Rapat Pemantapan Pelantikan Pengurus DPD AJO Indonesia Sulbar
KEPRIAKTUAL.COM: Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia  Sulawesi Barat (sulbar) gelar Rapat koordinasi pemantapan serta pengukuhan untuk pengkaderan kepengurusan organisasi, Kamis (24/5/2018). Bertempat di Cafe Bangi, Mamuju.

Rapat Pengukuhan tersebut merupakan langkah awal untuk menentukan sikap dan menentukan keorganisasian sebelum pelantikan

Ketua AJO Indonesia Sulawesi Barat, Aco Ahmad, mengatakan kordinasi tersebut merupakan langkah awal dari kemajuan wadah insan pers dan jurnalis yang ada di provinsi Sulawesi Barat.

Dalam rapat pemantapan itu juga di bahas tentang sistem kinerja dan pengukuhan serta pembentukan pengkaderan di tubuh AJO Indonesia.

"AJO Indonesia ini wadahnya saja, tetapi langkah awal adalah menciptakan kebersamaan dan kekeluargaan serta kekompakan antara jurnalis yang ada di Sulawesi barat," katanya.

Masih dalam suasana rapat kordinasi, Ketua AJO Indonesia Sulbar, menambahkan "disini kita sama-sama masih belajar dan tidak ada yang senior dan junior, mari kita satukan langkah demi terciptanya kebersamaan." harapnya.

Lanjut, Karenanya kita harus bersama-sama dan searah serta sejalan demi terbentuknya organisasi AJO Indonesia ini walaupun jam terbangnya sudah banyak atau pengalaman serta wawasannya, yuk kita bersatu demi kemajuan Sulbar.'katanya

Masih kata Ketua AJO Indonesia sulbar, organisasi AJO Indonesia sulbar tidak butuh jurnalis pintar atau pandai tetapi kita butuh kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain."pungkasnya. (**)



Terdakwa Iwan, Pelaku tabrakan di Simpang Tiga Hotel Evitel
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Pelaku penabrak para korban di simpang tiga Hotel Evitel Kec. Lubuk Baja-Kota Batam, hingga mengakibatkan korban Ahmad Alizar meninggal dunia, serta beberapa korban lainya terluka. Terdakwa Iwan divonis 11 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/5-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik Abdul Nainggolan, Rozza Elafrina, terdakwa terbukti bersalah, karena kelalaian. Melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dan terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan pihak para korban tabrakan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman 11 bulan penjara," ujar Mangapul Manalu.

Atas hukuman tersebut, dimana sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Rumondang dengan hukuman kurungan penjara selama 12 bulan. Terdakwa menyatakan menerimanya.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Iwan. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa pengganti, Yan Elhas Zebuea.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, mobil Rush yang dikendarai oleh terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam pokok perkara, terdakwa menabrak para korban di Jalan Umum Teuku Umar dekat Simpang Tiga Hotel Evitel Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, sesuai dakwaan jaksa, terdakwa tidak hanya menabrak korban Ahmad Alizar yang sedang menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor Polisi BP 5591 QE, namun juga menabrak 3 sepeda motor lainnya, yakn ;1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King  warna biru dengan nomor Polisi BP 4438 QE yang dikendarai oleh saksi korban Siswanto dengan penumpang saksi korban Bella Fitria Kartika, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter M King  warna biru dengan nomor Polisi BP 5689 OE yang dikendarai oleh saksi korban Doharman Siagian dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra  warna biru dengan nomor Polisi BP 3720 CP yang dikendarai oleh saksi korban Andreas Modumahi.

Dari 4 sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah simpang Seraya, hotel Evitel itu, hanya Ahmad Alizar yang tidak tertolong nyawanya, sementara korban lainnya hanya luka-luka dan rusak kendaraannya.

Terdakwa saat itu, menabrak para korbannya menggunakan mobil Toyota Rush warna putih dengan Nomor Polisi BP 1375 HJ dengan kecepatan 50 km/jam.

Sebelumnya terdakwa, didakwa jaksa dengan pasal kumulatif, yakni 1. Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Dan pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan., dan ke 3.


Alfred


Warga Afganistan Terjaring Razia
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Berduan dengan Wanita cantik asal Barek Motor Kijang Imigran gelap asal Negara Afganistan AbdulnHakim Fauzi (20) terjaring operasi pekat seligi, Minggu ( 20/05/18)

Terjaringnya Imigran gelap asal Afganistan sedang berduan dengan wanita cantik sekitar pukul 20:50 wib.
Yang keduanya berada di dalam kamar penginapan Nusantara jalan Kuala Lumpur Sri Bayintan Kijang Kecamatan Bintan Timur.

Fauzi merupakan warga Negara Afganistan yang menvari suaka, saat ini di tampung di Badra Resort Kawal Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Keduanya langsung di bawak ke Polsek Bintan Timur untuk data lebih lankut.
Razia tersebut dipimpin langsung KBO Polres Bintan, saat di minta keterangan terkait penangkapan imigran gelap belum bisa memberikan keterangan.

"Penangkapan warga negara Afganistan saat razia, masih pemeriksaan. Jadi belum bisa diberikan keterangan," ucapnya.

Berman


Tim Gabungan Basarnar, TNI dan Polri Mencari Warga Australia yang Tenggelam
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Pencarian korban tenggelam Jhon Cullent (30) tahun Warga Negara Australia yang terjatuh dari kapal pesiar Sun Princess sabtu kemarin (19/05/2018) belum membuahkan hasil.

Menurut keterangan Capt Rahmad Surbhakti menyampaikan, korban diperkirakan jatuh dari kapal pesiar pada pukul 15: 35 wib, di titik kordinat 00.37 N - 105.46 E sekitar 68 mil dari arah tenggara Kijang Kecamatan Bintan Timur.

