena apa yang kami berikan semata mata karna Allah," ujarnya.

Kemudian,  kata Rasit, perlu diketahui PT. TAB itu ada dua, PT. Tasek Berlian perusahaan yang beroprasi tanah uruk tepatnya di Desa Lebuh, sedangkan PT. TAB yang satunya lagi PT. Tanjung Air Berani perusahaan yang beroperasi tambang bauksit di Desa Sebele.

"Untuk itu perlu di klarifikasi dan di ketahui rekan rekan semua jika ada yang mengeluarkan bauksit itu bukan dari perusahaan saya. Saya bergerak di bidang tanah uruk," tutup H. Rasit.

Sementara Rahimat dan teman teman sampai saat belum dapat di mintai keteranganya, hingga berita ini diturunkan.



Ahmad Yahya


Korban Laka Laut di Selamat Dit Polair Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Kapal Patroli XXXI 1007 Dit Polair Polda Kepri evakuasi korban kecelakaan laut. Hal itu disampaikanya dalam rilisnya, Rabu (26/6-2019).

Kronologis kejadianya, kata Erlangga, bahwa Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 sekira pukul 11.15 wib Komandan Kapal Pol XXXI 1007 Dit Polair Polda Kepri yang sedang melaksanakan Patroli rutin di Perairan  Pulau Kasam Punggur, mendengar adanya masyarakat yang berteriak-teriak minta tolong kemudian Danpal KP XXXI 1007 langsung mendatangi TKP dan  melihat adanya sampan yang tenggelam di Pulau Kasam Telaga Punggur dikarenakan tersapu ombak.

"Selanjutnya KP XXXI 1007 melakukan evakuasi korban serta sampan korban ke pantai. Dari keterangan korban menggunakan sampan dari Telaga Punggur menuju Kalok Barelang," ujarnya.

Kemudian, lanjut Erlangga, korban dan Sampanya dievakuasi ke Markas unit Punggur dan didalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, terdapat 5 (lima) orang korban yang berhasil diselamatkan, Martin (40), laki-laki, alamat Desa Telaga Punggur, Kasida (30), Perempuan (istri saudara Martin), Karmeita (11), perempuan (anak), Sirod. 5 Tahun, laki-laki (anak), Zeki. 1 Tahun 3 Bulan, laki-laki (anak).

Kata Erlangga, penyampaian Dir Polair Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T., S.I.K., M.Si, menghimbau kepada masyarakat pengguna jasa transportasi air agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan utamakan keselamatan khususnya anomali cuaca di Provinsi Kepri yang cepat berubah.

Sebelum laksanakan aktifitas di laut agar pedomani informasi dari BMKG dan lengkapi dengan perlengkapan keselamatan di laut Seperti penggunaan Life jacket, pelampung dan alat keselamatan lainnya.

"Apabila terjadi sesuatu bencana agar segera menghubungi dan menginformasikan ke call Center Ditpolairud Polda Kepri di no hp +6282283723721 atau dapat mendownload aplikasi GO AIRUD"

Selanjutnya, keluarga Bapak Martin menyampaikan, atas nama keluarga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Dit Polairud Polda Kepri yang telah menolong kami sekeluarga disaat Sampan kami tenggelam, Semoga Dit Polair Polda Kepri tetap jaya dan memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat.


Red/Humas Polda Kepri


Terdakwa Sudino Kasus Perkara Kesehatan (Berdiri). 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara Kesehatan, terdakwa Sudino, setelah sekian bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan menunda-nunda sidang pembacaan tuntutan. Dan Akhirnya, Selasa (25/6-2019), dibacakan tuntutan sekaligus putusan terdakwa.

Diduga sidang pembacaan tuntutan terdakwa kuncing-kucingan dengan awak media, supaya tidak terpantau. Pertanyaanya, ada apakah dibalik sidang kasus Kesehatan ini?, sehingga usai pembacaan tuntutan langsung dibacakan putusanya.

Dalam data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terpantau, bahwa amar tuntutan dan putusan sudah termuat. Dimana JPU Elan menuntut terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, denda 5 juta, subsuder 2 bulan kurungan penjara. Kemudian Majelis Hakim PN Batam memutuskan terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, Selasa (25/6-2019).

Sementara itu, barang bukti dalam kasus perkara terdakwa Sudino dirampas untuk dimusnahkan.

