Putusan Kasus Perkara Sabu 0.65 dan 0,73 gram "Berbeda" Ada Apa dengan Hakim dan Jaksa?

Terdakwa Hendri als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono Usai Mendengarkan Putusan. 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah dengan gencar-gencarnya dalam pemberantasan Narkoba, sehingga membuat para pengguna, dan bandar membuat efek jera. Namun penegak hukum keadilan dan Kejaksaan bukan malah mendukung, sehingga menuntut dan menvonis terdakwa Hendri Als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono berat sabu 0,65 di hukum ringan.

Faktanya, hukuman ringan terhadap terdakwa Hendri Als Ahok dan Rahmat Nur Cahyono berat sabu 0,65, hanya divonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Dimana terdakwa Hendri dan Rahmat Nur Cahyono dituntut JPU, Kadek Agus dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan kedua terdakwa, Majelis Hakim Jasael mengatakan, bahwa kedua terdakwa hanya sebagai pengguna narkoba sabu.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, dengan hukuman kurungan penjara selama 14 bulan kurungan penjara," kata Hakim Jasael, Senin (1/7-2019).

Usai Majelis Hakim Jasael didampingi Hakim anggota Efrida dan Muhammad Chandra membacakan putusan kedua terdakwa. Kedua terdakwa menyampaikan menerima putusan hakim. "Kami terima yang mulai," ujar kedua terdakwa dengan senyum. Hal yang senada disampaikan oleh JPU Kadek Agus.

Anehnya lagi,  dalam amar putusan kedua terdakwa, Hakim Jasael dan JPU Kadek Agus mengesampingkan pasal dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sehingga mengedepankan pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, selama dalam proses mulai penangkapan sampai dengan ke persidangan, kedua terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan atau dokumen resmi dari dokter yang menyatakan kedua terdakwa adalah pecandu berat sehingga bebas menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisan Satres narkoba Polresta Barelang di Parkiran Hotel Nagoya Mansion, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ketika baru turun dari sebuah mobil yang ditumpangi oleh kedua terdakwa. Dan dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu seberat 0,65 gram.

Terdakwa Agus Rianto Usai Mendengarkan Putusan. 
Kasus yang sama dengan beda terdakwa. Terdakwa Agus Rianto kasus perkara sabu 0,73 gram. JPU Frihesti Putri Gina menuntut terdakwa selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara. Kemudian divonis Hakim Majelis Jasael, sama dengan tuntutan Jaksa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Agus Rianto menerimanya. Dan JPU pengganti, Mega mengatakan, terima.

Diketahui, terdakwa Agus Rianto berhasil di ringkus oleh aparat kepolisan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 di rumahnya yang terletak di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis serbuk kristal sabu seberat 0,73 gram yang terdakwa simpan dalam kotak sepatu merk Fladeo.



Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.