Ia mendapat informasi dari Kasatpolair Polrrs Bintan AKP Norman yang mengatakan salah satu kru kapal pesiar Sun Princess tenggelam di perairan Bintan.

"Kita langsung melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil di karenakan cuaca tidak mendukung, pencarian kita lakukan pada hari ini senin 21 mei 2018 dengan penyisiran di pinggir pantai, apa lagi cuaca sangat mendukung," ucapnya.

Hingga hari ini, pihak Basarnas serta gabungn TNI, Polri masih dalam pencarian korban. Sampai saat belum di temukan.

Berman


Terdakwa Hafzam Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hafzam bin Mustafa Kamal Warga Negara Asing Malaysia, terdakwa kasus perkara Keimigrasian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.

"Terbukti bersalah melanggar undang-undang keimigrasian, Pasal 116  UURI No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hafzam dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan," baca Hakim Chandra didampingi Hakim anggota Marta dan Yona Lamerossa Ketaren, Selasa (22/5-2018).

Hasil putusan tersebut, terdakwa yang merupakan tahanan Imigrasi Batam, yang ditahan di Karantina Imigrasi Batam menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring menyatakan pikir-pikir.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa Hafzam.

Usai mendengarkan putusan Hakim, terdakwa langsung digiring dua petugas Imigrasi Batam, untuk dimasukkan kembali ke tahanan Karantina.

Dalam perkara terdakwa Hafzam, pada tanggal 13 Oktober 2017, Yasuhiro Leonard (Anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat, dimana terdakwa telah membuat keresahan di lingkungan rumahnya Kav. Sei Tering Mas Blok O No. 39 RT/RW 007/007 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Setelah sampai dilokasi, Yasuhiro mendatangi rumah terdakwa dan melakukan langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas keberadaanya. Kemudian anggota polri tersebut meminta terdakwa untuk memperlihatkan dan menyerahkan identitasnya, namun terdakwa hanya dapat menyerahkan sebuah Identity Card (IC) Malaysia dengan nomor 810820085893, dan satu kartu Sijil Kelahiran/Birth Certificate Malaysia dengan nomor register E860934.

Anehnya, ketika diminta paspor terdakwa, terdakwa tidak dapat menyerahkan, dan menyampaikan bahwa paspornya hilang. Saat dilakukan pemeriksaan di Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengakui dirinya terakhir kali masuk ke Batam melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Centre tanggal 12 Mei 2013 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan selama 30 hari dan hingga sampai saat ini terdakwa tidak pernah keluar dari Wilayah Indonesia.

Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2017, Polisi menyerahkan terdakwa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Terdakwa juga tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan (Paspor) atau izin tinggal.


Alfred


BKDI BP Batam Berikan Satunan Kepada Anak Yatim
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1439 H, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Koordinasi Dakwah Islam (BKDI) BP Batam melaksanakan kegiatan safari ramadhan. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menjalin silaturahim bersama masyarakat di setiap masjid yang dikunjungi BP Batam.

Dan dalam silaturahim tersebut diselingi dengan beberapa kegiatan antara lain tausiyah agama, santunan kepada anak yatim, buka bersama dan sholat maghrib berjamaah. Pada safari ramadhan yang pertama di bulan Ramadhan tahun ini, BKDI BP Batam berkunjung ke Masjid Al Huda, Perumahan Rajawali Bandara Hang Nadim, pada Senin (21/5).

"Kegiatan safari ramadhan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh BP Batam melalui BKDI dengan tujuan menjalin silaturahmi dan meningkatkan amal ibadah di bulan ramadhan," kata Suwarso selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Ramadhan BKDI BP Batam saat memberikan sambutan.

Ia menyampaikan untuk tahun ini, BKDI BP Batam akan melaksanakan 12 titik kegiatan safari di masjid yang berbeda. "ini bagian syiar Islam yang BP Batam lakukan dan perdana kita lakukan di Masjid Al Huda, Bandara pada Ramadhan tahun ini,"  ucapnya.

"Nantinya setiap kunjungan safari BKDI BP Batam, akan dilakukan penyerahan bantuan pembangunan masjid, santunan kepada anak-anak yatim dan tausyiah agama," imbuhnya.

Sementara, Sabri selaku Ketua Pengurus Masjid Al Huda menyambut baik kegiatan safari yang dilakukan di masjid lingkungannya. Ia berharap kepedulian BP Batam kepada masyarakat akan membangun dan mempererat tali silaturrahim dengan masyarakat.

“Alhamdulillah, Masjid Al Huda selalu diberi kesempatan dalam acara safari ramadhan di setiap tahunnya oleh BKDI BP Batam. Kesempatan kali ini lebih istimewa, karena biasanya masjid kita ini dikasih jatah safari yang ke-3. Tetapi untuk tahun ini dapat yang pertama. Atas nama pengurus Masjid Al Huda berharap semoga acara kita ini berjalan dengan baik, lancar, dan mendapat ridho dari Allah SWT,” ujar Sabri.

Dalam safari Ramadhan di Masjif Al Huda, tausiyah disampaikan oleh Ustad Haruna Hasyim dengan mengangkat tema pentingnya puasa di bulan ramadhan. Ia mengajak jamaah agar manfaatkan ramadhan kali ini sebagai kesempatan emas untuk berbuat amal kebajikan dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Turut hadir Direktur Pengamanan Suherman, Direktur Rumah Sakit BP Batam Sigit Riyarto, Kepala SPI BP Batam Agung Prasetya Adi, dan jajaran karyawan/ti BP Batam.

Adapun rangkaian safari selanjutnya di Masjid Darussalam Batu Aji, Masjid Al Ikhlas Batu Besar, Masjid Al Kautsar Sagulung, Masjid Ainul Yakin Pulau Galang, Masjid Darul Mutaalimin Sungai Panas, Masjid Baiturrahman Sambau, Masjid Hidayatul Hidayah Bida Asri II, Balairung Sari, Masjid Kelana Jaya Bengkong Sadai, Masjid Baiturrahman Sei Harapan, dan Masjid Nurul Anwar Sei Temiang.


