Bantah Keterangan Saksi, Terdakwa Ibnu Hajar Ceritakan Kronoligis Kejadian

Sidang Terdakwa Ibnu Hajar dan Sarie Dewi Astuti, Mendengarkan Keterangan Saksi Karyawan PT. BBI yang dihadirkan JPU. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang terdakwa Ibnu Hajar, Kepala Cabang Batam, PT. Tri Sakti Lautan Mas Batam serta Adminya, terdakwa Sarie Dwi Astuti "Membantah" keterangan saksi karyawan PT. Baruna Bahari Indonesia (BBI), yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntunt Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Terdakwa Ibnu Hajar mengatakan, banyak keterangan saksi yang bertolak belakang seperti apa yang disampaikanya. Ibnu Hajar mengakui bahwa hanya menaikkan harga tagihan hingga 50 persen, dan tetapi sudah diketahui Direktur PT. BBI, Herman Alexander.

Ibnu Hajar menyampaikan, perkara yang dialaminya, kasus penipuan diduga merugikan perusahaan USD $ 258,662.08 sepanjang tahun 2012 hingga 2014, sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya, adalah bermula antara Herman Alexandee dengan rekan bisninya Safe Haven Maritime Pte. Ltd.

"Jadi sebenarnya, sebelum mereka (PT. BBI) melaporkan saya ke Polisi Polda Kepri, itu udah ada upaya perdamaian yang kami lakukan," kata terdakwa Ibnu Hajar usai sidang mendengarkan keterangan saksi karyawan PT. BBI, Kamis (20/6-2019).

Lanjut Ibnu Hajar, pada saat itu, sekitar tahun 2016, ada kapal yang dia ageni dari PT. BBI yaitu, kapal LNG. Gandria mengalami Larat atau hanyut sampai lebih kurang 30 NM kearah Pulau Burung-Pulau Sumatera. Dan hal itupun sudah dia lapor ke PT. BBI dan mencari tiga Tagboat untuk menarik kapal kembali perairan Rempang Galang.

"Alexander saat itu, sempat mengatakan, bahwa saya harus menyerahkan ke agenan kapal kepada PT yang lain, tapi belum membayar apapun," kata terdakwa Ibnu.

Kemudian, Ibnu juga mengakaui bahwa memang ada melakukan penggelembungan (Mark-up) tagihan, namun Alexander sudah mengetahuinya. Karena menurutnya, dia dan Alexander merupakan rekan bisnisnya.

"4 tahun Alexander mengetahuinya, dan dikatakanya, tidak apa-apa, karena itu uang kecil, yang penting semuanya semu (Sebenarnya). Itu saya ceritakan karena kami sering ngopi bareng," ujar Ibnu Hajar mencerikan di sel Tahanan PN Batam.

Jadi pada saat itu, kata Ibnu, dia (Alexander) menyetujuinya, kemudian ada, Alexander selisih paham dengan owner, dan owner derek ke kita, tanpa melalui PT. BBI lagi. "Mungkin disitulah dia merasa sakit hati. Dan akhirnya apa yang kita sepakati, dia melaporkan saya ke Polda Kepri," ujarnya.

Kalau dibilang masalah dirugikan, terang Ibnu Hajar, PT. BBI sama sekali tidak dirugikan. "Nanti kita lihat persidangan berikutnya, bahwa yang menerima duit itu Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore, bukan PT. BBI. PT. BBI tidak pernah sama sekali mengirim duit itu," ujarnya.

"Alexander adalah Direktur PT. BBI dan Safe Haven Maritime Pte. Ltd. Singapore  mengetahui adanya pembayaran," kata Ibnu kembali.

Disinggung terkait Ijin Alexander dicabut oleh Kementrian, Ibnu Hajar mengatakan, sebenarnya bukan dicabut, melainkan ijinnya tidak lengkap dari awal. "Tapi saya mengetahuinya setelah adanya kejadian ini. Karena waktu itu owner melaporkan Alexander ke Bareskrim Mabes Polri. Dan saya dipanggil ke Mabes Polri pada bulan Juli atau Agustus tahun 2017," tuturnya.



Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.