Pada hal dalam Undang-Undang Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Diberitakan sebelumnya, Tahanan luar, terdakwa Sudino jalani sidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPOM Batam, sekaligus pemeriksaanya. Dimana dalam kasus perkaranya, terdakwa didakwa pasal Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena memperdagangkan kosmetik illegal lewat online.

Dalam keterangan dua saksi dari PPNS BPOM Batam mengatakan, bahwa kosmetik yang dijual terdakwa lewat online, tidak memiliki surat izin edar.

"Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa menjual kosmetik illegal lewat online. Setelah itu kami kerumahnya terdakwa diperumahan Golden Prima Blok D No. 11, Batam. Kemudian ditemukan kosmetik illegal sejumlah 72 item sebanyak 27597 kemasn, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar," kata kedua saksi dari PPNS BPOM Batam, Senin (22/4-2019).

Keterangan kedua saksi tersebut pun dibenarkan oleh terdakwan. Sehingga Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, melanjutkan sidang pemeriksaan terdajwa Sudino.

Terdakwa Sudino mengatakan, kosmetik yang diperdagangkanya lewat online itu, berasal dari luar negeri (Korea). Dan diakuinya, bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Kosmetik saya jual lewat online, buka lapak, lazada, toko pedia dan lain-lainya. Dan keuntungan yang saya dapat dari hasil penjualan kosmetik itu, puluhan juta. Kegiatan ini pun sudah berjalan lama, selama 2 tahun," ujar terdakwa Sudino.

Dan kemudian, terdakwa Sudino juga menyampaikan, setelah selesai perkara ini, dia tidak lagi memperdagangkan kosmetik illegal tersebut. Dan dia mengaku bersalah, telah menjual kosmetin tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang pun akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan terdakwa.


Alfred


Gubernur Kepri, Nurdin Basirun Fhoto Bersama dengan Masyarakat Kelompok Tani Desa Sawang. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun serahkan bantuan bibit durian musangking sebanyak 2100 batang yang berasal dari Bogor kepada kelompok tani panen raya Pulau Kundur Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Selasa (25/6/2019).
 
Penyerahan bibit durian musangking tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Izhar, Tokoh masyarakat Kepri, H. Masyur Razak, Ketua Masyarakat Karimun Tanjung pinang H. Endi Maulidi , Camat Kuba, Sekcam, Kuba, Sekdes Kuba, dan sejumlah masyrakat lainnya.

Nurdin Basirun mengatakan, bantuan bibit durian musangking itu merupakan suatu bentuk progres pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, untuk memotivasi petani agar lebih giat lagi dalam mengembangkan sektor pertanian. Sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat pulau Kundur dengan baik.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada petani. "Setelah dapat bantuan ini, tolong di jaga dan di rawat dengan baik. Karena, hasil tani juga merupakan salah satu aset berharga untuk mendukung suatu pertumbuhan perekonomian khusususnya di Pulau Kundur," kata Nurdin.

"Kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karimun, maupun Provinsi Kepri, agar dapat memantau terus perkembangan bibit yang di berikan ke petani. Agar dapat berkembang dengan baik," ujarnya kembali.


Ahmad Yahya


Sidang Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dewi Astuti, Mendengarkan Keterangan Saksi Karyawan PT. BBI yang dihadirkan JPU. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang terdakwa Ibnu Hajar, Kepala Cabang Batam, PT. Tri Sakti Lautan Mas Batam serta Adminya, terdakwa Sarie Dwi Astuti "Membantah" keterangan saksi karyawan PT. Baruna Bahari Indonesia (BBI), yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Terdakwa Ibnu Hajar mengatakan, banyak keterangan saksi yang bertolak belakang seperti apa yang disampaikanya. Ibnu Hajar mengakui bahwa hanya menaikkan harga tagihan hingga 50 persen, dan tetapi sudah diketahui Direktur PT. BBI, Herman Alexander.

Ibnu Hajar menyampaikan, perkara yang dialaminya, kasus penipuan diduga merugikan perusahaan USD $ 258,662.08 sepanjang tahun 2012 hingga 2014, sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya, adalah bermula antara Herman Alexandee dengan rekan bisninya Safe Haven Maritime Pte. Ltd.

"Jadi sebenarnya, sebelum mereka (PT. BBI) melaporkan saya ke Polisi Polda Kepri, itu udah ada upaya perdamaian yang kami lakukan," kata terdakwa Ibnu Hajar usai sidang mendengarkan keterangan saksi karyawan PT. BBI, Kamis (20/6-2019).