Humas BP Batam



20 karung biji timah diamankan
LINGGA, KEPRIAKTUAL.COM: Lanal Dabo Singkep amankan satu kapal pompong tujuan Bangka di perairan laut Sedamai Dabo Singkep. Kapal pompang  yang berisikan biji timah itu dikawal menuju Posmat TNI AL Dabo dan dilakukan penahanan di Mako Lanal Dabo Singkep.

“Pompong yang berisikan biji timah saat ini diamankan di Posmat TNI AL Dabo. Penahanan di lakukan kemaren Rabu (16/5) lalu di perairan laut Sedamai Lingga, penahanan ini guna penyidikan, maka kita amankan di lanal Dabo Singkep,” kata Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristianto M.Tr.Hanla melalui Pas Intel Lanal Dabo Singkep Kapten (P) Eko Wulyono Senin (21/5-2018).

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya kegiatan loading bijih timah dari darat ke kapal pompong Nelayan di perairan Sedamai. Kemudian ditindaklanjuti dan diteruskan ke Patkamla Dabo Singkep yang sedang melaksanakan Patroli di sepanjang perairan laut Kote-Tanjung Kruing.

Lanjutnya, saat patroli, terlihatlah pompong nelayan pengangkut biji timah, termaksud meninggalkan pantai Sedamai. Patkamla Dabo Singkep langsung melakukan penyekatan di laut, dan pompong tersebut dapat di tahan dan di amankan.

"Saat di geledah, terbukti kapal pompong nelayan dengan ciri ciri cat kayu, body kayu bermesin Dompeng 33 PK tersebut, mengangkut 20 Karung bijih timah yang akan diselundupkan ke Pulau Bangka. Nahkodanya inisial LU dan YA yang di tugaskan sebagai pengecek biji timah," kata Eko.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, biji timah tersebut dibeli dari penyedia barang berinisial A dari Desa Lanjut. Saat ini, para pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Lanal Dabo Singkep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya kembali.


Mardian


Fhoto Bersama Kapolsek Singkep, Lurah Dabo di depan rumah warga yang dibedah
LINGGA, KEPRIAKTUAL.COM: Polres Lingga mengadakan program pembangunan bedah rumah warga Skop Laut. Bedah rumah yang dikerjakan secara gotong royong itu, milik Joni Kurniawan (56) RT. 006/ RW. 004 Kel. Dabo, Kec. Singkep.

"Pembangunan bedah rumah warga udah selesai. Hari ini kami penyerahan kunci kepada pemilik rumah, Joni Kurniawan (56) dan itu diserahkan kepada anaknya, Junior," kata Kapolsek Singkep, Iptu Muhammad Chanifa, mewakili Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, Senin (21/5-2018).

Kapolsek menambahkan, rumah sederhana yang di bangun untuk warga ini, sebagai bentuk kepedulian Polres Lingga kepada masyarakat. Terutama kepada warga yang kurang mampu.

"Apalagi saat ini kita sbagai umat muslim sedang melakukan ibadah bulan suci ramadan,artinya sudah selayaknya lah kita saling berbagi.urai chanifa," ujarnya.

Lanjut Muhammad Chanifa, semoga rumah ini dapat bermanfaat bagi keluarga Bapak Joni. "Inilah bentuk kebersamaan kita dengan masyarakat Kabupaten Lingga," tutupnya.

Diacara serah terima kunci rumah yang du bedah, turut hadir Kapolsek Singkep, Lurah Dabo, dan Ketua RW 04 Sekop Laut, Madel, serta Bhainkantibnas Kel. Dabo, Brigpol Maya Oktaviani dan warga setempat.

Mardian



Andres Sie memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara penipuan, penggelapan dan keterangan palsu, terdakwa Tjipta Fudjiarta terus bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kali ini, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menghadirkan saksi Andres Sie dan Mariani Conti, Senin (21/5-2018).

Andres Sie menerangkan dalam persidangan, hadirnya terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak diketahui oleh pemegang saham lainnya seperti, ia, Wie Meng, Hasan dan Sutriswi. "Pemegang saham di PT BMS ada Lima orang, saya (Andres Sie), Wie Meng, Sutriswi dan Conti Chandra. Perusahaan PT BMS didirikan tahun 2016, pemegang saham terbesar Wie Meng 30%, Conti Chandra 27,5%, Hasan 27,5%, Sutriswi 5% dan saya 10%," kata Andres Sie.

Setelah berdirinya perusahaan, lima pemegang saham membeli lahan dan mendirikan Hotel BCC dengan modal ke lima pemegang saham. "Untuk mendirikan perusahaan dan membangun Hotel BCC, yang ajak saya, Conti Chandra," ujar Andres Sie dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Tumpal Sagala, Taufik dan Yona Lamerossa.

Selanjutnya, kata Andres Sie, pembangunan Hotel BCC yang sedang berlanjut pengerjaanya udah sampai 80 % selesai. Saat itu ekonomi lagi merosot, jadi perlu dana segar untuk menyelesaikan bangunan Hotel BCC tersebut.

"Namun pada tahun 2011, saya melepas saham dan dibeli oleh Conti Chandra. Yang menyerahkan uang kepada saya melalu chek, Wie Meng," kata Andres Sie.

Andres Sie juga mengatakan, selama bergabung di PT BMS, ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan, tentang akte 89 yaitu tentang pengalihan saham, dan itu di depan notaris Angli cenggana.

"Semua surat-surat terkait hotel BCC ditanda tangani di kantor bukan di kantor notaris karena notarisnya yang datang," tutur Andraeasi.

