Tiga Saksi yang Dihadirkan JPU Kejagung Mengatakan Terdakwa Tjipta Fudjiarta Tidak Ada Pas Penandatanganan Akte Jual Beli Saham

Saksi Wie Meng Memberikan Keterangan dalam perkara kasus terdakwa Tjipta Fudjiarta
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Wie Meng saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejakgung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batamdalam kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan keterangan terdajwa Tjipta Fudjiarta, Senin (14/5-2018).

Wie Meng mengatakan, ia menjual sahamnya yang ada PT BMS (Bangun Mega Semesta) sebanyak 84 lembar. Dimana waktu itu, untuk pembangunan Hotel BCC & Residence kesulitan keuangan. "Bangunan Hotel BCC & Residence saat itu belum selesai, dan memiliki banyak utang di Bank," terang Wie Meng.

Kemudian Wie Meng juga menyampaikan, Conti Chandra pernah memberikan uang sebesar rp 27 milliar lebih kepadanya dengan secara bertahap. Dan uang tersebut ia kembalikan lagi kepada PT BMS sebanyak Rp 21 milliar lebih, untuk pembayaran utang-utang pembangunan Hotel BCC & Residence.

Saksi Hasan
"Pembayaran udah dilakukan Conti Chandra, dan itu diserahkan secara bertahap, dikirim ke rkening perusahaan saya, PT. Sri Indah Mandiri. Tapi penandatanganan akte jual beli, belum ada," tutur Wie Meng.

"Enam milliar saya ambil, sesuai jumlah saham saya yang ada di PT BMS," kata Wie Meng kembali dihadapan Majelis Hakim Tumpal Sagala, Taufik dan Yona.

Kata Wie Meng, ia pernah di undang untuk datang ke notaris, waktu itu untuk RUPS akte notaris 89 tentang pengalihan hak saham ke Conti Chandra, di kantor PT BMS. "Yang datang saat itu, saya (Wie Meng), Hasan, Anli Cenggana (Notaris) dan Conti Chandra. "Setelah saya tandatangani, kami langsung bubar," ungkap Wie Meng.

Kemudian, kata Wie Meng, dalam penandatanganan akte jual beli, akte no 2 RUPS tanggal 2 Desember 2011, akte 3, 4, 5, , yang hadir, ia (Wie Meng), Hasan, Anli Cenggana (Notaris) dan Conti Chandra, terdakwa Tjipta tidak ada.

Sementara Hakim Tumpal Sagala menanyakan, sebagaimana yang dimaksud dalam bunyi akte Notaris jual beli saham, akte No 2, 3, 4, 5, saksi telah menghadap, sedangkan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam faktanya, tidak datang menghadap ke notaris.

"Saya tidak pernah menerima uang pembayaran pembelian saham dari terdakwa Tjipta Fudjiarta," kata Wie Meng.

Hal senada disampaikan oleh saksi Hasan, ketika penandatanganan akte no 2, 3, 4, 5 terdakwa tidak ada. Bahkan terdakwa baru kenal disini. Sedangkan uang pembayaran, Wie Meng yang memberikanya. "Saya menerima uang pembayaran saham dari Wie Meng," kata Hasan.

Keterangan saksi Hasan pun dibantah terdakwa Tjipta Fudjiarta, dan mengatakan, pas penandatanganan akte no 2, 3, 4,5 terdakwa ada. Berbeda dengan keterangan saksi Wie Meng, terdakwa tidak membantahnya, padahal saksi juga mengatakan terdakwa tidak ada datang saat penandatanganan akte tersebut.

"Saya datang saat itu," ujar terdakwa Tjipta Fudjiarta, membantah keterang saksi Hasan.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Sutriswi, terdakwa tidak ada ketika penandatanganan akte 2, 3, 4, 5. Dan itupun tetap dibantah oleh terdakwa.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.