Lanjut Ibnu Hajar, pada saat itu, sekitar tahun 2016, ada kapal yang dia ageni dari PT. BBI yaitu, kapal LNG. Gandria mengalami Larat atau hanyut sampai lebih kurang 30 NM kearah Pulau Burung-Pulau Sumatera. Dan hal itupun sudah dia lapor ke PT. BBI dan mencari tiga Tagboat untuk menarik kapal kembali perairan Rempang Galang.

"Alexander saat itu, sempat mengatakan, bahwa saya harus menyerahkan ke agenan kapal kepada PT yang lain, tapi belum membayar apapun," kata terdakwa Ibnu.

Kemudian, Ibnu juga mengakaui bahwa memang ada melakukan penggelembungan (Mark-up) tagihan, namun Alexander sudah mengetahuinya. Karena menurutnya, dia dan Alexander merupakan rekan bisnisnya.

"4 tahun Alexander mengetahuinya, dan dikatakanya, tidak apa-apa, karena itu uang kecil, yang penting semuanya semu (Sebenarnya). Itu saya ceritakan karena kami sering ngopi bareng," ujar Ibnu Hajar mencerikan di sel Tahanan PN Batam.

Jadi pada saat itu, kata Ibnu, dia (Alexander) menyetujuinya, kemudian ada, Alexander selisih paham dengan owner, dan owner derek ke kita, tanpa melalui PT. BBI lagi. "Mungkin disitulah dia merasa sakit hati. Dan akhirnya apa yang kita sepakati, dia melaporkan saya ke Polda Kepri," ujarnya.

Kalau dibilang masalah dirugikan, terang Ibnu Hajar, PT. BBI sama sekali tidak dirugikan. "Nanti kita lihat persidangan berikutnya, bahwa yang menerima duit itu Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore, bukan PT. BBI. PT. BBI tidak pernah sama sekali mengirim duit itu," ujarnya.

"Alexander adalah Direktur PT. BBI dan Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore  mengetahui adanya pembayaran," kata Ibnu kembali.

Disinggung terkait Ijin Alexander dicabut oleh Kementrian, Ibnu Hajar mengatakan, sebenarnya bukan dicabut, melainkan ijinnya tidak lengkap dari awal. "Tapi saya mengetahuinya setelah adanya kejadian ini. Karena waktu itu owner melaporkan Alexander ke Bareskrim Mabes Polri. Dan saya dipanggil ke Mabes Polri pada bulan Juli atau Agustus tahun 2017," tuturnya.



Alfred


Kunjungan Bupati Kabupaten Karimun di Desa Kecamatan Moro. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Kabupaten Karimun H. Aunur Rafiq S, Sos.M.si, beserta rombongan melakukan pertemuan dengan masyarakat di Desa Niur Permai, Masjid Almanah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis (20/6/2019).

Pada pertemuan tersebut di hadiri Camat Moro, Sekcam Moro, Kades, BPD, Polsek Moro, alim ulama beserta beberapa tokoh masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Aunur Rafiq mengatakan, adanya silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat silaturahim yang selama ini tetap terjalin dengan baik. Ditambah lagi ini masih dalam bulan Syawal.

"Untuk itu, saya atas nama pribadi, beserta seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan Minal Aidinwalfaizin, mohon maaf lahir & batin kepada masyarakat Desa Niur Kecamatan Moro," kata Rafiq.

Kemudian, pada kesempatan itu, Rafiq menyebut, dengan adanya Dana Desa yang semakin meningkat dari tahun ketahun. Dirinya berharap, peroses pembangunan semakin cepat di rasakan di bandingkan pada masa masa lalu.

Setelah bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Niur Permai, Bupati Karimun melanjutkan perjalanan ke Desa Keban. Usai solat Zuhur, Rafiq lansung melakukan dialog dengan siswa dan masyarakat Desa keban di Masjid Arrahman.

Selanjutnya Rafiq melanjutkan kunjungan ke Desa Rawa Jaya untuk menyantap makan siang di mana jamuan ini atas undangan Kepala Desa Rawa Jaya.

Dikesempatan tersebut, hadirnya Bupati Karimun beserta rombongan, langsung menghadiri undangan mahasiswa, dan masyarakat Moro. Hal itu untuk melakukan dialog interaktif masyarakat se-pulau Sugie di gedung serbaguna selibur jaya Desa Rawa jaya.