Saat perusahaan kurang dana, tuturnya, para pemegang saham meminjam uang ke Bank Mustika dan Bank Panin Jakarta. Dan tidak pernah ada dalam rapat yang mengatakan untuk menjual hotel BCC kepada orang lain.

"Saya pernah tanda tangani surat di kantor notaris bersama Wie Meng dan Conti tanpa ada pihak lain dalam hal ini terdakwa Tjipta Fudjiarta," tegasnya.

Selama ikut berbagung di hotel BCC, saksi mengaku tidak pernah dengar ada pinjaman dana dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. "Terdakwa hadir saat launcing hotel BCC, dan saya tau terdakwa sebagai komisari dari media," ungkap Andres Sie.

Saksi Mariani
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Mariani Conti. Mariani mengatakan, penjualan saham antara Conti Chandra dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta sebesar 120 miliar, tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa. Itu taunya dari Conti Chandra. "Setelah saya cek kerekening, ternyata tidak ada pembayaran," kata saksi Mariani.

Mariani menerangkan, hubungan Conti Chandra dengan Tjipta Fudjiarta, membantu menjual Apartement. Terkait pinjaman uang sebesar 29 miliar lebih, yang dipinjam Conti Chandra kepada terdakwa. "Pak Conti pernah menyuruh saya mencek uang ke rekeningnya, kata pak conti udah masuk nggak uang pinjaman dari terdakwa Tjipta Fudjiarta, sebesar 29 miliar lebih. Uang itu ada masuk, lewat Bank Panin," kata Mariani.

Jaksa Penuntut Umum, Hendarsyah bertanya kepada saksi, apakah saudari saksi ada ketika ada rapat di lantai P4 hotel BCC?. Saksi menjawab, ada. "Yang ada dalam rapat itu, Conti Chandra, Ernita (Istri Conti), Tjipta Fudjiarta dan istrinya, staf acounting, Fahrudin dan saya. Rapat waktu itu masalah pembayaran 120 miliar. Ada pembicaraan yang saya dengar,  Tjipta Fudjiarta mengatakan akan membayar dengan uang tunai kes, dia (terdakwa Tjipta Fudjiarta) bilang tak mau bayar lewat bank, karena ini bisnis," kata Mariani.

"Awal tahun 2012 juga pernah saya disuruh Conti mencek rekeningnya, tidak ada juga masuk uang 120 miliar kerekening," terang Mariani.

Kemudian, lanjutnya, bulan 9 tahun 2011, ada penjualan 11 unit apartement, yang menjual Tjipta Fudjiarta, dan itu ia ketahui dari Conti Chandra. Hasil penjualan apartement itu disetor terdakwa kerekening pribadi Conti Chandra,  melalui Bank BCA dan Bank Mustika. "Uang yang disetor terdakwa hasil penjualan 11 unit apartemen itu, sebesar 14 miliar," kata Mariani.

Selama pembangunan Hotel BCC, ada sumber dana yang dipinjam dari Bank Panin dan Bank Ekonomi. Dan uang itu masuk ke rekening pribadi Conti, itu untuk bayar ke Suplayer. "Rekening perusahaan PT BMS, tidak bisa digunakan lagi saat itu, karena hanya satu pemegang saham, yaitu Conti Chandra. Makanya uang itu masuk kerekeningnya pribadi," ujar Mariani.

Dipenghujung keterangan saksi Mariani,  ia terlihat marah, karena dia (Mariani) di usir dan diberhentikan sebagai karyawan Hotel BCC.

"Unek-unek ini saya sampaikan karena terdakwa Tjipta Fudjiarta dan keluargan mengusir dan memecat saya dari pekerjaan. Dalam aturan, yang berhak memberhentikan saya, adalah Direktur. Karena saat itu Conti Chandra sebagai Direktur. Saya diberhentikan tanggal 26 Maret 2013," kata Mariani emosi.


Alfred


Bupati Bintan, Apri Sujadi didampingi Istrinya gelar Festival Lampu Cangkok
BINTAN, KEPRIAKTUAL.com: Menyambut Kemeriahan bulan suci Ramadhan 1439 H. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan kembali menggelar penyelenggaraan event Festival Lampu Cangkok antar desa dan kelurahan se Kabupaten Bintan. Hal itu dikatakan oleh Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan , Jum'at (18/5).

"Memeriahkan bulan suci Ramadhan 1439 H , kita sudah meminta agar Camat , Lurah dan Kepala Desa dapat menghidupkan kembali tradisi yang sudah menjadi ciri khas melayu kita. Kita hidupkan lampu pelita disepanjang jalan menuju jalan-jalan desa , khususnya ke rumah ibadah mesjid dan musholla," ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa hal yang terpenting adalah bagaimana semangat kita bersama untuk terus mempertahankan nilai-nilai tradisi budaya kita agar tidak hilang ditelan zaman.

"Nanti penilaian kategori dan ketentuan lain biar disampaikan dalam forum rakor kades/lurah yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Ada kemungkinan rencana penilaian akan di mulai pada tanggal 17 Ramadhan 1439 H sampai akhir Ramadhan," tutupnya.


Humas Bintan


Hendri Mantan Kasatpol PP Kota Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Hendri, mantan Kasatpol PP pemerintah Kota Batam, kasus perkara penggelapan uang penggusuran sebesar Rp 283.200.000 juta dituntut 3 bulan kurungan penjara.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa Hendri dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan," baca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, Kamis (17/5-2018).

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan korban Alex Sander (Direktur PT Putra Karyasindo Prakarsa).

Usai mendengarkan tuntutan terdakwa, Majelis Hakim Renni dan Egi Novita dan Chandra menutup sidang, dan dilanjutkan persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan putusan.

Fakta persidangan sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, tidak ada yang dibantah terdakwa, dan membenarkan perbuatanya. "Tidak ada salah yang mulia, semua benar," ujar terdakwa Hendri.

