Dianggap Buat Gaduh Masyarakat, LSM SRK Segera Melaporkan Walikota Batam ke Polda Kepri

Sekretaris LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK), Kabul. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Rakyat Keadilan (SRK), Kabul angkat bicara terkait statement Walikota Batam, Muhammad Rudi tentang hak milik bagi lahan rumah atau pemukiman dengan luasan sama atau dibawah 200 meter persegi. Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) tidak dipungut lagi.

Kabul mengatakan, apa yang disampaikan oleh Walikota Batam, Rudi tentang wancana lahan bebas 200 meter "Kebangetan". Dan dirinya berharap, supaya masyarakat tidak perlu langsung percaya begitu saja, terhadap sesuatu yang belum ada kepastian hukum. Karena menurutnya, menyatakan bebas UWTO, Kepala BP Batam saja tidak punya kewenangan untuk masalah lahan, apalagi yang namanya Walikota.

"Yang punya kewenangan untuk menyatakan bebas UWTO, itu adalah pemerintah pusat mulai dari Presiden sampai dengan jajaranya. Dan itu harus dituangkan dalam suatu keputusan yang memiliki kejelasan, sebagai bentuk adanya regulasi tentang bebasnya UWTO. Selama itu belum ada, siapapun itu tidak berhak mempublikasikan tentang bebas UWTO di Batam ini," kata Sekretaris LSM SRK, Kabul, Selasa (11/6-2019) di Batam Center.

Oleh karena itu, lanjutnya, pernyataan Rudi, Walikota Batam adalah dianggap yang nyeleneh atau ngawur dan terlalu gegabah. "Dan ini bisa berdampak sebagai pernyataan yang bersifat provokator. Ini tidak boleh. Sebagai warga Kota Batam, saya tidak bisa memiliki Walikota yang dicab sebagai provokator. Saya ingin Walikota Batam bekerja secara benar, sesuai dengan roll UU yang ada," tuturnya.

Terhadap pernyataan Walikota Batam, LSM SRK akan mengambil langkah-langkah, karena ini bukan cuman hoaks, dan ini sudah berdampak meresahkan, membuat gaduh masyarakat.

"Masyarakat udah terpecah antara yang mau bayar UWTO dan yang tidak mau bayar UWTO. Dan ini berdampak kepada pendapatan negara bukan pajak dibawah kewengan BP Batam," ujar Kabul.

Kalau sudah begini halnya, berarti Walikota Batam ini, secara tidak langsung, dia sudah melanggar Undang-Undang atau melanggar ketentuan.

"Kalau sudah demikian halnya, ini harus segera kami laporkan ke Polda Kepri. Supaya masyarakat itu tidak dibuat resah, gaduh atau terpecah," tutup Kabul.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.