Di akhir kunjungan tersebut, Rafiq beserta rombongan menyempatkan diri mengunjungi Puskesmas Desa Niur Permai Kecamatan Moro.

Ahmad Yahya


Dirrekrimsus Polda Kepri Menyerahkan Bantuan Kepada Personilnya yang Sakit. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri melakukan kegiatan Anjangsana Polda Kepri dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 Tahun 2019, dan dihadiri, Dirrekrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur S.I.K, Wadir Reskrimsus Polda Kepri, Bhayangkari Polda Kepri, serta Personil Polda Kepri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam rilisnya, Jumat (21/6-2019).

Dalam rangkaian Hari Bhayangkara Polda Kepri ke-73 tahun 2019, dilaksanakan Anjangsana Polda Kepri yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Rustam Mansur S.I.K., dengan mengunjungi kediaman Tokoh Agama dan 7 Personil Polri yang mengalami sakit berat seperti Stroke, Sakit Jantung, TBC, Trauma Laka Lantas dan Psikotik, dilakukan juga pemeriksaan kesehatan rutin oleh Biddokes Polda Kepri.

Anjangsana Polda Kepri mengunjungi,
Tokoh Agama, Bapak Sahrul Mukhsin, Aiptu M. Dasir W Siregar, Aipda Chandan Jayaningrat, Brigpol Mangadu Hutabarat, Aipda Suwawi, Brigpol Ari Chandra, Iptu Nuryasin, dan Briptu Alberto Gultom.

Dirreskrimsus Polda Kepri menyampaikan, dalam memperingati Hari Bhayangkara, selaku salah satu pejabat di Mapolda Kepri kegiatan ini perlu dilakukan, guna mempererat tali silahturahmi dan kekeluargaan di tubuh Polri dan diberikan juga sejumlah bantuan baik berupa materil, maupun bahan makanan bagi para personil.

"Sedih melihat kondisi para personil aktif yang masih berjuang melawan penyakinya, namun tetap berpegang teguh untuk bergabung bersama Polri dalam melayani masyarakat. Semoga cepat diberikan kesembuhan dan kembali bertugas," ujar Rustam Mansur.

Lanjutnya, membentuk tim khusus, yang bertugas guna memberikan bantuan kepada sejumlah panti asuhan yang ada di Batam. Sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat bahwa Polri hadir di tengah - tengah masyarakat dan siap memberikan pelayanan terbaik.

"Insya Allah kami terus bekerja dan meningkatkan pelayanan untuk masyakat. Doakan kami agar selalu menjadi harapan masyarakat Indonesia dalam menjalankan pengabdian kepada Bangsa dan Negara," tuturnya.


Red/Humas Polda Kepri.


Rapat Paripurna DPRD Kota Batam Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam tahun Anggaran 2020.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto kembali menjadwalkan Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2020. Hal ini disampaikanya dalam sidang paripurna DPRD Batam tentang penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam atas Rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2020. Senin, (17/06/2019).

Nuryanto menyampaikan setelah mendapat penjelasan dari Wakil Wali Kota Batam, yang menyampaikan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Pada sidang ini, Nuryanto juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 pemendagri no. 31 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2020 Pemko batam belum dapat menerbitkan peraturan Walikota Batam tentang Rencana RKPD Kota Batam Tahun 2020, karena menunggu terbitnya Pergub Kepri.

Sebelumnya, pada pidatonya Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang mewakili Wali Kota Batam, menyampaikan, bahwa Pemko Batam telah melakukan penyusunan rancangan KUA/PPAS kota Batam tahun 2020 dengan mempedomani rancangan ahli Rencanan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Batam tahun 2020, namun sampai saat ini belum dapat ditindak lanjuti, karena menunggu Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Kepri tahun 2020.

Lanjut, Amsakar Achmad mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Pemprov Kepri didapatkan informasi bahwa rancangan RKPD Provinsi Kepri, masih dalam tahap proses fasilitasi dengan Kemendagri yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni sampai 19 juni 2019, Sehingga sampai saat ini, Pemko Batam belum dapat menetapkan peraturan Walikota Batam tentang RKPD tahun 2020.