Usai pembacaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan empat saksi yang dihadirkan Jaksa.

Saksi Korban Alex Sander menerangkan, bahwa ia melakukan pertemuan dengan terdakwa, dalam rangka membicarakan pengosongan lahan miliknya yang terletak di Tanjung Uma. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Putra Karyasindo Prakarsa Batam, dan disaksikan oleh tiga saksi yang dihadirkan Jaksa.

"Saya bertemu dengan terdakwa, karena saya mempercayainya. Terdakwa selaku ketua harian tim terpadu," ujarnya.

Kemudian, lanjut saksi korban, terdakwa menyanggupi hasil pembicaraan yaitu mengosongkan dan membebaskan lahan milik PT Putra Karyasindo Prakarsa. "Pertemuan tersebut menyampaikan permintaan dana sejumlah Rp 283.200.000 juta. Dan terdakwa berjanji akan mengosongkan dan membebaskan lahan tersebut selama tiga bulan. Karena saya percaya, saya berikan dana itu tanggal 28 juli 2016," ujarnya.

"Terdakwa mengambil uang ke Kantor PT. PKP, berjumpa dengan karyawan bagian keuangan, Setiyarni (saksi). Setiyarni memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 231.200.000 juta. Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2016, terdakwa kembali menjumpai saya di kantor dan meminta uang sebesar Rp 52.000.000 juta, itu juga diserahkan oleh Setiyani. Uang yang dua kali diambil oleh terdakwa di kantor, itu dilengkapi dengan kwitansi," ujar korban kembali.

Saksi korban juga menceritakan, uang yang diserahkan tersebut, untuk biaya operasional, honor rapat, dana sosialisasi dan konsumsi terkait pembebasan ruli lahanseluas 52.902,45 m2 Tanjung Uma. Beberapa hari kemudian saksi Ridwan S (karyawan PT. PKP) beserta tim SURVEYOR mendatangi lokasi yang akan di kosongkan, tetapi pada saat di lokasi tersebut, masyarakat di lokasi tersebut menghadang saksi Ridwan dan Tim Surveyor.

"Pas kami dilokasi, warga menyerang kami," ujar saksi Ridwan.

Ternyata, kata saksi korban, setelah dipertanyakan kepada masyarakat, ternyata terdakwa tidak pernah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang tinggal disana. "Kami langsung menanyakan perihal tersebut serta uang itu kepada terdakwa," tutur saksi korban.

Karena terdakwa tidak menyanggupi pekerjaan tersebut, terdakwa berjanji akan mengembalikan uangnya Rp 223.200.000 juta pada tanggal 03 Februari 2017, sesuai Surat Pernyataan tertanggal 25 Januari 2017. "Batas waktu yang ditentukan terdakwa, tidak bisa mengembalikan dana tersebut. Bahkan terdakwa menggunakan dana itu hanya kepentingan pribadi terdakwa, dan bukan membebaskan lahan," terangnya.

Memang, kata saksi korban, ada surat perjanjian yang kami buat, memberikan waktu pembayaran uang yang digunakan terdakwa. Tapi terdakwa hanya membayar sebesar Rp 50 juta, sisanya tidak ada itikadnya untuk membayarnya.

"Akibat perbuatan terdakwa, kami melaporkanya kepihak yang berwajib," tuturnya kembali.

Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Hendri. Ia pun mengaku merasa bersalah, tidak melakukan sesuai dengan permintaan saksi korban. "Uang itu saya gunakan untuk biaya perobatan kakak saya yang sedang sakit kanker," kata terdakwa saat pemeriksaanya berlangsung.

Terdakwa dalam dakwaanya didakwa dalam pasal 372KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidangpun ditutup dan ditunda Majelis Hakim Taufik didampingi Renni dan Egi Novita pada persidangan berikutnya.


Alfred


Nazief Soesila Dharma Bersilaturahim dengan Tokoh Muda Masyarakat
BATAM, KEPRIAKTUAL.COM: Sambut Bulan Suci Ramadhan, mantan Walikota Batam, Drs. H.M. Nazief Soesila Dharma temu ramah dengan tokoh-tokoh muda dan aktifis di Bintang Kopi, Batam Center, Rabu (16/5-2018).

Temu ramah ini, sekaligus silaturahim mempererat hubungan antar sesama umat beragama. Ia menceritakan, sekarang ini banyak kejadian-kejadian yang tidak terduga. Seperti teror bom yang terjadi di Surabaya, dan tadi pagi terjadi lagi, Polda Riau diserang oleh teroris, hingga mengakibatkan satu orang anggota Polda Riau meninggal dunia.

"Anggota Polisi yang sedang bertugas di Polrestabes Surabaya, Mako Brimob dan Polda Riau serta masyarakat yang tidak berdosa meninggal akibat ulah teroris. Kasihan mereka, mereka tidak berdosa," kata mantan Walikota Batam ini saat temu ramah dengan tokoh-tokoh masyarakat dan akrifis Batam.

Disisi lain, Nazief menceritakan tentang buruh yang sering melakukan aksi demo, menuntut kenaikan upah buruh di Kepri, khususnya di Kota Batam.

"Untuk mengantisipasi permasalahan buruh. Pemerintah harus berani mengambil kebijakan, sikat itu kartel-kartel sembako. Sehingga harga sembako bisa terjangkau masyarakat, terutama bagi buruh," ujar Nazief.

Namun, untuk mengantisipasi hal ini, kata Nazief, ia harus masuk dulu ke sistem pemerintahan. Karena itu, ia berniat untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) nanti.

"Inssah allah, bila saya duduk nanti. Saya akan perjuangkan ini semampu mungkin. Dan bila masyarakat Kepri memberikan kepercayaan, saya akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri nanti," tutur Nazief.


