Mulusnya Hukuman Terdakwa Sudino Hingga Divonis Ringan

Terdakwa Sudino Kasus Perkara Kesehatan (Berdiri). 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara Kesehatan, terdakwa Sudino, setelah sekian bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan menunda-nunda sidang pembacaan tuntutan. Dan Akhirnya, Selasa (25/6-2019), dibacakan tuntutan sekaligus putusan terdakwa.

Diduga sidang pembacaan tuntutan terdakwa kuncing-kucingan dengan awak media, supaya tidak terpantau. Pertanyaanya, ada apakah dibalik sidang kasus Kesehatan ini?, sehingga usai pembacaan tuntutan langsung dibacakan putusanya.

Dalam data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terpantau, bahwa amar tuntutan dan putusan sudah termuat. Dimana JPU Elan menuntut terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 2 bulan, denda 5 juta, subsuder 2 bulan kurungan penjara. Kemudian Majelis Hakim PN Batam memutuskan terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sudino dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari, denda 5 juta, subsuder 1 bulan kurungan penjara," kata Majelis Hakim Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, Selasa (25/6-2019).

Sementara itu, barang bukti dalam kasus perkara terdakwa Sudino dirampas untuk dimusnahkan.

Pada hal dalam Undang-Undang Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.

Diberitakan sebelumnya, Tahanan luar, terdakwa Sudino jalani sidang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPOM Batam, sekaligus pemeriksaanya. Dimana dalam kasus perkaranya, terdakwa didakwa pasal Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena memperdagangkan kosmetik illegal lewat online.

Dalam keterangan dua saksi dari PPNS BPOM Batam mengatakan, bahwa kosmetik yang dijual terdakwa lewat online, tidak memiliki surat izin edar.

"Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa menjual kosmetik illegal lewat online. Setelah itu kami kerumahnya terdakwa diperumahan Golden Prima Blok D No. 11, Batam. Kemudian ditemukan kosmetik illegal sejumlah 72 item sebanyak 27597 kemasn, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar," kata kedua saksi dari PPNS BPOM Batam, Senin (22/4-2019).

Keterangan kedua saksi tersebut pun dibenarkan oleh terdakwan. Sehingga Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Seryanto Heemawan didampingi hakim Marta dan Renni Pittua, melanjutkan sidang pemeriksaan terdajwa Sudino.

Terdakwa Sudino mengatakan, kosmetik yang diperdagangkanya lewat online itu, berasal dari luar negeri (Korea). Dan diakuinya, bahwa kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Kosmetik saya jual lewat online, buka lapak, lazada, toko pedia dan lain-lainya. Dan keuntungan yang saya dapat dari hasil penjualan kosmetik itu, puluhan juta. Kegiatan ini pun sudah berjalan lama, selama 2 tahun," ujar terdakwa Sudino.

Dan kemudian, terdakwa Sudino juga menyampaikan, setelah selesai perkara ini, dia tidak lagi memperdagangkan kosmetik illegal tersebut. Dan dia mengaku bersalah, telah menjual kosmetin tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Usai pemeriksaan terdakwa, sidang pun akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan terdakwa.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.