Secara umum tentang rancangan KUA/PPAS APBD Kota Batam Tahun 2020 yang disusun berdasarkan rancangan akhir RKPD Kota Batam Tahun 2020 adalah :
Rencana pendapatan dalam rancangan KUA Tahun 2020 diproyeksina sebesar Rp 2.854.223.229.019,79 yang berasal dari:
Pendapatan asli daerah kota batam tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.384.978.640.365,19
Dana perimbangan, pendapatan dana perimbangan kota batam tahun anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.146.981.088.400
Pendapatan daerah kota batam yang berasal dari lain-lain pendapatan yang sah ditargetkan sebesar Rp 267.263.500,254,60
Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan pada tahun anggaran 2020 diperkirakan sebesar Rp 55.000.000.000.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Zainal Abidin dan Wakil Ketua II DPRD, Iman Sutiawan dan 26 Anggota DPRD Batam. Selain itu juga tampak, Sekda Pemko, Jefridin, FKPD, OPD, serta Toko Agama dan Masyarakat Kota Batam.


Red


Empat Terdakwa Penyeludup Calon PMI Lewat Pelabuhan Tikus Ditintut Jaksa di PN Batam.
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa penyeludup pekerja migran Indonesia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizki Harahap. Ke empat terdakwa tersebut, untuk terdakwa Zamri alias Lampe bin Rini, Mukri bin Damarang, Jupri dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Ridwan alias Iwan dituntut 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Rizki, ke empat terdakwa terbukti secra sah melakukan dan menyuruh melakukan menempatkan pekerja migran Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang RI Nomopr 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Zamri, Mukri, dan Jupri selama 2 tahun 6 bulan, denda 100 juta, dan terdakwa Ridwan selama 2 tahun, denda 50 juta, dan masing-masing ke empat subsudernya selama 3 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," kata Jaksa Rizki, Rabu (12/6-2019).

Terhadap tuntutan tersebut, Majelis Hakim Jasael menyampaikan kepada para terdakwa. "Apakah ada pembelaan (Pledoi) yang mau disampaikansecra tertulis atau secara lisan. Kalau secara lisan silahkan sampaikan," kata Hakim Jasael kepada para terdakwa.

Novita Dampingi Klienya Terdakwa Ridwan
Sementara terdakwa Ridwan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Novita mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis. "Mohon diberikan waktu satu minggu kepada kami yang mulia," ujar PH terdakwa, Novita.

"Klien kami, terdakwa Ridwan hanya sebagai pekerja, nahkoda kapal, dan mendapatkan gaji. Jadi kami harus menyampaikan pledoi secara tertulis," ujar Novkita kembali.

Sedangkan pembelaan yang disampiakan tiga terdakwa yakni Zamri, Mukri dan Jupri. "Mohon keringan hukuman yang mulia, karena kami menjadi tulang punggung keluarga. dan kami tidak akan mengulangi lagi," ujar para ke tiga terdakwa secara bergantian.

Dalam pokok perkara ke empat terdakwa yang membawa 29 calon PMI illegal yang diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, dan dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri menyampaikan, menjanjikan setiap calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), setibanya di Malaysia akan dicarikan pekerjaan dengan cara setelah diturunkan di tepi-tepi pantai secara diam-diam dan akan disambut oleh orang-orang yang telah bekerja sana, dan akan ditempatkan pekerjaan seperti yang di inginkan oleh calon PMI.

Dan para calon PMI membayarkan uang biaya masuk ke Malaysia, per orang sebesar 2,600.000, yang dibayarkan kepada Kak Ros (DPO). Dan Kak Ros meminta para calon PMI menunggu, bahwa ada orang yang akan menjemput dan mengantarkanya ke tempat penampungan, sebelum diberangkat ke Malaysia lewat pelabuhan tikus pantai Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.

Terhadap tuntutan terdakwa otak penyeludup calon PMI yakni terdakwa Zamri, Mukri dan Jupri, dinilai sangat ringan. padahal pasal 81 berbunyi, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Alfred


Presiden Republik Indonesia, Jokowi dan Ibu Negara, Iriana Fhoto Bersama dengan Masyarakat Bali saat Meninjau Pasar Sukawati. 
KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo pagi ini, Jumat, 14 Juni 2019 mengawali kunjungan kerja ke Bali dengan meninjau Pasar Sukawati di Kabupaten Gianyar. Tiba pada pukul 08.20 WITA, Presiden dan Ibu Iriana langsung menuju lapangan di seberang Pasar Sukawati untuk mendengarkan penjelasan dari Bupati Gianyar Made Mahayastra tentang rencana revitalisasi Pasar Sukawati Blok A, B, dan C.