Alfred



Barang Bukti Mikol Illegal Dimusnahkan
BATAM, KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam musnahkan ribuan botol minuman beralkohol (Mikol) illegal dan Bahan Pangan Tanpa Izin Edar yang sudah berkekuatan hukum (Inckrah) tahun 2018, di pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Diduga mikol illegal tersebut milik terdakwa Kwantek, Selasa (15/5-2018).

Kasi Intel Kejari Batam mengatakan, pemusnahan barang bukti mikol berbagai merek berjumlah 18.602 botol dan 1.721 karung bahan pangan tanpa izin edar.

"Tadi, semua barang bukti yang sudah inckrah dimusnahkan, seperti diketahui mikol milik terdakwa, dan saya ikut mengambil dari gudang Kwantek," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Robi Harianto Siregar, di ruang kerjanya.

Pemusnahan Barang Bukti ini dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan disaksikan langsung pihak Polres Barelang,Danlantamal,
Bea Cukai, KPLP dan Stakeholder lainnya.

Ribuan Botol Minuman Keras dan Ribuan Karung Bahan Pangan Tanpa Izin Edar ini merupakan hasil sitaan dari berbagai Kasus kepemilikan secara Ilegal, yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.


Alfred



Uba Ingan Sigalingging dan RW Baloi Kolam Membacakan Surat Kesepakatan
BATAM, KEPRIAKTUAL.COM: Lima Ribu warga Baloi Kolam yang melakukan aksi unjuk rasa damai di depan kantor BP Batam menyepakati surat kesepakatan dengan BP Batam, Selasa (15/5-2018).

Adapun empat surat kesepakatan tersebut, berbunyi:
  1. Menyatakan kesepakatan untuk membuat pernyataan kepada media yang dapat menimbulkan keresahaan
  2. Menyatakan sepakat bahwa kebutuhan perumahan merupakan kebutuhan dasar manusia
  3. Bp batam dan warga Baloi Kolam sepakat bahwa pemenuhan kebutuhan pemukiman warga Baloi Kolam tersebut harus dilakukan secara konstitusional yang artinya dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
  4. Sepakat untuk melakukan penyelesaian sesuai dengan tahapan penyelesain yang direncanakan.

  • Empat surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Deputi bidang pengusahaan sarana lainnya, Eko Budi Supriyanto.


Usai pertemuan perwakilan warga Baloi Kolam dengan pihak BP Batam. Uba Ingan Sigalingging, anggota DPRD Kota Batam menyampaikan hasil kesepakatan dihadapan ribuan warga yang ikut dalam aksi unjukrasa.

"Hasil pertemuan tadi, sudah ada disurat kesepakatan yang ditandatangani BP Batam dengan warga Baloi Kolam. Dan juga, segala sesuatu dengan permasalahan Baloi Kolam akan dibicarakan BP Batam dengan warga melalui perwakilan. Jadi, apa yang disampaikan selama ini, kita anggap sebagai tindakan provokatif yang menggangu warga Baloi Kolam. Itu poinya," kata Uba Ingan politisi dari Partai Hanura ini.

Kemudian, BP Batam harus menggaris bawahi dan bertanggung jawab terhadap warga yang ada di Baloi Kolam.

"Ini tanggung jawab pemerintah, " kata Uba Ingan.

Alfred


Warga Baloi Kolam Berunjuk Rasa di Depan Kantor BP Batan
BATAM, KEPRIAKTUAL.COM: Ribuan warga Baloi Kolam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawasan (BP) Batam, Selasa (15/5-2018). Warga menuntut BP Batam untuk jangan menggusur tempat pemukimanya.

"Kami mau tinggal dengan nyaman, jangan BP Batam yang dipimpin Lukita Dinarsyah Tuwo turut kepada pengusaha. Kami juga punya hak untuk tinggal di Negara Indonesia yang kita cintai ini," kata perwakilan warga Baloi Kolam dalam orasinya.

"BP Batam harus gusur kemiskinan, bukan menggusur warga miskin," tuturnya kembali.

Tuntutan warga Baloi Kolam sebagaimana yang dimaksud dalam sila kedua dan sila kelima, Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradap dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu sebabnya setiap upaya merendahkan harkat dan martabat serta memanipulasi keadilan harus di "Lawan".

Untuk itu warga menuntut BP Batam, dengan luma tuntutan:

  1. Menggugat BP Batam untuk bertanggungjawab atas pemenuhan hak pemukiman yang layak bagi seluruh warga Baloi Kolam di Baloi Kolam.
  2. Mendesak BP Batam untuk segera merealisasikan hak atas pemukiman warga Baloi Kolam di Baloi Kolam.
  3. Menuntut BP Batam untuk segera mencabut alokasi Hutan Linding Baloi Dam.
  4. Menuntut BP Batam untuk tidak melepaskan tanggungjawab konstitusional atas hak pemukiman warga Baloi Kolam di Baloi Kolam.
  5. Hanya ada satu kata atas ketidakadilan dan arogansi kekuasaan BP Batam "LAWAN".


Pantauan dilapangan, pengamanan aksi unjuk rasa ribuan warga Baloi Kolam dari Kepolisian, Ditpam dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PM TNI) terlihat berjaga-jaga. Hingga sampai sekarang ini, warga masih melakukan unjuk rasa di depan kantor BP Batam.

Alfred


Ketua DPD AJO Indonesia Kepri,  Jhonni Pakkun
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pasca pengeboman di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur pagi hari Minggu (13/05/2018) dan malamnya di Rusunawa Sidoarjo, kemudian, Senin pagi (14/05/18) kembali menghentak publik tanah air, markas Polrestabes Surabaya di bom. Apapun dalihnya, teror hanya membawa luka bagi rasa ketentraman dan keamanan publik.

Tak ada satupun alasan yang bisa membenarkan aksi teror di tengah masyarakat. Apalagi sampai menargetkan tempat ibadah sebagai aksi terorisme. Ini jelas perbuatan yang tidak berperikemanusiaan. Sebagaimana disampaikan Ketua DPD AJO Indonesia Kepri, Jonni Pakkun di Bandar Lampung.

“Atas nama DPD AJO Indonesia Kepri, kami menyatakan kecaman dan keprihatinan atas aksi teror yang terjadi di Jawa Timur. Kami juga menyampaikan duka mendalam kepada korban yang meninggal dan korban luka dari aksi teror ini” ucap JP usai menghadiri pelantikan pengurus DPD AJO Indonesia Lampung, Senin (14/05/18).

Jonni Pakkun juga menyatakan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan menanggulangi aksi teror yang sangat meresahkan masyarakat.

“Sebagai rakyat Indonesia, utamanya kita yang berada di wilayah Kepulauan Riau. Mari tetap bersatu, saling menjaga, tak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Kami DPD AJO Indonesia Kepri, akan tetap menjaga peran sebagai asosiasi jurnalistik yang menolak pemberitaan hoax. Terlebih saat ini, media online dan media sosial sangat mudah digunakan sebagai sarana menyebarkan berita hoax. Pastikan berita yang masyarakat baca dan dengarkan berasal dari sumber yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan” pesannya.

Senada, Ketua Umum DPP AJO Indonesia, Rival Achmad Labbaika menyatakan AJO Indonesia mengutuk keras kasus ledakan bom bunuh diri di Surabaya.

Menurutnya, aksi teror tidak mewakili sikap dan keyakinan agama manapun, pungkasnya.

“AJO Indonesia menyatakan perbuatan teror yg melibatkan anak dibawa umur sangatlah tidak bermartabat. Menginjak-injak hak asasi manusia dan tak lebih dari sebuah kebiadaban.”, ucapnya, Jakarta. Senin (14/05/18).

AJO Indonesia menyampaikan belasungkawa yg sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang tidak bersalah dan meninggal dunia akibat perlakuan teror bom bunuh diri.

“Baik di ketiga gereja di Surabaya dan kejadian pagi tadi di Mapolrestabes Surabaya.” Tambahnya.

Pakar Digital IT itu juga mengatakan AJO Indonesia mendorong agar DPR RI dapat segera merampungkan revisi UU Tindak Pidana Terorisme dan disegerakan pengesahannya, tutupnya.

(AJO Indonesia)


Saksi Wie Meng Memberikan Keterangan dalam perkara kasus terdakwa Tjipta Fudjiarta
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Wie Meng saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejakgung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batamdalam kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan keterangan terdajwa Tjipta Fudjiarta, Senin (14/5-2018).

Wie Meng mengatakan, ia menjual sahamnya yang ada PT BMS (Bangun Mega Semesta) sebanyak 84 lembar. Dimana waktu itu, untuk pembangunan Hotel BCC & Residence kesulitan keuangan. "Bangunan Hotel BCC & Residence saat itu belum selesai, dan memiliki banyak utang di Bank," terang Wie Meng.

Kemudian Wie Meng juga menyampaikan, Conti Chandra pernah memberikan uang sebesar rp 27 milliar lebih kepadanya dengan secara bertahap. Dan uang tersebut ia kembalikan lagi kepada PT BMS sebanyak Rp 21 milliar lebih, untuk pembayaran utang-utang pembangunan Hotel BCC & Residence.

Saksi Hasan
"Pembayaran udah dilakukan Conti Chandra, dan itu diserahkan secara bertahap, dikirim ke rkening perusahaan saya, PT. Sri Indah Mandiri. Tapi penandatanganan akte jual beli, belum ada," tutur Wie Meng.

"Enam milliar saya ambil, sesuai jumlah saham saya yang ada di PT BMS," kata Wie Meng kembali dihadapan Majelis Hakim Tumpal Sagala, Taufik dan Yona.

Kata Wie Meng, ia pernah di undang untuk datang ke notaris, waktu itu untuk RUPS akte notaris 89 tentang pengalihan hak saham ke Conti Chandra, di kantor PT BMS. "Yang datang saat itu, saya (Wie Meng), Hasan, Anli Cenggana (Notaris) dan Conti Chandra. "Setelah saya tandatangani, kami langsung bubar," ungkap Wie Meng.

Kemudian, kata Wie Meng, dalam penandatanganan akte jual beli, akte no 2 RUPS tanggal 2 Desember 2011, akte 3, 4, 5, , yang hadir, ia (Wie Meng), Hasan, Anli Cenggana (Notaris) dan Conti Chandra, terdakwa Tjipta tidak ada.

Sementara Hakim Tumpal Sagala menanyakan, sebagaimana yang dimaksud dalam bunyi akte Notaris jual beli saham, akte No 2, 3, 4, 5, saksi telah menghadap, sedangkan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam faktanya, tidak datang menghadap ke notaris.

"Saya tidak pernah menerima uang pembayaran pembelian saham dari terdakwa Tjipta Fudjiarta," kata Wie Meng.

Hal senada disampaikan oleh saksi Hasan, ketika penandatanganan akte no 2, 3, 4, 5 terdakwa tidak ada. Bahkan terdakwa baru kenal disini. Sedangkan uang pembayaran, Wie Meng yang memberikanya. "Saya menerima uang pembayaran saham dari Wie Meng," kata Hasan.

Keterangan saksi Hasan pun dibantah terdakwa Tjipta Fudjiarta, dan mengatakan, pas penandatanganan akte no 2, 3, 4,5 terdakwa ada. Berbeda dengan keterangan saksi Wie Meng, terdakwa tidak membantahnya, padahal saksi juga mengatakan terdakwa tidak ada datang saat penandatanganan akte tersebut.

"Saya datang saat itu," ujar terdakwa Tjipta Fudjiarta, membantah keterang saksi Hasan.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Sutriswi, terdakwa tidak ada ketika penandatanganan akte 2, 3, 4, 5. Dan itupun tetap dibantah oleh terdakwa.