Setelah mendengarkan penjelasan tentang rencana revitalisasi Pasar Sukawati, Presiden menjelaskan bahwa relokasi pedagang Pasar Sukawati telah dilaksanakan dan pekerjaan revitalisasi pasar ditargetkan rampung semuanya pada tahun 2020.

Menurut Kepala Negara, anggaran yang digunakan untuk revitalisasi tersebut berasal dari APBN sebesar Rp89 miliar dan dari APBD sebesar Rp3,9 miliar.

"Kita harapkan ini, tahun depan sudah selesai semua," kata Presiden saat memberikan keterangan pers kepada awak media di lokasi.

Presiden berharap Pasar Sukawati bisa menjadi sebuah pasar rakyat yang modern, bersih, dan tertata sehingga membuat pengunjungnya nyaman untuk datang dan berbelanja. Terlebih pasar yang telah berdiri selama 38 tahun ini menghidupi 1.700 pedagang setiap harinya.

"Kalau ke Bali belum ke Sukawati itu belum ke Bali. Harus belanja. Ini menghidupi 1.700 pedagang, ini kan luar biasa. Enggak tahu saya sudah berapa kali ke sini," ujarnya.

Untuk program pasar tradisional secara nasional, Presiden menuturkan pemerintah memiliki target yang sama seperti lima tahun yang lalu. Menurutnya, selama lima tahun ke belakang telah dibangun lebih dari 5.000 pasar besar dan sekitar 8.900 pasar desa.

"Ke depan sama, saya kira kita akan tetap pasar sebagai sebuah bertemunya penjual dan pembeli, produk-produk dari petani, nelayan, pengrajin. Pasar-pasar di seluruh Indonesia memang harus hidup," tandasnya.

Setelah memberikan keterangan pers, Presiden dan Ibu Iriana sempat berbelanja buah-buahan, seperti semangka dan salak.

Usai meninjau Pasar Sukawati, pada pukul 08.50 WITA Presiden dan Ibu Iriana bersama rombongan melanjutkan perjalanan menuju Lapangan Kilobar, Kabupaten Bangli. Di sana, Presiden Jokowi akan menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.

Rencananya, usai salat Jumat dan santap siang bersama, Presiden akan menuju kawasan wisata Waduk Muara Nusa Dua, Kota Denpasar. Di lokasi ini, Presiden diagendakan melakukan peninjauan rehabilitasi dan penataan kawasan wisata.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana meninjau pasar tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Johan Budi, serta Gubernur Bali I Wayan Koster.


Red/Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden


Aunur Rafiq Salami Pengurus HIMAP2K Pekanbaru Usai Pelantikan.
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun H. Aunur Rafiq beserta rombongan Pemkab Karimun hadiri acara Halalbihalal di gedung balai Srigading Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur. Acara tersebut, sekaligus melakukan pelantikan Himpunan Pengurus Mahasiswa dan Pemuda Kundur (HIMAP2K) Pekanbaru, periode 2019-2020,  Selasa (11/6/2019).

Pada kesempatan itu, H. Aunur Rafiq meminta kepada mahasiswa untuk ikut serta dalam memajukan daerah dan harus mampu bersaing. Kemudian juga berkompetensi dengan baik, sehingga dapat memberikan hal hal yang positif serta harus berperan penting dalam membangun Kabupaten Karimun.

Disamping itu Rafiq juga menyebut, pentingnya siswa di tiap-tiap daerah, harus berkompetensi bersaing dengan baik. Sehingga mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kampung halaman.

Rafiq juga berpesan kepda seluruh pengurus HIMAP2K, jalin silaturahmi antar sesama, harus dimaknai sebagai upaya memperkuat ukwah kekeluargaan dan rasa persatuan. Sehingga dengan ukhuwah yang sudah terbina, banyak hal yang bisa dilakukan untuk kemaslahatan bersama.

“Menjalin silaturahmi antar sesama sangatlah penting karena akan tumbuh kuat nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan dalam pembangunan di bumi berazam yang kita cintai ini," kata Rafiq saat menyampaikan kata sambutanya.

Turut hadir di acara tersebut, Camat Kundur, Camat Kuba, Camat Ungar, Lurah Kota, tokoh masyarakat, Alim Ulama dan Kades se-Pulau Kundur.

Ahmad Yahya


Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK), Kabul. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK), Kabul angkat bicara terkait statement Walikota Batam, Muhammad Rudi tentang hak milik bagi lahan rumah atau pemukiman dengan luasan sama atau dibawah 200 meter persegi. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak dipungut lagi.

Kabul mengatakan, apa yang disampaikan oleh Walikota Batam, Rudi tentang wancana lahan bebas 200 meter "Kebangetan". Dan dirinya berharap, supaya masyarakat tidak perlu langsung percaya begitu saja, terhadap sesuatu yang belum ada kepastian hukum. Karena menurutnya, menyatakan bebas UWTO, Kepala BP Batam saja tidak punya kewenangan untuk masalah lahan, apalagi yang namanya Walikota.

"Yang punya kewenangan untuk menyatakan bebas UWTO, itu adalah pemerintah pusat mulai dari Presiden sampai dengan jajaranya. Dan itu harus dituangkan dalam suatu keputusan yang memiliki kejelasan, sebagai bentuk adanya regulasi tentang bebasnya UWTO. Selama itu belum ada, siapapun itu tidak berhak mempublikasikan tentang bebas UWTO di Batam ini," kata Sekretaris LSM SRK, Kabul, Selasa (11/6-2019) di Batam Center.

Oleh karena itu, lanjutnya, pernyataan Rudi, Walikota Batam adalah dianggap yang nyeleneh atau ngawur dan terlalu gegabah. "Dan ini bisa berdampak sebagai pernyataan yang bersifat provokator. Ini tidak boleh. Sebagai warga Kota Batam, saya tidak bisa memiliki Walikota yang dicab sebagai provokator. Saya ingin Walikota Batam bekerja secara benar, sesuai dengan roll UU yang ada," tuturnya.

Terhadap pernyataan Walikota Batam, LSM SRK akan mengambil langkah-langkah, karena ini bukan cuman hoaks, dan ini sudah berdampak meresahkan, membuat gaduh masyarakat.

"Masyarakat udah terpecah antara yang mau bayar UWTO dan yang tidak mau bayar UWTO. Dan ini berdampak kepada pendapatan negara bukan pajak dibawah kewengan BP Batam," ujar Kabul.

Kalau sudah begini halnya, berarti Walikota Batam ini, secara tidak langsung, dia sudah melanggar Undang-Undang atau melanggar ketentuan.

"Kalau sudah demikian halnya, ini harus segera kami laporkan ke Polda Kepri. Supaya masyarakat itu tidak dibuat resah, gaduh atau terpecah," tutup Kabul.


Alfred


Anggota DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan. (Fhoto:Istimewa)
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kurangnya daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah Negeri, Kota Batam. Sehingga tiap tahun timbul persoalan dialami oleh orang tua murid,  untuk memperjuangkan anaknya tetap sekolah demi menggapai cita-cita anaknya.

Persoalan ini terungkap saat orang tua wali murid, Animo yang mendaftarkan anak ke sekolah negeri. Menurutnya, pendaftaran murid ke sekolah negeri cukup tinggi daya tampungnya, dan sangat terbatas.

"Inilah akibatnya, pembangunan sekolah negeri masih terkendala dengan lahan," ujarnya.

Menaggapi permasalahan PPDB di kota Batam, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan mengatakan, permasalahan ini dari tahun ke tahun yang tidak kunjung selesai.

“Kami melihat sampai saat ini permasalahan PPDB dari tahun ke tahun selalu menghadapi permasalahan yang sama, di situ kami melihat  pemerintah sepertinya tidak serius dalam pembangunan pendidikan,” ujar Safari saat dihubungi madia ini, Selasa (11/06/2019).

Safari Ramadhan yang juga ketua DPD PAN Batam ini juga mengatakan, pemerintah kadang lebih fokus ke infrastruktur jalan, tetapi mengenyampingkan membenahi pendidikan.

“Pemerintah lebih fokus ke infrastruktur, sementara sekolah negeri yang tidak mencukupi sampai saat ini, hal ini belum juga ada solusi setiap tahunnya dari pemerintah,” tegas Safari.

Safari menekankan, sekolah harus menampung siswa yang mendaftar di sekolah negeri, harus ada kebijakan dari pemerintah

“Harusnya pemerintah koordinasi juga dengan sekolah swasta, agar persoalan PPDB ini tidak menjadi permasalahan tahunan tanpa akhir, ternyata ini tidak dilakukan,” ungkap Safari.


Red/Kritisnews.com


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.