Alfred



Tokoh Lintas Agama Batam Menyampaikan Himbauan
BATAM, KEPRIAKTUAL.COM: Pasca tragedi ledakan bom di tiga gereja di Surabaya pagi tadi, tokoh lintas agama Batam, yang dipimpin Direktur Bimas Polda Kepri Kombes Sumirat dan sebagai moderator, Wayan Catra Yasa mengadakan pertemuan di Saung Sunda Sawangi, Batam Center, Minggu (13/5-2018).

Hasil pertemuan tersebut, tokoh lintas agama menyampaikan himbauan terhadap tragedi ledakan bom di Surabaya, yaitu:


  1. Mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
  2. Turut prihatin dan ikut berbela sungkawa atas korban dan keluarga korban yang terkena musibah
  3. Mendukung segala upaya POLRI dalam mengusut tuntas terhadap peristiwa tersebut sampai ke akar akarnya.
  4. Mari kita tetap menjaga kerukunan Beragama dari asutan / provokasi dari orang orang yang tidak bertanggung jawab.


Hadir pada kesempatan itu adalah:

Islam.

  1. KH Usman Ahmad (Ketua MUI) Kota Batam
  2. Drs. H. Tengku Zulkifli AK. M.Si
  3. Dr. Ir. H. Chablullah Wibisono, M.M (Ketua FKUB Batam
  4. Perwira Gatra, SE. M.M

Kristen
1. Pdt Dr. Eddy Sinurat
2. Pdt dr. Surya (BKAG)
3. Pergaulan Simanjuntak

Katolik
1. Ir. Bastoni Solichin
2. Antonius
3. Denny Untu
4. Simion Senang
5. Darwin Sitanggang

Hindu
1. Dr. Drs. I Wayan Catra yasa
2. Eko Prasetyo, S.Ag

Budha
1.Sudirman Lo, SH. MH
2. Susanto Theodolith

Konghucu
1. Tantimin,  SH. MH

Alfred


Staf Kepresidenan Jendral (Purnawirawan) Moeldoko
KEPRIAKTUAL.COM: Merebaknya kembali aksi teror di Indonesia, memantik reaksi keras mantan Panglima TNI Jendral (Purnawirawan) Moeldoko. Pria asal Papar, Kediri, Jatim, yang kini menjadi Kepala Staf Kepresidenan akan kembali menghidupkan Koopsgabsus.

“Waktu saya ke Riau, sudah saya sampaikan ke Pak Presiden, untuk menghidupkan kembali Koopsgabsus. Dan Pak Presiden tertarik untuk menghidupkan kembali, ” ujar Jendral (purn) Moeldoko usai membuka Halaqoh Ulama Nasional Ikatan Pesantren Indonesia di gedung Islamic Center Masjid H Moeldoko, Jombang, (13/5/2018).

Menurut Moeldoko, Koopsgabsus adalah instrumen keamanan yang dj tangan presiden yang sangat cepat dan bisa digerakkan ke seluruh penjuru. ” Intinya adalah tidak ada toleransi dan tidak ada apapun terhadap teroris, selain ketegasan serta langkah – langkah keamanan yang konkrit, ” tandas Moeldoko.

Ditanya apakah ada keterkaitan kerusahan di Mako Brimob beberapa hari lalu dengan kejadian bom gereja di Surabaya, Minggu (13/5/2018) ? Jendral Moeldoko belum bisa memastikan. “Kami belum bisa memberikan klarifikasi. Nanti pasti akan kami berikan keterangan,” ujar Jendral Moeldoko.

Terkait dengan bom di gereja Surabaya, Moeldoko meminta masyarakat untuk tenang. “Memang kejadian seperti ini juga mengejutkan. Namun, masyarakat harus tenang dan tidak panik. Sebagai aparat keamanan dan inteljen bergerak dengan cepat melihat masalah ini. Motifnya siapa dibalik kejadian ini,” kata Moeldoko. (*)


Ketua Pengurus DPD AJO Indonesia Sulsel dan DPC AJO Indonesia Kota Makassar
KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online (DPC AJO) Indonesia, Kota Makassar, Bachtiar Adnan Kusuma (BAK) mengatakan, pelantikan Pengurus DPC AJO Indonesia Kota Makassar dan DPD Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal digelar dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikanya, saat melakukan pertemuan dengan Ketua AJO Sulsel, Andi Ahmad Efendy, Sabtu (12/5/2018) di M.Tos.

Pelantikan pengurus DPC AJO kota Makassar dirangkaikan dengan pelantikan DPD AJO Sulsel yang dihadiri Ketua Umum DPP AJO Rival Achmad Labbaika, tokoh-tokoh nasional asal Sulsel.

Menurut Andi Ahmad Efendy, dengan bergabungnya tokoh perbukuan nasional yang juga motivator minat baca nasional Bachtiar Adnan Kusuma, Andi Achmad yakin AJO di Sulsel bisa berkembang pesat. BAK selain dikenal punya jaringan luas dengan tokoh-tokoh Sulsel, ia juga tipe pekerja yang selalu berprestasi dalam memimpin sebuah organisasi.

”Saya mengenal beliau sejak lama semasa masih menetap di Jakarta sebagai pengusaha perbukuan," kata Ketua AJO Sulsel ini.

Sementara Ketua Umum DPP AJO Indonesia , Rival Achmad Labbaika, berharap dengan bergabungnya BAK di kepengurusan AJO Indonesia Sulsel, bisa menjadikan DPC AJO Indonesia Kota Makassar sebagai contoh yang baik dan mampu memberikan memotivasi bagi kepengurusan DPC di kabupaten/kota se Sulawesi Selatan.

”Semoga BAK bisa membesarkan DPC AJO Indonesia Kota Makassar,” harap Ketua Umum AJO Indonesia ini. (*)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.